5 0 27 KB
KEBUTUHAN PELAYANAN PREVENTIF, PALIATIF, KURATIF, REHABILITATIF No. Dokumen : 025/APK/VII/2016
No. Revisi :
Halaman 1/2
Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan Direktur,
15 Juli 2016 Nugroho Adiwarso
PENGERTIAN
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Perawatan paliatif adalah pelayanan kesehatan yang bersifat holistic dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai profesi dengan dasar falsafah bahwa setiap pasien berhak mendapatkan perawatan terbaik sampai akhir hayatnya. Pengertian upaya rehabilitaf adalah kegiatan dan atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masayarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
TUJUAN
1. Terlaksananya perawatan preventif, paliatif, kuratif, rehabilitatif 2. Meningkatkan keperawatan yang berkelanjutan pada pasien 3. Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan
KEBUTUHAN PELAYANAN PREVENTIF, PALIATIF, KURATIF, REHABILITATIF No. Dokumen : 025/APK/VII/2016 KEBIJAKAN
No. Revisi :
Halaman
2/2 Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan RSUD Dr. R. Soetijino Blora No. 800/2437.3/2016
PROSEDUR
1. Petugas memberikan informasi bahwa pasien memerlukan perawatan preventi, paliatif, kuratif, rehabilitative 2. Keluarga pasien atau pasien menyetujui atau menolak tindakan preventif, paliatif, kuratif, rehabilitative yang dituangkan dalam formulir informed consent
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Rawat inap Penunjang medis Adminstrasi Ruang rawat jalan Komite medis IGD