13 0 335 KB
RS SYIFA MEDINA
PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM (MPP) No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
TanggalTerbit 19 Februari 2018
No. Revisi -
Halaman Halaman1- 2 Ditetapan : Direktur RS
Dr. TeguhAgusSantoso, MKKK Pengajuan penambahan atau penggantian SDM yang diajukan oleh Bagian PENGERTIAN
Terkait kepada Direktur melalui Sub Bagian SDM untuk kemudian dilakukan Proses Rekruitmen dan Seleksi.
TUJUAN KEBIJAKAN
Memastikan setiap Pengajuan Kebutuhan Karyawan telah melalui persetujuan Direksi sebelum melakukan proses Rekruitmen dan Seleksi. SK Tentang Pola Ketenagaan. 1.
Permohonan Kebutuhan Karyawan diajukan oleh kepala Unit terkait atau Sub Bagian dengan melengkapi formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan.
2.
Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan diisi lengkap oleh Kepala Unit atau Bagian terkait sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
3.
Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan untuk penggantian karyawan harus diberi lampiran surat pengunduran diri karyawan yang digantikan atau surat keterangan atau memorandum yang menyatakan tidak diperpanjang atau diangkat.
4. PROSEDUR
Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan untuk penambahan karyawan yang sesuai dengan SK Pola Ketenagaan, harus diberi keterangan bahwa penambahan karyawan tersebut sesuai dengan SK Pola Ketenagaan.
5.
Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan untuk penggantian karyawan dan penambahan sesuai SK Pola Ketenagaan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh Kepala Unit atau Bagian Terkait, maka diserahkan kepada Sub Bagian SDMuntuk dimintakan tanda tangan kepada Direktur.
6.
Setelah Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan tersebut ditandatangani oleh Direktur maka dapat dilakukan Proses Rekruitmen dan Seleksi.
7.
Pengajuan kebutuhan karyawan untuk penambahan tenaga diluar SK Pola Katenagaan harus dilengkapi dengan Formulir Pengajuan Kebutuhan
RS SYIFA MEDINA
PERMOHONAN PENGAJUAN KARYAWAN No. Dokumen
No. Revisi -
Halaman Halaman2dari2
Karyawan Diluar SK Rencana Kebutuhan SDM, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sub Bagian SDMmengeluarkan Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan Diluar SK Rencana Kebutuhan SDM yang telah diisi.
b. Formulir yang telah diisi tersebut beserta Formulir Pengajuan Kebutuhan Karyawan dikembalikan kepada Unit atau Bagian Terkait untuk dilengkapi dan dimintakan tanda tangan kepada Direktur.
c. Setelah Formulir tersebut disetujui maka diserahkan kepada Sub Bagian SDM untuk dapat dilakukan Proses Rekruitmen dan Seleksi. UNIT TERKAIT
Semua Unit atau Bagian