Sosialisasi Materi Senfie Ver 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dasar Hukum 1. Undang – Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah 8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 9. Surat Edaran Bupati Kutai Timur ………………………. Perhitungan Jam Kerja 1 (satu) Hari 7.5 Jam 1 (satu) Minggu 37.5 Jam Versi 1 Masuk : 08.00 Pulang 15.30 Senin – Jumat (37,5 Jam) Versi 2 Masuk : 07.30 Pulang 16.00 Senin – Kamis (34 Jam) Masuk : 08.00 Pulang 11.30 Jumat (3,5 Jam) Perhitungan Jam Kerja 34 Jam + 3,5 Jam = 37.5 Jam Versi 3 Untuk OPD yang sifatnya pelayanan dengan masyarakat / Teknis (petugas lapangan)/dunia pendidikan/ menyesuaikan dengan jam kerja yang telah ditetapkan oleh masing2 OPD sesuai dengan perturan yang berlaku. Mode Reguler (Masuk Kantor) WFO (Work Form Office) Absen Untuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai dilingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor.



Mode WFH (Work Form Home) Absen untuk pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi pejabat/pegawai dilingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal berdasarkan Surat Tugas/Keterangan yang diberi atas langsung/kepala OPD dengan mempertimbangkan :



a. b. c. d. e. f. g. h.



Jenis Pekerjaan Pegawai Kondisi Kesehatan/Faktor komordibitas pegawai Hasil Penilaian Kinerja Pegawai Tempat Tinggal Pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial bersekala besar Kondisi Kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19) Riwayat Perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.



Mode Perjalanan Dinas Absen untuk pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi pejabat/pegawai di luar lingkungan unit kerjanya dengan didasari SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) sesuai dengan jam kerja seperti biasa. 1. Hari Pertama Absen pada saat Posisi perjalanan berangkat; 2. Hari Kedua dan Ketiga** Absen Pada saat Posisi memasuki daerah tempat di tugaskan 3. Hari Keempat ** Posisi sudah kembali di tempat asal/posisi dalam perjalanan Pulang 4. Absen sesuai dengan Aturan Jam kerja yang sudah ditetapkan. Mode Tugas di Luar Unit Kerja/Instansi Absen untuk pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi pejabat/pegawai di luar lingkungan unit kerjanya yang didasari dengan - Surat Tugas, - Surat Keputusan dan atau - Izin dengan alasan lain yang sifatnya mendesak, - Absen sesuai dengan Aturan Jam kerja yang sudah ditetapkan. yang tidak berhubungan dengan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) seperti; 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Petugas Lapangan/Survey Bimbingan Penyuluhan Petugas Kebersihan Nota Dinas PNS yang menduduki Jabatan Aparat Desa Unit Pembantu/Puskesmas Pembantu Menghadiri Undangan Musibah Faktor Alam/Cuaca



Jenis Keterangan Tidak Masuk Kerja a. Surat Izin Surat Izin tidak masuk kerja hanya diberikan 1 hari untuk keperluan yang sifatnya mendesak atau mendadak. Pegawai yang izinnya melebihi dari 2 hari harus diberikan cuti Tahunan. b. Cuti - Cuti Tahunan



-



Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Melahirkan Cuti Karena Alasan Penting Cuti Bersama Cuti di Luar Tanggungan Negara



1. Cuti Tahunan PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. “Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini. PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. 2. Cuti Besar PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus, menurut PP ini berhak lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini,  tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. “Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini. 3. Cuti Sakit Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang



bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. “Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini. 4. Cuti Melahirkan PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. “Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini. 5. Cuti Karena Alasan Penting Menurut PP ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan. “Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu. 6. Cuti Bersama



PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



7. Cuti di Luar Tanggungan Negara PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. “Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini. Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini. Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).