5 0 167 KB
ASESMEN RENCANA PEMULANGAN PASIEN Nomor Dokumen
Tanggal :
Halaman:
AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
1/3 Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan Direktur
dr. Gede Handra PK NIK. 10000001 Asesmen rencana pemulangan pasien adalah pengkajian untuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien rawat inap
TUJUAN
yang dikaji sejak pasien masuk rumah sakit Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pengkajian rencana pemulangan sehingga dapat: 1. Menjadi alat komunikasi tertulis bagi staf keperawatan apa yang harus diajarkan, apa yang harus diobservasi dan apa yang harus diimplementasikan 2. Membantu menjamin kontinuitas perawatan untuk klien 3. Mengarahkan intervensi spesifik untuk klien, keluarga dan anggota staf keperawatan lain untuk diimplementasikan selama perawatan di RS 4. Memberikan cara untuk menelaah,
mengarahkan
dan
mengevaluasi asuhan keperawatan secara efektif 5. Menunjukkan peran kompleks perawat profesional dalam KEBIJAKAN
pelayanan kesehatan. Asesmen medis dan keperawatan awal harus selesai dalam waktu 24 (dua puluh emepat) jam setelah pasien dirawat termasuk asesmen
kebutuhan
rencana
pemulangan,
sesuai
dengan
Peraturan Direksi No. 2688-b/PER-DIR/RSKU/X/2011, tentang PROSEDUR
Kebijakan Pelayanan Pasien 1. Saat pasien tiba di ruangan, lakukan pemeriksaan fisik ulang, pengukuran TTV, anamnesa/ pengkajian dan identifikasi kebutuhan khusus yang diperlukan pasien saat akan dipulangkan.
2/3 ASESMEN RENCANA PEMULANGAN PASIEN Nomor Dokumen
Tanggal :
AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN
Halaman: 1/3
2. Dokumentasikan pengkajian perencanaan pulang di RM 17 poin A, yang ditandatangani oleh perawat (Ka.Ru/ PJ shift/ Ka. Tim). 3. Lakukan edukasi tentang rencana perawatan yang akan diberikan dan rencana pemulangan. 4. Gunakan bahasa awam yang mudah dimengerti 5. Gunakan ceklist discharge planning (yang telah ditanda tangani oleh perawat kepala ruangan), untuk membuat daftar kebutuhan rencana pemulangan pasien dan pastikan bahwa sebelum pulang pasien telah mendapatkan semua informasi yang diperlukan. 6. Saat dipastikan bahwa pasien akan keluar rumah sakit, lengkapi ringkasan keluar (resume) di RM 5 (oleh DPJP/ dokter) dan RM 17 point B (ringkasan pemulangan pasien) yang ditandatangani oleh perawat yang memulangkan pasien, pasien/ keluarga dan diketahui oleh kepala ruang/ penanggung jawab shif/ ketua tim pasien tersebut. 7. RM 17 point B (ringkasan pemulangan pasien) dibuat rangkap 2 (dua),
salinan pertama (asli) disimpan menjadi satu dengan status rekam medis pasien,
salinan kedua diberikan pada pasien atau keluarga 3/3 yang bisa digunakan sebagai surat kontrol
8. Saat pasien dipulangkan, berikan pula penjelasan tentang apa yang harus dilakukan bila terjadi kegawatan, tulis UNIT TERKAIT
catatan khusus untuk pasien Unit Rawat Inap
pada