Spo Pelayanan Terintegrasi Dan Terkoordinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI No. Dokumen



Revisi ke –



Halaman



001/SPO/PST/RS.MHT/CLS/III/15



-



1/2



Tanggal Terbit



Standar Prosedur



Ditetapkan, Direktur



Operasional



dr. Tiwi Handayani



18 Maret 2015 Pengertian



Suatu kegiatan tim yang terdiri dari dokter,perawat/bidan,nutrisionis dan farmasi dalam menyelenggarakan asuhan yang terintergrasi dalam satu lokasi rekam medis, yang dilaksanakan secara kolaborasi dari masingmasing profesi



Tujuan



Sebagai panduan bagi petugas kesehatan



yang melayani pasien



dengan teknik yang benar.



Kebijakan



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



3. Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis Prosedur



1. Petugas



Menyiapkan



Alat



:



lembar



catatan



perkembangan



terintegrasi 2. Petugas mengisi tanggal, jam , profesi / bagian 3. Petugas mengisi catatan perkembangan pasien dengan format SOAP ( S = data subjektif, O = data objektif, A = assesment, P = planning )disertai dengan target yang terukur, evaluasi hasil tatalaksana dituliskan dalam assesment 4. Petugas ( dokter ) menuliskan intruksi , perawat/bidan/terapis menuliskan tindakan yang



telah diimplementasikan, ahli gizi



menuliskan terapi diet, apoteker memastikan pemberian obat sesuai instruksi medis 5. Petugas membubuhkan stempel , paraf dan nama pada setiap pendokumentasian yang dilakukan (di akhir catatan).



PELAYANAN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI



Prosedur



No. Dokumen



Revisi ke –



Halaman



001/SPO/PST/RS.MHT/CLS/III/15



-



2/2



6. Hasil pemeriksaan, Analisa, rencana, Instruksi , implementasi dan evaluasi diverifikasi oleh dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) 7. DPJP membubuhkan stempel, nama, tanda tangan, tanggal, jam pada kolom verifikasi 8. DPJP harus membaca seluruh rencana perawatan 9. Bila pasien rawat bersama maka dokter ahli harus saling berkoordinasi agar pelayanan terintegrasi



Unit terkait



1. IGD 2. Rawat jalan 3. Rawat inap 4. ICU