Sri Defila - 1801413015 - Makalah Izin-Izin Pembangunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini sebagai tugas individu pada mata kuliah dasar-dasar manajemen konstruksi. Tidak lupa kami berterima kasih kepada dosen yang telah memberikan perhatian dan bimbingan selama mengikuti mata kuliah. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi penulisan maupun kata-kata yang di gunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini lebih lanjut, akan kami terima dengan sangat senang hati. Kami juga menyadari bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan yang disebabkan adanya keterbatasan data dan kemampuan kami yang masih tahap belajar. Akhir kata, kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat untuk yang membacanya.



Depok, 4 November 2019



Sri Defila



i



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................................i DAFTAR ISI..............................................................................................................................................ii BAB I..........................................................................................................................................................1 1.1



Latar Belakang Masalah...........................................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah.....................................................................................................................1



1.3



Tujuan Penulisan.......................................................................................................................2



BAB II........................................................................................................................................................3 2.1



Izin Mendirikan Bangunan (IMB)...........................................................................................3



2.2



Syarat IMB.................................................................................................................................3



2.3



Izin Penggunaan Bangunan (IPB)............................................................................................4



2.4 Perbedaan Syarat antara Bangunan Rumah Tinggal dengan Bangunan bukan Rumah Tiggal 5 BAB III.......................................................................................................................................................7 3.1 Kesimpulan......................................................................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................................x



ii



1



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Salah satu yang memerlukan pelayanan publik dengan baik adalah pelayanan dalam izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat dengan IMB. Salah satu dasar pertimbangan penetapan peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah agar setiap bangunan memenuhi teknik konstruksi, estetika serta persyaratan lainnya sehingga tercipta suatu rangkaian bangunan yang layak dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keindahan dan interaksi sosial. Tujuan dari penerbitan IMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan adalah untuk mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, swasta maupun bangunan pemerintah dengan pengendalian melalui prosedur perizinan, kelayakan lokasi mendirikan, peruntukan dan penggunaan bangunan yang sehat, kuat, indah, aman dan nyaman. Pemberian izin meliputi untuk mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa atau belum ber-IMB.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat di rumuskan masalah ini sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan izin mendirikan bangunan? 2. Apa saja syarat izin mendirikan bangunan? 3. Apa yang dimaksud izin penggunaan bangunan? 4. Apa saja perbedaan syarat untuk bangunan rumah tinggal dengan bangunan bukan rumah tinggal?



2



1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui maksud dari izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan 2. Mengetahui dan memahami syarat-syarat IMB 3. Mengetahui dan memahami perbedaan syarat dari bangunan rumah tinggal dengan bangunan bukan rumah tinggal



1.4



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek lingkungan. Dasar Hukum : 1) UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 2) Perda No. 17 Th 1998 Tentang Retribusi Imb 3) Perda No. 5 Th 2009 Tentang Bangunan Gedung 4) Kep Walikota Smg No. 640/488 Tgl 16 Oktober 2000 Ttg Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Angsuran Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan Dan Ijin Mendirikan Bangunan 5) Kep Walikota Smg No. 640/408 Tanggal 5 Nov 2001 Ttg Harga Satuan Setiap Meter Persegi Bangunan



2.2 Syarat IMB Syarat untuk memperoleh IMB, sebagai berikut: •



Keterangan rencana kota (KRK)







Mengisi formulir permohonan imb, ditandatangani pemohon dan diketahui lurah dan camat setempat.







Foto copy surat penguasaan tanah yang sah (sertifikat / surat keterangan penguasaan tanah negara)







Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah







Fc ktp pemohon







Fc pembayaran pbb tahun terakhir



4







Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri foto copy akte pendirian badan hukum.







Gambar rencana bangunan meliputi : denah, tampak, potongan, rencana atap, rencana pondasi, dan detail sumur resapan







Perhitungan konstruksi (dilengkapi dg fc ktp & ditandatangani konstruktor) apabila : -



Bangunan berlantai 2 atau lebih



-



Bangunan dengan konstruksi bentang atap lebih dari 10 m







Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 3 atau lebih dan atau sesuai kebutuhan.







Surat pernyataan ditanda tangani di atas materai yang cukup







Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku (rekomendasi ketinggian, ijin prinsip walikota, rekomendasi instalasi pencegahan bahaya kebakaran



2.3 Izin Penggunaan Bangunan (IPB) IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah property selesai dibangun sesua IMB dan telah memnuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan. Dasar hukum : •



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);







Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);







Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);







Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3352)



5







Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung;







Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Terhadap Bahaya Kebakaran Di Perkotaan Masa berlaku izin penggunaan bangunan yang telah ditetapkan adalah 5 tahun



untuk bangunan umum dan 20 tahun utnuk rumah tinggal dan setelah habis masa berlakunya, pemilik bangunan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan IPB



2.4 Perbedaan Syarat antara Bangunan Rumah Tinggal dengan Bangunan bukan Rumah Tiggal Bangunan Rumah Tinggal, syaratnya meliputi: 1) Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB ; 2) Tembusan IMB atau foto copy IMB (1 set) yang terdiri dari : a) Surat keputusan IMB b) Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB c) Gambar arsitektur lampiran IMB. Bangunan bukan Rumah Tinggal, syaratnya meliputi: 1) Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set) 2) Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari : a) Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya b) Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas c) Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan d) Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB. 3) Tembusan IMB atau fotokopi IMB



6



(1 set) yang terdiri dari : a) Surat Keputusan IMB ; b) Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ; c) Gambar arsitektur lampiran IMB. e) Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selain dilengkapi persyaratan ini terdiri dari : a. Bangunan tinggi ; b. Bangunan sedang ; c. Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/ industri seperti : pasar swalayan, pusat pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung



pertemuan



atau



sejenisnya,



perlengkapannya yang cukup kompleks.



dengan



instalasi



dan



7



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan 



Izin mendirikan bangunan adalah Izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.







Izin penggunaan bangunan adalah izin yang diterbitkan untuk menggunakan bangunan, setelah bangunan dimaksud selesai dilaksanakan dan telah dinilai layak dari segi teknis dan sesuai ketentuan dalam klausul-klausul IMB



DAFTAR PUSTAKA Leks, Eddy. 2016. Panduan Praktis Hukum Properti. Indonesia: Gramedia Pustaka Utama Kallo, Erwin. 2016. Kamus Properti Indonesia. Indonesia: Elex Media Komputindo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan



x



MAKALAH IZIN-IZIN PEMBANGUNAN Disusun untuk memenuhi Tugas Individu pada Mata Kuliah Dasar-dasar Manajemen Konstruksi



Disusun Oleh :



SRI DEFILA (1801413015)



PROGRAM STUDI TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN-KONSENTRASI JALAN TOL JURUSAN TEKNIK SIPIL POLITEKNIK NEGERI JAKARTA 2019