14 0 562 KB
Undangan,daftar hadir,notulen
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS LOSARI NOMOR : /SK/ /2017 TENTANG PERENCANAAN PUSKESMAS LOSARI
KEPALA PUSKESMAS LOSARI, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; b. bahwa agar pelayanan kesehatan Puskesmas dapat dilaksanakan dengan baik perlu dilakukan perencanaan yang yang disusun berdasarkan analisa kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Losari tentang Perencanaan Puskesmas Losari;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi;
ii
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Nomor 800/2692 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten Brebes; 10. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Nomor 800/170 Tahun 2017 tentang Jenis Pelayanan yang Disediakan Puskesmas;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI TENTANG PERENCANAAN PUSKESMAS LOSARI.
KESATU
: Perencanaan Puskesmas Losari meliputi: a. Rencana Lima Tahunan; b. Rencana Usulan Kegiatan (RUK); c. Rencana Bisnis Anggaran (RBA); d. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK); dan e. Rencana Kegiatan Bulanan/Plain of Action (POA).
KEDUA
: Perencanaan Puskesmas harus disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait, dan sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas, Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes serta Rencana Strategis Bisnis BLUD UPT Puskesmas Tanjung.
KETIGA
: Analisis kebutuhan masyarakat dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, sektor terkait, SMD, MMD, analisis data surveilans, capaian kinerja pelayanan.
KEEMPAT
: Perencanaan Puskesmas disusun secara terintegrasi dengan semua upaya yang ada di Puskesmas Losari.
KELIMA
: Dalam penyusunan perencanaan Puskesmas memperhatikan siklus perencanaan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dan ketentuan lain yang berlaku.
iii
KEENAM
: Dalam penyusunan perencanaan wajib menentukan indikator kinerja yang harus dicapai guna meningkatkan kinerja pelayanan UKM dan UKP.
KETUJUH
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Losari pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS LOSARI,
YUNITRI RENANINGTYAS
iv
2017
Tgl.Terbit
:
PANDUAN MONITORING
PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]
v
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas tersusunnya Panduan Monitoring Losari. Panduan Monitoring ini disusun sebagai acuan bagi Penanggung jawab Manajemen Mutu, penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan Puskesmas Losari dalam pelaksanaan Monitoring. Panduan Monitoring Losari ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya kata pengantar ini. Panduan ini memuat tata laksana pelaksanaan Monitoring. Dengan tersusunnya panduan ini, diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Monitoring di Puskesmas Losari. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada tim akreditasi, tim mutu, penanggungjawab upaya dan para pelaksana yang telah mempersiapkan Panduan ini dengan baik. Sumbangsih kritik dan saran yang membangun dari semua pegawai Puskesmas Losari dan pihak terkait senantiasa kami harapkan demi perbaikan Panduan ini di masa mendatang. Semoga Panduan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi peningkatan kualitas manajemen dan pelayanan Puskesmas Losari agar visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas dapat terwujud. Losari,
2017
Kepala Puskesmas Losari,
YUNITRI RENANINGTYAS
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul ...................................................................................................................
i
Kata Pengantar ..................................................................................................................
ii
Daftar Isi ............................................................................................................................ iii BAB I DEFINISI ..................................................................................................
1
BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................
2
BAB III TATA LAKSANA .................................................................................
2
BAB IV DOKUMENTASI ..................................................................................
3
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................
6
iii
BAB I DEFINISI Monitoring adalah aktifitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan ketika sebuah kebijakan sedang diimplementasikan. Monitoring diperlukan agar kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan, sehingga mengurangi risiko yang lebih besar. Jenis-jenis Monitoring:
Kepatuhan (compliance): jenis monitoring untuk menentukan tingkat kepatuhan implementor terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pemeriksaaan (auditing): jenis monitoring untuk melihat sejauh mana sumberdaya dan pelayanan sampai pada kelompok sasaran.
Akuntansi (accounting): jenis monitoring untuk mengkalkulasi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi setelah diimplementasikan suatu kebijakan.
Eksplanasi (explanation): jenis monitoring untuk menjelaskan adanya perbedaan antara hasil dan tujuan kebijakan.
Metode monitoring :
Metode dokumentasi: dari berbagai laporan kegiatan seperti laporan tahunan/semesteran/bulanan.
Metode survei: tujuannya untuk menjaring data dari para stakeholders, terutama kelompok sasaran.
Metode observasi lapangan: untuk mengamati data empiris di lapangan dan bertujuan untuk lebih meyakinkan dalam membuat penilaian tentang proses dari kebijakan. Dapat digunakan untuk melengkapi metode survei.
Metode wawancara: pedoman wawancara yang menanyakan berbagai aspek yang berhubungan dengan implementasi kebijakan perlu dipersiapkan.
Metode campuran: misalnya campuran antara metode dokumentasi dan survei, atau metode survei dan observasi, atau dengan menggunakan ketiga atau bahkan keempat metode di atas
BAB II RUANG LINGKUP
Panduan ini melingkupi bidang: a. Administrasi dan Manajemen (pengelolaan barang, data dan informasi, kepegawaian, administrasi
ketatausahaan,
pengelolaan
kendaraan,
kebersihan
lingkungan,
perencanaan dan penganggaran); b. Upaya Kesehatan Masyarakat (pelayanan promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana, kesehatan lingkungan, gizi, pencegahan dan pengendalian penyakit, perkesmas dan UKS); c. Upaya Kesehatan Perseorangan (pelayanan pemeriksaan umum, pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan ibu dan anak serta KB, laboratorium, farmasi, pelayanan gawat darurat, rawat inap, persalinan, pendaftaran dan rekam medis); dan d. Mutu dan Keselamatan Pasien (Program Peningkatan Mutu, Tindakan korektif dan preventif, Program Keselamatan Pasien, Penanganan kejadian risiko dan sistem pencatatan dan pelaporan kejadian risiko).
BAB III TATA LAKSANA
Kegiatan monitoring dilaksanakan melalui: Lokakarya mini bulanan Puskesmas, pertemuan masing-masing upaya, telaah laporan dan supervisi. Pelaksanaan monitoring dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1) Kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari monitoring; 2) Pelaksanaan dilaksanakan secara objektif; 3) Melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara proaktif; 4) Pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal; 5) Mencakup seluruh objek pelaksanaan di Puskesmas agar dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran pemantauan; 6) Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat; 7) Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; 8) Berbasis indikator kinerja; 9) Efektif dan efesien.
Langkah-langkah monitoring : 1. Perencanaan e. Merancang sistem monitoring yang spesifik: apa yang akan dimonitor, tujuan apakah untuk memperoleh informasi rutin atau jangka pendek? Mengapa dan untuk siapa. f. Menentukan lingkup monitoring. Siapa yang terlibat, berapa lama monitoring akan dilakukan. g. Memilih dan menentukan indikator (instrumen monitoring, meliputi standar input, proses dan output). h. Menentukan sumber-sumber informasi, memilih metoda pengumpulan data. 2. Implementasi a. Tabulasi data dan analisa data: membandingkan temuan atau pencapaian aktual dengan perencanaan. b. Temuan dalam monitoring: apakah ada penyimpangan, bila ada perlu diidentifikasi masalah penyebabnya. c. Menggali penyebab dan mengambil tindakan perbaikan: menggali penyebab terjadinya masalah.
d. Hasil monitoring: dengan mengacu pada tujuan pelaksanaan pelayanan dan tujuan monitoring yang telah ditetapkan, dijelaskan dengan rinci hasil monitoring yang telah dilaksanakan terkait dengan:
Pencapaian indikator kinerja program
Pelaksanaan aktivitas (termasuk kendala pelaksanaan)
Efisiensi dan efekstivitas.
e. Rekomendasi: berdasarkan hasil monitoring, jelaskan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.
BAB IV DOKUMENTASI
Hasil pelaksanaan monitoring dapat dimanfaatkan untuk memberikan umpan balik bagi penyempurnaan kebijakan program/pelayanan dan bahan koordinasi program dan pelayanan. Maka dari itu hasil kegiatan monitoring perlu didokumentasikan dengan benar dan lengkap.
Format Rencana Monitoring RENCANA MONITORING
Tahun
:
Jadwal
:
No
Upaya/unit/program
Kegiatan yang
yang dimonitor
dimonitor
Indikator
Standar/Target
Pelaksana
1
2
Format dokumentasi kegiatan monitoring :
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Program/unit pelayanan : Tahun
:
Tribulan
:
Tanggal Pelaksanaan
:
No
Kegiatan
Indikator
Standar/Target
Hasil Monitoring
Analisis
Rencana Tindak Lanjut
DAFTAR PUSTAKA
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 3. Pengertian
Monitoring
dan
Evaluasi
Kebijakan
Pemerintah,
diunduh
http://setkab.go.id/pengertian-monitoring-dan-evaluasi-kebijakan-pemerintah/ Januari 2017
tanggal
dari 3
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS LOSARI NOMOR : /SK/I/2017 TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS LOSARI, Menimbang
: d. bahwa agar pelayanan kesehatan Puskesmas dapat dilaksanakan dengan baik perlu dilakukan perencanaan yang yang disusun berdasarkan analisa kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. bahwa penyusunan perencanaan perlu adanya pengorganisasian dengan pembentuk Tim Perencanaan Puskesmas; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Losari tentang Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas;
Mengingat
: 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 19. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Nomor 800/2692 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten Brebes; 20. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Nomor 800/170 Tahun 2017 tentang Jenis Pelayanan yang Disediakan Puskesmas;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS.
KESATU
: Susunan Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas Losari dan uraian tugasnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
: Kedudukan Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas Losari berada dibawah koordinasi Tim Mutu Puskesmas Losari.
KETIGA
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Losari.
KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya dan setiap tahun akan ditinjau kembali. Ditetapkan di Pada tanggal
: Losari : 25 Januari 2017
KEPALA PUSKESMAS LOSARI,
YUNITRI RENANINGTYAS
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI NOMOR: /SK/I/2017 TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
SUSUNAN TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS LOSARI (PTP) A. SUSUNAN TIM PTP 1. Penanggungjawab
: Yunitri Renaningtyas
2. Ketua
: Rudiyanto
3. Sekretaris
: Nurlaeli
4. Anggota
: 1. Linda Lindiawati 2. Kustanti 3. Uliyah Uliyati 4. Wirnya 5. Endang Sri Utami 6. Mulyani 7. Ahmad Kahfi 8. Mohamad Mashari 9. Nuryati 10. Saefudin 11. Arsali 12. Prihatin Setiarti
B. URAIAN TUGAS TIM PTP 1. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas Losari.
2. Melaksanakan
tahapan-tahapan
penyusunan
RUK
sebagai
berikut: a. Proses persiapan. Pada tahap ini Tim PTP mempelajari: 1) Rencana Lima Tahunan Puskesmas; 2) Penjabaran
tahunan
rencana
capaian
target
SPM
Kabupaten 3) Pedoman
umum
Program
Indonesia
Sehat
dengan
Pendekatan Keluarga; 4) Penguatan Manajemen Puskesmas melalui Pendekatan Keluarga; 5) NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim di dalam penyusunan perencanaan. b. Analisa situasi Kegiatan Tim PTP pada tahapan ini yaitu: 1) Mengumpulkan data kinerja Puskesmas; 2) Analisa data; 3) Analisa masalah dari sisi pandang masyarakat, yang dilakukan melalui Survey Mawas Diri (SMD), survey harapan dan kebutuhan masyarakat maupun keluhan masyarakat. c. Perumusan masalah d. Penyusunan RUK. 3. Menyusun
Rencana
Pelaksanaan
Kegiatan
(RPK)
Tahunan
berdasarkan tahapan-tahapannya. 4. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan hasil rincian dari RPK Tahunan 5. Menyusun indikator SPM dan kinerja Puskesmas. Ditetapkan di Pada tanggal
: Losari : Januari 2017
KEPALA PUSKESMAS LOSARI,
YUNITRI RENANINGTYAS