14 0 181 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TRANSAKSI NON TUNAI PADA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS BOGOREJO Nomor
:
Revisi Ke : Berlaku Tgl:
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bogorejo
IKA TRISSIHANA DEWI
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BOGOREJO Jl. Jatirogo Km 14 Bogorejo Telp 081390935892 email : [email protected] Kode Pos 58262
TRANSAKSI NON TUNAI PADA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN No. Dok : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : 1 / 4 UPTD PUSKESMAS BOGOREJO
PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN
REFERENSI PROSEDUR
dr. Ika Trissihana Dewi NIP. 19811128 200902 2 007
Transaksi non tunai pada retribusi pelayanan kesehatan adalah adalah merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain. Efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan. Surat edaran Menteri Dalam negeri nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang “Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemeritah daerah Kabupaten/Kota. Surat Keputusan Kepala UPTD Pusesmas Bogorejo tentang Implementasi transaksi non tunai pada retribusi pelayanan kesehatan. 1. Pasien mengambil nomor antrian dan dipanggil petugas sesuai nomer antrian. 2. Pasien menyerahkan kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki seperti ASKES/KIS,Pasien yang tidak memiliki Kartu jaminan kesehatan termasuk pasien Umum yang wajib membayar retibusi layanan. 3. Setelah dari loket pendaftaran Pasien menuju Poli layanan untuk mendapatkan Layanan. 4. Setelah Pasien Umum mendapatkan layanan akan akan mendapatkan rincian biaya untuk dilakukan pembayaran di agen laku pandai Bank Jateng ke rekening bendahara penerimaan Puskesmas. 5. Setelah mendapatkan bukti pembayaran dari agen laku pandai pasien umum menuju ke Layanan obat dengan menyerahkan bukti bayar dan resep untuk mendapatakan Obat. 6. Pasien meninggalkan Puskesmas.
DIAGRAM ALIR Pasien mengambil nomor antrian dan dipanggil petugas
sesuai nomer antrian
Pasien menuju Poli layanan untuk mendapatkan Layanan
Pasien Umum membayar retribusi layanan e agen laku pintar
Bukti bayar dari agen diserahkan ke bagian obat
Pasien Meninggakan
Puskesmas
UNIT TERKAIT
1. Ruang Periksa Umum 2. Ruang Periksa Lansia 3. Ruang Periksa Gigi 4. Ruang Periksa KIA/KB 5. Ruang Imunisasi 6. Ruang Tindakan
REKAM HISTORIS No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
TRANSAKSI NON TUNAI PADA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAFTAR No. Dok:
Diberlakukan Tgl.
TILIK
No. Revisi : Tanggal Terbit: Halaman : 1 / 1
UPTD PUSKESMAS BOGOREJO
dr. Ika Trissihana Dewi NIP. 19811128 200902 2 007
Unit :……………………………………………………………… Nama Petugas :……………………………………………………………… Tanggal Pelaksanaan :……………………………………………………………… No Langkah Kegiatan 1. Pasien mengambil nomor antrian dan dipanggil petugas 2 sesuai nomer antrian 2. Pasien menyerahkan kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki seperti ASKES/KIS,Pasien yang tidak memiliki Kartu jaminan kesehatan termasuk pasien Umum yang wajib membayar retibusi layanan. 3. Setelah dari loket pendaftaran Pasien menuju Poli layanan untuk mendapatkan Layanan. 4. Setelah Pasien Umum mendapatkan layanan akan akan mendapatkan rincian biaya untuk dilakukan pembayaran di agen laku pandai Bank Jateng ke rekening bendahara penerimaan Puskesmas. 5. Setelah mendapatkan bukti pembayaran dari agen laku pandai pasien umum menuju ke Layanan obat dengan menyerahkan bukti bayar dan resep untuk mendapatakan Obat. 6. Pasien meninggalkan Puskesmas Jumlah
Ya
Tidak
Compliance Rate (CR) : …………………………………% Pelaksana / Auditor
……………………… NIP :