SPO Pasien Kontrol Ulang [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ika
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

S P O KONTROL ULANG PASIEN PULANG RAWAT INAP RSU BINA KASIH



No. Dokumen 025/SPO/RSU BK/II/2019 Tanggal Terbit



STANDARD



NO. REVISI



00



HALAMAN 1/2



Ditetapkan oleh, Direktur



PROSEDUR



04 Februari 2019



OPERASIONAL Dr. Wiyogo, MKM PENGERTIAN



Pasien Pulang Rawat Inap adalah Pasien yang telah mendapatkan perawatan dan pengobatan dan telah mendapat instruksi pulang dari dokter penanggungjawab pasien. Kontrol Ulang untuk pasien pulang rawat inap adalah 3 (tiga) hari setelah pasien pulang, maka pasien datang ke RSU Bina Kasih untuk melakukan kontrol ulang.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah–langkah dalam pemulangan pasien rawat inap dan pasien melakukan kontrol ulang pertama di RSU Bina Kasih.



KEBIJAKAN



Sesuai Keputusan Direktur Utama No. 01/046/SKEP/RSU BK/V/2018 Tentang Akses Ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan



PROSEDUR



1. Setiap pasien pulang rawat inap maka 3 hari setelah dinyatakan pulang dilakukan kontrol oleh DPJP di RSU Bina Kasih 2.



Setiap pasien pulang atas instruksi dokter untuk berobat jalan, diberi edukasi dengan melaksanakan Discharge Planning



3.



Serahkan Berkas-berkas yang akan dibawa pulang oleh pasien terutama menyerahkan Resume Medis sebagai salah satu syarat untuk kontrol ulang di RSU Bina Kasih



4.



Pastikan di Resume Medis tertera hari, tanggal dan jadwal praktek dokter spesialis yang bersangkutan.



5.



Beri penjelasan kepada keluarga/pasien perlunya kontrol ulang pertama terutama untuk spesialis Bedah dan sub Spesialis Bedah (orthopedi, Urologi, Rekonstruksi dan Estetik, Bedah Syaraf, dll)



6.



Rumah Sakit menghubungi pasien/keluarga untuk memastikan kontrol ulang terlaksana, sehingga pasien-pasien tidak hanya kembali ke RS saat keadaan penyakit mengalami komplikasi. Personil FO harus membuat daftar pasien PBJ (no.telp) untuk di follow Up.



7.



Pasien yg datang untuk kontrol ulang mendaftar di RSU Bina Kasih dengan syarat administrasi; Kartu BPJS, KTP, dan Resume Medis



8.



Setelah SEP dicetak maka pasien diarahkan ke Instalasi Rawat Jalan atau klinik spesialis yang bersangkutan.



9.



Pasien dilayani dengan melakukan pemeriksaan, pengobatan, tindakan, termasuk pemeriksaan penunjang radiologi terbaru (foto ulang) khusus pasienpasien bedah dengan pemasangan implan di dlm tubuh untuk memastikan implan terpasang dengan baik.



S P O KONTROL ULANG PASIEN PULANG RAWAT INAP RSU BINA KASIH



No. Dokumen 025/SPO/RSU BK/II/2019



NO. REVISI



00



HALAMAN 2/2



10. Sesuai hasil pemeriksaan kontrol pertama maka DPJP menentukan apakah : a. pasien perlu kontrol kembali ke RSU Bina Kasih b. Menginstruksikan pasien cukup kontrol ulang berikutnya ke Fasilitas Kesehatan asal rujukan pasien c. Pengobatan pasien selanjutnya dilimpahkan ke FasKes asal tempat tinggal pasien 11. Setelah pasien dilayani termasuk pemberian obat maka pasien sudah bisa pulang 12. Semua berkas-berkas atas bukti pelayanan yang telah dilakukan didokumentasikan dengan baik dan benar untuk kepastian pemenuhan administrasi klaim. INSTALASI/



1. Front Office



UNIT TERKAIT



2. BPJS Centre 3. Instalasi Gawat Darurat 4. Instalasi Rawat Jalan