Spo Pendaftaran Pasien Ralan (Asuransi, Instansi, BPJS) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN



No Dokumen : RS SANDI KARSA



Halaman



No. Revisi :



052/RSSK/SPO/



1/3



AKP/X/2022 Ditetapkan oleh : Direktur



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit 20/10/2022



( SPO )



dr.Faisal Sommeng, MKes, SPAn-KIC



Tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke Pengertian



poliklinik Rumas Sakit agar dapat berjalan dengan teratur, tertib dan aman serta mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam meningkatkan mutu pelayanan di RS Sandi Karsa Makassar.



Tujuan



2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan. 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien.



Kebijakan Prosedur



SK PANDUAN 1. Pasien datang di bagian pendaftaran rawat jalan diterima oleh petugas pendaftaran. 2. Petugas CS memberikan salam dan menerima pasien serta mempersilahkan pasien duduk. 3. Petugas



CS



memperkenal



diri



kepada



pasien



kemudian menanyakan nama pasien dan keperluan pasien. 4. Petugas CS menanyakan pasien belum atau sudah pernah terdata sebelumnya di Rumah Sakit.



Jika



belum pernah terdata maka petugas CS meminta identitas pasien lalu melakukan proses pendataan



pasien di SIMRS. Jika pasien sudah pernah terdata maka petugas CS melakukan pencarian data pasien di SIMRS. 5. Petugas



CS



kemudian



menanyakan



sistem



penyelesaian administrasi pasien, secara umum ( tunai ), BPJS, Asuransi, atau Instansi. 



Jika pasien BPJS/JKN: 



Petugas



CS



menyesuaikan



data



diri



( KTP ) pasien dengan kartu peserta BPJS / JKN. 



Petugas CS melihat masa berlaku kartu peserta



BPJS/JKN



dan



melakukan



pengecekan secara online ke BPJS center. 



Petugas CS meminta berkas persyaratan berupa:







-



Foto Copy KTP



-



Foto Copy Kartu BPJS/JKN



-



Foto Copy kartu Keluarga



-



Surat rujukan ( Intenal Poli )



Petugas melihat dari surat rujukannya ke poliklinik



mana



yang



akan



dituju



kemudian melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta ( SEP ). 



Jika Pasien Asuransi/ Instansi : 



Petugas



CS



menyesuaikan



data



diri



( KTP ) pasien dengan kartu peserta Asuransi/Instansi 



Petugas melihat dan memastikan apakah kartu Asuransi/Instansi masih aktif meminta



foto



copynya



dan



sebagai



pelengkap tagihan ( untuk kartu Show Card ). 



Petugas melihat dan memastikan apakah kartu Asuransi/Instansi masih aktif melakukan



proses



Eligibilitas



dan



secara



online ke masing-masing Aplikasi Web sesuai Asuransi nya ( Untuk Swipe Card ) 6. Setelah terdata atau pencarian data pasien selesai serta proses pendaftaran ( Eligibilitas) Asuransi/Instansi dan BPJS/JKN telah selesai , petugas CS melakukan proses registrasi di SIMRS



sesuai kebutuhan



kunjungan pasien. 7. Petugas CS mencetak dan menyerahkan bukti registrasi pasien yang ada di SIMRS sesuai kebutuhan kunjungan pasien. 8. Petugas CS mencetak dan menyerahkan Kartu Berobat pasien dan menjelaskan kepada pasien agar Kartu



Berobat



disimpan



dan



dibawa



setiap



melakukan kunjungan ke Rumah Sakit. 9. Petugas CS mencetak kelengkapan Berkas Rekam Medik pasien dan memasukkan ke map BRM pasien. 10. Petugas CS menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah selesai dan menanyakan keperluan lain yang dapat petugas berikan bantuan kepada pasien. 11. Jika tidak ada, petugas CS lalu mengucapkan terima kasih dan mengarahkan pasien sesuai dengan keperluan kunjungan pasien. 1. Front Office, Admisi, Costumer Service Unit Terkait



2. Unit Rawat Jalan 3. Petugas RM