7 0 270 KB
PROSEDUR TIMPANOMETRI RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
No. Dokumen
No. Revisi
1/2 Tanggal terbit
PROSEDUR TETAP
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
Halaman
Ditetapkan Direktur Utama,
dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS NIP 196212031988032001 Prosedur yang dilakukan untuk menilai keadaan telinga tengah pada level membran timpani Untuk menilai secara objektif fungsi telinga tengah dengan mengukur impendansi atau fleksibilitas membran timpani serta mengukur integritas tulang-tulang yang terletak di telinga tengah. Tindakan dilakukan oleh dokter ahli THT-KL, residen THT-KL atau Audiologis yang dianggap mampu dibawah supervisi dokter ahli THT-KL. Interpretasi dilakukan oleh Ahli THT-KL atau residen THT-KL dibawah supervisi. a.Persiapan Alat : Tympanometer Ear probe Ear tips Kertas rol b. Persiapan pasien Anamnesis Lakukan pemeriksaan otoskopi Informed consent Pasien duduk dalam posisi rileks
PROSEDUR c.Tindakan : Pilih ear probe sesuai ukuran lubang telinga Tarik daun telinga ke atas dan ke belakang, masukkan probe pada lubang telinga Tekan tombol “Tymp” Periksa telinga kanan/kiri terlebih dahulu dengan tombol R atau L Tekan tombol hijau Probe dilepaskan dari telinga setelah muncul respon pada layar pemeriksaan. Dilakukan evaluasi dari gambaran yang dihasilkan
PROSEDUR TIMPANOMETRI RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
No. Dokumen
PROSEDUR
UNTI TERKAIT
Halaman 2/2
Tanggal terbit
PROSEDUR TETAP
No. Revisi
Ditetapkan Direktur Utama,
dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS NIP 196212031988032001 d. Interpretasi : Tipe A: tekanan udara di telinga tengah normal Tipe AS: puncak lebih pendek dari normal, menandakan kekakuan seperti otosklerosis Tipe AD: puncak lebih tinggi dari normal, menandakan tekanan tinggi seperti pada dislokasi tulang pendengaran atau kekakuan membran timpani Tipe B: Tidak ada puncak gelombang (flat), menandakan adanya cairan atau serumen Tipe C: Tekanan negatif, menandakan disfungsi tuba eustachius Bagian THT, Bagian Penyakit Dalam, Bagian Neurologi Anak, Tumbuh Kembang Anak, dan Terapi Wicara.