7 0 76 KB
TRANSFER PASIEN KELUAR RUMAH SAKIT No. Dokumen: No. Revisi : Halaman : 1/1 01 STANDAR PROSEDUR
SPO/Yanmed/ Tanggal Terbit:
Ditetapkan Direktur
OPERASIONAL
PENGERTIAN
Dr Elvani Transfer pasien keluar rumah sakit adalah suatu proses dalam pemindahan pasien dari Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu ke
TUJUAN
rumah sakit lain atau fasilitas lain sesuai kebutuhan pasien. Agar setiap pasien yang dipindahkan keluar Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu mendapatkan pelayanan yang berkesinambungan
KEBIJAKAN
dan didokumentasikan. Berdasarkan SK. No.
PROSEDUR
1. Dokter menginformasikan pasien dan keluarganya tentang rencana kepindahan pasien ke rumah sakit lain. 2. Perawat menghubungi rumah sakit yang akan menerima pasien (untuk dirawat atau tindakan dan pemeriksaan medis). 3. Dokter mengisi dan menandatangani formulir Surat Rujukan atau formulir Permintaan Pemeriksaan dengan lengkap. 4. Penanggung jawab pasien (perawat dan DPJP) menentukan petugas pendamping (perawat/ dokter) pasien transfer dan peralatan yang diperlukan selama proses transfer yang sesuai dengan kebutuhan klinis pasien dan menghubungi ambulans. 5. Perawat mencatat nama petugas pendamping ke dalam Formulir Surat Rujukan 6. Dokumen-dokumen (Formulir surat rujukan, foto copy hasilhasil pemeriksaan penunjang) transfer pasien diberikan kepada pendamping pasien 7. Selama dalam proses transportasi, perawat/ dokter melakukan pemantauan tanda-tanda vital; didokumentasikan ke dalam lembar observasi transportasi. 8. Setibanya di rumah sakit tujuan, pendamping pasien menyerahkan perawatan pasien ke petugas penerima secara lisan dan formulir Surat Rujukan 9. Petugas penerima menandatangani, menulis nama jelasnya serta membubuhi stempel resmi rumah sakit dan satu copynya diberikan kepada petugas pendamping untuk dimasukkan ke dalam rekam medis pasien. 10. Setelah kembali dari rumah sakit penerima transfer, petugas 1
pendamping menyerahkan form Surat Rujukan yang sudah dibubuhi tandatangan, nama jelas penerima dan stempel rumah sakit kepada kepala ruang rawat untuk dimasukkan ke dalam UNIT TERKAIT
berkas rekam medis pasien. Unit rawat inap, unit rawat jalan, unit intensif, unit kamar bedah, unit radiologi.
2