12 0 204 KB
IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang
SPO PENGERTIAN
No. Revisi : Halaman 0 1 dari 4 Ditetapkan, Direktur
No. Dokumen : RSCB/25/03/02
Tanggal diterbitkan 12 Mei 2016
dr. Herly Soedarmadji Adalah kegiatan sebagai persiapan pada saat akan melaksanakan proses renovasi/pembangunan fisik yang harus dilaksnakan agar dalam proses renovasi/pembangunan dapat mencegah terjadinya kontaminasi yang menimbulkan risiko infeksi.
TUJUAN
1. Setiap proses renovasi/pembangunan selalu disertai dengan ijin dan rekomendasi dari Tim PPI. 2. Meminimalkan kontaminasi terutama debu dan kebisingan pada proses renovasi/pembangunan. 3. Mencegah terjadinya infeksi pada pasien, pengunjung dan pelayan kesehatan yang terlibat dalam proses renovasi/pembangunan.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RS St. Carolus Borromeus Kupang No. 82/RSCB/SK-DIR/MJ/II/2016
Tentang
Kebijakan
Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang PROSEDUR
A. Persiapan: 1. Program renovasi / konstruksi bangunan dari Unit/Bidang terkait.
B. Prosedur: 1. Unit/bidang terkait yang akan melaksanakan proses renovasi/ konstruksi bangunan mengadakan pertemuan dengan unit-unit terkait untuk proses penyusunan anggaran dan rekomendasirekomendasi
lain
yang akan
digunakan selama
proses
renovasi/konstruksi bangunan, seperti: pemeliharaan sarana, PPI, K3.
IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang
No. Dokumen :
No. Revisi : 0
RSCB/25/03/02
Halaman 2 dari 4
2. Program beserta rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun bersama diajukan ke manajemen. 3. Bila program telah disetujui dan manajemen telah menunjuk pihak
pelaksana
renovasi/konstruksi
bangunan,
unit
pemeliharaan sarana memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaksana dengan PPI, K3, Keselamatan Pasien dan Unit terkait untuk
membahas
rekomendasi
teknik
yang
pelaksanaan
harus
dipatuhi
dan
rekomendasi-
selama
proses
renovasi/konstruksi bangunan. 4. Bila telah disetujui semua pihak yang terkait menandatangi formulir ijin pekerjaan konstruksi dari PPI 5. Formulir ijin pekerjaan konstruksi diisi sesuai dengan kolomkolom yang telah disediakan. a. Tanggal permohonan ijin (diisi tanggal pada saat diterimanya surat permohonan penyusunan program renovasi/konstruksi bangunan) b. Unit yang mengajukan: diisi nama unit yang mengajukan proses renovasi/konstruksi bangunan. c. Pejabat yang mengeluarkan persetujuan : diisi nama petugas. d. Unit yang mengajukan ijin: diberi nama Unit dan tandatangan+ nama kepala Unit terkait. e. Penanggung jawab proyek: diberi nama petuga spenanggung jawab proyek, tanda tangan dan nama terang. f. No ijin PPIRS: diberi nomor urut registrasi ijin dari PPIRS untuk proses renovasi/pembangunan g. Nama proyek: beri tanda centang (√) pada kolom renovasi atau pembangunan. h. Lokasi konstruksi: beri nama tempat lokasi proses
IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang
No. Dokumen :
No. Revisi : 0
RSCB/25/03/02
Halaman 3 dari 4
renovasi/konstruksi bangunan. i. Tanggal mulai proyek: beri hari dan tanggal dimulainya proses renovasi/konstruksi bangunan dilaksanakan. j. Perkiraan waktu proyek: beri jumlah jam atau hari yang diperlukan
untuk
menyelesaikan
renovasi/konstruksi
bangunan tersebut. k. Tanggal kadaluarsa ijin: beri nama hari dan tanggal kadaluarsa dari ijin yang dikeluarkan oleh PPI. l. Koordinator proyek: beri nama dan no telepon koordinator proyek m. Kontraktor pelaku kerja: beri nama dan no telepon kontraktor pelaksana. n. Supervisor: beri nama dan no tlp yang bertugas melakukan supervise pelaksanaan renovasi/pembangunan. o. Petugas PPI/K3: beri nama dan no tlp petugas (wakil dari kontraktor) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PPI dan K3. p. Aktivitas konstruksi: pilih sesuai dengan proses kontruksi yang akan dilaksanakan. q. Risiko pengendalian: pilih sesuai dengan hasil pengkuran yang telah dilakukan. r. Hasil korelasi: diisi kelas hasil korelasi antara aktivitas konstruksi dengan risiko pengendalian sesuai dalam panduan. s. Identivikasi area sekitar: diisi nama unit dan kelompok risiko sesuai dengan area sekitar renovasi/konstruksi bangunan. t. Yang melakukan analisa: bubuhkan tanda tangan, nama
IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang
No. Dokumen :
No. Revisi : 0
RSCB/25/03/02
Halaman 4 dari 4
terang dan tanggal dilakukannya analisa. u. REKOMENDASI:
isi
rekomendasi-rekomendasi
untuk
pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai dengan kelas risiko hasil dari korelasi. v. Rekomendasi pencegahan kecelakaan kerja: isi APD yang harus digunakan oleh staf pelaksana. w. Rekomendasi
khusus:
diisi
rekomendasi-rekomendasi
tambahan yang harus dipatuhi. x. Bubuhkan tanda tangan, nama jelas dan tanggal persetujuan rekomendasi sesuai dengan kolom yang telah disediakan. UNIT TERKAIT
Seluruh unit kerja