Spo Ews New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD. S. K.



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



LERIK Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 1/20



Ditetapkan, STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR



11 Januari 2019



OPERASIONAL PENGERTIAN



1.



Direktur RSUD S. K. Lerik dr.Marsiana Y. Halek



NIP. 197707122001122003 Early Warning System (EWS) merupakan suatu strategi di mana petugas mampu mengidentifikasi keadaan pasien memburuk secara dini dan bila perlu mencari bantuan staf yang kompeten untuk memastikan bahwa tindakan resusitasi dilakukan



2.



secara efektif. Early Warning Scoring System merupakan strategi untuk memonitor penurunan kondisi pasien di rumah sakit dengan menilai parameter klinis pasien, menilai skor dan melakukan intervensi dan terapi sesuai dengan skor EWS. Sistem skoring ini tidak bisa menggantikan sepenuhnya pemeriksaan klinis pasien secara lengkap, pemeriksaan secara lengkap tetap diperlukan untuk dapat menilai pasien secara



3.



komprehensif. Code Blue merupakan Suatu kode yang merespon cepat kejadian henti jantung / napas di rumah sakit dengan aktivasi tim bantuan hidup lanjut kurang



4.



dari 5 menit. Tim Medis Emergensi (TME) merupakan tim dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter



dan



terhadap



perawat



panggilan



yang pasien



bertugas kritis



merespon



dengan



skor



tertentu EWS, dengan peralatan terstandar, untuk melakukan resusitasi dengan efektif dan mencegah kejadian henti jantung (respon tim maksimal 10 menit).



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019 5. Tim



Sekunder



No. Revisi



Halaman 2/20



(henti



jantung)



merupakan



tim



dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter dan perawat dengan peralatan yang terstandar, bertugas di area yang telah ditentukan untuk merespon terhadap panggilan pasien henti jantung / henti napas (respon tim maksimal 5 menit). 6. Petugas Primer merupakan petugas baik medis maupun non medis terlatih bantuan hidup dasar yang pertama kali menjumpai kegawatan termasuk henti jantung. Tugas utama adalah melakukan bantuan hidup dasar dan segera mengaktifkan sistem emergensi rumah sakit. 7. Aktivasi Emergensi merupakan Suatu sistem yang termasuk



aktivasi



sistem



kegawat



daruratan



termasuk henti jantung di rumah sakit dengan 1 nomor



telepon



aktivasi



emergensi



(no



telepon



08113904147) yang langsung terhubung dengan petugas loket untuk melakukan siaran CODE BLUE dengan menggunakan pengeras suara yang akan didengar



oleh



tim



medis



dengan



kemampuan



bantuan hidup lanjut baik yang ada di IGD maupun di ICU. Pelayanan resusitasi ini berlangsung selama TUJUAN



24 jam dalam 1 minggu. 1. Mengenali kegawatan dan mencegah kejadian henti jantung di rumah sakit 2. Menjamin resusitasi yang optimal pada pasien dengan kegawatan 3. Menjamin tindakan bantuan hidup dasar dan lanjut dilakukan secara cepat dan efektif pada korban henti jantung 4. Perawatan paska resusitasi yang optimal.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang KEBIJAKAN



No. Revisi



Halaman 3/20



PAP/011/I/2019 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tentang



Pengelolaan



Keuangan



Badan



Layanan



Umum ( BLU ); 6. Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang



Pelayanan



Kesehatan



pada



Jaminan



Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang



Pencegahan



Kecurangan



(Fraud)



dalam



Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional; 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/ Menkes/ SK/VIII/2005 tanggal



11 Agustus 2005



tentang Penetapan 13 ( tiga belas ) Rumah Sakit menjadi



UPT



menerapkan



Departemen Pola



Kesehatan



Pengelolaan



Badan



dengan Layanan



Umum;



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 4/20



12. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



085/MENKES/SK/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang



Pengangkatan,



Pemindahan



dan



Pemberhentian Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 13. UU. No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 14. PMK. No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien RS. 15. PMK. No. 69 tahun 2014 tentang kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban pasien. 16. PMK.



No.



519/MENKES/PER/III/2011



tentang



pedoman penyelenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit. 17. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.04/I/1966/11 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit. 18. PMK.



No.



834/MENKES/SK/VII/2010



tentang



pedoman penyelenggaraan pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit. 19. Peraturan internal Rumah Sakit S. K. Lerik (Hospital By Lows). 20. Nursing Hospital By Lows. 21. Keputusan



Direktur



RSUD



S.K.



Lerik



Nomor



:RSUD.SKL.445/112/I/2019 tentang pemberlakuan PROSEDUR



Pedoman Early Warning dan Code Blue A. Standarisasi SDM (sumber daya manusia) 1. Tim Medis Emergensi (TME) : merupakan tim dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas merespon terhadap panggilan pasien kritis dengan skor tertentu EWS untuk dapat melakukan resusitasi dengan efektif dan mencegah kejadian henti jantung (respon tim maksimal 10 menit).



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019 Komponen Tim:



No. Revisi



Halaman 5/20



a) Leader : Dokter Umum dengan kemampuan bantuan hidup lanjut serta telah pelatihan EWS



dan Code Blue System. b) Perawat terlatih bantuan hidup lanjut serta telah pelatihan EWS dan Code Blue System. Posisi tim a) Leader dan 4 perawat, bersiap selama 24 jam di ruang jaga TER (Tim Emergency Respon) atau b) Leader dan 2 perawat, bersiap selama 24 jam, posisi di IGD dan c) 2 perawat, bersiap selama 24 jam, posisi di ICU 1. Tim



Code



Blue



Sekunder



(henti



jantung)



:



merupakan tim dengan kemampuan bantuan hidup lanjut, terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas merespon terhadap panggilan pasien henti jantung/henti napas (respon tim maksimal 5 menit). 2. Setiap bulan sekertaris TER atas persetujuan Ketua TER akan membuat jadwal tugas tim code blue sekunder kemudian membagikan pada group WA tim code blue dan menempelkan pada papan pengumuman Ruang TER. 3. Komponen Tim : a) Leader : Sebagai pemimpin tim resusitasi b) Kompresor : Melakukan kompresi dada secara efektif c) Ventilator : Melakukan support oksigenasi dan ventilasi d) Sirkulator : Melakukan pemasangan iv line dan terapi obat saat resusitasi e) Monitor atau Defibrilator : Memonitor Irama atau gambaran EKG



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



No. Revisi



Halaman 6/20



PAP/011/I/2019 4. Standarisasi Sarana a) Monitor dan defibrilator b) Kit emergency yang berisi : Laringoskop dewasa dan anak, Endotrakheal tube semua ukuran,



Laryngeal Mask Airway (LMA) semua ukuran, Bag Valve Mask dewasa dan anak, peralatan untuk akses intravena, cairan kristaloid dan koloid. 2. Alur / Sistem Early Warning Pasien Dewasa 1. Setiap pasien di bangsal perawatan



harus



dilakukan monitoring vital sign oleh perawat jaga dan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 parameter fisiologis yaitu laju pernapasan, saturasi oksigen, penggunaan suplementasi O2, tekanan darah sistolik, temperatur, laju jantung dan kesadaran. Tentukan skoring EWS pasien. 2. Pada pasien yang stabil di bangsal (parameter hijau (skor 0)), maka monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap 8 jam. 3. Jika skor 1- 4 (kategori kuning / resiko rendah), jika



ya,



maka



respon



selanjutnya



adalah,



assessment segera oleh perawat senior (response time maksimal 5 menit), eskalasi perawatan (manajemen nyeri, demam, terapi oksigen dll), jika diperlukan assessment oleh dokter jaga (dokter UGD)



dan



konsultasikan



penanggung



jawab



ke



pasien).



DPJP



(dokter



Monitoring



dan



evaluasi ditingkatkan yaitu Skor 1-2 setiap 6 jam dan Skor 3-4 setiap 4 jam. 4. Jika skor 5-6 (kategori oranye / resiko sedang) jika



ya,



maka



respon



selanjutnya



adalah



assessment segera oleh dokter jaga (dokter UGD) dengan respons time maksimal 5 menit, eskalasi RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 7/20



perawatan dan terapi, dan tingkatkan frekuensi monitoring minimal setiap 1jam, konsultasikan ke DPJP (dokter penanggung jawab pasien). Segera pindahkan



pasien



ke



area



yang



sesuai/area



dengan fasilitas bed side monitor (HCU). 5. Jika skor 7 atau lebih (kategori merah / resiko tinggi), maka respon selanjutnya adalah lakukan resusitasi



(bebaskan



jalan



napas,



support



oksigenasi dan sirkulasi) dan monitoring secara kontinyu,



ambil



defibrilator,



troli



emergency



termasuk



aktivasi tim medis reaksi cepat ke



nomor telepon 08113904147 (tim akan menuju lokasi dengan respons time maksimal 10 menit), panggil dokter jaga dan konsultasikan ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 6. Jika pasien mengalami henti jantung (nadi karotis tidak teraba), lakukan RJP (Resusitasi Jantung dan



Paru),



ambil



troli



emergency



termasuk



defibrilator. Panggil / aktivasi henti jantung ke nomor telepon 08113904147. Penerima telepon (tim



medis



informasi



emergensi



dan



/



TME)



mengaktifkan



menganalisis



tim



code



blue



sekunder terdekat untuk menuju lokasi (respons time maksimal 5 menit). Tim medis reaksi cepat segera menuju lokasi kejadian henti jantung untuk melakukan resusitasi lanjutan. Keterangan : Jika terdapat gejala dan tanda lain di luar 7 parameter di atas dan petugas primer menyatakan terdapat tanda yang mengancam jiwa secara langsung, maka dapat mengaktifkan code blue kegawatan medis di 08113904147.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 8/20



7. Manajemen paska resusitasi, tentukan Level of care pasien (LOC), transport ke area yang sesuai a) Pasien dengan LOC (0) yaitu pasien dengan kondisi stabil dilakukan perawatan di bangsal umum. b) Pasien dengan LOC (1) yaitu pasien dengan potensial



penurunan



kondisi



tetapi



masih



cukup stabil dilakukan perawatan di bangsal umum dengan pengawasan khusus dari tim spesialis. c) Pasien dengan LOC (2) pasien yang memerlukan observasi support



ketat untuk



dan single



intervensi organ



termasuk dilakukan



perawatan di HCU (High Care Unit). d) Pasien dengan LOC (3) yaitu pasien dengan support



pernapasan



lanjut



atau



support



pernapasan dasar dengan sekurang-kurangnya support 2 organ sistem lainnya dilakukan perawatan di bangsal perawatan intensif di ICU (Intensife Care Unit). e) Pasien dengan problem stadium terminal / DNR (do



not



resuscitate)



dilakukan



perawatan



lanjutan sesuai SOP pasien paliatif.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 9/20



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



No. Revisi



Halaman 10/20



PAP/011/I/2019 3. ALUR / SISTEM EARLY WARNING PASIEN ANAK 1. Setiap pasien di bangsal perawatan harus dilakukan monitoring vital sign oleh perawat dan dilakukan



pemeriksaan



terhadap



3



parameter



fisiologis keadaan umum, sistem kardiovaskuler & sistem respirasi. Tentukan skoring EWS pasien. 2. Pada pasien yang stabil di bangsal (parameter hijau (skor 0-2), maka pasien masih dalam kondisi stabil, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala yaitu Skor 0 setiap 6 jam dan Skor 1-2 setiap 4 jam jika



terdapat



penurunan



kondisi



jika



perlu



konsultasikan dengan dokter jaga. 3. Jika skor 3-4 (kategori kuning/resiko rendah), jika ya, maka terdapat penurunan kondisi pasien, laporkan ke dokter jaga, konsultasikan ke DPJP, dan terapi / intervensi sesuai saran DPJP, lakukan monitoring dan evaluasi setiap 1 jam. Segera pindahkan pasien ke area yang sesuai/area dengan fasilitas bed side monitor (PICU). 4. Jika skor 5 atau lebih (kategori merah), jika ya, terdapat



penurunan



konsultasikan



ke



kondisi



DPJP,



yang



aktivasi



signifikan, code



blue



kegawatan medis 08113904147. 5. Jika pasien mengalami henti jantung (nadi karotis tidak teraba), lakukan RJP, ambil troli emergency termasuk defibrilator. Aktivasi code blue henti jantung ke nomor telepon 08113904147. Penerima telepon



(tim



medis



emergensi



/



TME)



akan



menganalisis informasi dan mengaktifkan tim code blue



sekunder



terdekat



untuk



menuju



lokasi



(response time maksimal 5 menit). Tim medis reaksi cepat segera menuju lokasi kejadian henti jantung untuk melakukan resusitasi lanjutan.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. Revisi



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



Halaman 11/20



6. Manajemen paska resusitasi, tentukan Level of care pasien (LOC), transport ke area yang sesuai a) Pasien dengan LOC (0) yaitu pasien dengan kondisi stabil dilakukan perawatan di bangsal umum. b) Pasien dengan LOC (1) yaitu pasien dengan potensial penurunan kondisi tetapi masih cukup stabil dilakukan perawatan di bangsal umum dengan pengawasan khusus dari tim spesialis. c) Pasien dengan LOC (2) pasien yang memerlukan observasi ketat dan intervensi termasuk support untuk single organ dilakukan perawatan di PICU (Pediatric Intensive Care Unit). d) Pasien dengan LOC (3) yaitu pasien dengan support



pernapasan



lanjut



atau



support



pernapasan dasar dengan sekurang-kurangnya support



2



organ



sistem



lainnya



dilakukan



perawatan di bangsal perawatan intensif di ICU (Intensife Care Unit). e) Pasien dengan problem stadium terminal / DNR (do



not



resuscitate)



dilakukan



perawatan



lanjutan sesuai SOP paliatif.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 12/20



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



No. Revisi



Halaman 13/20



PAP/011/I/2019 4. Alur / Sistem Early Warning Pasien Obstetric



1) Setiap pasien di bangsal obstetri harus dilakukan monitoring vital sign oleh perawat atau bidan jaga dan



dilakukan



parameter



pemeriksaan



fisiologis



yaitu



terhadap



laju



11



pernapasan,



saturasi oksigen, suplemen O2 yang digunakan untuk mempertahankan saturasi > 96%, tekanan darah baik sistolik maupun diastolik, temperatur, laju



jantung,



kesadaran,



nyeri,



lochia



dan



proteinuria. Tentukan skoring EWS pasien. 2) Pada pasien yang stabil di bangsal (parameter hijau (skor 0)), maka monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap 8 jam. 3) Jika skor 1-4 (kategori kuning/resiko rendah), jika ya, maka respon selanjutnya adalah, assessment segera oleh perawat atau bidan senior (response time maksimal 5 menit), eskalasi



perawatan



(manajemen nyeri, demam, terapi oksigen dll), jika diperlukan assessment



oleh dokter jaga dan



konsultasikan ke DPJP (dokter penanggung jawab pasien). Monitoring dan evaluasi ditingkatkan yaitu Skor 1-2 setiap 6 jam, Skor 3-4 setiap 4 jam. 4) Jika skor 5-6 (kategori oranye/resiko sedang) jika ya, maka respon selanjutnya adalah assessment segera oleh dokter jaga dengan response time maksimal 5 menit, eskalasi perawatan dan terapi, dan tingkatkan frekuensi monitoring, minimal setiap 1 jam konsultasikan ke DPJP (dokter penanggung



jawab



pasien).



Jika



diperlukan



pindahkan ke area yang sesuai / area dengan fasilitas bed side monitor (HCU).



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 14/20



5) Jika skor 7 atau lebih (kategori merah / resiko tinggi), maka respon selanjutnya adalah lakukan resusitasi



(bebaskan



jalan



napas,



support



oksigenasi dan sirkulasi) dan monitoring secara kontinyu,



ambil



defibrilator,



troli



emergency



termasuk



aktivasi tim medis reaksi cepat



(telepon 08113904147), panggil dokter jaga dan konsultasikan ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 6) Jika pasien mengalami henti jantung (nadi karotis tidak teraba), lakukan RJP (Resusitasi Jantung dan



Paru),



ambil



troli



emergency



termasuk



defibrilator. Panggil / aktivasi henti jantung ke nomor telepon 08113904147. Penerima telepon (tim medis emergensi / TME) akan menganalisis informasi



dan



mengaktifkan



tim



code



blue



sekunder terdekat untuk menuju lokasi (response time maksimal 5 menit). Tim medis reaksi cepat segera menuju lokasi kejadian henti jantung untuk melakukan resusitasi lanjutan. Keterangan : Jika terdapat gejala dan tanda lain di luar 11 parameter di atas dan petugas primer menyatakan terdapat tanda yang mengancam jiwa secara langsung, maka dapat mengaktifkan code blue kegawatan medis 08113904147. 7) Manajemen paska resusitasi, tentukan Level of care pasien (LOC), transport ke area yang sesuai a) Pasien dengan LOC (0) yaitu pasien dengan kondisi stabil dilakukan perawatan di bangsal umum.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 15/20



b) Pasien dengan LOC (1) yaitu pasien dengan potensial



penurunan



kondisi



tetapi



masih



cukup stabil dilakukan perawatan di bangsal umum dengan pengawasan khusus dari tim spesialis. c) Pasien dengan LOC (2) pasien yang memerlukan observasi



ketat



dan



intervensi



termasuk



support



untuk



single



organ



dilakukan



perawatan di HCU (High Care Unit). d) Pasien dengan LOC (3) yaitu pasien dengan support



pernapasan



lanjut



atau



support



pernapasan dasar dengan sekurang-kurangnya support 2 organ sistem lainnya dilakukan perawatan di bangsal perawatan intensif di ICU (Intensive Care Unit). e) Pasien dengan problem stadium terminal / DNR (do



not



resuscitate)



dilakukan



perawatan



lanjutan sesuai SOP pasien paliatif.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor



No. Dokumen



raya No. 134-



RSUD.SKL.445/SPO-



Pasir Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 16/20



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 17/20



5. Aktivasi Tim Medis Emergency 1. Petugas primer menjumpai skor EWS > 7 atau salah satu kriteria blue skor, meminta bantuan petugas lain , melakukan resusitasi dan monitoring secara kontinyu. 2. Minta petugas lain untuk mengaktifkan code blue 08113904147



(dengan



kegawatan



medis)



dan



mengambil troli emergency terdekat. 3. Telepon diterima oleh petugas loket, dilakukan analisis terhadap informasi yang masuk (Jenis kegawatan, kondisi pasien, lokasi, dan lain-lain). 4. Petugas Loket akan melakukan siaran melalui pengeras



suara



untuk



Aktivasi



Code



Blue



Kegawatan medis 5. Tim medis emergensi baik yang ada di IGD maupun ICU segera datang (response maksimal 10 menit). 6. Dilakukan resusitasi secara optimal oleh tim medis emergensi, bila perlu konsultasikan ke konsultan tim medis reaksi cepat yaitu Ketua Tim Emergensi Respon (dr. Ronald, Sp.An). 7. Paska resusitasi pasien perawatannya



(Level



of



ditentukan



Care)



dan



level



dilakukan



transport jika telah memenuhi kelayakan transport baik kondisi pasien, peralatan dan obat-obatan dan kesiapan area yang akan dituju. 8. Mengisi lembar rekam medik resusitasi code blue secara lengkap dan konsultasikan ke DPJP.



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 18/20



RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



No. Revisi



PAP/011/I/2019 6. Aktivasi Tim Code Blue Sekunder



Halaman 19/20



Apabila terjadi kondisi henti napas dan henti jantung, maka langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut: a) Petugas primer (yang pertama kali menjumpai kondisi henti jantung) meminta bantuan penolong lain dan melakukan RJP dengan kualitas tinggi. b) Minta penolong lain untuk mengaktifkan code blue 08113904147 (dengan henti jantung) dan mengambil troli emergency terdekat. Laporkan korban dewasa / anak, dan lokasi. c) Telepon diterima oleh petugas loket, dilakukan analisis terhadap informasi yang masuk (kondisi pasien, lokasi dll). d) Petugas loket akan melakukan aktivasi code blue henti jantung melalui pengeras suara. e) Tim Code Blue dari IGD dan ICU harus merespon dan datang ke pasien dalam waktu kurang dari 5 menit (response time maksimal 5 menit). f) Resusitasi dilakukan secara adekuat oleh tim primer dan tim henti jantung. g) Tim medis emergensi segera



datang



untuk



bergabung dan menggantikan peran tim henti jantung



sebagai



leader



maksimal 5 menit). h) Paska resusitasi perawatannya transport



(Level



jika



tim



pasien of



telah



(response ditentukan



Care)



dan



memenuhi



time level



dilakukan kelayakan



transport baik kondisi pasien, peralatan dan obatobatan dan kesiapan area yang akan dituju. RSUD. S. K. LERIK



EARLY WARNING DAN CODE BLUE SYSTEM



Jln. Timor raya



No. Dokumen



No. 134-Pasir



RSUD.SKL.445/SPO-



Panjang



PAP/011/I/2019



No. Revisi



Halaman 20/20



i) Mengisi lembar rekam medik resusitasi code blue secara lengkap. j) Informasikan / konsultasikan ke DPJP . k) Tim code blue memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukan. UNIT TERKAIT



1. UGD 2. Rawat Inap 3. ICU