Spo Izin Pekerjaan Renovasi Konstruksi Bangunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang



SPO PENGERTIAN



No. Revisi : Halaman 0 1 dari 4 Ditetapkan, Direktur



No. Dokumen : RSCB/25/03/02



Tanggal diterbitkan 12 Mei 2016



dr. Herly Soedarmadji Adalah kegiatan sebagai persiapan pada saat akan melaksanakan proses renovasi/pembangunan fisik yang harus dilaksnakan agar dalam proses renovasi/pembangunan dapat mencegah terjadinya kontaminasi yang menimbulkan risiko infeksi.



TUJUAN



1. Setiap proses renovasi/pembangunan selalu disertai dengan ijin dan rekomendasi dari Tim PPI. 2. Meminimalkan kontaminasi terutama debu dan kebisingan pada proses renovasi/pembangunan. 3. Mencegah terjadinya infeksi pada pasien, pengunjung dan pelayan kesehatan yang terlibat dalam proses renovasi/pembangunan.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RS St. Carolus Borromeus Kupang No. 82/RSCB/SK-DIR/MJ/II/2016



Tentang



Kebijakan



Pelayanan



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang PROSEDUR



A. Persiapan: 1. Program renovasi / konstruksi bangunan dari Unit/Bidang terkait.



B. Prosedur: 1. Unit/bidang terkait yang akan melaksanakan proses renovasi/ konstruksi bangunan mengadakan pertemuan dengan unit-unit terkait untuk proses penyusunan anggaran dan rekomendasirekomendasi



lain



yang akan



digunakan selama



proses



renovasi/konstruksi bangunan, seperti: pemeliharaan sarana, PPI, K3.



IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang



No. Dokumen :



No. Revisi : 0



RSCB/25/03/02



Halaman 2 dari 4



2. Program beserta rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun bersama diajukan ke manajemen. 3. Bila program telah disetujui dan manajemen telah menunjuk pihak



pelaksana



renovasi/konstruksi



bangunan,



unit



pemeliharaan sarana memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaksana dengan PPI, K3, Keselamatan Pasien dan Unit terkait untuk



membahas



rekomendasi



teknik



yang



pelaksanaan



harus



dipatuhi



dan



rekomendasi-



selama



proses



renovasi/konstruksi bangunan. 4. Bila telah disetujui semua pihak yang terkait menandatangi formulir ijin pekerjaan konstruksi dari PPI 5. Formulir ijin pekerjaan konstruksi diisi sesuai dengan kolomkolom yang telah disediakan. a. Tanggal permohonan ijin (diisi tanggal pada saat diterimanya surat permohonan penyusunan program renovasi/konstruksi bangunan) b. Unit yang mengajukan: diisi nama unit yang mengajukan proses renovasi/konstruksi bangunan. c. Pejabat yang mengeluarkan persetujuan : diisi nama petugas. d. Unit yang mengajukan ijin: diberi nama Unit dan tandatangan+ nama kepala Unit terkait. e. Penanggung jawab proyek: diberi nama petuga spenanggung jawab proyek, tanda tangan dan nama terang. f. No ijin PPIRS: diberi nomor urut registrasi ijin dari PPIRS untuk proses renovasi/pembangunan g. Nama proyek: beri tanda centang (√) pada kolom renovasi atau pembangunan. h. Lokasi konstruksi: beri nama tempat lokasi proses



IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang



No. Dokumen :



No. Revisi : 0



RSCB/25/03/02



Halaman 3 dari 4



renovasi/konstruksi bangunan. i. Tanggal mulai proyek: beri hari dan tanggal dimulainya proses renovasi/konstruksi bangunan dilaksanakan. j. Perkiraan waktu proyek: beri jumlah jam atau hari yang diperlukan



untuk



menyelesaikan



renovasi/konstruksi



bangunan tersebut. k. Tanggal kadaluarsa ijin: beri nama hari dan tanggal kadaluarsa dari ijin yang dikeluarkan oleh PPI. l. Koordinator proyek: beri nama dan no telepon koordinator proyek m. Kontraktor pelaku kerja: beri nama dan no telepon kontraktor pelaksana. n. Supervisor: beri nama dan no tlp yang bertugas melakukan supervise pelaksanaan renovasi/pembangunan. o. Petugas PPI/K3: beri nama dan no tlp petugas (wakil dari kontraktor) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PPI dan K3. p. Aktivitas konstruksi: pilih sesuai dengan proses kontruksi yang akan dilaksanakan. q. Risiko pengendalian: pilih sesuai dengan hasil pengkuran yang telah dilakukan. r. Hasil korelasi: diisi kelas hasil korelasi antara aktivitas konstruksi dengan risiko pengendalian sesuai dalam panduan. s. Identivikasi area sekitar: diisi nama unit dan kelompok risiko sesuai dengan area sekitar renovasi/konstruksi bangunan. t. Yang melakukan analisa: bubuhkan tanda tangan, nama



IZIN PEKERJAAN RENOVASI / KONSTRUKSI BANGUNAN TERHADAP KEWASPADAAN KEMUNGKINAN TERJADINYA INFEKSI DAN KECELAKAAN KERJA RS St. Carolus Borromeus Jl. HR Koroh KM 08 Belo - Kupang



No. Dokumen :



No. Revisi : 0



RSCB/25/03/02



Halaman 4 dari 4



terang dan tanggal dilakukannya analisa. u. REKOMENDASI:



isi



rekomendasi-rekomendasi



untuk



pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai dengan kelas risiko hasil dari korelasi. v. Rekomendasi pencegahan kecelakaan kerja: isi APD yang harus digunakan oleh staf pelaksana. w. Rekomendasi



khusus:



diisi



rekomendasi-rekomendasi



tambahan yang harus dipatuhi. x. Bubuhkan tanda tangan, nama jelas dan tanggal persetujuan rekomendasi sesuai dengan kolom yang telah disediakan. UNIT TERKAIT



Seluruh unit kerja