14 0 69 KB
TRANSFER JENAZAH No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
SPO/5/PSG/JANMEDKMJ/2020
0
1/1
Ditetapkan, Direktur RSUD Pesanggrahan
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1 April 2020
drg. Alifianti Lestari, M.Si, MARS NIP. 196807141992122001
PENGERTIAN
Tindakan pemindahan jenazah dari ruang rawat inap atau IGD ke kamar jenazah
TUJUAN
Sebagai acuan langkah untuk melakukan transfer jenazah ke kamar transit jenazah
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Keputusan Direktur Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penetapan Panduan Pemulasaran Jenazah 1. Perawat menelpon pos security untuk memberitahukan ada pasien meninggal 2. Petugas security dating keruangan dengan membawa kereta jenazah dengan menggunakan APD sesuai dan lengkap 3. Petugas/perawat melakukan pendampingan transfer jenazah ke kamar transit bersama security 4. Perawat melakukan serah terima jenazah dengan security menggunakan buku serah terima
1. Unit Rawat Inap 2. Instalasi Gawat Darurat (IGD) 3. Security