4 0 69 KB
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN
No Dokumen : RS SANDI KARSA
Halaman
No. Revisi :
052/RSSK/SPO/
1/3
AKP/X/2022 Ditetapkan oleh : Direktur
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit 20/10/2022
( SPO )
dr.Faisal Sommeng, MKes, SPAn-KIC
Tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke Pengertian
poliklinik Rumas Sakit agar dapat berjalan dengan teratur, tertib dan aman serta mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam meningkatkan mutu pelayanan di RS Sandi Karsa Makassar.
Tujuan
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan. 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien.
Kebijakan Prosedur
SK PANDUAN 1. Pasien datang di bagian pendaftaran rawat jalan diterima oleh petugas pendaftaran. 2. Petugas CS memberikan salam dan menerima pasien serta mempersilahkan pasien duduk. 3. Petugas
CS
memperkenal
diri
kepada
pasien
kemudian menanyakan nama pasien dan keperluan pasien. 4. Petugas CS menanyakan pasien belum atau sudah pernah terdata sebelumnya di Rumah Sakit.
Jika
belum pernah terdata maka petugas CS meminta identitas pasien lalu melakukan proses pendataan
pasien di SIMRS. Jika pasien sudah pernah terdata maka petugas CS melakukan pencarian data pasien di SIMRS. 5. Petugas
CS
kemudian
menanyakan
sistem
penyelesaian administrasi pasien, secara umum ( tunai ), BPJS, Asuransi, atau Instansi.
Jika pasien BPJS/JKN:
Petugas
CS
menyesuaikan
data
diri
( KTP ) pasien dengan kartu peserta BPJS / JKN.
Petugas CS melihat masa berlaku kartu peserta
BPJS/JKN
dan
melakukan
pengecekan secara online ke BPJS center.
Petugas CS meminta berkas persyaratan berupa:
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy Kartu BPJS/JKN
-
Foto Copy kartu Keluarga
-
Surat rujukan ( Intenal Poli )
Petugas melihat dari surat rujukannya ke poliklinik
mana
yang
akan
dituju
kemudian melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta ( SEP ).
Jika Pasien Asuransi/ Instansi :
Petugas
CS
menyesuaikan
data
diri
( KTP ) pasien dengan kartu peserta Asuransi/Instansi
Petugas melihat dan memastikan apakah kartu Asuransi/Instansi masih aktif meminta
foto
copynya
dan
sebagai
pelengkap tagihan ( untuk kartu Show Card ).
Petugas melihat dan memastikan apakah kartu Asuransi/Instansi masih aktif melakukan
proses
Eligibilitas
dan
secara
online ke masing-masing Aplikasi Web sesuai Asuransi nya ( Untuk Swipe Card ) 6. Setelah terdata atau pencarian data pasien selesai serta proses pendaftaran ( Eligibilitas) Asuransi/Instansi dan BPJS/JKN telah selesai , petugas CS melakukan proses registrasi di SIMRS
sesuai kebutuhan
kunjungan pasien. 7. Petugas CS mencetak dan menyerahkan bukti registrasi pasien yang ada di SIMRS sesuai kebutuhan kunjungan pasien. 8. Petugas CS mencetak dan menyerahkan Kartu Berobat pasien dan menjelaskan kepada pasien agar Kartu
Berobat
disimpan
dan
dibawa
setiap
melakukan kunjungan ke Rumah Sakit. 9. Petugas CS mencetak kelengkapan Berkas Rekam Medik pasien dan memasukkan ke map BRM pasien. 10. Petugas CS menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah selesai dan menanyakan keperluan lain yang dapat petugas berikan bantuan kepada pasien. 11. Jika tidak ada, petugas CS lalu mengucapkan terima kasih dan mengarahkan pasien sesuai dengan keperluan kunjungan pasien. 1. Front Office, Admisi, Costumer Service Unit Terkait
2. Unit Rawat Jalan 3. Petugas RM