15 0 420 KB
STANDAR PELAYANAN GIZI DI PUSKESMAS TERARA Jenis Pelayanan : Pelayanan Balita Gizi Buruk Rawat Jalan No 1
2
Komponen
Uraian
Dasar Hukum
1
Undang – Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran
2
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
3
Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4
Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktek Tenaga Gizi
5
Permenkes RI Nomor 23 tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi
6
Kepmenkes Nomor 1995/Menkes/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak
7
SK Walikota Pontianak Nomor 67 tahun 2008 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja unit pelayanan teknis Daerah Puskesmas Kec. Pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
8
SK Dinas Kesehatan Kota Pontianak No. 824/36/D-Kes/2009, tentang uraian tugas dan prosedur pada UPTD Puskesmas di lingkungan dinas kesehatan kota Pontianak
9
SK Walikota Kota Pontianak No. 516 Tahun 2011 Tanggal 23 Juni 2011
–
telah Mendaftar di Loket (memenuhi standar administrasi)
–
balita sangat kurus dan atau terlihat pembengkakan di seluruh tubuh/kedua
Persyaratan
belah punggung kaki/tulang iga terlihat menonjol/kulit keriput di bagian bokong
3
Sistem, mekanisme dan prosedur
–
mendapatkan surat rujukan dari luar wilayah UPTD Puskesmas kecamatan pontianak timur
–
Harus menandatangani inform concern tidak bersedia rawat inap di TFC
1
Petugas Loket menerima pendaftaran pasien
2
Petugas gizi melakukan pengukuran antropometri dan deteksi tanda klinis gizi buruk
3
Petugas gizi menentukan status gizi
4
Petugas memberikan larutan glukosa 10%
5
Dokter melakukan anamnese dan menetukan rencana penanganan
6
Dilakukan pemeriksaan laboratorium dasar dan lanjutan
7
setiap pasien gizi buruk mendapatkan konsultasi dokter sp. Anak
8
petugas gizi membuat rencana asuhan gizi buruk (fase rehabilitasi)
9
perawat membuat asuhan keperawatan gizi buruk
10
Petugas memberikan pelayanan SDIDTK
11
tim penanganan gizi buruk melakukan tatalaksana penanganan gizi buruk sesuai standar (fase rehabilitasi) dengan melibatkan orang tua/pendamping pasien
12
Tim penanganan gizi buruk melakukan evaluasi kondisi pasien secara berkala
13
Lanjutkan perawatan
14
Evaluasi akhir status gizi dan
pendokumentasian dan rujukan balik
4
Jangka waktu penyelesaian
6 minggu dan atau sampai status pasien menjadi gizi kurang (kurus)
5
Biaya/tarif
sesuai dengan Perda Tarif Retribusi
6
Produk Pelayanan
Pelayanan Balita Gizi Buruk Rawat Jalan
7
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
Peralatan / Perlengkapan 1
Food Model
2
Tempat Mencuci Tangan
3
Timbangan Berat Badan (Manual/digital) /Timbangan Bayi
4
Pengukur Tinggi Badan (microtoise)
5
Skinfold calipper
6
Poster Gizi Seimbang
7
Buku Penuntun/Pedoman Konseling Gizi
8
Leaflet Gizi (Diet untuk semua kasus sesuai Penuntun Diet)
9
Leaflet Bahan Makanan Penukar
10
Lembar Diagnosa Gizi dan Riwayat Makanan Klien
11
Poster ASI dan MP ASI; dan
12
Lembar Balik Penyuluhan Gizi .
13
Software WHO Anthropometri 2005
14
Timbangan makanan (dengan tingkat ketelitian 0,01) Pencatatan dan Pelaporan
1
Buku Register Bayi / Balita
8
Kompetensi pelaksana
2
Kohort Bayi / Balita
3
Buku Laporan Harian Perawatan Balita Gizi Buruk
4
Buku KIA / KMS
5
Kartu Status Pasien / Surat Rujukan / Formulir Pelacakan Gizi Buruk
6
Laporan Surveilans Gizi
1
Memahami konsep asuhan penatalaksanaan gizi buruk
2
Mampu melaksanakan tatalaksana gizi buruk
3
Pendidikan minimal DIII untuk Gizi, Perawat, Analis dan Apotik
4
Pendidikan minimal dokter
5
Telah mengikuti pelatihan Tata Laksana Gizi Buruk
Pengawasan internal
Dilakukan 3 bulan sekali oleh atasan langsung
10
Penanganan Pengaduan
Mekanisme pengaduan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor : 800/3428/D-Kes/Prc/2010 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat diLingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
11
Jumlah Pelaksana
7 (Tujuh) orang
12
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan sesuai standar teknis penatalaksanaan balita gizi buruk rawat jalan dan dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Sarana dan peralatan yang digunakan terjamin kualitasnya, Kompetensi Pelaksana sesuai standar
9
Pelayanan
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Tiap 6 bulan sekali
Jenis Pelayanan : Pelayanan Gizi Ibu Hamil No 1
2
Komponen
Uraian
Dasar Hukum
1
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
2
Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3
Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktek Tenaga Gizi
4
Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5
Permenkes RI Nomor 23 tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi
6
Kepmenkes Nomor 1995/Menkes/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak
7
SK Walikota Pontianak Nomor 67 tahun 2008 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja unit pelayanan teknis Daerah Puskesmas Kec. Pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
8
SK Dinas Kesehatan Kota Pontianak No. 824/36/D-Kes/2009, tentang uraian tugas,rincian tugas dan prosedur kerja pada UPTD/UPK dilingkungan Dinas kesehatan Kota Pontianak
–
Telah Mendaftar di Loket (memenuhi standar administrasi)
–
membawa buku KIA
Persyaratan
3
Sistem, mekanisme dan prosedur
a
Petugas di Poli KIA melakukan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Essensial (PKRE)
b
Setelah melakukan pemeriksaan ke poli KIA, pasien Ibu hamil baru, ibu hamil dengan masalah gizi dan ibu hamil dengan penyakit yang terkait dengan gizi harus dirujuk ke Poli Gizi
c
Petugas Gizi melakukan proses asuhan gizi ibu hamil
d
ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) mendapatkan stimulan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan
4
Jangka waktu penyelesaian
20 Menit
5
Biaya/tarif
Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi
6
Produk Pelayanan
Pelayanan Gizi Ibu Hamil
7
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
Peralatan/perlengkapan 1
Food Model
2
Tempat Mencuci Tangan
3
Timbangan Berat Badan (Manual/digital) /Timbangan Bayi
4
Pengukur Tinggi Badan (microtoise)
5
Skinfold calipper
6
Poster Gizi Seimbang
7
Buku Penuntun/Pedoman Konseling Gizi
8
Leaflet Gizi (Diet untuk semua kasus sesuai Penuntun Diet)
9
Leaflet Bahan Makanan Penukar
10
Lembar Diagnosa Gizi dan Riwayat
Makanan Klien 11
Poster ASI dan MP ASI; dan
12
Lembar Balik Penyuluhan Gizi .
13
Software WHO Anthro 2005 Pencatatan dan Pelaporan
8
Kompetensi pelaksana
1
Kartu Status
2
Buku Register Bayi dan Balita
3
Kohort Bayi/ Balita
4
Buku KIA / KMS Balita
5
LB3
6
Surveilans Gizi
7
Buku Pemantauan Balita BGM / Girang dan Giruk
1
mampu melakukan pengukuran antropometri
2
mampu melakukan penilaian status gizi
3
mampu melakukan asuhan gizi ibu hamil
4
pendidikan minimal DIII Gizi
Pengawasan internal
Dilakukan 3 bulan sekali oleh atasan langsung
10
Penanganan Pengaduan
Mekanisme pengaduan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor : 800/3428/D-Kes/Prc/2010 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat diLingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
11
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
12
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan sesuai standar teknis Pelayanan Gizi Ibu hamil dan dilayani oleh
9
petugas yang memiliki kompetensi
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Sarana dan peralatan yang digunakan terjamin kualitasnya, Kompetensi Pelaksana sesuai standar
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Tiap 6 bulan sekali
Jenis Pelayanan : Pelayanan Gizi Balita No 1
Komponen
Uraian
Dasar Hukum
1
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
2
Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3
Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktek Tenaga Gizi
3
Undang – Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran
4
Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi bangsa indonesia
5
Permenkes RI Nomor 23 tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi
6
Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
7
Kepmenkes Nomor 1995/Menkes/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak
8
SK Walikota Pontianak Nomor 67 tahun 2008 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja unit pelayanan teknis Daerah Puskesmas Kec. Pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
2
3
Persyaratan
Sistem, mekanisme dan prosedur
9
SK Dinas Kesehatan Kota Pontianak No. 824/36/D-Kes/2009, tentang uraian tugas, rincian tugas dan prosedur pada UPTD Puskesmas di lingkungan dinas kesehatan kota Pontianak
–
Telah Mendaftar di Loket (memenuhi standar administrasi)
–
Membawa Kartu Menuju Sehat (KMS) atau Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a
Petugas Loket menerima pendaftaran pasien
b
Petugas Gizi melakukan pengukuran antropometri dan mendeteksi tanda klinis
c
Petugas Gizi melakukan penilaian pertumbuhan balita (Naik, Tidak naik, tidak datang bulan lalu, Baru)
d
Jika ditemukan balita Balita Bawah Garis Merah dan Tidak Naik bertat badannya (T) kemudian lakukan penentuan status gizi dengan indikator Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB)
e
Apabila ditemukan balita dengan status gizi pendek, kurus, berat badan kurang dan berat badan lebih maka petugas gizi memberikan konseling, namun bila ditemukan balita sangat kurus atau terlihat pembengkakan di seluruh tubuh/kedua belah punggung kaki/tulang iga terlihat menonjol/kulit keriput di bagian bokong maka petugas segera mengisi form pelacakan gizi buruk dan merujuk pasien ke pusat pemulihan gizi
f
Balita dengan kategori status gizi kurus tanpa tanda klinis harus diberikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan
4
Jangka waktu penyelesaian
35 Menit
5
Biaya/tarif
sesuai dengan Perda Tarif Retribusi
6
Produk Pelayanan
Pelayanan Gizi Balita
7
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
Peralatan/perlengkapan 1
Food Model
2
Tempat Mencuci Tangan
3
Timbangan Berat Badan (Manual/digital) /Timbangan Bayi
4
Pengukur Tinggi Badan (microtoise)
5
Skinfold calipper
6
Poster Gizi Seimbang
7
Buku Penuntun/Pedoman Konseling Gizi
8
Leaflet Gizi (Diet untuk semua kasus sesuai Penuntun Diet)
9
Leaflet Bahan Makanan Penukar
10
Lembar Diagnosa Gizi dan Riwayat Makanan Klien
11
Poster ASI dan MP ASI; dan
12
Lembar Balik Penyuluhan Gizi .
13
Software WHO Anthro 2005 Pencatatan dan Pelaporan
1
Kartu Status
2
Buku Register Bayi dan Balita
3
Kohort Bayi/ Balita
4
Buku KIA / KMS Balita
8
Kompetensi pelaksana
5
LB3
6
Surveilans Gizi
7
Buku Pemantauan Balita BGM / Girang dan Giruk
1
mampu melakukan pengukuran antropometri
2
mampu melakukan penilaian pertumbuhan dan status gizi
3
mampu melakukan konseling gizi
4
mampu mengoperasikan software WHO Antrho
5
Pendidikan minimal DIII Gizi
Pengawasan internal
Dilakukan 3 bulan sekali oleh atasan langsung
10
Penanganan Pengaduan
Mekanisme pengaduan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor : 800/3428/D-Kes/Prc/2010 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat diLingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
11
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
12
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan sesuai standar teknis Pelayanan Gizi Balita dan dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Sarana dan peralatan yang digunakan terjamin kualitasnya, Kompetensi Pelaksana sesuai standar
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Tiap 6 bulan sekali
9