7 0 93 KB
VERIFIKASI HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI Nomor Dokumen : RSU PKU MUHAMMADIYAH PRAMBANAN Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tujuan Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Revisi ke : 00
Halaman : 1/1
Ditetapkan, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Prambanan
dr. H. Dien Kalbu Ady NIK. 100.001 Verifikasi hasil pemeriksaan radiologi merupakan tindakan meneliti kelayakan produk imaging yang dihasilkan untuk diberiekspertise, serta hasil ekspertisenya sebelum didistribusikan. Sebagai acuan penerapan langkah–langkah dalam memverifikasi hasil pemeriksaan radiologi 1. Hasil pemeriksaan radiologi harus harus disimpan dengan baik, benar, aman serta mudah dicari jika diperlukan. (Peraturan Direktur Nomor : 005/PRT/III.6.AU.1/B/2021 Pasal 43). 2. Pendistribusian hasil pemeriksaan radiologi, didokumentasikan dengan baik. (Peraturan Direktur Nomor : 005/PRT/III.6.AU.1/B/2021 Pasal 44). 1. Lakukan pengamatan pada imaging setelah muncul dilayar komputer 2. Teliti gambaran yang muncul, dari segi kelayakan/kualitas gambar, marker dan identitas, lakukan pengulangan apabila gambar tidak layak.(oleh operator) 3. Teliti kembali sesaat setelah gambar keluar dari printer (oleh operator). 4. Teliti hasil imaging, lembar ekspertise, serta lembar pemeriksaan, teliti kualitasnya, serta kesesuaiannya. Apabila tidak sesuai atau kurang memenuhi syarat, segera diklarifikasi atau dibenarkan sebelum diekspertise. (oleh manager instalasi atau radiografer yang mendampingi pada dokter). 5. Teliti kembali dan sesuaikan antara imaging/radiograf, lembar ekspertise, dan sampul hasil sebelum dimasukkan/disatukan dan didistribusi (oleh administrasi atau radiografer)
-