10 0 66 KB
RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU
SKRINING PASIEN TERDUGA HIV / AIDS NO. DOKUMEN
REVISI
HALAMAN
/ /I/2018
0
1/2
Tanggal Terbit -01-2018
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Ditetapkan oleh KARUMKIT BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU
drg. WAHYU ARI PRANANTO, MARS KOMISARIS POLISI NRP 76030927 Skrining pasien terduga HIV / AIDS yaitu proses atau kegiatan yang harus dilakukan untuk mengetahui apakah pasien yang masuk ke RS Bhayangkara Hasta Brata Batu adalah terduga HIV / AIDS sehingga pasien tersebut dapat diberikan pelayanan sesuai dengan fasilitasnya. 1. Untuk mencegah terjadinya pasien terduga HIV / AIDS dating ke RS Bhayangkara Hasta Brata Batu tetapi tidak dapat dilayani dengan optimal. 2. Agar pasien terduga HIV / AIDS mendapatkan pelayanan secara cepat dan tepat. Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu Nomor : Kep/ /I/2018 tanggal -01-2018 tentang Pelayanan HIV / AIDS 1. Pasien – pasien di UGD, Poliklinik, Ruang Perawatan, dan Ruang Bersalin yang diduga penderita HIV / AIDS contohnya dengan tanda – tanda klinis seperti berat badan menurun drastis, diare kronis, demam berkepanjangan, TB Paru, kandidiasis oralesovaginal, dermatitis, herpes, sifilis, dan IMS lainnya maka dokter jaga atau DPJP menyarankan pasien untuk melakukan skrining HIV / AIDS. 2. Jika pasien setuju, maka pasien mengisi lembar informed consent. 3. Dokter memberikan advice kepada petugas laboratorium untuk melakukan pemeriksaan HIV / AIDS. 4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan HIV / AIDS sesuai SOP. 5. Hasil pemeriksaan dibacakan oleh konselor VCT (jika diluar jam kerja konselor, maka pelayanan bisa
SKRINING PASIEN TERDUGA HIV / AIDS RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU
NO. DOKUMEN / /I/2018
6.
7.
8.
Unit Terkait
1. 2. 3. 4.
REVISI
HALAMAN 2/2
dilaksanakan oleh dokter jaga pada saat itu atau DPJP) Jika dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pasien dinyatakan negative terinfeksi HIV / AIDS maka penanganan pasien bisa dilanjutkan seperti semula. Jika dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pasien dinyatakan positif terinfeksi HIV / AIDS maka dokter jaga / DPJP memberikan edukasi kepada pasien untuk dilakukan pengobatan lanjutan dengan cara merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah bekerja sama. Petugas yang merujuk pasien wajib menggunakan APD lengkap (masker, handscoon, skort, kacamata google, sepatu, topi) UGD POLIKLINIK RUANG PERAWATAN RUANG BERSALIN