4 0 50 KB
SPO IDENTIFIKASI RISIKO KESELAMATAN DALAM PEMERIKSAAN RADIOLOGI
Prosedur Tetap
Pengertian Tujuan
No.Pokok
No. Revisi
Tgl Terbit.
Tangerang,
Halaman 1 dari 1
Direktur Yang dimaksud dengan identifikasi resiko keselamatan adalah identifikasi penandaan marker atau label nama pasien dalam pemeriksaan radiologi Agar pemeriksaan radiologi kepada pasien UGD, Rawat Inap dan Rawat Jalan dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kesalahan pada identitas
Kebijakan Prosedur
pasien. Pelayanan di unit harus selalu berorentasi kepada mutu dan keselamatan pasien , sesuai (SK Direktur RS Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi) 1. Pasien UGD dan Rawat Jalan A. Pasien : •
Setelah diperiksa oleh dokter di poliklinik dengan membawa formulir
Radiologi, pasien ke bagian Radiologi untuk melakukan pemeriksaan Radiologi B. Petugas administrasi •
Melakukan proses administrasi
C. Pasien Serahkan formulir permintaan pemeriksaan Radiologi untuk melakukan pemeriksaan Radiologi di Unit Radiologi D. Petugas Radiologi •
Lakukan registrasi/ pencatatan
•
Buatlah ID labeling dan lakukan konfirmasi ulang untuk identitas pasien
yang akan diperiksa •
Pastikan marker yang akan digunakan :R (right/kanan) dan L (left/kiri),
posisi PA (posterior-anterior) atau AP(anterior-posterior), lateral atau oblique. •
Lakukan pengambilan foto rontgen sesuai permintaan dokter
•
Untuk pasien dari Instalasi Rawat Jalan hasil foto rontgen diperlihatkan
pada dokter yang meminta •
Foto rontgen akan dbaca oleh dokter spesialis radiologi untuk di ekspertise
•
Serahkan hasil foto rontgen kepada pasien, setelah ada hasil pembacaan
dari dokter spesialis radiologi E. Pasien : •
Menerima hasil foto rontgen dengan mencantumkan tanda bukti