Spo Mengantar Pasien Pulang Dengan Ambulan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENGANTAR PASIEN PULANG MENGGUNAKAN AMBULAN



SPO



No. Dokumen



: SOP/UKP/10/2021



No. Revisi



: 00



Tgl. Terbit



: 15 Maret 2021



Halaman



: 1 dari 2



UPT PUSKESMAS SUMBERSARI



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah



dr. Niluh Ketut Susi Andarini NIP. 19810111 201101 2 008



Mengantar pasien pulang menggunakan ambulan adalah suatu tata cara mengantar pasien pulang dalam keadaan hidup dari Puskesmas Sumbersari dengan ambulan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengantar pasien dengan menggunakan ambulan supaya aman dan nyaman. Pasien yang pulang dalam keadaan hidup baik dalam kondisi sehat dan atau kelemahan dapat menggunakan fasilitas ambulan, sesuai SK Kepala Puskesmas Sumbersari tentang Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan. 1. Lakukan prosedur pemesanan ambulan sesuai SPO Pemesanan Ambulan Pulang. 2. Perawat



ruangan



memastikan



administrasi



pasien



selesai



dengan



menghubungi ruang administrasi. 3. Perawat ruangan menyiapkan pasien untuk pulang dengan memindahkan pasien dari kasur kamar perawatan ke brankar ambulan. 4. Perawat ruangan memasang pengaman brankar dan sabuk pengaman. 5. Perawat ruangan mengantarkan pasien sampai masuk ke ambulan. 6. Perawat ruangan mempersilakan anggota keluarga pasien minimal 1 orang untuk menemani pasien di dalam ambulan selama perjalanan pulang. 6. Diagram Alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait



-



1. Unit Rawat Inap 2. Ruang Bersalin 3. Ruang Administrasi



4. Bagian Umum dan Rumah Tangga 9. Dokumen Rekam Medis Pasien tasi terkait No. Yang diubah Isi Perubahan 10. Rekam histori perubahan



Tanggal mulai berlaku



TRANSFER PASIEN ANTAR RUANG PERAWATAN



SPO



No. Dokumen No. Revisi Tgl. Terbit Halaman



: : : :



SOP/UKP/10/2021 00 15 Maret 2021 2 dari 2