Sosialisasi Apotek Online Dan PRB MTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM RUJUKAN ONLINE BERBASIS KOMPETENSI & TERINTEGRASI DAN PRB MTM



BPJS KESEHATAN CABANG CIBINONG AGUSTUS 2018 1



AGENDA PRESENTASI



1



PENDAHULUAN



2



PRB BERBASISMTM



3



APOTEKONLINE



4



SEBARAN DAN MAPPINGAPOTEK PRB



4



PERMASALAHANDANDUKUNGANYANGDIHARAPKAN



2



PENDAHULUAN PROGRAM RUJUK BALIK



Dasar Hukum Inpres 8 / 2016



• Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Permenkes 28 / 2014



• Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional KMK No. HK 0202/ Menkes/137/2016 • Tentang Formularium Nasional 4



INPRES NO 8…



Diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN



5



PMK No. 28 tahun 2014



PMK No. 28 tahun 2014 (Lanjutan)



Definisi Pelayanan Obat Rujuk Balik adalah pemberian obat-obatan untuk penyakit kronis di Faskes Tingkat Pertama sebagai bagian dari program pelayanan rujuk balik



Filosofi Program Rujuk Balik 1. Pelayanan Rujuk balik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.



2. Pelayanan Program Rujuk Balik adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. 8



CAKUPAN PROGRAM RUJUK BALIK A. JENIS PENYAKIT (SESUAI DENGAN SE MENKES HK/MENKES/31/I/2014) 1. 2. 3. 4. 5.



DIABETES MELLITUS HIPERTENSI JANTUNG ASTMA PPOK



6. EPILEPSI 7. SCHIZOPHRENIA 8. STROKE 9. SYSTEMIC LUPUS ERYTHEMATOSUS (SLE)



B. OBAT PROGRAM RUJUK BALIK 1. 2.



OBAT UTAMA, YAITU OBAT KRONIS YANG DIRESEPKAN OLEH DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS DI FASKES TINGKAT LANJUTAN OBAT TAMBAHAN, YAITU OBAT YANG MUTLAK DIBERIKAN BERSAMA OBAT UTAMA DAN DIRESEPKAN OLEH DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS DI FASKES TINGKAT LANJUTAN UNTUK MENGATASI PENYAKIT PENYERTA ATAU MENGURANGI EFEK SAMPING AKIBAT OBAT UTAMA.



1. PRB BERBASIS MTM



1. APOTEK PRB



FAKTOR PENYEBAB



a. Ketidaktersediaan obat b. Apotek kerjasama rugi c. Tidak ada data peserta d. Peran farmasi belum optimal 2. PESERTA Pernah mengalami kendala dalam PRB



DAMPAK YG DIHARAPKAN







PRB MTM*







3. FASKES RUJUKAN Menerima pasien dengan kondisi memburuk setelah PRB 4. FASKES PRIMER (FKTP dan Apotek)



Belum komprehensif 5. BPJS KESEHATAN Belum tersedia Aplikasi terintegrasi











1. Permenkes 73 & 74 th 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian  MTM 2. Perdir BPJS Kesehatan No 18 th 2018 tentang Penjaminan Obat di luar e-catalog



Kualitas Pelayanan ↑ Status Kesehatan Peserta ↑ Kepuasan Peserta ↑ Beban Kerja FKRTL ↓



Aplikasi Apotek Online



3. Aplikasi terintegrasi 11 * PRB MTM: Program rujuk Balik berbasis Medication Therapy Management



POTENSI PERMASALAHAN PASIENPRB Target terapi belum pernah ditetapkan



/sulit tercapai



Pengetahuan dan kepatuhan pengobatan belum pernah diukur secarakonsisten



Multi dokter, polifarmasi dan multi regimen terapi



Tidak ada koordinasi antara FKRTL dan FKTP



Berisiko tinggi terhadap komplikasi penyakit akibat ketiadaan obat maupun terhentinya kepesertaan



PENYEBAB PRB TIDAK OPTIMAL Peserta enggan mendaftar menjadi Peserta PRB: Penyebab :



FKRTL enggan memberikan SRB/tidak merujuk balik: Penyebab : 1.



1. 2.



3.



4.



Ketidakpahaman Peserta terhadap Program Rujuk Balik Peserta pernah mengalami kendala dalam pendaftaran dan pelayanan PRB→



Obat yang diresepkan di RS ≠ termasuk obat PRB  akibatnya Peserta akan kembali juga ke RS, sehingga menganggap PRB tidak berguna Terhentinya pengobatan akibat kendala status kepesertaan → Menunggak



Internal Penyebab :



1. 2.



Pemantauan luaran program belum berjalan optimal Kendala SIM→Aplikasi Monitoring & Blm Terintegrasi



2.



3. 4.



Ketidakpahaman/Ketidakpercayaan terhadap Program Rujuk Balik Ketidakpahaman terhadap jenis obat yang masuk dalam PRB Kesengajaan tidak merujuk balik (Moral Hazard) Menerima Pasien dengan kondisi memburuk setelah PRB



Ketersediaan Apotek PRB Penyebab : 1. 2. 3.



4. 5.



Ketersediaan Apotek di wilayah Kecamatan Apotek enggan bekerjasama karena rugi Ketidaktersediaan obat  Gagal lelang, tidak ada harga sehingga menyulitkan pengadaan obat oleh Apotek Tidak ada data peserta Peran Farmasi belum optimal



FKTP belum optimal memberikan pelayanan PRB Penyebab : 1. 2. 3.



Ketidakpahaman terhadap program rujuk balik Peran Farmasi belum optimal Belum komprehensif



PRB yang baru memerlukan peran aktif Apoteker dalam memberikan pelayanan Kefarmasian REGULASI PENDUKUNG ASUHAN KEFARMASIAN 1. UU No. 36 Tahun 2009: Kesehatan



2. PP No. 72 Tahun 1998: Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 3. PP No. 51 Tahun 2009: Pekerjaan Kefarmasian



4. Permenkes No. 889 Th. 2011: Registrasi Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga kefarmasian 5. Permenkes No 72 tahun2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 6. Permenkes No.73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 7. Permenkes No.74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



8. Permenkes No. 9 Tahun 2017 Tentang Apotek



MTM



PELAYANAN KEFARMASIAN Permenkes No 73 dan No 74 Tahun2016



PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP)



PELAYANAN KEFARMASIAN



PELAYANAN FARMASI KLINIK



Kegiatan pengelolaan Obat dan BahanMedis Habis Pakai



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



perencanaan; pengadaan; penerimaan; penyimpanan; pemusnahan; pengendalian; dan pencatatan dan pelaporan



1. 2. 3. 4. 5.



Pengkajian Resep Dispensing Pelayanan Informasi Obat (PIO) Konseling Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care) 6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan 7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



KUNCI KEBERHASILAN PRB BARU



Kepastian Ketersediaan Obat



MTM



REGULASIPENDUKUNGPRB



PENJAMINAN OBAT DILUAR E-KATALOG BPJSKesehatan dapat membayar tagihan obat non-kapitasi dan obat diluar paket INA-CBG yang pengadaannya dilakukan diluar EKatalog sesuai harga dasar obat yang tertera di E-Katalog



PENJAMINAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN RUJUK BALIK Peserta dengan Penyakit Kronis yang sudah stabil atau termasuk dalam diagnosa PRBtunggal tanpa komplikasi wajib dirujuk balik



Sumber: Lisa Aditama Slide, 2018



POIN-POIN PERBAIKAN TATA KELOLA PRB



 Perlu strategi untuk memberikan kejelasan pasar bagi Apotik dan meningkatkan kemampuan pendanaan Apotek dalam menjamin ketersediaan obat  PRB dioptimalkan sebagai program yang bersifat pasien-sentris untuk meningkatkan motivasi dan inisiatif peserta dalam mencapai target terapi yang diharapkan  Mewujudkan pelayanan obat komprehensif sesuai regulasi yang berfokus pada:  mengoptimalkan penggunaan obat (Minimalisasi obat sisa)  mengurangi risiko efek samping, dan  meningkatkan kepatuhan pengobatan.  Meningkatkan kolaborasi antara FKTP dan FKRTL dengan mengoptimalkan peran Apoteker sebagai integrator  Meningkatkan dokumentasi dan validitas data peserta untuk kepentingan monitoring dan analisis data melalui pembuatan dan perbaikan aplikasi



Medication Therapy Management



MTM



Sumber: Lisa Aditama Slide, 2018



MEDICATION THERAPY MANAGEMENT Medication Therapy Management (MTM) adalah penatalaksanaan terapi medikamentosa yang komprehensif melibatkan multi profesi untuk meningkatkan kepatuhan dan outcome pengobatan.  Meningkatkan kerjasama antara apoteker, dokter, dan profesional kesehatan lain  Meningkatkan komunikasi antara pasien dan tim kesehatan  Optimalisasi penggunaan obat untuk meningkatkan ketercapaian pengobatan pasien “Empowering patients to take an active role in managing their medications”



Sumber: Lisa Aditama Slide, 2018



KETENTUAN DASAR PRB BERBASIS MTM 1. Implementasi diberlakukan secara nasional per 1 Agustus 2018 setelah dilakukan uji coba di 15 KC pada tanggal 1 Juli 2018 2. Apotek memiliki kesiapan dan komitmen penyediaan obat PRB 2. Target : Peserta PRB terdaftar 3. Pola pelaksanaan awal bertumpu pada peningkatan peran Apotek untuk menerapkan MTM bagi peserta PRB dan kepastian penyediaan obat di Apotek/ Ruang Farmasi PKM atau Klinik Pratama 4. Peserta hanya boleh mengambil obat di Apotek yang sudah ditetapkan dengan alokasi minimal 1 Apotik adalah 500 orang peserta→ Kepastian pasar bagi Apotek 5. Peserta PRB DM dan Hipertensi wajib Prolanis 6. BackBone program → Integrasi 3 aplikasi : V-Claim + P-Care + Apotek Online 7. Hasil yang diharapkan adalah: • Meningkatkan jumlah peserta PRB yang aktif sesuai target PRB • Merasionalkan angka kunjungan RJTL • Meningkatkan keberhasilan dan keamanan terapi peserta PRB yang umumnya Polifarmasi→ Kualitas Pelayanan Kesehatan • Meningkatkan kepuasan peserta



TAHAPAN PELAKSANAAN PRB BERBASIS MTM TAHAP TRANSISI (JULI – SEPTEMBER) - Tahap sebelum fitur aplikasi terintegrasi secara maksimal - Proses penyiapan fitur dan intergasi aplikasi (Apotek Online, Pcare, Vclaim, BI) - MTM menggunakan metode manual (formulir diisi dengan tulisan tangan) - Periode waktu 3 bulan TAHAP INTEGRASI APLIKASI (OKTOBER) - Seluruh aplikasi pendukung telah tersedia dan terintegrasi - Periode waktu 1 bulan TAHAP PEMANTAPAN (NOVEMBER – DESEMBER) - Seluruh fitur aplikasi telah dijalankan oleh Apotek PRB, FKTP, FKRTL - Merupakan tahap monitoring evaluasi dan perbaikan - Periode waktu 2 bulan



KOMPARASI FITUR NO



ASPEK



SEBELUM



SESUDAH



1



Pendaftaran Calon Peserta PRB



Pendaftaran calon peserta PRB • Untuk calon peserta yang dilakukan di Pojok PRB FKRTL oleh dirujuk balik dengan Surat Petugas BPJS Kesehatan Rujuk Balik (SRB), pendaftaran calon peserta PRB dilakukan oleh petugas FKRTL pada aplikasi eligibilitas FKRTL. • Untuk potensi peserta PRB, pendaftaran calon peserta dilakukan oleh FKTP pada aplikasi PCare. • Pada masa transisi, petugas FKRTL menyampaikan data calon peserta PRB ke Kantor Cabang. Staf Bidang PMP melakukan entri data pada aplikasi LUPIS.



2



Peresepan Obat di FKRTL



3



Periode Pelayanan Obat di FKTP dan Apotek PRB



Diberikan ke peserta PRB selama 1 bulan (30 hari). Selama tiga bulan berturut-turut.



Diberikan ke peserta PRB selama 7 hari. Pada bulan pertama selama 23 hari dilanjutkan dengan tiga bulan selanjutnya di FKTP dan apotek PRB. Ketentuan tersebut dapat diperpanjang.



KOMPARASI FITUR NO



ASPEK



SEBELUM



SESUDAH



4.



Delivery Obat



Tidak terdapat ketentuan delivery obat.



Pengaturan delivery obat wajib serah terima dari Apoteker ke Apoteker



5.



Apotek Pengampu



Tidak terdapat ketentuan tentang apotek pengampu.



Untuk menjamin ketersediaan obat, apotek PRB dalam satu wilayah dapat menunjuk apotek pengampu yang mekanisme kerjasamanya diatur antar apotek dengan memperhatikan kemudahan alur peserta mendapatkan obat dan kepastian ketersediaan obat serta diketahui oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.



6.



Optimalisasi Peran Farmasi



Tidak terdapat ketentuan tentang optimalisasi peran farmasi klinik apoteker.



Terdapat ketentuan tentang optimalisasi peran farmasi klinik apoteker dalam bentuk Medication Therapy Management (MTM).



KOMPARASI FITUR NO 7.



ASPEK Perluasan Kerjasama Apotek PRB



SEBELUM Tidak terdapat ketentuan perluasan kerjasama apotek PRB.



SESUDAH















Ruang Farmasi FKTP/Puskesmas dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai apotek PRB. Perluasan kerjasama apotek PRB mempertimbangkan komitmen dalam menyediakan obat dan menjalankan pelayanan MTM serta kemampuan finansial dari Apotek/Ruang Farmasi/Instalasi Farmasi Instalasi Farmasi FKTP untuk melayani pelayanan obat bagi Peserta PRB. Asumsi kemampuan finansial berdasarkan penghitungan Apotek/Ruang Farmasi/Instalasi Farmasi FKTP dapat melayani sebanyak 500–1000 Peserta PRB secara bertahap.



Integrasi Aplikasi: VClaim + P-Care + Apotek Online 1. Dokter di RS menerbitkan SRB 2. Pendaftaran peserta (flagging) dan input obat Vclaim Faskes Rujukan Apotek PRB



Bridging Pcare



Faskes Primer



Apotek OL



1. Menerima SRB 2. Penulisan resep obat PRB 3. Edukasi PRB



1. Menyediakan obat PRB 2. Menerima resep pemberian obat + edukasi 3. MTM dan entry data MTM



Pelayanan farmasi klinik



Rujukan Online



Alur Pelayanan Tahap Transisi SRB Resep 7 hari Peserta Selesai dari PoliKlinik



Petugas PRB RS mengirimkan data peserta PRB WA Google Doc Telegram



Data Potensi PRB



IFRS memberikan Obat 7 hari



Data Flagging dan Potensi dikirim ke P-Care



Dokter FKTP menuliskan resep atau mempersuasi potensi PRB



PMP melakukan Flagging di LUPIS dan menetapkan Apotek referensi



Selanjutnya selama 3 bulan/selama peserta setuju/kondisi baik peserta mengambil obat atau diantar dengan bantuan TeleFarma



Peserta diminta ke FKTP untuk obat 23 hari



Apotik Online Apotek PRB memberikan Obat 23 hari dan MTM



PIO Home Pharmacy Care Meso TeleFarma



Alur Pelayanan Tahap Integrasi Aplikasi SRB Resep 7 hari Peserta Selesai dari PoliKlinik



Petugas PRB RS melakukan Flagging Di V-Claim



IFRS memberikan Obat 7 hari



Peserta diminta ke FKTP untuk obat 23 hari



Data Potensi PRB Peserta dengan riwayat 3 bulan diagnosa PRB dengan sediaan obat yang sama



P-Care Dokter FKTP menuliskan resep atau mempersuasi potensi PRB untuk PRB



Alur Pelayanan Alur Integrasi Data



Selanjutnya selama 3 bulan/selama peserta setuju/kondisi baik peserta mengambil obat atau diantar dengan bantuan TeleFarma



Apotik Online Apotek PRB memberikan Obat 23 hari dan MTM



PIO Home Pharmacy Care Meso TeleFarma



JUMLAH OBAT YANG DIBERIKAN KEPADA PESERTA Sesudah



Sebelum Bulan I Bulan II Bulan III



FKRTL FKTP/Apotek PRB FKTP/Apotek PRB



30 hari 30 hari 30 hari



Bulan IV Bulan V



FKTP/Apotek PRB - Kembali ke FKRTL -



30 hari



Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V …dst



FKRTL FKTP/Apotek PRB FKTP/Apotek PRB



7 hari 23 hari 30 hari



FKTP/Apotek PRB FKTP/Apotek PRB Dapat dilanjutkan bila masih stabil



30 hari 30 hari



Pertimbangan tidak diberikannya obat untuk kebutuhan 30 hari bagi peserta yang sudah mendapatkan SRB di FKRTL: • Untuk mendorong peserta segera kembali ke FKTP. • FKTP dan Apotek PRB lebih cepat menangkap peserta yang sudah dirujuk balik • Aspek legal: PMK 52/2016 pasal 20: Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis. Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk: penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang belum dirujuk balik ke FKTP; penyakit kronis lain yang menjadi kewenangan FKRTL 27



FORMAT LAPORANMTM Laporan Manual Apotek PRB



NO



Nama Apotek PRB



Nama Peserta Berkunjung



Nomor Kartu



Laporan manual disampaikan ke KC tiap bulan sebelum tanggal 5.



Nomor Telepon Peserta/ Keluarga



Identifikasi Permasalahan (pilih salah satu)



Target Terapi



Apakah Terdapat Obat yang Tidak Diberikan ke Peserta PRB?



Apakah dilakukan Keterangan Home Lain Delivery/home pharmacy care?



o Tidak sesuai indikasi medis o Duplikasi terapi INDIKASI o Tatalaksana non medikamentosa lebih dipilih o Diperlukan terapi tambahan o Dosis maupun jenis obat kurang efektif o Bentuk sediaan kurang sesuai EFEKTIVITAS o Interaksi obat dengan obat lain kurang efektif o Frekuensi maupun lama pemberian kurang sesuai o Obat tidak aman untuk kondisi peserta KEAMANAN o Kemungkinan ESO lebih besar o Frekuensi dan dosis terlalu tinggi o Peserta tidak memahami kondisi kesehatan sendiri o Peserta tidak memahami pemakaian obat KEPATUHAN o Peserta malas mengikuti aturan pemakaian obat o Obat tidak tersedia untuk peserta 28



FORMAT LAPORANMTM Bunga, ini masukkan yang Format Lap Manual pada Perdir



FORMAT LAPORANMTM Bunga, ini masukkan yang Format Lap Manual pada Perdir



30



2. APOTEK ONLINE



APOTEK ONLINE Why? • Perubahan e-Katalog yang dinamis sehingga menyebabkan BPJS Kesehatan harus selalu melakukan updating tabel refferensi Apotek



Features • SIM Penagihan Obat Luar Paket • SIM yang menggambarkan riwayat pelayanan obat setiap Peserta JKN secara realtime online • Pelaporan Keluhan Ketersediaan Obat secara Online



Keunggulan • Bagi Faskes : Mempercepat proses penagihan klaim obat luar paket • Bagi BPJS Kesehatan: • Dapat mencegah “potensi fraud pasien belanja obat”; • mempercepat updating perubahan harga obat; mendukung proses Vedika; • Data utilisasi obat luar paket yang lebih akurat; • pelaporan keluhan ketersediaan obat real time dan tidak manual • Bagi Peserta: Peserta dapat mengambil obat di Apotek mana saja yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Keterbatasan • Berbasis Web dilakukan dengan memanfaatkan Infrastruktur Jaringan Internet



Sistem Rujukan Dan Apotek Online 1. Implementasi rujukan online di FKRTL akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2018. 2. Rujukan online merupakan hasil input data peserta pada Aplikasi Primary Care (Pcare) BPJS Kesehatan. 3. Rujukan online dipergunakan maksimal untuk 1 (satu) kali kunjungan dan berlaku maksimal 3 ( tiga ) bulan. 4. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat diterbitkan tanpa adanya nomor rujukan untuk kunjungan RJTL pertama atau nomor surat kontrol untuk kunjungan RJTL berikutnya di FKRTL. 5. FKTP harus melakukan entri kunjungan secara real time, apabila entri kunjungan tidak dilakukan secara real time maka akan berdampak pasien PRB tidak dapat mengambil obatnya pada Apotek PRB. Pada tahap transisi (bulan Agustus 2018) diperkenankan batas maksimal entri adalah 15 hari. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memperbaiki capaian angka kontak komunikasi



33



Aplikasi Apotek Desktop v.05.05.10.2 VS Aplikasi Apotek Online Uraian



Aplikasi Apotek Desktop v.05.05.10.2



Aplikasi Apotek Online



PT Askes (Persero)



BPJS Kesehatan



Basis



Desktop



Web based



Update tabel referensi



manual



terpusat



Klasifikasi Jenis Klaim Obat Luar Paket



-







Validasi No. SEP atau No. Kunjungan P-Care



-







Deteksi Pasien Belanja Obat



-







Pengkodeaan Ref Obat berdasarkan jenis Klaim Obat



-







Kendali penggunaan Obat untuk Penyakit Kronis di FKRTL



-







Platform



34



ALUR APLIKASI



APOTEK ONLINE Resep



Input Resep



Input Obat



Cetak FPK/Hapus FPK



Verifikasi



Pengajuan Klaim



BOA



USER APLIKASI



User Verifikator User Entri Faskes



Setiap User wajib merahasiakan password dan bertanggung jawab atas penggunaan user account yang bersangkutan



Hak akses aplikasi User Entry (Faskes): Pendaftaran Resep Input Obat (Menu Daftar Resep)



Pengajuan Klaim Melihat Referensi : Obat, Faskes, Daftar SEP RS, Daftar Kunjungan FKTP Tools : Cari Identitas Peserta, Riwayat Pelayanan Setting : Profile PPK, Dokter asal resep



Kekosongan Obat



Hak akses aplikasi User Verifikator: Setting Hari Obat Tertanggung, Faskes Asal Resep Melihat Referensi : Obat, Faskes, Daftar SEP RS, Daftar Kunjungan FKTP Tools : Cari Identitas Peserta, Riwayat Pelayanan Verifikasi Klaim Umpan Balik Hasil Verifikasi



Kekosongan Obat



Alur Aplikasi



Persiapan Awal: IT Help Desk membuat User Account untuk Apotek dan Verifikator pada Aplikasi Registrasi



Fitur Aplikasi Apotek Online Entri Klaim obat PRB



Entri Klaim Obat Kemoterapi



Entri Obat Penyakit Kronis di FKRTL



Verifikasi Pelayanan Obat



Pelaporan Keluhan Ketersediaan Obat



Web Sevice untuk Bridging SIM obat RS



Validasi Aplikasi Pendaftaran Resep: 1. Tidak dapat entri resep jika Tgl pulang SEP+15hari > tgl entri 2. Tgl SEP