Standar Dokumen Pertek Libah Cair [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



DOKUMEN STANDAR TEKNIS PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH YANG DIBUANG KE BADAN AIR PERMUKAAN RSUD KOTA BANDUNG



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



SAMBUTAN DIREKTUR Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang Maha Kuasa, karena hanya atas perkenannya dan ridho-Nya Dokumen Standar Teknis RSUD Kota Bandung ini dapat disusun. RSUD Kota Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007, dan telah mendapat penetapan sebagai Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Kota Bandung memiliki luas tanah 10,028 M2, Luas bangunan 11,224.6 M2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kota Bandung dan satu-satunya rumah sakit umum milik



Pemerintah Kota



Bandung tipe B Sebagai Rumah Sakit Rujukan bagian timur. Kegiatan operasional RSUD Kota Bandung akan memberikan dampat positif positif dan mungkin dampat negatif kepada masyarakat. Dampak postif yang dihasilkan antara lain meningkatnya derajat kesehatan



masyarakat,



meningkatnya



kecepatan



dalam



menangani



pasien/penyakit, membuka peluang kerja dan berusaha bagi pihak pihak lain. Dampak negatif yang terjadi mungkin juga akan timbul seperti



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



penurunan kualitas air (akibat adanya air limbah, akibat adanya timbulan sampah (B3). Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun Kompleksnya



regulasi,



permasalahan



dan



prakteknya



maka



pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan



berkelanjutan.



Perencanaan,



pelaksanaan,



pemantauan,



dan



perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan Rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten. Dokumen



persetujuan



lingkungan



yang



disusun



ini



adalah



pernyataan kesanggupan dan menjadi pedoman pelaksanaan dari RSUD Kota Bandung dalam pengelolaan lingkungan secara konsisten. Kami ucapkan terima kasih kepada Tim penyusun Dokumen ini atas upaya dan kerja kerasnya. Selanjutnya kami sangat mengharapkan tanggapan, saran, masukan maupun kritikan yang sifatnya membangun dari semua pihak untuk kesempurnaan di masa depan. Mudahmudahan Dokumen perestujuan lingkungan yang disusun dengan sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Direktur RSUD Kota Bandung



drg. MULYADI, Sp. Ort Pembina Utama Madya NIP. 19640616 199011 1 002



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Kota Bandung sebagai sebuah Kota yang sudah mapan, masih menghadapi



banyak



permasalahan



kesehatan.



Upaya



dalam



menangani masalah tersebut, pemerintah mengembangan banyak pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan rujukan yang memberikan pelayana kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengaruh dari pertumbuhan penduduk dan peningkatan ekonomi tentunya akan meningkatkan kebutuhan pelayanan rumah sakit yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masayarakat. Dalam rangka memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk memaksimalkan lembaga pelayanana kesehatan antara lain Rumah sakit di Kota Bandung. RSUD Kota Bandung sebagai satu satunya Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Bandung berusaha untuk meningkatkan mutu pelayanan,



baik



dengan



meningkatkan



kualitas



Sumberdaya



manusianya maupun meningkatkan mutu pelayanannya. Kegiatan operasional RSUD Kota Bandung akan memberikan dampat



positif



masyarakat. meningkatnya



positif



Dampak derajat



dan postif



mungkin yang



kesehatan



dampat dihasilkan



masyarakat,



negatif



kepada



antara



lain



meningkatnya



kecepatan dalam menangani pasien/penyakit, membuka peluang kerja dan berusaha bagi pihak pihak lain. Dampak negatif yang terjadi mungkin juga akan timbul seperti penurunan kualitas air (akibat adanya air limbah, akibat adanya timbulan sampah (B3).



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74/Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan berupa Limbah B3 yang mesti dikelola memenuni Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 Parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkanya. Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan. Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan



lingkungan



sistematis



dan



pemantauan,



dan



rumah



sakit



berkelanjutan. perbaikan



perlu



dilakukan



Perencanaan,



berkelanjutan



atas



secara



pelaksanaan, pengelolaan



lingkungan Rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten. Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



mencapai kinerja lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan keluhan (complaint) dari masyarakat. 1.2.



Tujuan Tujuan Umum: 1.



Adanya pedoman atau panduan bagi rumah sakit untuk mengelola lingkungan



2. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup 3. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya Tujuan Khusus Didaharapkan (kelayakan



dapat



lingkungan



memperoleh



Persetujuan



Lingkungan



hidup



pernyataan



kesanggupan



atau



pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah)



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



Riwayat Singkat



Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung



1993



Dari PUSKESMAS DTP ditingkatkan menjadi RS kelas D (Perda Kota Bandung No. 928 Tahun 1991)



1996



Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 1996 Tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ujungberung 15 Juli 1996



1998



Ditingkatkan Menjadi RS kelas C (SK Menkes No. 1373/Menkes/SK/XII/98) 8 Desember 1998



2007



SOTK RSUD KOTA BANDUNG (Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2007) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi 4 Desember 2007



2010



PPK-BLUD RSUD KOTA BANDUNG (SK Wali Kota Bandung Nomor : 445/Kep-868-RSUD/2010 9 Desember 2010



2011



Perwal Kota Bandung No. 075 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, uraian tugas dan Tata Kerja RSUD Kota Bandung 01 Februari 2011



2015



Keputusan Dinas Kesehatan Kota Bandung NO. 445/1010DINKES/04-RS/XI/2015 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit 24 November 2015



2017



Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor : 45.1/Kep./36/041030 /DPMPTSP/2017 Tentang IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT UMUM KELAS B 07 Desember 2017



BAB II 9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



GAMBARAN PELAYANAN RSUD KOTA BANDUNG 2.1 Gambaran Umum Kota Bandung



Kata berasal



"Bandung" dari



bendung



kata atau



bendungan



karena



terbendungnya sungai Citarum



oleh



Gunung



Tangkuban



Perahu



yang



membentuk



lava lalu telaga.



Legenda yang diceritakan oleh orang-orang tua di Bandung mengatakan bahwa nama "Bandung" diambil dari sebuah kendaraan air yang terdiri dari dua perahu yang diikat berdampingan yang disebut perahu bandung yang digunakan oleh Bupati Bandung, R.A. Wiranatakusumah II, untuk melayari Ci Tarum dalam mencari tempat kedudukan kabupaten yang baru untuk menggantikan ibukota yang lama di Dayeuhkolot. Berdasarkan filosofi Sunda, kata "Bandung" berasal dari kalimat "NgaBandung-an Banda Indung", yang merupakan kalimat sakral dan luhur karena



mengandung



nilai



ajaran



Sunda.



Nga-"Bandung"-an



artinya



menyaksikan atau bersaksi. "Banda" adalah segala sesuatu yang berada di alam hidup yaitu di bumi dan atmosfer, baik makhluk hidup maupun benda mati. "Indung" adalah Bumi, disebut juga sebagai "Ibu Pertiwi" tempat



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



"Banda" berada. Dari Bumi-lah semua dilahirkan ke alam hidup sebagai "Banda". Segala sesuatu yang berada di alam hidup adalah "Banda Indung", yaitu Bumi, air, tanah, api, tumbuhan, hewan, manusia dan segala isi perut bumi. Langit yang berada di luar atmosfir adalah tempat yang menyaksikan, "Nu Nga-Bandung-an". Yang disebut sebagai Wasa atau Sanghyang Wisesa, yang berkuasa di langit tanpa batas dan seluruh alam semesta termasuk Bumi. Jadi kata Bandung mempunyai nilai filosofis sebagai alam tempat segala makhluk hidup maupun benda mati yang lahir dan tinggal di Ibu Pertiwi yang keberadaanya disaksikan oleh yang Maha Kuasa. Kota Bandung secara geografis memang terlihat dikelilingi oleh pegunungan, dan ini menunjukkan bahwa pada masa lalu kota Bandung memang merupakan sebuah telaga atau danau. Legenda Sangkuriang merupakan legenda yang menceritakan bagaimana terbentuknya danau Bandung, dan bagaimana terbentuknya Gunung Tangkuban Perahu, lalu bagaimana



pula



keringnya



danau



Bandung



sehingga



meninggalkan



cekungan seperti sekarang ini. Air dari danau Bandung menurut legenda tersebut kering karena mengalir melalui sebuah gua yang bernama Sangkyang Tikoro. Daerah terakhir sisa-sisa danau Bandung yang menjadi kering adalah Situ Aksan, yang pada tahun 1970-an masih merupakan danau tempat berpariwisata, tetapi saat ini sudah menjadi daerah perumahan untuk pemukiman. Kota Bandung mulai dijadikan sebagai kawasan pemukiman sejak pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, melalui Gubernur Jenderalnya waktu itu Herman Willem Daendels, mengeluarkan surat keputusan tanggal 25 September 1810 tentang pembangunan sarana dan prasarana untuk kawasan ini. Dikemudian hari peristiwa ini diabadikan sebagai hari jadi kota Bandung. Kota Bandung secara resmi mendapat status gemeente (kota) dari Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz pada tanggal 1 April 1906[11] dengan luas wilayah waktu itu sekitar 900 ha, dan bertambah menjadi 8.000 ha pada tahun 1949, sampai terakhir bertambah menjadi luas wilayah saat ini. Pada masa perang kemerdekaan, pada 24 Maret 1946, sebagian kota ini di bakar oleh para pejuang kemerdekaan sebagai bagian dalam strategi perang waktu itu. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Bandung Lautan Api dan diabadikan dalam lagu Halo-Halo Bandung. Selain itu kota ini kemudian



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



ditinggalkan oleh sebagian penduduknya yang mengungsi ke daerah lain. Pada tanggal 18 April 1955 di Gedung Merdeka yang dahulu bernama "Concordia" (Jl. Asia Afrika, sekarang), berseberangan dengan Hotel Savoy Homann, diadakan untuk pertama kalinya Konferensi Asia-Afrika yang kemudian kembali KTT Asia-Afrika 2005 diadakan di kota ini pada 19 April24 April 2005. Kota Bandung merupakan kota terpadat di Jawa Barat, di mana penduduknya



didominasi



oleh



etnis



Sunda,



sedangkan



etnis



Jawa



merupakan penduduk minoritas terbesar di kota ini dibandingkan etnis lainnya. Sebagai Ibukota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung memiliki sarana pelayanan kesehatan yang paling lengkap di provinsi ini. Obyek vital seperti rumah sakit tentu saja sangat dibutuhkan, terutama dikota-kota besar jumlah penduduknya banyak, seperti Kota Bandung. Maka tak heran jika di Kota ini banyak berdiri rumah sakit yang akan melayani warga Kota bahkan dari luar Kota Bandung. 2.2 Gambaran Umum BLUD RSUD Kota Bandung 2.2.1 Sejarah Berdirinya RSUD Kota Bandung



Rumah



Sakit



Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung terletak di jalan Rumah Sakit No.22



Ujungberung,



Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, Kota Bandung wilayah Timur, merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Bandung, yang sebelumnya merupakan Puskesmas Dengan Tempat



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



Perawatan yaitu Puskesmas Ujungberung, pada bulan April 1993 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 928 tahun 1992 berubah status menjadi RSUD kelas D; kemudian bulan Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1373/Menkes /SK/XII/1998 ditingkatkan statusnya menjadi RSUD kelas C; Pada bulan Desember 2000 sejalan dengan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, RSUD Kota Bandung



yang semula status kelembagaannya Unit



Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Bandung, ditetapkan menjadi Lembaga Teknis Daerah yang Walikota melalui Sekretaris



bertanggung jawab langsung kepada Daerah; sebagaimana tertuang dalam



Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 10 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan seiring dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelayanan maka struktur organisasi RSUD Kota Bandung mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Sesuai



Keputusan



Walikota



Bandung



No.445/Kep.868-RSUD/2010 tentang Penetapan RSUD Kota Bandung untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum



Daerah,



RSUD



Kota



Bandung



terus



berupaya



untuk



meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat. Berikut ini adalah prestasi RSUD Kota Bandung yang telah dimiliki yaitu : a.



Akreditasi 5 pelayanan dari Depkes RI tahun 2007



b. ISO 9001-2000 dari SAI Global tahun 2008 c.



Pelaksana pelayanan informasi obat terbaik pada proyek percontohan PIO tingkat pusat Tahun 2009.



d. Akreditasi 12 pelayanan dari KARS tahun 2012 e.



RE Sertifikasi ISO 9001:2008 tahun 2012.



f.



Peringkat 1 PKB-RS tingkat Jabar Tahun 2012.



g.



Peringkat 9 RSIBB tingkat Jabar Tahun 2013.



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



h. Kepatuhan Standar Pelayanan Public versi Ombusmand Tahun 2014. i.



Lulus Akreditasi Versi 2012 Tingkat Paripurna Tahun 2016



j.



Lulus Akreditasi Versi SNARS tingkat Utama Tahun 2018



Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung mempunyai wilayah kerja 30 Kecamatan yang ada di Kota Bandung, dengan jumlah penduduk 2.503.708 jiwa, yaitu :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan



Andir Astana Anyar Antapani Arcamanik Babakan Ciparay Bandung Kidul Bandung Kulon Bandung Wetan Batununggal Bojongloa Kaler Bojongloa Kidul Buahbatu Cibeunying Kaler Cibeunying Kidul Cibiru



16. Kecamatan Cicendo 16. Kecamatan Cidadap 17. Kecamatan Cinambo 18. Kecamatan Coblong 19. Kecamatan Gedebage 20. Kecamatan Kiaracondong 21. Kecamatan Lengkong 22. Kecamatan Mandalajati 23. Kecamatan Panyileukan 24. Kecamatan Rancasari 25. Kecamatan Regol 26. Kecamatan Sukajadi 27. Kecamatan Sukasari 28. Kecamatan Sumur Bandung 29. Kecamatan Ujungberung



9 RSUD KOTA BANDUNG



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



2.2.2



Data Umum RSUD



Nama RS



: RSUD Kota Bandung



Nomor Kode RS



: 3273405



Kelas RS



: B



(Keputusan



Penanaman



Kepala



Dinas



Modal dan Pelayanan



Terpadu Satu Pinu Provinsi Jawa



Barat



445.1/Kep./36/



041030 /DPMPTSP/2017) Alamat



: Jl. Rumah Sakit No. 22 Ujung Berung Bandung



Telepon/Fax



: 022-7811793/7811794/022- 7809581



Email



: [email protected]



Website



: rsudkotabandung.web.id



Instagram



: rsudbandung



Twitter



: @RSUDBDG



2.2.3



Landasan Hukum



a. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; f. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; g. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat



Nomor



445.1/Kep/36/041030/DPMPTSP/2017



Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B. h. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung i. Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung; j. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



k. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 193 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung; l. Peraturan WaliKota Bandung Nomor 1381 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Kesehatan Kota Bandung; m. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 199 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung; n. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 445/Kep.868-RSUD/2010 tentang Penetapan RSUD Kota Bandung untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; dengan status penuh; 2.2.4



Visi dan Misi



1. Visi ”Terwujudnya Rumah Sakit Prima yang Berwawasan Pendidikan” Rumah



Sakit



adalah



menyelenggarakan pelayanan menyediakan pelayanan



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



kesehatan perorangan secara paripurna yang



rawat



inap,



rawat



jalan,



dan



gawat darurat.



(Sesuai dengan tugas pokok pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009) Prima artinya adalah pertama/ sangat baik/utama. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Berwawasan artinya memiliki konsepsi cara pandang (KBBI) Pendidikan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik (KBBI) Jadi secara umum arti dari VISI RSUD Kota Bandung yaitu: “Terwujudnya Rumah Sakit Prima yang Berwawasan Pendidikan” adalah merupakan Cita-Cita RSUD Kota Bandung yang ingin mewujudkan rumah sakit dalam memberikan pelayanan



kesehatan yang



menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang prima dalam arti baik dan mengutamakan kualitas serta mengembangkan konsep dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan



terintegrasi dengan pelayanan



pendidikan 2. Misi Sedangkan untuk mewujudkan Visi RSUD Kota Bandung Tahun 2019-2023 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut : 1. Mewujudkan



pelayanan



kesehatan



berkualitas,



terakreditasi



dan



mengutamakan mutu dan keselamatan pasien 2. Mewujudkan pendidikan



kualitas sumberdaya pelayanan kesehatan dan integrasi



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



3. Menyelenggarakan Tatakelola Rumah Sakit yang Profesional dan Mandiri 2.2.5



Motto



“ SEHAT BERSAMA KAMI “ 2.2.6



Tujuan



Tujuan RSUD Kota Bandung yaitu : 1)



Meningkatkan



pelayanan



kesehatan



berkualitas,



terakreditasi



dan



mengutamakan mutu dan keselamatan pasien. 2)



Meningkatkan kualitas sumberdaya pelayanan kesehatan dan integrasi pendidikan



3)



Meningkatkan Tatakelola Rumah Sakit yang Profesional dan Mandiri



2.2.7 Ruang lingkup Ruang Lingkup RSUD Kota Bandung meliputi : a.



Manajemen Pelayanan



b. Manajemen Lingkungan c.



Manajemen Informasi



d. Manajemen Mutu dan Patien Safety e.



Manajemen Keuangan



2.2.8 Sasaran Makna penetapan sasaran RSUD Kota Bandung dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan yaitu meningkatnya pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung sebagai Rumah Sakit Prima yang Berwawasan Pendidikan. Berdasarkan makna penetapan sasaran tersebut, maka untuk tahun 20192023 Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung menetapkan sasaran dengan rincian sebagai berikut : 1)



Meningkatnya



pelayanan



kesehatan



berkualitas,



terakreditasi



dan



mengutamakan mutu dan keselamatan pasien 2)



Meningkatnya kualitas sumberdaya pelayanan kesehatan dan integrasi pendidikan



3)



Meningkatnya Tatakelola Rumah Sakit yang Profesional dan Mandiri



2.2.9 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi RSUD Kota Bandung Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan masyarakat di bidang kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dimana rumah sakit diharapkan dapat berperan optimal dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Peran tersebut dewasa ini semakin menonjol mengingat timbulnya perubahan-perubahan



paradigma



dalam



kehidupan



sosial



kemasyarakatan



maupun kebijakan – kebijakan pemerintah yang sangat dipengaruhi oleh kondisi global, nasional, regional dan atau lokal. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan berkewajiban melaksanakan kegiatannya berdasarkan Misi Kota Bandung ke 1 Membangun Masyarakat yang Humanis, Agamis, Berkualitas dan Berdaya Saing, berkualitas



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



dan berdaya saing. memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Bandung Timur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, diamanatkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. RSUD



Kota



Bandung



menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



dengan



melayani masyarakat terutama dari wilayah Bandung Timur dengan penduduk yang semakin berkembang sesuai pengembangan pembangunan Kota Bandung. Pelayanan Rumah Sakit disediakan sesuai kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan pola penyakit, data kependudukan seperti kelompok penduduk berdasarkan umur dan data demografi lainnya. Jangkauan pelayanan RSUD Kota Bandung berdasarkan zona Sistem Rujukan Kota Bandung meliputi 11 Kecamatan ditambah penduduk yang berasal dari Kabupaten Bandung dan Sumedang yang berbatasan dengan Kota Bandung. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masingmasing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran berkembang sangat pesat diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Rumah sakit berubah dari organisasi normative (organisasi sosial) ke arah organisai utilitarian (organisasi sosial ekonomis), namun fungsi sosial adalah fungsi yang tetap melekat pada institusi rumah sakit apapun bentuk, orientasi dan pola kepemilikannya. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi RSUD Kota Bandung diatur oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. a) Tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, mempunyai tugas yaitu melaksanakan upaya kesehatan dibidang



pelayanan



umum,



upaya



kesehatan



secara



berdayaguna



dan



berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan



secara



serasi,



terpadu



dengan



pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.



upaya



peningkatan



serta



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



b) Fungsi Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, RSUD Kota Bandung, mempunyai fungsi : 1. Menyelenggarakan pelayanan umum. 2. Melaksanakan tugas teknis operasional bidang pelayanan umum yang meliputi keuangan, pelayanan medis dan keperawatan, penunjang medis serta program dan pemasaran. 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Inti dari penyelenggaraan fungsi rumah sakit adalah mengelola pasien. Manajemen strategis dirancang sesuai tugas, fungsi dan struktur organisasi diperlukan agar pelayanan di rumah sakit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia didalam maupun diluar organisasi melalui berbagai proses manajemen. c) Struktur Organisasi Struktur organisasi berdasarkan azas organisasi hemat struktur dan kaya fungsi, yang menggambarkan kewenangan, tanggung jawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayananan, komunikasi antar unit pelayanan serta manajemen “Cross fungsional and communication management” atau dengan kata lain seluruh struktur merupakan struktur kerja operasional bukan struktur kerja birokrasi yang kaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. RSUD Kota Bandung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang kepala dengan sebutan Direktur yang secara adminstratif dan tehnis operasional bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung.



Berikut ini adalah Susunan Organisasi RSUD Kota Bandung yaitu :



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



Unsur Pimpinan



: Direktur



Pembantu Pimpinan, terdiri dari : 1)



2)



3)



4)



Kepala Bagian Umum Keuangan, membawahkan : a)



Ka.Sub.Bag. Umum dan Perlengkapan.



b)



Ka.Sub.Bag. Pengembangan SDM.



c)



Ka.Sub.Bag. Keuangan dan Anggaran.



Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, membawahkan : a)



Ka.Seksi Pelayanan Medis.



b)



Ka.Seksi Pelayanan Keperawatan.



Kepala Bidang Penunjang Medis, membawahkan : a)



Ka.Seksi Penunjang Diagnostik dan Terapi.



b)



Ka.Seksi Pemeliharaan dan Pemulasaraan.



Kepala Bidang Program dan Pemasaran, membawahkan : a)



Ka.Seksi Pengendalian Program.



b)



Ka.Seksi Mutu dan Pemasaran.



Selain dibantu oleh kelompok struktural, Direktur dibantu pula oleh kelompok fungsional dan unsur pelaksana pelayanan yaitu : 1)



Satuan Pengawas Intern;



2)



Komite Medik;



3)



Komite Tenaga Kesehatan Lainnya;



4)



Komite Pencegahan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit;



5)



Komite Keperawatan;



6)



Kelompok Staf Medis;



7)



Instalasi/Unit. Unsur Pelaksana Pelayanan, terdiri dari 17 instalasi dan 10 unit, berikut



adalah nama-nama instalasi di RSUD Kota Bandung yaitu : a.



Instalasi Gawat Darurat



b.



Instalasi Rawat Jalan



c.



Instalasi Rawat Inap



d.



Instalasi Bedah Central



e.



Instalasi Intensive Care Unit (ICU) / Picu / Nicu



f.



Instalasi Laboratorium



g.



Instalasi Radiologi



h.



Instalasi Farmasi



i.



Instalasi Gizi



j.



Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS)



k. l.



Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan RS Instalasi Laundry



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



m.



Instalasi Central Sterilization System Dept (CSSD)



n.



Instalasi Pemulasaraan Jenazah



o.



Instalasi Rehabilitasi Medik



p.



Instalasi Hemodialisa



q.



Instalasi Medical Check Up (MCU)



r.



Instalasi Kesling



Berikut adalah nama-nama unit di RSUD Kota Bandung yaitu : a.



Unit Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)



b.



Unit Mutu RS



c.



Unit Promosi Kesehatan RS



d.



Unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)



e.



Unit Pemasaran & Kemitraan



f.



Unit Pendidikan Pelatihan dan Perpustakaan



g.



Unit Rekam Medis dan Case Mix



h.



Unit Pengadaan RS KSM



(Kelompok Staf Medis) jumlahnya



sesuai dengan



Spesialis (profesi) yang ada di RSUD Kota Bandung saat ini, yaitu : a.



KSM Dokter Umum



b. KSM Dokter Spesialis Bedah c.



KSM Dokter Spesialis Anak



d. KSM Dokter Spesialis Obgyn e.



KSM Dokter Spesialis Anestesi



f.



KSM Dokter Ilmu Penyakit Dalam



g.



KSM Dokter Spesialis Neurologi dan Jiwa



h. KSM Dokter Spesialis Mata i.



KSM Dokter Spesialis Kulit Kelamin



j.



KSM Dokter Gigi Umum



k. KSM Dokter Gigi Spesialis l. 2.2.10



KSM Dokter Spesialis Rehabilitasi medic Denah Ruangan RSUD Kota Bandung terdiri dari :



jenis



Dokter



KODE NON NAMA RUANGAN MEDIS GEDUNG MEDIS I Gedung A Lantai 1 terdiri dari : Instalasi Gawatyang Darurat √ √ Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Dibuang Ke Badan Air Permukaan Poli Jantung dan Pembuluh Darah √ √ Pendaftaran IGD & Rawat Inap √ Ruang MRI √ √ Depo IGD √ Kasir √ Lantai 2 terdiri dari : Rekam Medis √ Instalasi Laboratorium PA √ √ II Gedung B Lantai 1 terdiri dari : Pendaftaran Rawat Jalan √ Ruang Promkes √ Ruang Apotek √ Ruang Konsultasi Obat √ Poliklinik Rawat Jalan √ √ Bank BJB √ Lantai 2 terdiri dari : Poliklinik Rawat Jalan √ √ Pendaftaran rawat Jalan √ Ruang Penyimpanan √ III Gedung C + H Lantai 1 terdiri dari : Instalasi Laboratorium PK √ √ Bank Darah √ √ Instalasi Bedah Central (OK) √ √ Gas Medis √ Pos Satpam √ Lantai 2 terdiri dari : Perawatan Aster √ √ Perawatan Nicu Picu √ √ Instalasi ICU √ √ Unit SIM RS √ Lantai 3 terdiri dari : Perawatan Melati √ √ Perawatan Tulip √ √ IV Gedung D Lantai 1 terdiri dari : Instalasi Radiologi √ √ Instalasi Hemodialisa √ √ Instalasi Rehabilitasi Medik √ √ NO



V



Gedung E



Lantai 2 terdiri dari : Komite Medik Poliklinik Gigi Lantai 1 terdiri dari : Instalasi Farmasi







√ √











Lantai 2 terdiri dari : Gudang Farmasi VI



VII



VIII



IX X



Gedung F



Gedung G



Gedung I



Gedung J







Lantai 1 terdiri dari : Ruang Perawatan Flamboyan Lantai 2 terdiri dari : Ruang Perawatan Anggrek A Komite PPI RS Unit Diklat Lantai 3 terdiri dari : Ruang Direktur Ruang Umum & Keuangan Ruang Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Penunjang Medis Ruang Program & Pemasaran Ruang Keuangan & Anggaran Ruang SPI Ruang Surpervisi Lantai 1 terdiri dari : Perawatan RIK I dan RIK II Lantai 2 terdiri dari : Perawatan Anggrek B Unit Mutu Lantai 3 terdiri dari : Perawatan Sakura Lantai 1 terdiri dari : Instalasi Gizi Instalasi IPSRS Instalasi Kesling Lantai 1 terdiri dari : Instalasi Laundry















√ √ √ √ √ √



&



√ √ √ √ √ √











√ √







√ √ √ √ √



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



BAB III SARANA PRASARANA RSUD KOTA BANDUNG 3.1 Sumber Daya Sarana & Prasarana RSUD Kota Bandung Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana RSUD Kota Bandung saat ini terus berkembang dibanding keadaan sebelumnya. Ruang lingkup sarana dan prasarana terdiri dari sarana fisik bangunan dan gedung, peralatan medis, peralatan non medis seperti alat rumah tangga, alat kantor, alat kebersihan, linen, alat makan pasien, alat komunikasi, pengolahan limbah serta alat transportasi pasien. Beberapa gedung instalasi telah dilakukan pemeliharaan dan pengembangan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan akan peningkatan layanan RSUD Kota Bandung kepada Masyarakat serta sesuai Master Plan yang telah dibuat. Sebagai gambaran berikut ini disajikan kondisi Infrastruktur, Sarana dan Prasarana RSUD Kota Bandung memiliki lahan seluas 10.028 M2, sedangkan untuk kapasitas tempat tidur sebanyak 214 TT Diharapkan dengan ini bisa menampung kebutuhan pasien untuk di rawat di RSUD Kota Bandung. Pelayanan Rawat Inap saat ini selain disediakan ruang perawatan untuk melayani pasien Kelas III dan Kelas II tersedia juga ruang perawatan untuk melayani pasien kelas I, VIP, Suite Junior dan perawatan RIK I dan RIK II. Demikian pula dengan pelayanan rawat jalan, beberapa poliklinik akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan penyakit, saat ini RSUD Kota Bandung menjadi kelas B dan menjadi rujukan di wilayah Bandung Timur, Apabila melihat pola penyakit dan kasus-kasus yang dirujuk sangat layak apabila RSUD Kota Bandung mengembangkan pelayanan rawat jalan dengan menambah beberapa poliklinik. Hal ini tentunya perlu dipersiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sumber daya lainnya yang menunjang terhadap pengembangan jenis pelayanan di RSUD Kota Bandung. Sarana penunjang lainnya yang dikembangkan adalah Instalasi IGD, Instalasi Bedah Central dan Instalasi Laboratorium PK dan Radiologi. Adapun alat kesehatan/kedokteran yang dimiliki



RSUD Kota Bandung



diantaranya: Magnetik Resonance Amajing (MRI, Robotik, CT Scan 128 Slices, Rontgen, USG, Fotometer, EKG, mesin anestesi,



C-Arm, Operating



Microscope, Ventilator, Defibrilator, Patient monitor, Infusion pump, Syringe pump, Hemocutometer, Mobile X-Ray, USG Colour Dopler and Real Time 4D dan peralatan PONEK. Sarana Transportasi yang tersedia di RSUD Kota Bandung untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan, terdiri dari : 



Mobil Ambulance



: 5 buah



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan







Mobil Jenazah



: 1 buah







Kendaraan Dinas/Mobil



: 6 buah







Kendaraan Dinas/Motor



: 7 buah



3.2 Sumber Daya Yang Mendukung Pelayanan RSUD Kota Bandung Penyelenggaraan pelayanan menggambarkan inti proses pelayanan rumah sakit yang merupakan pengelolaan pelayanan tiap unit yang ada di RSUD Kota Bandung terhadap pasien mulai masuk sampai keluar dari rumah sakit. Rumah sakit menetapkan alur pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap dan pelayanan penunjang lainnya. Menetapkan jenis pelayanan, struktur organisasi



unit,



kriteria



tenaga



dan



kompetensi,



persyaratan



umum



dan



persyaratan khusus sarana dan prasarana termasuk sarana penunjang, memiliki program pelatihan, serta memiliki standar operasional prosedur, standar peralatan dan standar tata ruang dan lingkungan. Untuk memudahkan pengguna layanan, rumah sakit menetapkan alur pelayanan baik secara umum maupun pelayanan khusus per unit pelayanan dengan



memperhatikan



beberapa



prinsip



berdasarkan



cara



pasien



datang



(dikirim/dirujuk oleh fasilitas pelayanan kesehatan lain/dokter/bidan praktek perorangan, atau datang atas kemauan sendiri) dan berdasarkan kecepatan pelayanan dapat dibedakan pasien yang dapat menunggu (berobat jalan/tidak dalam keadaan gawat darurat) dan pasien yang perlu pertolongan segera (pasien gawat darurat) juga pasien yang membutuhkan rawat inap. Sedangkan berdasarkan jenis kedatangannya dapat dibedakan pasien baru (baru pertama kali datang ke rumah sakit umtuk keperluan pelayanan kesehatan dan menerima nomor rekam medis) dan pasien lama (pasien yang pernah datang sebelumnya untuk keperluan kesehatan dan mempergunakan nomor rekam medis yang telah ada). Pelayanan pasien yang diselenggarakan di RSUD Kota Bandung sesuai dengan fasilitas dan jenis tenaga medis yang tersedia serta penunjangnya. Fasilitas pelayanan yang disediakan BLUD RSUD Kota Bandung untuk melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sudah semakin lengkap dan canggih yang telah memiliki 4 (empat) pelayanan kesehatan dasar bahkan masih terus dikembangkan baik sarana, prasarana dan SDM dalam rangka menghadapi era globalisasi dan era persaingan antar Rumah Sakit. maka RSUD Kota Bandung harus menambah 4 (empat) spesialis penunjang medik dan 8 (delapan) spesialis lainnya, serta 3 (dua) sub spesialis Fetomaternal, Sub Spesialis Perinatologi dan Sub Spesialis Konsultan Intensive Care. Pemeriksaan laratorium untuk Effluent 3.3. Sumber Daya Manusia/Ketenagaan tahun 2020 NO 1 2



TENAGA KERJA Struktural Dokter Spesialis



PNS 13 25



Non PNS



Jumlah   9



13 34



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



Dokter Gigi Spesialis & Dokter Gigi Dokter Umum Perawat Perawat Anesthesi Perawat Gigi Bidan Analis Kesehatan Bank Darah Apoteker Assisten Apoteker Radiografer Nutrisionis Rekam Medis Sanitarian Fisioteraphis Okupasi Terapi Terapis Wicara Elektro Medis Penyuluh Kesehatan Fungsional Umum VCT Operator Pengadministrasi Pendistribusi Rm Penyaji Makanan CSSD Laundry Sim Rs Pos Sopir Gas Medis IPSRS Lab Pa Operator CS Kurir Petugas Pemulasaraan Jenazah CARAKA Koki Total



Sumber : SDM RSUD Kota Bandung Tahun 2020



5 14 133 2 6 29 12 1 8 21 8 6 9 3 1 1 3 60    



               



360



3 124 4 18 14 1 2 16 1 13 1 1 1 1



               



  1 4 65 3 15 6 8 4 15 2 5 6 1 6 2 3 1 3 359



5 17 257 6 6 47 26 2 10 37 9 6 22 3 2 1 1 2 3 60 1 4 65 3 15 6 8 4 15 2 5 6 1 6 2 3 1 3 719



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



BAB IV KEGIATAN PELAYANAN



Jenis Pelayanan Sebagaimana diketahui Pemerintah telah mengatur perihal Rumah Sakit melalui Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan



Rumah



Sakit



dan



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



983/Menkes/SK/XI/1992 tentang pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum. Dalam keputusan tersebut yang dimaksud dengan Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan bersifat dasar, spesialistik dan sub spesialistik.



29 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Jenis Pelayanan



Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Bedah Central Pelayanan Persalinan dan Perinatologi Pelayanan Intensive Care Unit (ICU/NICU/PICU) Pelayanan Radiologi Pelayanan Laboratorium Pathologi Klinik Pelayanan Laboratorium Pathologi Anatomi Pelayanan Rehabilitasi medik Pelayanan Farmasi Pelayanan Gizi Pelayanan Hemodialisa Pelayanan COVID 19 Pelayanan Transfusi Darah Pelayanan Rekam Medis



17. Pelayanan Kesling 18. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Kerohanian 19. Pelayanan Laundry 20. Pelayanan CSSD 21. Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit 22. Pelayanan Medical Check Up (MCU) 23. Pelayanan Keluarga Miskin 24. Pelayanan Administrasi Manajemen 25. Pelayanan Ambulance/Kereta Jenazah 26. Pencegahan Pengendalian Infeksi 27. Sub Spesialis Fetamaternal 28. Sub Spesialis Perinatologi 29. Sub Spesialis Intensive Care



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



Pelayanan Spesialistik



27



Layanan Spesialistik & Sub Spesialistik



1. Spesialis Penyakit Dalam



13.



Spesialis Orthodonti



2. Spesialis Anak



14.



Spesialis Jantung



3. Spesialis Bedah Anak



15.



Spesialis Urologi/Perkemihan



4. Spesialis Kebidanan & 16.



Spesialis Kesehatan Jiwa



5. Spesialis Bedah Umum



17.



Spesialis Bedah



6. Spesialis Bedah Mulut



18.



Spesialis Konservasi Gigi



7. Spesialis Orthopedi/Bedah



19.



Spesialis kedokteran Fisik



20.



Spesialis Rehabilitasi Medik



8. Spesialis Syaraf



21.



Spesialis Radiologi



9. Spesialis Bedah Syaraf



22.



Spesialis Pathologi Klinik



10. Spesialis THT



23.



Spesialis Pathologi Anatomi



11. Spesialis Mata



24.



Spesialis Anestesi



12. Spesialis Kulit & Kelamin



25.



Sub Spesialis Fetomaternal



26.



Sub Spesialis Perinatologi



27.



Sub Spesialis Intensive



Kandungan



Tulang



Care



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



BAB V STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH YANG DIBUANG KE BADAN AIR PERMUKAAN FORMULIR PERMOHONAN PERTEK STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH YANG DIBUANG KE BADAN AIR PERMUKAAN Jenis Permohonan 1. Permohonan Baru 2. Permohonan Perubahan Identitas Pemrakarsa/Pemohon/Penanggungjawab 1. Nama : drg. Mulyadi Sp.Ort 2. Jabatan : Direktur 3. Alamat : Jl. Rumah Sakit No. 22 Ujungberung Kel: Pakemitan Kec. Cinambo 4. Nomor Telp./Fax 5. Alamat e-mail



Kode Pos. 40612 : 022)7811794–7811793–7807191–7800017, Fax. 7809581 :



Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan



: RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KOTA BANDUNG



2. Jenis Kegiatan



: Pelayanan Kesehatan



3. Alamat Kantor



: Jl. Rumah Sakit No. 22 Ujungberung Kel: Pakemitan Kec. Cinambo Kode Pos. 40612



4. Nomor Telp./Fax



: (022)7811794–7811793–7807191–7800017, Fax. 7809581



5. Lokasi Kegiatan



: Jl. Rumah Sakit No. 22 Ujungberung Kel: Pakemitan Kec. Cinambo



I.



STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH a. Deskripsi Kegiatan 



No. 1.



Dokumen Perizinan



Nama Izin (salinan izin dilampirkan) NIB/KBLI



Nomor



Pemberi Ijin



0220004830883



8 Agustus 2020 Badan Koordinasi Penanaman Modal 503.645-3/KRK- Dinas Tata Ruang dan 26 Oktober 2011 4941-DISTARCIP/ Cipta Karya Kota Bandung X-2011 660/0938.1-BPLH BPLH Kota Bandung 31 Oktober 2007



2.



Surat Kesesuaian ruang (IKR/SPPL/dll)



3.



Rekomendasi UKL-UPL/PKPLH/SKKLH Izin Usaha/Kegiatan SIPA/IPAT/SIPPA (ijin 546.2/61/10.1.01.0 Dinas Penanaman pengambilan air) /BPMPT/2016 Modal Dan perijinan terpadu Prov. Jabar 005/SIPAL-HERR/ Dinas Penanaman IPLC lama (eksisting)



4. 5. 6.



Tanggal Berlaku



24 Oktober 2016 31 Juli 2018



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



VII/2018/DPMPST







Informasi Produksi/Layanan/Kegiatan



No Jenis Produk/Layanan/ kegiatan 1. 2. 3. Dst .



Nama



Kapasitas Terpasang Jumlah Satuan



Kapasitas Senyatanya Jumlah Satuan



Tota l 



No



Bahan Baku dan Bahan Penolong Nama



Satuan (berat/volume)



1. 2. 3. Dst . `



Modal Dan perijinan terpadu Satu Pintu Kota Bandung



Keterangan







Diagram Proses Kegiatan Utama dan Penunjang







Fluktuasi Proses Produksi







Layout/Siteplan Unit-Unit Produksi Penghasil Limbah dan IPAL Lokasi masing-masing unit proses, terutama unit yang menghasilkan air limbah serta IPAL, saluran air limbah, dan lokasi pemanfaatan air limbah.



 Tenaga Kerja/Personil & Waktu Kegiatan Usaha/Kegiatan/Layanan Jumlah Gelombang kerja ..........................(Shift) perhari ..........................Shift



Jumlah Tenaga Kerja............Orang



Jumlah Hari Kerja : ......................... 



Data Sumber Air



Nama Sumber (bor/sumur /mata air/sungai/tanki/pdam) 1. Sumur Bor . Total



No



Kapasitas Pengambilan (m3/hari) 85 m3/hari 85 m3/hari



Keterangan



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan







Koordinat Sumber Air



Nama Sumber (bor/sumur / mata air/sungai/tanki/ pdam)



 No 1 2. 3. 4. 5



Derajat



Lintan g Menit



Detik



Derajat



Buju r Menit



Detik



Penggunaan Air



Fasilit as Proses produksi/kegiatan utama Aktifitas domestik/karyawan/p ersonil Penyiraman, cuci mobil Sanitasi Dst TOTAL 



KOORDINA T



Penggunaan Air (m3/hari)



Air yang di recycle (m3/hari)



Neraca Air (air baku, air limbah, dan yang akan diaplikasikan ke tanah) Gambarkan neraca air berupa diagram alir/skematik/flowchart, yang meliputi sumber/debit air baku untuk air bersih, debit penggunaan air bersih untuk kegiatan produksi/utama dan aktifitas domestik, dll, debit rata-rata air limbah (m3/hari), dan badan air penerima, termasuk reuse air limbah (jika ada post treatment menjadi air bersih).



a. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup a. Kapasitas IPAL, Debit, dan Karakteristik Inlet Air Limbah  Sumber dan Debit Air Limbah □ Batch No



□ Kontinyu



Sumber Air Limbah Proses produksi/kegiatan utama Aktifitas domestik/karyawan/personil Penyiraman, cuci mobil Sanitasi Dst Jumlah Outlet : Nama Sungai/danau



Volume (m3/hari)



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



 Karakteristik INLET Air Limbah Domestik No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Parameter pH BOD COD TSS Minyak & lemak Amoniak Total Coliform



8.



Debit



Satuan mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l Jumlah/ 100 ml L/orang/ hari



Hasil Uji Lab



 BML Acuan Domestik PermenLHK 68 Tahun 2016 No



Parameter



Satuan



BML



-



6-9



1.



pH



2.



BOD



mg/l



30



3. 4.



COD TSS



mg/l mg/l



100 30



5.



mg/l



5



6.



Minyak & lemak Amoniak



mg/l



10



7.



Total Coliform



3000



8.



Debit



Jumlah/ 100 ml L/orang/ hari



100



Metode Pengujian SNI 06-6989.112004 SNI 6989-722009 SNI 6989.2-2009 SNI 06-6989.32004 SNI 6989.10-2011 SNI 06-6989-302005 SNI 01-28971992



 Karakteristik INLET Air Limbah Proses Produksi No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Parameter pH BOD COD TSS Minyak & lemak Amoniak Total Coliform



8.



dll



Satuan mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l Jumlah/ 100 ml



Hasil Uji Lab



*Disesuaikan dengan limbah Jenis Kegiatan di Permenlhk No. 5 Tahun 2014 Lampiran I-XLVII  BML Acuan dari PermenLHK 5 Tahun 2014 No 1. 2. 3. 4.



pH BOD COD TSS



Parameter



Satuan mg/l mg/l mg/l



Baku Mutu 6,0 – 9,0 50 100 200



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



5. 6. 7.



Minyak & lemak Amoniak Total Coliform



mg/l 10 mg/l 5 Jumlah/ 10.000 100 ml *Disesuaikan dengan limbah Jenis Kegiatan di Permenlhk No. 5 Tahun 2014 Lampiran I-XLVII



Ket: Baku mutu air limbah umum (belum ditetapkan di PermenLHK No. 5 Tahun 2014)



b. Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah



Lihat di Permenlhk No. 5 Tahun 2021 Lampiran II hal. 112



c. Uraian Unit Proses/ Unit Operasi



Lihat di Permenlhk No. 5 Tahun 2021 Lampiran II hal. 115



d. Kriteria Desain Setiap Unit Proses dan Operasi



Lihat di Permenlhk No. 5 Tahun 2021 Lampiran II hal. 118



e. Alur Proses Teknologi Pre-Treatment sampai dengan Akhir



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



f. Pengelolaan Lumpur dan/atau Gas yang Dihasilkan



g. Gambar DED/ Tampak Atas dan Potongan IPAL di TTD Pemohon/Pemrakarsa



2) Rencana Pemantauan Lingkungan a. Titik Koordinat Outlet IPAL No. Titik Outlet IPAL



tuliskan koordinat lintang dan bujur Lintang (S) Bujur (E) Derajat Menit Detik Derajat Menit Detik



Kedalaman (m)



Nama Sungai



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



b. Titik Koordinat Outfall IPAL tuliskan koordinat lintang dan bujur Lintang (S) Bujur (E) Derajat Menit Detik Derajat Menit Detik



No. Titik Outfall



Kedalaman (m)



Nama Sungai



c. Titik Koordinat Pemantauan Badan Air Permukaan tuliskan koordinat lintang dan bujur Lintang (S) Bujur (E) Derajat Menit Detik Derajat Menit Detik



Titik Sampling Hulu Hilir



Kedalaman (m)



Nama Sungai



d. Mutu Air Limbah yang Dipantau  Hasil Uji Lab Air Limbah Domestik No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Parameter pH BOD COD TSS Minyak & lemak Amoniak Total Coliform Debit



Satuan mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l Jumlah/100 ml L/orang/hari



Hasil



Baku Mutu 6-9 30 100 30 5 10 3000 100



Hasil



Baku Mutu*



Beban Pencemar



 Hasil Uji Lab Air Limbah Proses Produksi No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Parameter pH BOD COD TSS Minyak & lemak Amoniak Total Coliform dll



Satuan mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l Jumlah/100 ml



Beban Pencemar



*Disesuaikan dengan limbah Jenis Kegiatan di Permenlhk No. 5 Tahun 2014 Lampiran I-XLVII







Metode Pengambilan Contoh Uji Metode yang digunakan adalah dengan cara:  Pengambilan sampel air limbah langsung di lapangan (outlet IPAL) yang selanjutnya dianalisis di laboratorium dan dibandingkan dengan baku mutu sesuai dengan jenis air limbah (air limbah domestik merujuk ke PermenLHK 68/2016 dan air limbah produksi merujuk ke PermenLHK 5/2014).  Pengambilan contoh pada outlet dilakukan pada lokasi setelah IPAL atau titik dimana air limbah yang mengalir sebelum memasuki badan air penerima (sungai).



e. Mutu Air pada Badan Air Permukaan yang Dipantau  Hasil Uji Lab Badan Air yang Dipantau (Hulu dan Hilir)



Parameter Kualitas Air Sungai disesuaikan dengan PP 22 Tahun 2021 Lamp. VI kelas II (Untuk Pemda yang belum menetapkan kelas sungai)



No A.



FISIKA



Parameter



Satuan



BML Kelas II



Hulu



Hilir



Metode



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan 1 2 3 B. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 C 1 2



Suhu (insitu) **) Zat padat terlarut (TDS) Zat padat tersuspensi (TSS) **) KIMIA pH (Insitu) **) Air raksa (Hg) Arsen (As) Boron (B) Oksigen terlarut (DO) Insitu Fosfat total (PO4) **) Kadmium (Cd) Khromium VI (Cr 6+) **) Kobalt (Co) Nitrat (NO3-N) **) Selenium (Se) Seng (Zn) Tembaga (Cu) **) Timbal (Pb) BOD5 COD **) MIKROBIOLOGI Fecal coliform Total coliform



o C mg/L mg/L



mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L



Dev 3 1.000 50 6-9



3



MPN/100ml MPN/100ml



SNI 06-6989.23-2005 SNI 06-6989.27-2005 SNI 06-6989.3-2004 SNI 06-6989.11-2004 SNI 19-6964.2-2003 APHA ed.21 part 3500 As (2005) APHA ed.21 part 4500 B.B (2005) SNI 06-6869.14-2004 APHA ed.21 part 4500P B&E (2005) SNI 6989.16-2009 ***) SNI 06-6989.71-2009 SNI 6989.68-2009 APHA ed.21 part 4500-E (2005) APHA ed.21 part 3500-Se (2005) SNI 6989.7-2009 ***) SNI 6989.6-2009 ***) SNI 6989.8-2009 ***) SNI 6989.72-2009 SNI 06-6989.15-2004 APHA ed.21 Part 9221 E (2005) APHA ed.21 Part 9221 B (2005)



Keterangan : *) =AIR PERMUKAAN Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021







Metode Pengambilan Contoh Uji Metode yang digunakan adalah dengan cara:  



Pengambilan sampel air permukaan (sungai) langsung di lapangan yang selanjutnya dianalisis di laboratorium dan dibandingkan dengan baku mutu yang dikeluarkan PP 82 tahun 2001. Sampling kualitas air diambil berdasarkan stratifikasi yaitu: permukaan (0,1 m), kedalaman 0,2 m dan dasar sekitar 0,5 - 1 m tergantung kedalaman sungai di maisingmasing lokasi.



f. Frekuensi Pemantauan Pemantauan lingkungan akan dilakukan sejak dimulainya kegiatan operasional terutama selama 3 (tiga) bulan sekali selama tahap operasi.



3)



SOP Operasional & Pemeliharaan dan SOP Kedaruratan a. SOP IPAL: uraian pengoperasian dan pemeliharan IPAL dan troubleshooting (dari manual book operasional & maintenance IPAL) b. Uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air meliputi:  Uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk didalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan.  Uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi.



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



4)



Internalisasi Biaya Lingkungan (Annual)       



5)



% Biaya Pengelolaan/Pemantauan Terhadap Total Biaya Biaya Pembangunan Pengoperasian Pemeliharaan Tanggap Darurat Pengembangan Teknologi Pengembangan Sumberdaya Manusia



Periode Waktu Uji Coba  Jadwal Pembangunan IPAL  Periode Waktu Uji Coba IPAL



II.



STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA a. b. c. d.



Struktur Organisasi Unit PPA Berada Surat Tugas Penanggung Jawab PPA dan Operator IPAL Sertifikat PPA Sertifkat Operaor IPAL



III. SISTEM



MANAJEMEN LINGKUNGAN HIDUP



a. Perencanaan 



Lingkup Sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian pencemaran air Limbah cair yang dikelola di Rumah sakit Umum daerah (RSUD) Kota Bandung berasal dari penggunaan air bersih rumah sakit yang nantinya menjadi limbah cair berasal dari kamar mandi, wastafel (sarana cuci tangan), urinoir, instalasi bedah sentral, instalasi laboratorium, pembersihan lantai, pembersihan alat, buangan sisa sampel cair, pencucian bahan makanan, laundry, pemulasaran jenazah. Pengelolaan limbah cair rumah sakit mempunyai arti penting dalam rangka untuk mengamankan lingkungan hidup dari gangguan zat pencemar yang ditimbulkan oleh buangan rumah sakit tersebut, karena air limbah rumah sakit merupakan buangan infeksius yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Dengan pengelolaan yang baik air limbah rumah sakit tersebut dapat diminimalkan dan jika dibuang ke lingkungan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan rumah sakit maupun lingkungan sekitar rumah sakit tersebut.







Kebijakan pengendalian pencemaran air Dalam pelaksanaannya pengendalian pencemaran Lingkungan RSUD Kota Bandung antara lain berpedoman pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 13 nomor 2 tentang pengendalian dan / atau kerusakan lingkungan hidup meliputi; (a) pencegahan; (b) penanggulangan; (c) pemulihan. Pengendalian pencemaran dan / atau pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masingmasing. Dalam hal ini RSUD Kota Bandung bertanggungjawab oleh segala hal yang berkenaan dengan pencemaran lingkungan.







Kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian pencemaran air Dalam pelaksanaan manjemen lingkungan, Direktur selaku manajemen puncak dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan akan melakukan: 1. mengambil akuntabilitas atas keefektifan sistem manajemen lingkungan; 2. memastikan kebijakan dan sasaran lingkungan ditetapkan dan selaras dengan konteks dan arahan strategis organisasi; 3. memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen lingkungan ke dalam proses bisnis organisasi; 4. memastikan sumber daya yang diperlukan untuk sistem manajemen lingkungan tersedia;



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



5. melakukan komunikasi mengenai pentingnya manajemen lingkungan yang efektif dan kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen lingkungan; 6. memastikan sistem manajemen lingkungan mencapai hasil yang diharapkan; 7. mengarahkan dan mendukung personil untuk berkontribusi pada keefektifan sistem manajemen lingkungan; 8. mempromosikan perbaikan berkelanjutan 9. mendukung peran manajemen yang relevan untuk memperagakan kepemimpinan dalam bidang tanggung jawabnya. 



Struktur organisasi yang menangani pengendalian pencemaran air Struktur Organisasi yang menangani pengendalian limbah cari berada di bawah pengendalian Instalasi Penyehatan Lingkungan. Instalasi ini bertanggungjawab langsung kepada Direktur melalui koordinasi Seksi Pemeliharaan dan Pemulasaraan. Instalasi Penyehatan Lingkungan dipimpin oleh Struktur Organisasi RSUD Kota Bandung







Tanggungjawab dan kewenangan dalam pengelolaan limbah cair di RSUD Kota Bandung sesuai jabatannya tertuang dalam Keputusan Direktur RSUD Kota Bandung Nomnor 007/3853-RSUD/2019 tentang Kebijakan pelayanan Kesehatan Lingkungan d RSUD Kota Bandung yang antara lain sebagai berikut:



1. Direktur a. Membentuk dan menetapkan Instalasi Kesehatan Lingkungan; b. Bertanggung



jawab



dan



memiliki



komitmen



yang



tinggi



terhadap



penyelenggaraan kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan di Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan RSUD Kota Bandung; c. Bertanggung jawab terhadap tersedianya tenaga SDM, fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan; d. Menentukan



kebijakan



pelayanan



kesehatan



lingkungan



Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan RSUD Kota Bandung;



di



Instalasi



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



2. Kepala Bidang Penunjang Medis bertanggung jawab dalam mengadakan evaluasi kebijakan pelayanan kesehatan lingkungan di Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan RSUD Kota Bandung; 3. Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pemulasaraan pengawasan



kebijakan



pelayanan



kesehatan



bertanggung jawab dalam lingkungan



di



Instalasi



Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan RSUD Kota Bandung; 4. Kepala Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab dalam: a. Melaksanakan kebijakan Direktur tentang pelayanan kesehatan lingkungan di Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan RSUD Kota Bandung; b. Menyusun Program Kerja dan kegiatan Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan. c. Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana serta anggaran kegiatan d. Kontrol terhadap kerusakan sarana dan prasarana. e. Menganalisa kebutuhan SDM. f. Melaporkan



Administrasi



kegiatan



Instalasi



Pemeliharaan



Kesehatan



Lingkungan. g. Monitoring dan evaluasi Program Kerja Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan. h. Bekerjasama dengan unit-unit terkait yang berhubungan dengan pengelolaan kesehatan lingkungan di Instalasi Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan.



 Aspek kebijakan pengendalian pencemaran air ASpek kebijakan pengendalian pencemaran air di RSUD Kota Bandung mengikuti kebijakan kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah. Antara lain: 1. Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3.



Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 6. Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 844 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 7. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 06 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup







Identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan







Risiko dan peluang yang perlu ditangani dalam pengendalian pencemaran air Resiko Peluang Kegiatan operasional rumah sakit menghasilkan air limbah dari kegiatan dapur/kantin, kamar mandi/toilet, laundry, pelayanan kesehatan, yang akan menimbulkan masalah pencemaran air







Rencana pengambilan aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan Rencana pengambilan aksi menangani risiko Pengelolaan telah dilakukan dengan membuat unit IPAL dengan sistem biologi







Dilakukan pengolahan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan pasalah pencemaran air



Peluang Baku Mutu Air limbah yang dibuang ke Badan air memenuhi persyatanyang ditentukan



Evaluasi efektifitas dari kegiatan Dilakukan pengukuran kualitas air limbah secara berkala sesuai ketentuan



Sasaran menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air, menentukan indikator dan proses untuk mencapainya Sasaran menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air Air limbah yang dikelola dan dibuang ke badan air



indikator Baku Mutu air limbah sesuai dengan PermenLHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestk dan untuk air permukaan mengacu pada PP no.82 tahun 2001



proses untuk mencapainya Dilakukan dengan cara pengambilan contoh air limbah dan air sungai kemudian dianalisis di laboratorium terakreditasi KAN



Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang Ke Badan Air Permukaan



N O



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DIPANTAU JENIS DAMPAK YANG TIMBUL



INDIKATOR/ PARAMETER



1



2 3 Dampak Penting Yang Dikelola Tahap Operasional 1 Peningkatan Intensitas kebisingan Intensitas memenuhi baku mutu Kebisingan lingkungan berlaku seperti KepmenLH no.48 tahun 1996 dan Permenkes No.7 tahun 2019



2



3



Peningkatan larian (run-off)



air



Penurunan kualitas air permukaan



BENTUK PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



SUMBER DAMPAK



METODE PENGUMPULAN DATA & ANALISIS DATA



4



5



 Operasional rumah sakit (suara mesin kendaraan dan genset; suara klakson kendaraan dan suara peralatan listrik di dalam ruangan))



Tidak terjadi genangan air/banjir di lokasi lingkungan RSUD Kota Bandung dan lokasi bagian hilir RSUD Kota Bandung



 Keberadaan



kualitas air limbah outlet IPAL memenuhi baku mutu sesuai dengan berdasarkan PermenLHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah



 Aktivitas domestic pekerja/ karyawan  Pengoperasia n pelayanan medis



bangunan gedung, prasaranasarana dan utilitas (PSU) sebagai tutupan lahan



 Pengumpulan data:



Dilakukan dengan cara melakukan pengukuran langsung menggunakan sound level meter  Analisis data: Hasil pengukuran intensitas kebisingan dibandingkan dengan KepmenLH no.48 tahun 1996 dan Permenkes No.7 tahun 2019  Pengumpulan data: Pengamatan langsung terhadap kelancaran aliran saluran drainase dan genangan air pada saat hujan, serta pemantauan volume air hujan yang dimanfaatkan.  Analisis data: Hasil pemantauan dibandingkan dengan rona lingkungan awal



 Pengumpulan data:



Dilakukan dengan cara pengambilan contoh air limbah dan air sungai kemudian dianalisis di laboratorium terakreditasi KAN



INSTITUSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



LOKASI PANTAU



WAKTU & FREKUENSI



PELAKSANA



PENGAWAS



PENERIMA LAPORAN



6



7



8



9



10



 Seluruh ruangan rumah sakit



 Setiap satu bulan sekali selama operasi



 Halaman rumah sakit



luar



 Setiap 6 bulan sekali selama operasional



Saluran drainase RSUD Kota Bandung dan lingkungan terdekat ke lokasi RSUD Kota Bandung



Setiap hari pada saat musim hujan dan setiap minggu pada saat musim kemarau



RSUD Kota Bandung



 Outlet IPAL



 Setiap satu bulan sekali selama operasi



RSUD Kota DLHK Hidup Kota DLHK Bandung Bandung Bandung



 Inlet IPAL



 Setiap 1 bulan sekali selama operasional



RSUD Kota DLHK Hidup Kota DLHK Bandung Bandung Bandung



DLHK Kota Bandung, Dinas Bina Marga dan PU Kota Bandung



Kota



DLHK Kota Bandung



IV-



13



Kota



Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung N O 1



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DIPANTAU JENIS DAMPAK YANG TIMBUL 2



BENTUK PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



INDIKATOR/ PARAMETER 3 Domestik



SUMBER DAMPAK 4  Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis



METODE PENGUMPULAN DATA & ANALISIS DATA 5  Analisis data: Hasil analisis dari air limbah laboratorium dibandingkan dengan baku mutu berdasarkan PermenLHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestk dan untuk air permukaan mengacu pada PP no.82 tahun 2001



 Upstream dan Downstream Saluran irigasi cigending yang mengalir ke Sungai Cinambo



 Setiap 6 bulan sekali selama operasional



 Aktivitas domestic pekerja/ karyawan  Pengoperasia n pelayanan medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis  Aktivitas domestic pekerja/ karyawan  Pengoperasia n pelayanan medis  Pengoperasia n pelayanan



 Pengumpulan data:



Outlet IPAL



Setiap satu bulan sekali selama operasional



RSUD Kota DLHK Bandung Bandung



Kota DLHK Bandung



Kota



Sumur air tanah RSUD Kota Bandung sumur dangkal penduduk terdekat.



Setiap satu bulan sekali selama kegiatanoperasional



RSUD Kota DLHK Bandung Bandung



Kota DLHK Bandung



Kota



4.



Penurunan kualitas air tanah



Kualitas air limbah outlet IPAL memenuhi baku mutu sesuai dengan PermenLHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik



5.



Penurunan kuantitas air tanah



 Tidak



terjadinya penurunan muka air tanah di sekitar lokasi RSUD Kota Bandung  Tidak adanya keluhan masyarakat sekitar mengenai



Dilakukan dengan cara pengambilan contoh air limbah kemudian dianalisis di laboratorium terakreditasi KAN  Analisis data: Hasil analisis laboratorium dibandingkan dengan baku mutu berdasarkan PermenLH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lamp XLIV bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan).  Pengumpulan data: Pengamatan langsung di lapangan terhadap tinggi muka air tanah sumur bor RSUD Kota Bandung  Analisis data: Hasilnya dibandingkan dengan informasi fluktuasi debit sumur RSUD Kota



LOKASI PANTAU 6



WAKTU & FREKUENSI 7



INSTITUSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP PELAKSANA



PENGAWAS



8



9



PENERIMA LAPORAN 10



IV-



14



Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung N O 1



6.



7



8



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DIPANTAU JENIS DAMPAK YANG TIMBUL 2



INDIKATOR/ PARAMETER 3 gangguan cadangan kebutuhan air tanah



SUMBER DAMPAK 4 penunjang medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis  Pemeliharaan PSU RSUD Kota Bandung  Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis



Gangguan arus lalu lintas



Tidak terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalulintas di akses jalan sekitar lokasi kegiatan



Terbukanya peluang kerja



 Terserapnya



Perekrutan tenaga kerja operasional



Timbulnya



Tidak ada pengaduan



 Aktivitas



tenaga kerja local tahap operasional sesuai kualifikasi yang dibutuhkan  Meningkatnya kesejahteraan pendudukdari gaji/pendapatan yang dihasilkan sebagai pegawai/ karyawan operasional RSUD Kota Bandung



BENTUK PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP METODE PENGUMPULAN DATA & ANALISIS DATA 5 Bandung dan tinggi muka air tanah .



 Pengumpulan data:



INSTITUSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



WAKTU & FREKUENSI 7



LOKASI PANTAU 6



PELAKSANA



PENGAWAS



8



9



PENERIMA LAPORAN 10



Ruas Jalan rumah sakit, yaitu sekitar pintu masuk ke lokasi kegiatan



Setiap hari selama operasional RSUD Kota Bandung



RSUD Kota DLHK Bandung Bandung



Kota DLHK Bandung



Kota



 Pengumpulan data:



Wilayah Kelurahan Pakemitan



Satu kali pada awal pengoperasian kegiatan pengembangan Rumah Sakit dan setiap 6 bulan selama operasional



RSUD Kota DLHK Bandung Bandung



Kota DLHK Bandung



Kota



 Pengumpulan data:



Wilayah



RSUD



Kota DLHK



Kota



Pengamatan langsung kondisi arus laulintas  Analisis data: Hasil pengamatan dibandingkan dengan rona lingkungan awal. - Wawancara dengan penduduk setempat - Pengumpulan data sekunder dari kantor Kelurahan Pakemitan - Memantau data penduduk setempat (Kelurahan Pakemitan) yang menjadi karyawan di RSUD Kota Bandung  Analisis data: Metoda kuantitatif dan dituangkan dalam bentuk tabel, kemudian dibandingkan dengan data sebelumnya.



Kelurahan



Satu



kali



setahun



Kota DLHK



IV-



15



Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung N O 1



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DIPANTAU JENIS DAMPAK YANG TIMBUL 2 keresahan masyarakat



INDIKATOR/ PARAMETER 3 dan keluhan dari masyarakat sekitar 















Dampak Lingkungan Lainnya Yang Dikelola TAHAP OPERASIONAL 1. Penurunan Kualitas Parameter udara Udara ambien memenuhi baku mutu lingkungan berlaku seperti PPRI No.41 tahun 1999 dan Permenkes No.7 tahun 2019



2



Gangguan Biota Air sebagai dampak turunan dari dampak terbukanya peluang kerja, penurunan kualitas



Kualitas air limbah outlet IPAL memenuhi baku mutu sesuai dengan PermenLHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air



SUMBER DAMPAK 4 domestic pekerja/ karyawan Pengoperasia n pelayanan medis Pengoperasia n pelayanan penunjang medis Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis Pemeliharaan PSU RSUD Kota Bandung



BENTUK PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP METODE PENGUMPULAN DATA & ANALISIS DATA 5 Pengamatan dan wawancara langsung dengan masyarakat dan RT/ RW/ Lurah setempat serta mencatat kejadian kebakaran yang terjadi serta mencatat/mengecek APAR  Analisis data: Metoda kuantitatif dan dituangkan dalam bentuk tabel, kemudian dibandingkan dengan data sebelumnya.



 Operasional rumah sakit (suara mesin kendaraan dan genset; kendaraan)



 Pengumpulan data:



 Aktivitas domestic pekerja/ karyawan  Pengoperasia n pelayanan



 Pengumpulan data:



Melakukan sampling kualitas udara  Analisis data: Hasil pengukuran kualitas udra dibandingkan dengan PPRI No.41 tahun 1999 dan Permenkes No.7 tahun 2019 Dilakukan dengan pengambilan sampel plankton dengan menggunakan plankton net #25 sebanyak 40 liter



LOKASI PANTAU 6 Pakemitan



WAKTU & FREKUENSI 7 selama operasional RSUD Kota Bandung berlangsung



 Salah satu ruangan di rumah sakit



 Setiap 6 bulan sekali selama operasi



 Halaman rumah sakit



 Setiap 6 bulan sekali selama operasional



luar



Saluran irigasi cigending yang mengalir ke Sungai Cinambo di bagian hulu dan hilir dari lokasi RSUD Kota



Setiap enam bulan selama kegiatan operasional RSUD Kota Bandung berlangsung



INSTITUSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP PELAKSANA 8 Bandung



PENGAWAS 9 Bandung



PENERIMA LAPORAN 10 Bandung



RSUD Kota DLHK Hidup Kota DLHK Bandung Bandung Bandung



Kota



RSUD Kota DLHK Bandung Bandung



Kota



Kota DLHK Bandung



IV-



16



Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung N O 1



3



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DIPANTAU JENIS DAMPAK YANG TIMBUL 2 air permukaan



INDIKATOR/ PARAMETER 3 Limbah Domestik



SUMBER DAMPAK 4 medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis



Timbulan padat



Semua limbah domestik yang dihasilkan ditangani dengan baik



 Aktivitas domestic pekerja/ karyawan  Pengoperasia n pelayanan medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang non-medis  Pemeliharaan PSU RSUD Kota



limbah



BENTUK PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP METODE PENGUMPULAN DATA & ANALISIS DATA 5 dan diawetkan dengan formalin 4%. Sementara sampling benthos dilakukan dengan pengambilan lumpur dengan menggunakan jala surber. Sampling plankton dan benthos selanjutnya dianalisis di laboratorium  Analisis data: Data diperoleh, kemudian dianalisis melalui perhitungan menggunakan rumus Indeks DIversitas Shannon-Wiener (H’)dan Indeks Dominasi Simpsonv(D).  Pengumpulan data: Memantau volume timbulan limbah padat dan memantau pelaksanaan pemilahan, pemanfaatan dan pengangkutan limbah padat oleh pihak ke-3  Analisis data: Hasil pengamatan dibandingkan dengan rona lingkungan awal.



LOKASI PANTAU 6



WAKTU & FREKUENSI 7



INSTITUSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP PELAKSANA



PENGAWAS



8



9



PENERIMA LAPORAN 10



Bandung



Sumber limbah padat di lingkungan RSUD Kota Bandung



Setiap satu bulan sekali selama kegiatan operasional



RSUD Kota DLHK Bandung Bandung



Kota DLHK Bandung



IV-



17



Kota



Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung N O



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DIPANTAU



1



JENIS DAMPAK YANG TIMBUL 2



INDIKATOR/ PARAMETER 3



4



Timbulan limbah B3



Semua limbah B3 yang dihasilkan ditangani dengan baik



5



Infeksi nosokomial



Pengoperasian pelayanan medis



SUMBER DAMPAK 4 Bandung  Pengoperasia n pelayanan medis  Pengoperasia n pelayanan penunjang medis



 Pengoperasia n pelayanan medis



BENTUK PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP METODE PENGUMPULAN DATA & ANALISIS DATA 5



 Pengumpulan data: Memantau volume timbulan limbah B3, memantau pelaksanaan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 pada TPS Limbah B3 berizin, serta memantau pelaksanaan pengangkutan limbah B3 oleh pihak ke-3 berizin.  Analisis data: Hasil pemantauan dijadikan dasar dalam membuat neraca limbah B3 dan evaluasi manifest limbah B3.



 Pengumpulan data: Pengumpulan jumlah bakteri di dalam ruangan dan pencatatan (volume limbah dan jenis limbah yang diolah oleh autoclave)  Analisis data: Hasil analisis dibandingkan dengan baku mutu.



LOKASI PANTAU 6



WAKTU & FREKUENSI 7



Sumber limbah B3 area RSUD Kota Bandung, TPS Limbah B3 berizin, dan lokasi pengangkutan oleh pihak ke-3 berizin



Setiap hari selama operasional, dan setiap pengangkutan oleh pihak ke-3 berizin



Di lingkungan RSUD Kota Bandung



Setiap enam bulan sekali selama kegiatan operasional



IV-



18



b. Pelaksanaan  Sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian pencemaran air Sumber daya pengelolaan dalam manajemen lingkungan rumah sakit terkait pengendalian pencemaran anadalah sumber daya yang berasal dari luar (eksternal) dan dari Dalam berupa SDM, sumber dana dan teknologi pengolahan air limbah. SDM dari luar adalah para tenaga ahli dari penyedia yang membangun IPAL dan teknisi yang menagnani pemeliharaan IPAL. SDM dari dalam adalah adalah stakeholder yang tekait dengan pengendalian pencemaran mulai dari pimpinantertinggi RS samao denga operator IPAL. Dukungan dana adalah dana untuk pembangunan IPAL dan biaya operasional serta pemeliharaan nya. Biaya Operasional dan pemeliharaan dianggarkan setiap tahun melaui anggaran APBN/APBD maupun dari dana BLUD RSUD Kota Bandung.  Sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi penenndalian pencemaran air Sampai saat ini RSUD Kota Bandung belum memiliki Sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian pencemaran air. Rencana kedepan petugas Pengendalian pencemaran air diusulkan pelatihan untuk memperoleh sertifikat.  Menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal :



harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses yang diperlukan untuk komunikasi internal dan eksternal yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan, termasuk: a. apa yang akan dikomunikasikan; b. kapan berkomunikasi; c. dengan siapa berkomunikasi; d. bagaimana berkomunikasi. Organisasi



menetapkan proses komunikasinya, organisasi harus: memperhitungkan kewajiban penaatannya; memastikan informasi lingkungan yang dikomunikasikan konsisten dengan informasi yang dihasilkan di dalam sistem manajemen lingkungan, dan dapat diandalkan.



Ketika  



harus menanggapi komunikasi yang relevan pada sistem manajemen lingkungannya. Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari komunikasinya, jika sesuai. Organisasi



Komunikasi internal Organisasi harus:



a. melakukan komunikasi secara internal tentang informasi yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan diantara berbagai tingkat dan fungsi organisasi, termasuk perubahan pada sistem manajemen lingkungan, jika sesuai; b. memastikan proses komunikasinya yang memungkinkan person ii yang melaksanakan pekerjaan dibawah kendali organisasi untuk berkontribusi terhadap perbaikan berkelanjutan.



c. Komunikasi eksternal



d. Organisasi harus melakukan komunikasi secara eksternal tentang informasi yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan, sebagaimana ditetapkan oleh proses komunikasi organisasi dan yang disyaratkan oleh kewajiban penaatan organisasi.



IV-



19



 Memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi



lnformasi terdokumentasi



Ketika membuat dan memutakhirkan informasi terdokumentasi, organisasi harus memastikan kesesuaian: a. identifikasi dan diskripsi (misal: judul, tanggal, penulis atau nomor acuan); b. format (misal bahasa, versi piranti lunak, grafik) dan media (misal kertas, elektronik); c. tinjauan dan persetujuan untuk kecukupan dan kesesuaian.  Menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian pencemaran air



Pengendalian informasi terdokumentasi lnformasi terdokumentasi yang disyaratkan oleh sistem manajemen lingkungan dan Standar ini harus dikendalikan untuk memastikan: a. ketersediaan dan kesesuaian untuk digunakan, kapan dan dimana jika diperlukan; b. cukup terlindungi (misal dari hilangnya kerahasiaan, penggunaan yang tidak tepat, atau hilangnya integritas). Untuk mengendalikan informasi terdokumentasi, organisasi harus menangani kegiatan berikut, jika dapat diberlakukan    



distribusi, akses, perolehan kembali dan penggunaan; penyimpanan dan pemeliharaan, termasuk menjaga untuk tetap mudah dibaca; pengendalian perubahan (misal pengendalian versi); retensi dan penempatan.  Potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan



Kesiagaan dan tanggap darurat



Organisasi harus: a. bersiaga untuk tanggap dengan tindakan yang terencana untuk mencegah atau mitigasi dampak lingkungan yang merugikan dari situasi darurat; b. tanggap terhadap situasi darurat aktual; c. melaksanakan tindakan untuk mencegah atau mitigasi konsekuensi dari situasi darurat, sesuai dengan besaran kedaruratan dan potensi dampak lingkungan; d. menguji secara periodik tanggap darurat yang telah direncanakan, sejauh yang dapat dilakukan; e. meninjau dan merevisi secara periodik proses dan tindakan tanggap darurat yang telah direncanakan, khususnya setelah terjadi situasi darurat atau setelah dilakukan pengujian;



IV-



20



f. menyediakan informasi yang relevan dan pelatihan yang terkait dengan kesiagaan dan tanggap darurat, jika sesuai, kepada pihak berkepentingan, termasuk personil yang bekerja di bawah kendali organisasi. Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan.



c. Pemeriksaan  Memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air



Organisasi harus memantau, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi kinerja lingkungan organisasi.



Organisasi harus menentukan: a. apa yang perlu untuk dipantau dan diukur; b. metode untuk memantau, mengukur, menganalisis dan evaluasi, jika dapat diberlakukan, untuk memastikan keabsahan hasil; c. kriteria yang akan digunakan oleh organisasi untuk mengevaluasi kinerja lingkungannya, dan indikator yang sesuai; d. kapan pemantauan dan pengukuran harus dilaksanakan; e. kapan hasil pemantauan dan pengukuran harus dianalisis dan dievaluasi. Organisasi harus memastikan bahwa pemantauan dan pengukuran menggunakan peralatan yang terkalibrasi atau terverifikasi dan terpelihara, jika sesuai Organisasi harus mengevaluasi kinerja lingkungannya dan keefektifan sistem manejemen lingkungannya. Organisasi harus melakukan komunikasi informasi kinerja lingkungan yang relevan, baik secara internal dan eksternal, sebagaimana telah diidentifikasi dalam proses komunikasi organisasi dan yang disyaratkan oleh kewajiban penaatan. Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti hasil pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi.



 Evaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air



Evaluasi penaatan



Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses yang diperlukan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban penaatan organisasi organisasi harus: a. menentukan frekuensi dari evaluasi penaatan; b. mengevaluasi penaatan dan melaksanakan tindakan jika diperlukan; c. memelihara pengetahuan dan pemahaman dari status penaatan organisasi.



IV-



21



Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti hasil evaluasi penaatan.



 Melakukan internal audit secara berkala



Organisasi harus melaksanakan audit internal pada interval waktu yang direncanakan untuk menyediakan informasi apakah sistem manajemen lingkungan: a. sesuai dengan: 1. persyaratan organisasi sendiri untuk sistem manajemen lingkungan; 2. persyaratan Standar ini. b. diterapkan dan dipelihara secara efektif



 Mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan



anajemen puncak harus meninjau sistem manajemen lingkungan organisasi, pada interval waktu yang telah direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. Tinjauan manajemen harus mencakup pertimbangan untuk:



a. status tindakan dari tinjauan manajemen sebelumnya; b. perubahan pada: 1. isu internal dan eksternal yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan; 2. keinginan dan harapan pihak berkepentingan, termasuk kewajiban penaatan; 3. aspek lingkungan penting organisasi; 4. risiko dan peluang; c. sejauh mana sasaran lingkungan telah tercapai d. informasi tentang kinerja lingkungan organisasi, termasuk kecenderungan dalam: 1. ketidaksesuaian dan tindakan korektif; 2. hasil pemantauan dan pengukuran; 3. pemenuhan kewajiban penaatan organisasi; 4. hasil audit. e. kecukupan sumber daya f. komunikasi yang relevan dari pihak berkepentingan, termasuk keluhan; g. peluang untuk perbaikan berkelanjutan Keluaran dari tinjauan manajemen harus mencakup:      



kesimpulan terhadap keberlanjutan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan dari sistem manajemen lingkungan keputusan yang berkaitan dengan peluang perbaikan berkelanjutan keputusan yang berkaitan dengan setiap kebutuhan untuk perubahan terhadap sistem manajemen lingku ngan, termasuk sumber daya; tindakan, jika diperlukan, ketika sasaran lingkungan tidak tercapai; peluang untuk memperbaiki integrasi sistem manajemen lingkungan dengan proses bisnis lain, jika diperlukan Setiap implikasi untuk arahan strategis organisasi.



IV-



22



Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti hasil tinjauan manajemen.



d. Tindakan  Melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian



Ketidaksesuaian dan tindakan korektif Ketika ketidaksesuaian terjadi, organisasi harus: organisasi harus: a. bereaksi terhadap ketidaksesuaian dan, jika dapat diberlakukan: 1. melaksanakan tindakan untuk mengendalikan dan melakukan tindakan koreksi; 2. menangani konsekuensi ketidaksesuaian, termasuk mitigasi dampak lingkungan yang merugikan. b. mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian, supaya tidak terjadi kembali atau te adi di tempat lain, dengan: 1. meninjau ketidaksesuaian; 2. menentukan penyebab ketidaksesuaian; 3. menentukan apakah ada ketidaksesuaian yang serupa, atau dapat berpotensi terjadi c. menerapkan setiap tindakan yang diperlukan; d. meninjau keefektifan setiap tindakan korektif yang dilaksanakan; e. melakukan perubahan pada sistem manajemen lingkungan, jika diperlukan Tindakan korektif harus sesuai dengan tingkat penting dari pengaruh ketidaksesuaian yang te adi, termasuk dampak lingkungan. Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari:  



Sifat ketidaksesuaian dan setiap tindakan yang dilakukan berikutnya; hasil dari setiap tindakan korektif.



IV-



23



 Melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran air



Perbaikan berkelanjutan Organisasi harus memperbaiki secara berkelanjutan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan dari sistem manajemen lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan.



NB: -



Semua kolom diisi sesuai usaha/kegiatan/layanan



II-24



II-25



BAB VII PENUTUP



Profil RSUD Kota Bandung ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas kegiatan yang diselenggarakan oleh RSUD Kota Bandung yang dibuat II-8



satu tahun sekali. Profil RSUD Kota Bandung



ini dapat menggambarkan kondisi



pelayanan RSUD Kota Bandung dan hasil kegiatan terhadap pelayanan yang diberikan kepada pengunjung rumah sakit. Berdasarkan hasil kegiatan pelayanan di RSUD Kota Bandung, pelayanan baik



jalan, Rawat Inap dan IGD mengalami penurunan jumlah kunjungan pasien. Hal ini dikarenakan adanya kasus Infeksi Virus Covid 19 sehingga berdampak terhadap pelayanan RSUD Kota Bandung. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang mendukung pencapaian Visi RSUD Kota Bandung maka perlu langkah – langkah dimasa mendatang yaitu : 1. Meningkatkan Capaian Standar Pela



Resiko 1. Terjadinya kebocoran pada bak pengumpul di masing-masing bak pengumpul tiap gedung maupun pada instalasi penyalur sehingga



Peluang Pemanfaatan hasil pengolahan IPAL untuk: a. Plushing closet b. Siram tanaman



II-9



terjadinya pencemaran terhadap lingkugan sekitar 2. Terjadinya penyumbatan pada bak pengumpul di masing-masing bak pengumpul tiap gedung maupun pada instalasi penyalur sehingga produksi IPAL tidak optimal 3. Terjadinya kerusakan pada unit IPAL dan pendukungnya yang mengakibatkan Baku Mutu Air Limbah tidak memenuhi persyaratan



c. Cuci kendaraan d. Dimasukan ke dalam sumur resapan



2. yanan, Akreditasi RS, dan Kepuasan Masyarakat 3. Meningkatkan Capaian Standar Pelayanan, Akreditasi RS Pendidikan , dan Kepuasan Masyarakat 4. Meningkatkan capaian indikator kin



Rencana pengambil an aksi menangan i risiko 1.



2.



3.



saan rutin Baku Mutu hasil pengol ahan i rutin dilaku kan penan ggung ajawa b pengel ola



Peluang



Evalu asi efektif itas dari kegiat an 1. Dapat Dilaku dilakuka kan n oleh evalua penangg si ungjawa berkal b a oleh 2. Dilaksa penan nakan ggung oleh jawab pihak lain



an anggar an untuk perbai kan



II-10



4.



an perbai kan oleh tenaga ahli



5. erja BLUD dan Pelayanan Publik 6. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan 7. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana RS 8. Revitalisasi Bangunan RSUD Kota Bandung Dengan tersusunnya profil RSUD Kota Bandung ini, diharapkan dapat memberikan gambaran pelayanan RSUD Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Bandung.



Bandung, 10 Februari 2020 DIREKTUR RSUD KOTA BANDUNG



drg. MULYADI, Sp. Ort Pembina Utama Madya NIP. 19640616 199011 1 002



II-11



Profile RSUD Kota Bandung