4 0 245 KB
PENEMPATAN PASIEN AIRBORNE DISEASE No.Dokumen 63.02.09.PHAR
No.Revisi
Halaman 1/1 Ditetapkan oleh, Direktur RS Graha Sehat Medika
Tanggal Terbit 1 Maret 2018
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Rudy, SpOG
Pasien Airborne disease adalah pasien yang dapat menularkan penyakit PENGERTIAN
melalui udara karena bakteri patogen mampu bertahan melayang di udara dalam waktu yang lama.
TUJUAN
KEBIJAKAN
Menurunkan resiko transmisi udara mikroba penyebab infeksi. PMK Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 1.
Petugas kesehatan menempatkan pasien airborne disease secara terpisah di ruang rawat tersendiri yang telah dipertimbangkan dengan tim PPI.
2.
Kamar terpisah atau sistem cohorting, tekanan ruangan dibuat negative atau ventilasi alamiah yang dibuang keluar atau dengan exhaust ke area
PROSEDUR
3. 4.
yang tidak dilalui orang (pada kasus TB) Kamar terpisah dengan pintu selalu tertutup. Jika dirawat bersama berdasarkan jenis infeksinya, maka jarak antar
5.
tempat tidurnya ≥2 meter. Alur pasien dibuat tersendiri untuk meminimalkan transmisi pada orang
6.
lain. Petugas, pasien, dan pengunjung wajib menggunakan APD minimal masker bedah, petugas menggunakan masker N95 jika melakukan
tindakan yang menghasilkan aerosol. 1. Instalasi Rawat Inap UNIT TERKAIT
2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Gawat Darurat