7 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEMALARAJA KECAMATAN BATURAJA TIMUR Jalan Dr.Setia Budi Baturaja Kecamatan BaturajaTimur Kabupaten Ogan Komering Ulu Telepon Nomor ( 0735) 322586 Kode Pos 32111 Email : [email protected]
STANDAR PELAYANAN GIZI N O 1.
KOMPONEN
URAIAN
Persyaratan Pelayanan
1. Pasien sudah diperiksa di ruang periksa 2. Pasien memerlukan konsultasi
2.
Prosedur
1. Pasien diantar ke ruangan rujukan oleh petugas 2. Pasien mendapatkan KIE tentang masalah kesehatannya 3. Pasien kembali ke ruang yang merujuk
3.
Waktu Pelayanan
15-30 menit
4.
Biaya/Tarif
Sesuai peraturan daerah yang berlaku (PERDA OKU NO.16 Tahun 2011)
5.
Produk Pelayanan
Pelayanan Gizi
6.
Pengelolaan Pengaduan
1. 2. 3. 4. 5.
MANUFACTURING 7. Dasar Hukum
EMAIL : [email protected] TELEPON DAN SMS : 0812 7880 3600 Media Sosial Facebook : Puskesmas Kemalaraja Media Sosial Instagram : Puskesmas_kemalaraja KONTAK KELUHAN DAN SARAN
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
8.
Sarana Prasarana Dan Fasilitas
Ruang Poli, Kursi tunggu, Kipas angin, Ruang Menyusui, Komputer pelayanan, AC, Mushola dan Ruang Rapat.
9.
Kompetensi Pelaksana
1. 2. 3. 4. 5.
10.
Pengawasan Internal
Pengawasan berjenjang dari kepala ruangan rawat jalan ke Penanggung jawab UKP sampai kepada kepala UPTD Puskesmas
11.
Jumlah Pelaksana
Front Office : 3 Orang Back Office : Nutrisionis 1 Orang
SDM yang sesuai dengan kompetensi fungsionalnya Menguasai standar operasional prosedur Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik Memiliki kemampuan kerja sama tim Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Cepat dan Tanggap.
Perawat 1 Orang 12.
Jaminan Pelayanan
1. Kepastian ijin operasional puskesmas 2. Kerahasiaan dokumen pasien 3. Keselamatan pasien ( pasien safety )
13.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
Kerahasiaan rekam medis pasien terjamin
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi tahunan 2. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat 3. Pelaksanaan survei kepuasan upaya kesehatan perorangan
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMALARAJA KEC.BATURAJA TIMUR
dr.Hj.SUSY PRIHATININGSIH PEMBINA TK.I NIP. 197108072006042012