Spo Pelayanan Hiv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH IM 04.01 RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01



RENCANA SPO PELAKSANAAN PELAYANAN HIV/AIDS SESUAI DENGAN KEBIJAKAN



RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE TAHUN 2019



VOLUNTARY CONSELLING DAN TESTING (VCT)



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No Dokumen



No. Revisi



483/PROGNAS.SPO/IV /2019



0



Tanggal Terbit SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



04 April 2019 dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Adalah suatu proses interaksi antara konselor dan konseling yang datang dengan sukarela untuk mendapatkan bantuan dan akses kesemua layanan kesehatan, baik informasi, edukasi, pemecahan masalah, testing, terapi, perawatan dan dukungan psikologi yang berhubungan dengan HIV/AIDS.



1. Mendiskusikan alasan pengembangan sistem rujukan dan jejaring. 2. Mengembangkan sumber daya untuk memfasilitasi rujukan pada tempat pelayanan VCT mereka. 3. Melakukan rujukan sebagian kewajiban klinik pada tempat layanan VCT mereka.



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



1. Pasien datang ke ruang VCT 2. Konselor mendata dan melakukan pencatatan ke buku kunjungan VCT 3. Konselor melakukan konseling kepada klien 4. Setelah dilakukan konseling apabila klien setuju untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, klien diminta untuk mengisi formulir persetujuan untuk testing HIV 5. Pasien diarahkan ke laboratorium dengan membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium 6. Sampel darah di ambil oleh petugas laboratorium 7. Pasien kembali ke klinik VCT untuk membuat janji untuk pertemuan berikutnya



VOLUNTARY CONSELLING DAN TESTING (VCT)



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE UNIT TERKAIT



No Dokumen



No. Revisi



483/PROGNAS.SPO/IV /2019



0



1. Seluruh KSM yang terkait 2. Seluruh unit pelayanan yang terkait



Halaman 2/2



PROSEDUR PEMBERIAN OBAT ANTIRETROVIRAL (ARV)



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No Dokumen



No. Revisi



484/PROGNAS.SPO/IV/ 2019



0



Tanggal Terbit SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. ARV adalah merupakan obat yang digunakan pasien HIV positif yang dapat menekan atau menghambat proses pembuatan HIV dalam sel CD4. 2. Pemberian obat adalah memberikan obat sesuai dengan dosis dan cara pemakaian yang benar agar obat bisa memberikan efek penyembuhan terhadap suatu penyakit atau pun keluhan yang di rasakan oleh seseorang. Sebagai pedoman penerapan langkah-langkah untuk pemberian ARV. Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



1. Sarankan pasien untuk memeriksakan CD4, bila jumlah CD4 200 sel/ mm3 pada pemeriksaan dua kali interval 6 bulan berturut-turut. 4. Untuk bayi hentikan pada usia 18 bulan dg hasil test HIV negatif atau hasil HIV positif dan jika mendapatkan terapi ARV. 5. Berikan kotrimoksasol untuk pencegahan sekunder setelah terapi PCP atau Toxoplasmosis selesai dan diberikan selama 1 tahun.



1. Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap 2. KSM Penyakit Dalam, Obgyn



ALUR PELAYANAN PASIEN HIV RAWAT INAP



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No. Dokumen :



No. Revisi :



498/PROGNAS.SPO/ IV/2019



0



Tanggal Terbit : SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



04 April 2019 dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



Merupakan alur pelayanan pada pasien HIV, untuk kunjungan rawat inap di Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe dr. XX, M. Kes



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memperoleh pelayanan rawat inap di Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



PROSEDUR



1. Setiap pasien HIV yang akan memperoleh pelayanan di Rumah Sakit Tk IV IM 07.01 wajib melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap, dengan prosedur sebagaimana ditetapkan. 2. Pasien di lakukan pemeriksaan di UGD. 3. Setelah mendaftar pasien akan diantar ke ruang rawat inap yang sudah dipesan. 4. Dilakukan prosedur penegakkan diagnosis terkait HIV termasuk skrining TB. 5. Dilakukan prosedur pengobatan dan pencatatan / pelaporan: a. Untuk pasien HIV yang mau berobat teratur di Rumah Sakit Tk IV IM 07.01, maka diberikan resep ARV (anti retroviral) program bantuan Kementrian Kesehatan. b. Pasien membawa resep obat ke Klinik Konseling dan Tes HIV, untuk di cap dan dicatat pada buku pengambilan obat ARV. c. Dilakukan konseling dan edukasi mengenai pengobatan HIV (Konseling pra ART: manfaat, jenis, dosis, cara menelan obat, efek samping), dan pentingnya kepatuhan berobat dan minum obat ARV. d. Pasien diberi Kartu Pasien yang berisi Nomor Registrasi Nasional dan dilakukan pencatatan di Ikhtisar Perawatan HIV dan Terapi ART.



ALUR PELAYANAN HIV RAWAT INAP



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



498/PROGNAS.SPO/IV/ 2019



0



2/2



e. Untuk pasien HIV yang mau pindah ke rumah sakit lainnya, akan dibuatkan surat rujukan. 8. Resep obat diserahkan ke perawat di ruang rawat, perawat mengambil obat ke petugas. 9. Obat di serahkan oleh perawat ruang rawat ke pasien. 10. Pasien pulang dengan anjuran untuk kontrol rutin sebelum obat habis. 11. Dilakukan prosedur pemantauan pengobatan pasien.



1. Unit Gawat Darurat 2. Unit Rawat Inap 3. Instalasi Rekam Medik



PROSEDUR PENGAMBILAN ARV UNTUK PASIEN RAWAT INAP DI RUANG RAWAT



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No Dokumen



No. Revisi



502/PROGNAS.SPO/IV /2019



0



Tanggal Terbit SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



Halaman 1/1



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. ARV adalah merupakan obat yang digunakan pasien test HIV positif yang dapat menekan atau menghambat proses pembuatan HIV dalam sel CD4. 2. Pengambilan ARV adalah proses pasien untuk mendapatkan obat ARV di ruang rawat.



Sebagai pedoman pasien rawat inap dalam mendapatkan obat ARV di Rumah Sakit Tk IV IM 07.01 Lhokseumawe



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



1. Serahkan resep dari dokter ke petugas Poli VCT/CST disertai Kartu Pasien yang sudah terisi lengkap oleh petugas ruang rawat diantaranya terisi nomor register nasional, tanggal konfirmasi tes (+) dan lain-lain. 2. Lakukan pengkajian resep oleh petugas Poli VCT/CST . 3. Lakukan administrasi dan pencatatan secara lengkap 4. Obat disiapkan oleh petugas Poli VCT/CST . 5. Lakukan penyerahan obat secara unit dose sesuai masingmasing tempat perawatan; 6. Serah terima obat ke pasien melalui perawat disertai tanda terima antara petugas Poli VCT/CST dan petugas ruang perawatan; 1. Poli VCT/CST 2. Instalasi Rawat Inap



PROSEDUR TERAPI ARV UNTUK KOINFEKSI HEP B



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



No Dokumen



No. Revisi



501/PROGNAS.SPO/IV/ 2019



0



Tanggal Terbit



Halaman 1/1



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



Pengobatan HBV pada koinfeksi HIV-HBV secara objektif adalah untuk penyembuhan dengan cara menghilangkan virus, menghambat progresifitas nekrosis dan fibrosis, serta menghilangkan gejala.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Penatalaksanaan terapi ARV pada pasien HIV/ AIDS dengan ko infeksi Hepatitis B.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. Mulai ART pada semua individu dengan ko-infeksi HIV/ HBV yang memerlukan terapi HBV-nya (hepatitis kronik aktif), tanpa memandang jumlah CD4 atau stadium klinisnya. 2. Mulai terapi hepatitis B pada infeksi hepatitis B kronik aktif jika terdapat : peningkatan SGOT/ SGPT lebih dari 2 kali selama 6 bulan dengan HbSAg positif atau HBV DNA positif 3. Gunakan ARV yang mengandung aktivitas terhadap HBV dan HIV yaitu TDF + T3C untuk peningkatan respon VL HBV dan penurunan perkembangan HBV yang resistensi obat.



KSM Penyakit Dalam



PROSEDUR PEMBERIAN OBAT ANTIRETROVIRAL (ARV) LINI KE III No Dokumen DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



Halaman 1/1



500/PROGNAS.SPO/I V/2019



Tanggal Terbit SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



No. Revisi



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IM 07.01



04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



1. ARV adalah merupakan obat yang digunakan pasien test HIV positif yang dapat menekan atau menghambat proses pembuatan HIV dalam sel CD4. 2. Kegagalan pengobatan menggunakan kegagalan klinis, imunologis dan atau kegagalan virologist 3. Penggantian rejimen lini pertama menjadi lini kedua



TUJUAN



Sebagai pedoman penerapan langkah-langkah untukpemberian ARV lini kedua



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Penanganan kegagalan pengobatan : 1. Lakukan tes viral load 2. Evaluasi regimen yang digunakan 3. Evaluasi kemungkinan efek samping 4. Evaluasi pengertian pasien 5. Evaluasi adherence 6. Intervensi semua hal di atas 7. Switch lini kedua jika terbukti : TDF atau AZT+3TC+LPV/r



1. Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap 2. KSM Penyakit Dalam, Obgyn



PROSEDUR DESENSITISASI KOTRIMOKSASOL



No Dokumen DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



No. Revisi 0



Halaman 1/2



504/PROGNAS.SPO/I V/2019 Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IM 07.01



TanggalTerbit 04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475 PENGERTIAN



Desensitiasi adalah usaha mengurangkan atau menghilangkan alergi terhadap suatu zat dalam hal ini adalah reaksi hipersensitifitas terhadap kotrimoksasol.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah mengurangkan atau menghilangkan reaksi hipersensitifitas terhadap kotrimoksasol untuk pasien dengan HIV/ AIDS.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe. Desensitisasi Kotrimoksasol Dalam keadaan terjadi hipersensitivitas terhadap kotrimoksasol dan kemudian akan memulai lagi maka perlu dilakukan desensitisasi obat. Angka keberhasilan desensitisasi kotrimoksasol cukup tinggi



PROSEDUR



Desensitisasi jangan dicobakan pada ODHA dengan riwayat mengalami alergi berat, untuk itu perlu pengawasan ketat sebelum timbul infeksi oportunistik terkait dan pemberian ARV untuk mencegah pasien masuk dalam fase lanjut. 1. Hari 1 berikan dengan dosis 80 mg SMX + 16 mg TMP (2ml sirup) 2. Hari 2 berikan dengan dosis 160 mg SMX + 32 mg TMP (4ml sirup) 3. Hari 3 berikan dengan dosis 240 mg SMX + 48 mg TMP (6ml sirup) 4. Hari 4 berikan dengan dosis 320mg SMX + 64 mg TMP (8ml sirup) 5. Hari 5 berikan 1 tablet SMX (400mg) + TMP (80mg) 6. Hari 6 berikan 2 tablet SMX (800mg) + TMP (160mg)



PROSEDUR DESENSITISASI KOTRIMOKSASOL



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No Dokumen



No. Revisi



504/PROGNAS.SPO/IV/ 2019



0



Halaman 2/2



Keterangan : Setiap 5 ml sirup Kotrimoksasol mengandung 200 mg SMX + 40 MG TMP



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Selain protokol desensitisasi seperti di atas,terdapat Desensitisasi cepat kotrimoksasol yang dapat dilakukan dalam waktu 5 jam (dilakukan pada pasien rawat jalan),dengan protokol sebagai berikut : 1. 0 waktu (jam) berikan dengan dosis 0,004/0,02 mg dilusi 1 : 10.000 (5 ml) 2. 1 jam berikutnya berikan dengan dosis 0,04/0,2 mg dilusi 1: 1.000 (5 ml) 3. 2 jam berikutnya berikan dengan dosis 0,4/2 mg dilusi 1: 100 (5 ml) 4. 3 jam berikutnya berikan dengan dosis 4/20 mg dilusi 1 : 10 (5 ml) 5. 4 jam berikutnya berikan dengan dosis 40/200 mg tidak diencerkan (5 ml) 6. 5 jam berikutnya berikan dengan dosis 160/800 mg dan minum 1 tablet forte



1. Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap 5. KSM Penyakit Dalam,Obgyn



PROSEDUR PENCATATAN DAN PELAPORAN ARV



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No Dokumen



No. Revisi



Halaman



503/PROGNAS.SPO/IV/ 2019



0



1/2



Tanggal Terbit SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IM 07.01



04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



1. ARV adalah merupakan obat yang digunakan pasien test HIV positif yang dapat menekan atau menghambat proses pembuatan HIV dalam sel CD4. 2. Penyimpanan ARV adalah proses untuk menyimpan sediaan ARV di Instalasi Farmasi disusun berdasarkan abjad, bentuk sediaan dan stabilitas atau kesesuaian suhu pada penyimpanan obat.



TUJUAN



Sebagai panduan petugas dalam penyimpanan obat ARV di Rumah Sakit Tk IV IM 07.01 Lhokseumawe.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Karumkit Nomor: 481/PROGNAS.SK/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Kebijakan Pelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit TK IV IM 07.01 Lhokseumawe.



PROSEDUR



1. Catatlah masing-masing resep ke dalam catatan masingmasing pasien oleh penanggung jawab rawat jalan dan rawat inap. 2. Lakukan rekap harian seluruh resep dari jumlah masingmasing regimen, jenis regimen dan jumlah pasien. 3. Setiap akhir bulan lakukan rekapitulasi pemakaian jumlah masing-masing regimen dan jenis regimen. 4. Lakukan rekapitulasi masing-masing pasien berdasarkan jenis regimen. 5. Lakukan koordinasi dengan petugas VCT/CST untuk kesesuaian laporan terpadu ke Kemkes. 6. Serahkan laporan secara rinci dan jelas ke petugas pencatatan dan pelaporan PDP kemudian selanjutnya dibuat laporan terpadu oleh tim.



PROSEDUR PENCATATAN DAN PELAPORAN ARV



No Dokumen



No. Revisi



Halaman



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



503/PROGNAS.SPO/IV /2019



0



2/2



UNIT TERKAIT



1. Instalasi Rawat jalan 2. Poli VCT/CST



PENANGANAN ODHA DENGAN FAKTOR RISIKO IDU



DENKESYAH IM 04.01 RUMKIT TK IV IM 07.01 LHOKSEUMAWE



No Dokumen



No. Revisi



Halaman



494/PROGNAS.SPO/IV/ 2019



0



1/2



Tanggal Terbit SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



Ditetapkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Tk IM 07.01



04 April 2019



dr. Arif Puguh Santoso, Sp.PD., M.Kes Mayor CKM NRP11030001780475



PENGERTIAN



1. ODHA adalah orang dengan HIV/AIDS yang ditegakkan setelah pemeriksaan laboratorium. 2. CD4 adalah parameter terbaik untuk mengukur imunodefesiensi digunakan bersama dengan kondisi klinis untuk menjadi petunjuk progresivitas penyakit. Pemantauan CD4 dapat digunakan untuk menilai pemberian ARV. 3. Stadium klinis adalah kondisi klinis ODHA yang dilihat dari infeksioportunistik yang menyertainya dan dapat digunakan sebagai dasar penentuan dan kemajuan terapi. 4. Rekomendasai ART a. Dewasa dan anak >5 tahun: - Inisiasi ART pada ODHA stadium klinis 3 dan 4 atau jika jumlah CD4 kurang lebih atau sama dengan 350 sel/mm3 - Inisiasi ART tanpa melihat stadium klinis WHO dan beberapa pun jumlah CD4 pasien koinfeksi TB, koinfeksi hepatitis B, ibu hamil, dan menyusui terinfeksi HIV, pasangn diskordan, waria, PS, populasi umum pada daerah dengan epidemis HIV meluas b. Anak