Spo - Asesmen Pasien Obstetri & Ginekologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASESMEN PASIEN OBSTETRI DAN GINEKOLOGI



No. Dokumen Kep/ F.006/I/2019



No. Revisi



Halaman 1 dari 2



-



RS TNI AU SJAMSUDIN NOOR Jl. Hercules No. 17 Landasan Ulin



Ditetapkan oleh : Kepala RS TNI AU Sjamsudin Noor STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal terbit Januari 2019 dr. Tri Supriyanto, Sp.PD., M.Kes Mayor Kes NRP 530380 Pasien wanita dengan kasus obstetri dan ginekologi, baik kehamilan, melahirkan, ataupun kondisi penyakit yang mengganggu fungsi organ reproduksi.



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk asesmen pasien Obstetri dan Ginekologi 1. Keputusan Kepala RS TNI AU Sjamsudin Noor Nomor Kep / / 2018 Tanggal Januari 2019; Perihal: Kebijakan Asesmen Tambahan 1. memperkenalkan diri kepada pasien; 2. mengidentifikasi pasien dilanjutkan dengan anamnesa secara umum mengenai keluhan utama pasien, menanyakan kondisi yang menyangkut psikososial budayaekonomi (status pernikahan, riwayat kebiasaan, hambatan fisik, keyakinan dan nilai-nilai pribadi pasien, bahasa yang digunakan, ekonomi); 3. Asesmen nyeri berdasarkan keluhan utama pasien, menggunakan bahasa awam, memeriksa status fungsional, pemeriksaan fisik, menanyakan golongan darah, riwayat penyakit, riwayat alergi; asesmen nutrisional 4. Skrining imunokompromis, apabila pasien dicurigai atau telah menderita HIV 5. Asesmen pemeriksaan Ginekologi a. Pemeriksaan penunjang : USG Obstetri , USG Ginekologi b. Riwayat Haid c. Riwayat menapouse



ASESMEN PASIEN OBSTETRI DAN GINEKOLOGI



No. Dokumen Kep/F.006 / I/2019



No.Revisi -



RS TNI AU SJAMSUDIN NOOR Jl. Hercules No. 17 Landasan Ulin



d. Riwayat operasi yang lalu e.Riwayat kehamilan/persalinan yang lalu f. Kehamilan sekarang g. Riwayat kontrasepsi



PROSEDUR



  UNIT TERKAIT



1. Unit Rawat Inap 2. Unit Gawat Darurat 3. Unit Penunjang



Halaman 2 dari 2