14 0 2 MB
RSUD. S. K.
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
LERIK Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 1/20
Ditetapkan, STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR
11 Januari 2019
OPERASIONAL PENGERTIAN
1.
Direktur RSUD S. K. Lerik dr.Marsiana Y. Halek
NIP. 197707122001122003 Early Warning System (EWS) merupakan suatu strategi di mana petugas mampu mengidentifikasi keadaan pasien memburuk secara dini dan bila perlu mencari bantuan staf yang kompeten untuk memastikan bahwa tindakan resusitasi dilakukan
2.
secara efektif. Early Warning Scoring System merupakan strategi untuk memonitor penurunan kondisi pasien di rumah sakit dengan menilai parameter klinis pasien, menilai skor dan melakukan intervensi dan terapi sesuai dengan skor EWS. Sistem skoring ini tidak bisa menggantikan sepenuhnya pemeriksaan klinis pasien secara lengkap, pemeriksaan secara lengkap tetap diperlukan untuk dapat menilai pasien secara
3.
komprehensif. Code Blue merupakan Suatu kode yang merespon cepat kejadian henti jantung / napas di rumah sakit dengan aktivasi tim bantuan hidup lanjut kurang
4.
dari 5 menit. Tim Medis Emergensi (TME) merupakan tim dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter
dan
terhadap
perawat
panggilan
yang pasien
bertugas kritis
merespon
dengan
skor
tertentu EWS, dengan peralatan terstandar, untuk melakukan resusitasi dengan efektif dan mencegah kejadian henti jantung (respon tim maksimal 10 menit).
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019 5. Tim
Sekunder
No. Revisi
Halaman 2/20
(henti
jantung)
merupakan
tim
dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter dan perawat dengan peralatan yang terstandar, bertugas di area yang telah ditentukan untuk merespon terhadap panggilan pasien henti jantung / henti napas (respon tim maksimal 5 menit). 6. Petugas Primer merupakan petugas baik medis maupun non medis terlatih bantuan hidup dasar yang pertama kali menjumpai kegawatan termasuk henti jantung. Tugas utama adalah melakukan bantuan hidup dasar dan segera mengaktifkan sistem emergensi rumah sakit. 7. Aktivasi Emergensi merupakan Suatu sistem yang termasuk
aktivasi
sistem
kegawat
daruratan
termasuk henti jantung di rumah sakit dengan 1 nomor
telepon
aktivasi
emergensi
(no
telepon
08113904147) yang langsung terhubung dengan petugas loket untuk melakukan siaran CODE BLUE dengan menggunakan pengeras suara yang akan didengar
oleh
tim
medis
dengan
kemampuan
bantuan hidup lanjut baik yang ada di IGD maupun di ICU. Pelayanan resusitasi ini berlangsung selama TUJUAN
24 jam dalam 1 minggu. 1. Mengenali kegawatan dan mencegah kejadian henti jantung di rumah sakit 2. Menjamin resusitasi yang optimal pada pasien dengan kegawatan 3. Menjamin tindakan bantuan hidup dasar dan lanjut dilakukan secara cepat dan efektif pada korban henti jantung 4. Perawatan paska resusitasi yang optimal.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang KEBIJAKAN
No. Revisi
Halaman 3/20
PAP/011/I/2019 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum ( BLU ); 6. Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan
Kesehatan
pada
Jaminan
Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Pencegahan
Kecurangan
(Fraud)
dalam
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional; 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/ Menkes/ SK/VIII/2005 tanggal
11 Agustus 2005
tentang Penetapan 13 ( tiga belas ) Rumah Sakit menjadi
UPT
menerapkan
Departemen Pola
Kesehatan
Pengelolaan
Badan
dengan Layanan
Umum;
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 4/20
12. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
085/MENKES/SK/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang
Pengangkatan,
Pemindahan
dan
Pemberhentian Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 13. UU. No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 14. PMK. No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien RS. 15. PMK. No. 69 tahun 2014 tentang kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban pasien. 16. PMK.
No.
519/MENKES/PER/III/2011
tentang
pedoman penyelenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit. 17. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.04/I/1966/11 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit. 18. PMK.
No.
834/MENKES/SK/VII/2010
tentang
pedoman penyelenggaraan pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit. 19. Peraturan internal Rumah Sakit S. K. Lerik (Hospital By Lows). 20. Nursing Hospital By Lows. 21. Keputusan
Direktur
RSUD
S.K.
Lerik
Nomor
:RSUD.SKL.445/112/I/2019 tentang pemberlakuan PROSEDUR
Pedoman Early Warning dan Code Blue A. Standarisasi SDM (sumber daya manusia) 1. Tim Medis Emergensi (TME) : merupakan tim dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas merespon terhadap panggilan pasien kritis dengan skor tertentu EWS untuk dapat melakukan resusitasi dengan efektif dan mencegah kejadian henti jantung (respon tim maksimal 10 menit).
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019 Komponen Tim:
No. Revisi
Halaman 5/20
a) Leader : Dokter Umum dengan kemampuan bantuan hidup lanjut serta telah pelatihan EWS
dan Code Blue System. b) Perawat terlatih bantuan hidup lanjut serta telah pelatihan EWS dan Code Blue System. Posisi tim a) Leader dan 4 perawat, bersiap selama 24 jam di ruang jaga TER (Tim Emergency Respon) atau b) Leader dan 2 perawat, bersiap selama 24 jam, posisi di IGD dan c) 2 perawat, bersiap selama 24 jam, posisi di ICU 1. Tim
Code
Blue
Sekunder
(henti
jantung)
:
merupakan tim dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas merespon terhadap panggilan pasien henti jantung/henti napas (respon tim maksimal 5 menit). 2. Setiap bulan sekertaris TER atas persetujuan Ketua TER akan membuat jadwal tugas tim code blue sekunder kemudian membagikan pada group WA tim code blue dan menempelkan pada papan pengumuman Ruang TER. 3. Komponen Tim : a) Leader : Sebagai pemimpin tim resusitasi b) Kompresor : Melakukan kompresi dada secara efektif c) Ventilator : Melakukan support oksigenasi dan ventilasi d) Sirkulator : Melakukan pemasangan iv line dan terapi obat saat resusitasi e) Monitor atau Defibrilator : Memonitor Irama atau gambaran EKG
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
No. Revisi
Halaman 6/20
PAP/011/I/2019 4. Standarisasi Sarana a) Monitor dan defibrilator b) Kit emergency yang berisi : Laringoskop dewasa dan anak, Endotrakheal tube semua ukuran,
Laryngeal Mask Airway (LMA) semua ukuran, Bag Valve Mask dewasa dan anak, peralatan untuk akses intravena, cairan kristaloid dan koloid. 2. Alur / Sistem Early Warning Pasien Dewasa 1. Setiap pasien di bangsal perawatan
harus
dilakukan monitoring vital sign oleh perawat jaga dan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 parameter fisiologis yaitu laju pernapasan, saturasi oksigen, penggunaan suplementasi O2, tekanan darah sistolik, temperatur, laju jantung dan kesadaran. Tentukan skoring EWS pasien. 2. Pada pasien yang stabil di bangsal (parameter hijau (skor 0)), maka monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap 8 jam. 3. Jika skor 1- 4 (kategori kuning / resiko rendah), jika
ya,
maka
respon
selanjutnya
adalah,
assessment segera oleh perawat senior (response time maksimal 5 menit), eskalasi perawatan (manajemen nyeri, demam, terapi oksigen dll), jika diperlukan assessment oleh dokter jaga (dokter UGD)
dan
konsultasikan
penanggung
jawab
ke
pasien).
DPJP
(dokter
Monitoring
dan
evaluasi ditingkatkan yaitu Skor 1-2 setiap 6 jam dan Skor 3-4 setiap 4 jam. 4. Jika skor 5-6 (kategori oranye / resiko sedang) jika
ya,
maka
respon
selanjutnya
adalah
assessment segera oleh dokter jaga (dokter UGD) dengan respons time maksimal 5 menit, eskalasi RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 7/20
perawatan dan terapi, dan tingkatkan frekuensi monitoring minimal setiap 1jam, konsultasikan ke DPJP (dokter penanggung jawab pasien). Segera pindahkan
pasien
ke
area
yang
sesuai/area
dengan fasilitas bed side monitor (HCU). 5. Jika skor 7 atau lebih (kategori merah / resiko tinggi), maka respon selanjutnya adalah lakukan resusitasi
(bebaskan
jalan
napas,
support
oksigenasi dan sirkulasi) dan monitoring secara kontinyu,
ambil
defibrilator,
troli
emergency
termasuk
aktivasi tim medis reaksi cepat ke
nomor telepon 08113904147 (tim akan menuju lokasi dengan respons time maksimal 10 menit), panggil dokter jaga dan konsultasikan ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 6. Jika pasien mengalami henti jantung (nadi karotis tidak teraba), lakukan RJP (Resusitasi Jantung dan
Paru),
ambil
troli
emergency
termasuk
defibrilator. Panggil / aktivasi henti jantung ke nomor telepon 08113904147. Penerima telepon (tim
medis
informasi
emergensi
dan
/
TME)
mengaktifkan
menganalisis
tim
code
blue
sekunder terdekat untuk menuju lokasi (respons time maksimal 5 menit). Tim medis reaksi cepat segera menuju lokasi kejadian henti jantung untuk melakukan resusitasi lanjutan. Keterangan : Jika terdapat gejala dan tanda lain di luar 7 parameter di atas dan petugas primer menyatakan terdapat tanda yang mengancam jiwa secara langsung, maka dapat mengaktifkan code blue kegawatan medis di 08113904147.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 8/20
7. Manajemen paska resusitasi, tentukan Level of care pasien (LOC), transport ke area yang sesuai a) Pasien dengan LOC (0) yaitu pasien dengan kondisi stabil dilakukan perawatan di bangsal umum. b) Pasien dengan LOC (1) yaitu pasien dengan potensial
penurunan
kondisi
tetapi
masih
cukup stabil dilakukan perawatan di bangsal umum dengan pengawasan khusus dari tim spesialis. c) Pasien dengan LOC (2) pasien yang memerlukan observasi support
ketat untuk
dan single
intervensi organ
termasuk dilakukan
perawatan di HCU (High Care Unit). d) Pasien dengan LOC (3) yaitu pasien dengan support
pernapasan
lanjut
atau
support
pernapasan dasar dengan sekurang-kurangnya support 2 organ sistem lainnya dilakukan perawatan di bangsal perawatan intensif di ICU (Intensife Care Unit). e) Pasien dengan problem stadium terminal / DNR (do
not
resuscitate)
dilakukan
perawatan
lanjutan sesuai SOP pasien paliatif.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 9/20
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
No. Revisi
Halaman 10/20
PAP/011/I/2019 3. ALUR / SISTEM EARLY WARNING PASIEN ANAK 1. Setiap pasien di bangsal perawatan harus dilakukan monitoring vital sign oleh perawat dan dilakukan
pemeriksaan
terhadap
3
parameter
fisiologis keadaan umum, sistem kardiovaskuler & sistem respirasi. Tentukan skoring EWS pasien. 2. Pada pasien yang stabil di bangsal (parameter hijau (skor 0-2), maka pasien masih dalam kondisi stabil, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala yaitu Skor 0 setiap 6 jam dan Skor 1-2 setiap 4 jam jika
terdapat
penurunan
kondisi
jika
perlu
konsultasikan dengan dokter jaga. 3. Jika skor 3-4 (kategori kuning/resiko rendah), jika ya, maka terdapat penurunan kondisi pasien, laporkan ke dokter jaga, konsultasikan ke DPJP, dan terapi / intervensi sesuai saran DPJP, lakukan monitoring dan evaluasi setiap 1 jam. Segera pindahkan pasien ke area yang sesuai/area dengan fasilitas bed side monitor (PICU). 4. Jika skor 5 atau lebih (kategori merah), jika ya, terdapat
penurunan
konsultasikan
ke
kondisi
DPJP,
yang
aktivasi
signifikan, code
blue
kegawatan medis 08113904147. 5. Jika pasien mengalami henti jantung (nadi karotis tidak teraba), lakukan RJP, ambil troli emergency termasuk defibrilator. Aktivasi code blue henti jantung ke nomor telepon 08113904147. Penerima telepon
(tim
medis
emergensi
/
TME)
akan
menganalisis informasi dan mengaktifkan tim code blue
sekunder
terdekat
untuk
menuju
lokasi
(response time maksimal 5 menit). Tim medis reaksi cepat segera menuju lokasi kejadian henti jantung untuk melakukan resusitasi lanjutan.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. Revisi
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
Halaman 11/20
6. Manajemen paska resusitasi, tentukan Level of care pasien (LOC), transport ke area yang sesuai a) Pasien dengan LOC (0) yaitu pasien dengan kondisi stabil dilakukan perawatan di bangsal umum. b) Pasien dengan LOC (1) yaitu pasien dengan potensial penurunan kondisi tetapi masih cukup stabil dilakukan perawatan di bangsal umum dengan pengawasan khusus dari tim spesialis. c) Pasien dengan LOC (2) pasien yang memerlukan observasi ketat dan intervensi termasuk support untuk single organ dilakukan perawatan di PICU (Pediatric Intensive Care Unit). d) Pasien dengan LOC (3) yaitu pasien dengan support
pernapasan
lanjut
atau
support
pernapasan dasar dengan sekurang-kurangnya support
2
organ
sistem
lainnya
dilakukan
perawatan di bangsal perawatan intensif di ICU (Intensife Care Unit). e) Pasien dengan problem stadium terminal / DNR (do
not
resuscitate)
dilakukan
perawatan
lanjutan sesuai SOP paliatif.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 12/20
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
No. Revisi
Halaman 13/20
PAP/011/I/2019 4. Alur / Sistem Early Warning Pasien Obstetric
1) Setiap pasien di bangsal obstetri harus dilakukan monitoring vital sign oleh perawat atau bidan jaga dan
dilakukan
parameter
pemeriksaan
fisiologis
yaitu
terhadap
laju
11
pernapasan,
saturasi oksigen, suplemen O2 yang digunakan untuk mempertahankan saturasi > 96%, tekanan darah baik sistolik maupun diastolik, temperatur, laju
jantung,
kesadaran,
nyeri,
lochia
dan
proteinuria. Tentukan skoring EWS pasien. 2) Pada pasien yang stabil di bangsal (parameter hijau (skor 0)), maka monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap 8 jam. 3) Jika skor 1-4 (kategori kuning/resiko rendah), jika ya, maka respon selanjutnya adalah, assessment segera oleh perawat atau bidan senior (response time maksimal 5 menit), eskalasi
perawatan
(manajemen nyeri, demam, terapi oksigen dll), jika diperlukan assessment
oleh dokter jaga dan
konsultasikan ke DPJP (dokter penanggung jawab pasien). Monitoring dan evaluasi ditingkatkan yaitu Skor 1-2 setiap 6 jam, Skor 3-4 setiap 4 jam. 4) Jika skor 5-6 (kategori oranye/resiko sedang) jika ya, maka respon selanjutnya adalah assessment segera oleh dokter jaga dengan response time maksimal 5 menit, eskalasi perawatan dan terapi, dan tingkatkan frekuensi monitoring, minimal setiap 1 jam konsultasikan ke DPJP (dokter penanggung
jawab
pasien).
Jika
diperlukan
pindahkan ke area yang sesuai / area dengan fasilitas bed side monitor (HCU).
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 14/20
5) Jika skor 7 atau lebih (kategori merah / resiko tinggi), maka respon selanjutnya adalah lakukan resusitasi
(bebaskan
jalan
napas,
support
oksigenasi dan sirkulasi) dan monitoring secara kontinyu,
ambil
defibrilator,
troli
emergency
termasuk
aktivasi tim medis reaksi cepat
(telepon 08113904147), panggil dokter jaga dan konsultasikan ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 6) Jika pasien mengalami henti jantung (nadi karotis tidak teraba), lakukan RJP (Resusitasi Jantung dan
Paru),
ambil
troli
emergency
termasuk
defibrilator. Panggil / aktivasi henti jantung ke nomor telepon 08113904147. Penerima telepon (tim medis emergensi / TME) akan menganalisis informasi
dan
mengaktifkan
tim
code
blue
sekunder terdekat untuk menuju lokasi (response time maksimal 5 menit). Tim medis reaksi cepat segera menuju lokasi kejadian henti jantung untuk melakukan resusitasi lanjutan. Keterangan : Jika terdapat gejala dan tanda lain di luar 11 parameter di atas dan petugas primer menyatakan terdapat tanda yang mengancam jiwa secara langsung, maka dapat mengaktifkan code blue kegawatan medis 08113904147. 7) Manajemen paska resusitasi, tentukan Level of care pasien (LOC), transport ke area yang sesuai a) Pasien dengan LOC (0) yaitu pasien dengan kondisi stabil dilakukan perawatan di bangsal umum.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 15/20
b) Pasien dengan LOC (1) yaitu pasien dengan potensial
penurunan
kondisi
tetapi
masih
cukup stabil dilakukan perawatan di bangsal umum dengan pengawasan khusus dari tim spesialis. c) Pasien dengan LOC (2) pasien yang memerlukan observasi
ketat
dan
intervensi
termasuk
support
untuk
single
organ
dilakukan
perawatan di HCU (High Care Unit). d) Pasien dengan LOC (3) yaitu pasien dengan support
pernapasan
lanjut
atau
support
pernapasan dasar dengan sekurang-kurangnya support 2 organ sistem lainnya dilakukan perawatan di bangsal perawatan intensif di ICU (Intensive Care Unit). e) Pasien dengan problem stadium terminal / DNR (do
not
resuscitate)
dilakukan
perawatan
lanjutan sesuai SOP pasien paliatif.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor
No. Dokumen
raya No. 134-
RSUD.SKL.445/SPO-
Pasir Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 16/20
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 17/20
5. Aktivasi Tim Medis Emergency 1. Petugas primer menjumpai skor EWS > 7 atau salah satu kriteria blue skor, meminta bantuan petugas lain , melakukan resusitasi dan monitoring secara kontinyu. 2. Minta petugas lain untuk mengaktifkan code blue 08113904147
(dengan
kegawatan
medis)
dan
mengambil troli emergency terdekat. 3. Telepon diterima oleh petugas loket, dilakukan analisis terhadap informasi yang masuk (Jenis kegawatan, kondisi pasien, lokasi, dan lain-lain). 4. Petugas Loket akan melakukan siaran melalui pengeras
suara
untuk
Aktivasi
Code
Blue
Kegawatan medis 5. Tim medis emergensi baik yang ada di IGD maupun ICU segera datang (response maksimal 10 menit). 6. Dilakukan resusitasi secara optimal oleh tim medis emergensi, bila perlu konsultasikan ke konsultan tim medis reaksi cepat yaitu Ketua Tim Emergensi Respon (dr. Ronald, Sp.An). 7. Paska resusitasi pasien perawatannya
(Level
of
ditentukan
Care)
dan
level
dilakukan
transport jika telah memenuhi kelayakan transport baik kondisi pasien, peralatan dan obat-obatan dan kesiapan area yang akan dituju. 8. Mengisi lembar rekam medik resusitasi code blue secara lengkap dan konsultasikan ke DPJP.
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 18/20
RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
No. Revisi
PAP/011/I/2019 6. Aktivasi Tim Code Blue Sekunder
Halaman 19/20
Apabila terjadi kondisi henti napas dan henti jantung, maka langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut: a) Petugas primer (yang pertama kali menjumpai kondisi henti jantung) meminta bantuan penolong lain dan melakukan RJP dengan kualitas tinggi. b) Minta penolong lain untuk mengaktifkan code blue 08113904147 (dengan henti jantung) dan mengambil troli emergency terdekat. Laporkan korban dewasa / anak, dan lokasi. c) Telepon diterima oleh petugas loket, dilakukan analisis terhadap informasi yang masuk (kondisi pasien, lokasi dll). d) Petugas loket akan melakukan aktivasi code blue henti jantung melalui pengeras suara. e) Tim Code Blue dari IGD dan ICU harus merespon dan datang ke pasien dalam waktu kurang dari 5 menit (response time maksimal 5 menit). f) Resusitasi dilakukan secara adekuat oleh tim primer dan tim henti jantung. g) Tim medis emergensi segera
datang
untuk
bergabung dan menggantikan peran tim henti jantung
sebagai
leader
maksimal 5 menit). h) Paska resusitasi perawatannya transport
(Level
jika
tim
pasien of
telah
(response ditentukan
Care)
dan
memenuhi
time level
dilakukan kelayakan
transport baik kondisi pasien, peralatan dan obatobatan dan kesiapan area yang akan dituju. RSUD. S. K. LERIK
EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM
Jln. Timor raya
No. Dokumen
No. 134-Pasir
RSUD.SKL.445/SPO-
Panjang
PAP/011/I/2019
No. Revisi
Halaman 20/20
i) Mengisi lembar rekam medik resusitasi code blue secara lengkap. j) Informasikan / konsultasikan ke DPJP . k) Tim code blue memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukan. UNIT TERKAIT
1. UGD 2. Rawat Inap 3. ICU