15 0 206 KB
PEMELIHARAAN LEMARI ES/REFRIGERATOR No. Dokumen
RSUD NAIBONAT
STANDAR
Tanggal
PROSEDUR
Nomor Revisi:
Halaman
00
1/2
Ditetapkan Direktur
OPERASIONAL
dr. Tjokorda I. S. F. Swastika NIP. 19750219 200501 2 005 PENGERTIAN
Lemari es atau refrigerator adalah merupakan suatu alat untuk menyimpan obat-obat, reagen-reagen yang penyimpanannya dalam suhu 2-8 c atau bahan kontrol atau spesimen yag ditunda dikerjakannya
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemeliharaan lemari es atau refrigerator sehingga kondisi dalam keadaan tetap baik, obat atau bahn yng tersimpan tetap dalam kondisi yang diharapkan
KEBIJAKAN
1. Instalasi Pemelilaharaan Sarana Rumah Sakit adalah
unit
pelayanan yang bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pemeliharaan di rumah sakit yang meliputi Urusan Pemeliharaan Sarana, Prasarana, sesuai dengan Peraturan Direktur,
No
120/PER-DIR/RSUDN/I/2016
tentang
Kebijakan Intalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Ushakan agar refrigerator selalu dalam keadaan hidup 2. Bersihkan setiap 2 bulan sekali atau terjadi pemadaman listrik - Strecker dicabut dari stop ontak - Barang-barang yang ada didalamnya dikeluarkan - Bagian dalam dan luar dibersihkan dengan air sabun dan dibilas dengan lap basah sampai beresih - Keringkan dengan lap kering yang bersih - Pasang kembali stercker pada stop kontak 3. Catat suhu setiap hari 1. IPSRS 2. INSTLASI LABORATORIUM 3. SELURUH UNIT RSUDN