SPO Pengadaan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENGADAAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/03



Tanggal: 20 Februari 2012



Halaman 1/4



Tanggal Ditetapkan



Revisi Nomor: 2 Ditetapkan Direktur



16 Maret 2012 PENGERTIAN



Drg. Benny Andoko Wibisono, SpBM Pengadaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah penyediaan permintaan



bahan-bahan B3 yang dibutuhkan unit-unit terkait



kepada bagian perencanaan TUJUAN



dan pengadaan



(Instalasi Farmasi)



dengan melampirkan surat tertulis yaitu surat pemesanan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pengadaaan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan fungsinya, sehingga terhindar



KEBIJAKAN



dari bahaya dari akibat yang bisa ditimbulkan. Kesehatan lingkungan adalah upaya pemantauan dan penyehatan lingkungan rumah sakit dari faktor-faktor lingkungan secara fisik, biologi maupun kimia, sehingga mencegah terjadinya penularan penyakit,



sesuai



Peraturan



Direktur



No.



2715-b/PER-



DIR/RSPN/X/2011, tentang Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan PROSEDUR



Kerja. 1. Unit yang membutuhkan B3 mengajukan jenis bahan berbahaya yang diperlukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kepala bagian 2. Surat tersebut disampaikan ke instalasi farmasi untuk dilayani sesuai dengan permintaan bahan berbahaya yang dibutuhkan, apabila tidak terdapat di instalasi farmasi maka dilakukan pemesanan oleh bagian perencanaan dan pengadaan. 3. Pemesanan oleh Instalasi Farmasi 



Bagian produksi dan distribusi menulis pada buku permintaan dan menyerahkan ke bagian penerimaan dan



Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENGADAAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/03



Tanggal: 20 Februari 2012



Halaman 2/4 1/4



Revisi Nomor: 2 penyimpanan. 



Bagian penerimaan dan penyimpanan melayani permintaan bagian produksi dan distribusi sesuai dengan buku permintaan



perbekalan



farmasi



perbekalan



di



penerimaan



bagian



apabila dan



persediaan



/



penyimpanan



habis/menipis, bagian penerimaan dan penyimpanan menulis pada lembar defecta dan menyerahkan kepada bagian perencanaan. 



Untuk perbekalan farmasi yang tidak mempunyai persediaan di gudang, bagian produksi langsung melaporkan kepada bagian pengadaan untuk dicatat dalam buku defecta.







Bagian



perencanaan



dan



pengadaan



merekap



daftar



perbekalan farmasi di lembar defecta menurut supplier (PBF) kemudian melakukan pemesanan kepada supplier melalui telepon maupun secara langsung melalui sales berdasarkan lembar defecta. 



Pemasok bahan berbahaya / supplier wajib melaporkan MSDS (Material Safety Data Sheet) / LPD (Lembar Data Pengaman) yaitu informasi dari pabrik mengenai sifat fisik maupun kimiawi dari bahan, cara penyimpanan, resiko pemaparan



dan



cara



penanggulangan



bila



terjadi



kontaminasi. 



Setelah selesai menelepon dan barang dipesan tersedia dan dilengkapi MSDS / LDP untuk barang/bahan berbahaya bagian, perencanaan dan pengadaan menulis surat pesanan rengkap 2 :



Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENGADAAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/03



Lembar 1



Tanggal: 20 Februari 2012



Halaman 3/4 1/4



Revisi Nomor: 2 : diserahkan kepada supplier



Lembar 2



: diserahkan kepada penerimaan dan penyimpanan



4. Penyerahan Barang 



Pada



saat



penyerahan



B3,



nota



penyerahan



harus



mencantumkan dengan jelas nama bahan, nama dagang, nama kimia, jumlah bahan, nama distributor, dan nama produsen 



Setiap B3 yang diserahkan harus disertai dengan Lembar Data Pengamanan Bahan ( Material Safety Data Sheet ) yang berisi merk dagang, rumus kimia, jenis B3, klasifikasi, teknik penyimpanan, dan tatacara penangan bila kecelakaan







Pada saat diserahkan B3 harus memenuhi syarat sebagai berikut: -



Diserahkan dalam bentuk kemasan yang kompak



-



Wadah kemasan tidak bocor



-



Tidak berkarat



-



Tidak rusak



-



Disertai dengan penandan nama dagang, nama bahan, berat, yang sesuai dengan yang tertera pada nota penyerahan bahan







Setiap B3 yang diserahkan harus telah memiliki tanda peringatan sesuai dengan jenis dan bahayanya, symbol bahaya dan petunjuk P3K yang harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti dan tidak luntur.







Bahan berbahaya dan beracun tidak dapat diterima apabila:



Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENGADAAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/03







Halaman 4/4 1/4



-



Revisi Nomor: 2 Dokumen tidak lengkap



-



Sudah kadaluarsa



-



Label yang tertera pada bahan dan dokumen tidak cocok



Penyerahan B3 harus dilakukan secara langsung kepada petugas



UNIT TERKAIT



Tanggal: 20 Februari 2012



bagian



logistik



sedangkan



1.



ditempatkan pada ruang penyimpanan B3. Urusan Pemeliharaan Sarana



2.



Seluruh Unit/Instalasi



bahan



langsung