SPO PEMILIHAN INDIKATOR MUTU UNIT Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMILIHAN INDIKATOR MUTU UNIT



No. Dokumen : 01.03.05



No. Revisi :



Halaman :



00



1/2



Ditetapkan, Direktur RSU Ratih Tanggal Terbit : SPO dr. Lusi Munawaroh NIP. 10918140



Pengertian



- Indikator adalah suatu ukuran yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau pekerjaan dari suatu organisasi atau bagian organisasi (unit). - Indikator Mutu Unit adalah indikator yang ditetapkan oleh unit sebagai tolak ukur untuk menilai kinerja unit sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu.



Tujuan



1. Proses yang terstruktur bertujuan untuk memastikan setiap Unit Pelayanan / Unit Kerja dapat menentukan Indikator Mutu Unit secara benar. 2. Dengan ditetapkannya Indikator Mutu Unit, dapat menjadi panduan bagi unit dalam melaksanakan program peningkatan Mutu Unit.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur mengenai pemilihan indikator mutu unit



Prosedur 1. Yang berwenang memilih dan menetapkan Indikator Mutu Unit adalah Kepala Instalasi / Kepala Unit / Kepala Ruangan. 2. Kepala Instalasi / Kepala Unit / Kepala Ruangan dapat memakai aturan yang telah ditetapkan atau beberapa sumber / referensi dalam menentukan indikator mutu, yaitu : a) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit sesuai Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 b) Indikator Mutu Nasional c) Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit d) Evaluasi Kepatuhan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan



(DPJP) terhadap Panduan Praktik Klinis (PPK) e) Insiden Keselamatan Pasien yang terjadi di Unit f) Komplain dari pasien dan keluarga g) Permasalahan lain yang ada di Unit 3. Indikator yang telah ditetapkan sebagai Indikator Mutu Unit dilaporkan kepada Komite PMKP Sub Komite Peningkatan Mutu untuk disahkan melalui Surat Keputusan Direktur. 4. Indikator yang telah ditetapkan dibuat kamus profil indikatornya, dikumpulkan dan dilaporkan datanya. 5. Kepala Instalasi / Kepala Unit / Kepala Ruangan melakukan supervisi dan melakukan perbaikan hasil capaian indikator.



Unit terkait



1. Seluruh Unit Kerja. 2. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.