4 0 122 KB
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 1 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
PENJUALAN BARANG BEKAS SISA REKONDISI FIF JOINT OPERATION (FIF JO) I.
PENGERTIAN Barang bekas sisa rekondisi adalah part unit sepeda motor yang mengalami proses pergantian dengan part baru saat unit direkondisi. Proses pergantian dilakukan apabila part tersebut rusak, cacat tanpa bisa diperbaiki, imitasi atau tidak sesuai type sepeda motor. SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi ini sebagai penunjang SOP Rekondisi no dokumen: SOP.FIF JO/RI/003/VIII/2008.
II.
LATAR BELAKANG Penjualan barang bekas sisa rekondisi dilakukan karena masih memiliki nilai jual sehingga bisa menambah pendapatan dan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bekas sisa rekondisi di gudang.
III.
BARANG BEKAS SISA REKONDISI Setiap part lama unit yang diganti oleh bengkel rekondisi harus dikembalikan kembali ke FIF JO bersamaan dengan pengiriman unit ke FIF JO, hal ini ditandai dengan dokumentasi berupa BAST Barang Bekas (format terlampir), yang berisi penerimaan barang bekas dari bengkel ke FIF JO. Secara garis besar barang bekas sisa rekondisi dikelompokkan menjadi 5 (lima) bagian, yaitu: 1. Accu / Aki 2. Ban 3. Aluminium Semua part barang bekas yang berbahan baku aluminium masuk dalam kategori ini, contohnya: head cylinder, cylinder comp, crankcase, bak mesin, piston, karburator, manifold, bracket pillion, brake panel, tabung front fork, hub tromol, dudukan flange, kampas rem (brake shoe), velg/rim cast wheel. 4. Besi Semua part barang bekas yang berbahan baku besi, baja campuran dan stainless steel masuk dalam kategori ini, contohnya: baut, mur, roda gigi, rocker arm, crankshaft, valve, cam chain, conecting rod, outer assy, generator, velg/rim spoke, knalpot, besi pijakan, rear cushion, standar tengah dan samping, steering, steering stem /segitiga, as roda, swing arm, pipa front fork, tangki bensin. 5. Plastik Semua part barang bekas yang berbahan baku plastik/fiber masuk dalam kategori ini, contohnya: semua cover, bagian dalam cover, spion, legshield, fender/sparkboard, kaca penutup lampu, tutup rantai, protector. Meskipun penerimaan barang bekas dari bengkel berdasarkan nomor polisi, tetapi dalam proses penjualan sebagai barang bekas sisa rekondisi dibagi dalam kelompok: Aki, Ban, Alumunium, Besi dan Plastik. Barang bekas sisa rekondisi harus disimpan secara tersendiri di gudang, dan tidak boleh disatukan dengan penyimpanan unit sepeda motor dan unit elektronik. Sebelum barang bekas sisa rekondisi dilakukan penimbangan dan perhitungan, maka harus dirusak terlebih dahulu sehingga tidak bisa dipergunakan kembali oleh pihak pembeli.
IV.
PROSES PENJUALAN Pada proses penjualan barang bekas sisa rekondisi, pembeli harus memberikan Penawaran Pembelian Barang Bekas (format terlampir) ke PIC RI cabang. Apabila jumlah pembeli lebih dari satu maka diambil penawar tertinggi. Setelah itu PIC RI cabang mengajukan Memo Persetujuan Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi (format terlampir) ke Head Office (HO) untuk mendapat
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 2 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
persetujuan, dengan disertai lampiran penawaran yang diajukan pembeli.
Jika Memo Persetujuan Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi disetujui, maka dilakukan proses penimbangan dan perhitungan barang bekas sisa rekondisi di gudang FIF JO, besar rupiah yang didapat dari proses penimbangan dan perhitungan harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pembeli. Pembeli melakukan pembayaran ke cabang dengan melampirkan Surat Keterangan Pengecekan Barang Bekas Sisa Rekondisi, kemudian kasir/finance melakukan receive RV atas pembayaran : Class Code : V210060 Account : 49910165 Redaksi : Penyelesaian Kontrak UTJ Untuk keperluan multi company, finance sebelumnya harus memilih company id : PT. FIF atau PT. AMF dan platform : syariah atau konvensional. RV diserahkan ke pembeli yang selanjutnya akan digunakan sebagai bukti pengambilan barang bekas sisa rekondisi ke PIC RI. Proses penyerahan barang bekas sisa rekondisi dari FIF JO ke pembeli harus disertai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bekas Sisa Rekondisi (format terlampir). Setiap proses penjualan (batch) harus mengajukan memo ke HO disertai lampiran penawaran pembeli dan proses penjualan barang bekas ini minimal dilakukan 1 (satu) bulan sekali V.
PEMBELI BARANG BEKAS 1. Pembeli merupakan pengepul/pemulung yang memproses barang bekas untuk di daur ulang 2. Pembeli tidak boleh bengkel rekondisi FIF JO
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 3 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
VI.
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
FLOW PROSES Flow proses penjualan barang bekas sisa rekondisi adalah sebagai berikut:
FIF JO
PEMBELI START
Pengajuan Penawaran Pembelian Barang Bekas ke FIF JO
Dipilih Penawaran Tertinggi jika Lebih dari Satu Penawaran
Pengajuan Memo Internal Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi ke HO
APPROVE
REJECT
Barang Bekas Sisa Rekondisi Ditimbang dan Dihitung di Gudang FIF
Pembayaran ke Cabang FIF Finance melakukan receive RV dan melakukan pencocokan data berdasarkan Surat Keterangan Pengecekan Barang Bekas Sisa Rekondisi Pengambilan Barang Bekas disertai Bukti RV Penyelesaian Kontrak UTJ Barang Bekas Sisa Rekondisi diserahkan ke Pembeli disertai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bekas Sisa Rekondisi
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 4 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
LEMBAR PERSETUJUAN END
Penyusun,
Hendra Leonard Dept RI
Donny Arifian Dept RI
Steven Irwan Dept Finance
Sri Hastuti Dept Accounting
Santi Dept Tax
Eko Budisiswanto Dept Legal
Menyetujui,
Indra Gunawan RI Dept Head
Suryawati Finance Dept Head
Sri Harjati A Acct & Tax Dept Head
Ricky Gunawan IT Core Dev Dept Head
Febby Handoyo AM Division Head
Darwan Tirtayasa
Rusdimin Adikarta
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 5 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
Direktur AMF
Direktur Opr FIF
LAMPIRAN 1: BAST BARANG BEKAS
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG BEKAS UTJ REKONDISI No Polisi Type halaman
: ............................................. : ............................................. : .............................................
Adapun data barang barang bekas dengan spesifikasi sebagai berikut: NO
NAMA BARANG
QTY
CROSS CHEK DENGAN SPK ADA
TIDAK ADA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
Demikian serah terima ini kami buat sesuai kondisi sebenarnya (nama cabang), (dd-mm-yyyy)
yang menerima,
yang menyerahkan,
KETERANGAN
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 6 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
(PIC Rekondisi)
(PIC Bengkel Rekondisi)
LAMPIRAN 2: PENAWARAN PEMBELIAN BARANG BEKAS
PENAWARAN PEMBELIAN BARANG BEKAS Saya yang bertanda tangan dibawah ini, mewakili badan/perseorangan, dengan data sebagai berikut: Nama Lengkap
: ………………………………………………………….
Nama Perusahaan
: ………………………………………………………….
Alamat Lengkap
: ………………………………………………………….
Telepon
: ………………………………………………………….
Dengan ini mengajukan penawaran pembelian barang bekas kepada PT Federal International Finance Cabang
: ………………………………………………………….
Alamat
: ………………………………………………………….
Dengan rincian penawaran seperti berikut:
NO
JENIS BARANG
HARGA PENAWARAN PER SATUAN (Rp.)
SATUAN
1
ACCU/AKI
Pcs
2
BAN
Pcs
3
ALUMINIUM
Kg
4
BESI
Kg
5
PLASTIK/FIBER
Kg
Semua barang bekas ini, apabila penawaran disetujui FIF JO, akan dimasukkan ke tempat daur ulang. Demikian penawaran ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih Hormat kami, (tempat, dd/mm/yyyy)
Nama dan Tanda Tangan (stempel perusahaan)
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 7 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
LAMPIRAN 3: MEMO INTERNAL PENJUALAN BARANG BEKAS SISA REKONDISI
MEMO INTERNAL PENJUALAN BARANG BEKAS SISA REKONDISI No.Memo
: (no.memo cabang)
Kepada
: (kawil, IGJ, DTI)
CC
: (kacab / UFH)
Dari
: (PIC RI yg membuat memo, dan nama cabang)
Tanggal
: (Tanggal Pengajuan)
Perihal
: Persetujuan Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi
Sehubungan dengan adanya rencana penjualan barang bekas sisa rekondisi yang tersimpan di gudang FIF JO, maka diadakan kerja sama jual beli dengan (nama pembeli, perusahaan), yang merupakan: Penawar tunggal (data terlampir) Penawar tertinggi dari (--jumlah--) penawaran (data terlampir) Adapun rincian penawaran adalah sebagai berikut:
NO
JENIS BARANG
HARGA PENAWARAN
SATUAN
PER SATUAN (Rp.)
1
ACCU/AKI
Pcs
2
BAN
Pcs
3
ALUMINIUM
Kg
4
BESI
Kg
5
PLASTIK/FIBER
Kg
Semua barang bekas sisa rekondisi ini, apabila memo disetujui, akan dimasukkan ke tempat daur ulang. Demikian pengajuan ini kami buat, atas perhatian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih. Mengajukan,
(PIC RI)
Mengetahui,
(Kacab)
Menyetujui,
(Kawil)
(Dep.Head RI)
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 8 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
LAMPIRAN 4: MEMO INTERNAL PENJUALAN BARANG BEKAS SISA REKONDISI
SURAT KETERANGAN PENGECEKAN BARANG BEKAS SISA REKONDISI Dengan hormat,
(nama cabang), (dd-mm-yyyy)
Setelah dilakukan pemilahan, penimbangan dan penghitungan, didapat hasil sebagai berikut: HARGA PENAWARAN NO JENIS BARANG SATUAN QTY PER SATUAN (Rp.)
HARGA (Rp.)
1
ACCU/AKI
Pcs
0
2
BAN
Pcs
0
3
ALUMINIUM
Kg
0
4
BESI
Kg
0
5
PLASTIK/FIBER
Kg
0 TOTAL (Rp.)
dan sudah dilakukan pembayaran ke FIF JO cabang (…………………………………..) sesuai dengan harga tertera. (bukti pembayaran terlampir)
NB:
PT FIF JO Cabang (…………………………..)
PEMBELI
(Nama Lengkap) (Jabatan di RI)
(Nama Lengkap) (Nama Perusahaan)
surat keterangan ini sebagai pengantar ke kasir/finance untuk penerimaan RV
0
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 9 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
LAMPIRAN 5: BERITA ACARA JUAL BELI BARANG BEKAS SISA REKONDISI
BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG BEKAS SISA REKONDISI Pada hari ini, (hari, dd/mm/yyyy) telah diadakan kerjasama penjualan barang bekas sisa rekondisi dari PT Federal International Finance Cabang ( ), yang diwakili oleh: Nama Lengkap : (RI Section Head / PIC RI) Jabatan : (jabatan di RI) kepada pihak pembeli, yang diwakili oleh: Nama Lengkap : (pembeli) Nama Perusahaan : (perusahaan pembeli) Setelah dilakukan pemilahan, penimbangan dan penghitungan, didapat hasil sebagai berikut: HARGA PENAWARAN NO JENIS BARANG SATUAN QTY PER SATUAN (Rp.)
HARGA (Rp.)
1
ACCU/AKI
Pcs
0
2
BAN
Pcs
0
3
ALUMINIUM
Kg
0
4
BESI
Kg
0
5
PLASTIK/FIBER
Kg
0 TOTAL (Rp.)
Demikian berita acara jual beli barang bekas sisa rekondisi dibuat dengan sebenarnya dan sejujurnya (nama cabang), (dd-mm-yyyy) PT FIF JO Cabang ( --------------------)
PEMBELI
(Nama Lengkap) (Jabatan di RI)
(Nama Lengkap) (Nama Perusahaan) mengetahui, KEPALA CABANG
0
No Dok
:
Repossession Inventory Department
Tanggal
:
30 Agustus 2008
Versi
:
1.0
Halaman
:
Halaman 10 dari 9
SOP Penjualan Barang Bekas Sisa Rekondisi FIF JO Standarisasi Rekondisi Nasional
(Nama Lengkap) Kepala Cabang PT FIF JO Cabang ( NB:
SOP.FIF JO/RI/004/VIII/2008
STANDARD OPERATION PROCEDURE
)
penjualan ini berdasarkan memo yang telah disetujui Head Office (HO) dengan no: (no memo cabang)