Struktur Kurikulum Refisi SDLB SMPLB SMALB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview





Struktur Kurikulum SDLB Struktur Kurikulum SDLB untuk semua jenis ketunaan sebagai berikut. STRUKTUR KURIKULUM SDLB KELAS DAN ALOKASI WAKTU MATA PELAJARAN PERMINGGU KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Ilmu Pengetahuan Alam 6 Ilmu Pengetahuan Sosial KELOMPOK B 7 Seni Budaya dan Prakarya 8 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan KELOMPOK C 9 Program Kebutuhan Khusus Jumlah alokasi waktu perminggu



I



II



III



IV



V



VI



4 4



4 4



4 4



4 4



4 4



4 4



6 4 -



6 4 -



8 4 -



6 4 2 2



6 4 2 2



6 4 2 2



5 3



7 3



7 3



7 3



7 3



7 3



4 30



4 32



4 34



4 36



4 36



4 36



Keterangan: a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal. c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah d. Kelompok C berupa program kebutuhan khusus yang diberikan sesuai dengan kekhususan peserta didik. Program Kebutuhan Khusus untuk: 1) tunanetra adalah Pengembangan Orientasi, Mobilitas, Sosial dan Komunikasi; 2) tunarungu adalah Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama; 3) tunagrahita adalah Pengembangan Diri; 4) tunadaksa adalah Pengembangan Diri dan Gerak; dan 5) autis berupa Pengembangan Komunikasi, Interaksi Sosial, dan Perilaku. e. Satu jam pelajaran tatap muka adalah 30 (tiga puluh) menit.



f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting. h. Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya terdiri atas empat aspek yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. i. Kegiatan ekstrakurikuler antara lain berupa Pendidikan Kepramukaan dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Satuaan pendidikan dapat mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing j. Pembelajaran menggunakan Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Program Kebutuhan Khusus. 



Struktur Kurikulum SMPLB Struktur Kurikulum SMPLB untuk semua jenis ketunaan sebagai berikut. STRUKTUR KURIKULUM SMPLB



MATA PELAJARAN KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Ilmu Pengetahuan Alam 6 Ilm Pengetahuan Sosial 7 Bahasa Inggris KELOMPOK B 8 Seni Budaya 9 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 10 Prakarya KELOMPOK C 11 Program Kebutuhan Khusus Jumlah alokasi waktu perminggu



Keterangan:



KELAS DAN ALOKASI WAKTU PERMINGGU VII VIII IX 3 2 5 3 2 2 2



3 2 5 3 2 2 2



3 2 5 3 2 2 2



4 2 10



4 2 10



4 2 10



3 38



3 38



3 38



a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal. c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah d. Kelompok C berupa program kebutuhan khusus yang diberikan sesuai dengan kekhususan peserta didik. Program Kebutuhan Khusus untuk: 1) tunanetra adalah Pengembangan Orientasi, Mobilitas, Sosial dan Komunikasi; 2) tunarungu adalah Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama; 3) tunagrahita adalah Pengembangan Diri; 4) tunadaksa adalah Pengembangan Diri dan Gerak; dan 5) autis berupa Pengembangan Komunikasi, Interaksi Sosial, dan Perilaku. e. Satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 (tiga puluh) menit. f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting. h. Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya terdiri atas empat aspek yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. i. Kegiatan ekstrakurikuler antara lain berupa Pendidikan Kepramukaan dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Satuan pendidikan dapat mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing j. Pembelajaran menggunakan Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Program Kebutuhan Khusus. 



Struktur Kurikulum SMALB



Struktur Kurikulum SMALB untuk semua jenis ketunaan sebagai berikut. STRUKTUR KURIKULUM SMALB MATA PELAJARAN KELOMPOK A (WAJIB) 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 Pendidikan Kewarganegaraan 3 Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Ilmu Pengetahuan Sosial 6 Ilmu Pengetahuan Alam 7 Bahasa Inggris KELOMPOK B (WAJIB) 8 Seni Budaya 9 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan KELOMPOK C (PILIHAN KEMANDIRIAN) 10 Pilihan Kemandirian 1 **) 11 Pilihan Kemandirian 2 **) KELOMPOK D (PROGRAM KEBUTUHAN KHUSUS) 12 Program Kebutuhan Khusus Jumlah alokasi waktu perminggu



KELAS DAN ALOKASI WAKTU PERMINGGU X XI XII 3 2 3 3 2 2 2*)



3 2 3 3 2 2 2*)



3 2 3 3 2 2 2*)



2 3



2 3



2 3



10 10



11 11



11 11



***) 42



***) 44



***) 44



Keterangan: a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. *) Mata Pelajaran Bahasa Inggris untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunagrahita dan autis dalam seminggu satu jam pelajaran. Satu jam pelajaran ditambahkan pada Kelompok C Pilihan Kemandirian b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal. c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah. d. Kelompok C **) (berupa pilihan kemandirian. Peserta didik memilih dua Pilihan Kemandirian: 1. Tata Boga 2. Tata Busana 3. Tata Kecantikan 4. Pijat (Massage)



e. f.



g. h.



i.



5. Tata Graha 6. Teknik Informatika dan Komputer 7. Teknik Penyiaran Radio 8. Perbengkelan Motor 9. Seni Musik 10. Seni Tari 11. Seni Lukis 12. Cetak Saring/Sablon 13. Suvenir 14. Seni Membatik 15. Desain Grafis 16. Fotografi 17. Elektronika Alat Rumah Tangga 18. Budidaya Perikanan 19. Budidaya Peternakan 20. Budidaya Tanaman Satuaan pendidikan dapat mengembangkan Pilihan Kemandirian sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing Pada semester I Kelas XII SMALB perlu melaksanakan program magang selama satu bulan. Kelompok D (Program Kebutuhan Khusus)***) diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kekhususan siswa. Program Kebutuhan Khusus untuk: 1) tunanetra adalah Pengembangan Orientasi, Mobilitas, Sosial dan Komunikasi; 2) tunarungu adalah Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama; 3) tunagrahita berupa adalah Pengembangan Diri; 4) tunadaksa adalah Pengembangan Diri dan Gerak; dan 5) autis adalah Pengembangan Komunikasi, Interaksi Sosial, dan Perilaku. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.



j.



Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya terdiri atas empat aspek yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan dan usaha kesehatan sekolah (UKS). Satuan pendidikan dapat mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing



k.



o Memahami jumlah jam pelajaran (alokasi waktu) dalam satu minggu untuk mata pelajaran yang ditematikan pada setiap kelas dan satuan pendidikan (SDLB, SMPLB, dan SMALB), serta mata pelajaran yang tidak ditematikan dan program kebutuhan khusus berdasarkan struktur kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB. Dengan menganalisis struktur kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB akan mengetahui kelompok mata pelajaran, banyaknya mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas/satuan pendidikan, mata pelajaran yang ditematikan dan yang tidak ditematikan untuk setiap tingkatan kelas dan jenis kelainan/hambatan/ketunaan, alokasi waktu untuk mata pelajaran yang ditematikan dan yang tidak ditematikan dalam satu minggu. Contoh pada satuan pendidikan SDLB untuk semua jenis ketunaan, SMPLB untuk semua jenis ketunaan, dan SMALB untukjenis ketunaan tunagrahita dan autis, jumlah alokasi waktu per minggu mata pelajaran yang ditematikan sebagai berikut: Alokasi Waktu per Minggu Mata Pelajaran yang Ditematikan untuk Setiap Minggu, Tingkatan Kelas, dan Satuan Pendidikan No



Satuan



1



Pendidikan SDLB



2



SMPLB



3



SMALB



Kelas I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII



Alokasi Waktu Per Minggu Mata Pelajaran yang Ditematikan 22 jam pelajaran @ 30 menit/ minggu 24 jam pelajaran @ 30 menit/ minggu 26 jam pelajaran @ 30 menit/ minggu 28 jam pelajaran @ 30 menit/minggu 28 jam pelajaran @ 30 menit/ minggu 28 jam pelajaran @ 30 menit/ minggu 30 jam pelajaran @ 35 menit/ minggu 30 jam pelajaran @ 35 menit/ minggu 30 jam pelajaran @ 35 menit/ minggu 17 jam pelajaran @ 40 menit/ minggu 17 jam pelajaran @ 40 menit/ minggu 17 jam pelajaran @ 40 menit/ minggu



Mata pelajaran yang tidak ditematikan pada satuan pendidikan SDLB untuk semua jenis ketunaan yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (4 jam pelajaran/minggu) dan Program Kebutuhan Khusus (4 jam pelajaran/minggu). Mata pelajaran yang tidak ditematikan pada satuan pendidikan SMPLB untuk semua jenis ketunaan yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (3 jam pelajaran/minggu), Bahasa Inggris (2 jam pelajaran/minggu), dan Program Kebutuhan Khusus (3 jam pelajaran/minggu). Mata pelajaran yang tidak ditematikan pada satuan pendidikan SMALB untuk jenis ketunaan tunagrahita dan autis yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (3 jam pelajaran/minggu), Bahasa Inggris (1 jam pelajaran/minggu), Pilihan Kemandirian (Kelas X 21 jam pelajaran/minggu, dan Kelas XI dan XII 23 jam pelajaran/minggu), dan Program Kebutuhan Khusus (disesuaikan dengan kebutuhan/2 jam pelajaran/minggu); Untuk jenis ketunaan tunanetra, tunarungu, dan tunagrahita tidak ditematikan. Semua mata pelajaran menjadi tangung jawab guru kelas SMALB (Guru Pendidikan Khusus), kecuali bila ada guru mata pelajaran yang memiliki kualifikasi akademik dan ditugaskan sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Inggris, dan Pilihan Kemandirian. o



Mengetahui jumlah tema, sub tema, dan pembelajaran pada buku guru/buku siswa untuk setiap tingkatan kelas dan satuan pendidikan (untuk program tahunan tematik) Pada buku siswa dan buku guru terdiri dari beberapa tema. Setiap tema ada beberapa sub tema, dan setiap sub tema ada 6 (enam) pembelajaran. Jumlah tema, sub tema, dan pembelajaran perlu dipahami sedemikian rupa oleh guru sebab hal ini akan menentukan banyaknya pertemuan dalam program semester dan RPP. Pada penyusunan program tahunan dibatasi pada jumlah tema, sub tema dan alokasi waktu. Contoh : Kelas III SDLB jenis ketunaan tunarungu ada delapan tema, setiap tema ada empat sub tema , dan setiap sub tema ada 6 (enam) pembelajaran. Contoh tema dan sub tema sebagai berikut. DAFTAR TEMA DAN SUB TEMA KELAS III SDLB-B



No



Tema



Sub Tema



(1)



(2)



1



Hidup rukun



2



Hidup rukun di sekolah dan masyarakat



3



Bermain di lingkunganku



4



Bermain di lingkungan sekolah dan tempat wisata



5



Tugasku



6



Tugasku sebagai umat beragama dan makhluk sosial



7



Hidup bersih dan sehat



8



Hidup bersih dan sehat di lingkunganku



1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 2.1.



(3)



Hidup rukun dengan keluarga Hidup rukun dengan tetangga Hidup rukun dengan teman bermain Hidup dalam perbedaan Hidup rukun dengan teman di sekolah 2.2. Hidup rukun dengan warga sekolah 2.3. Hidup rukun di masyarakat 2.4. Saling menghargai 3.1. Bermain di rumah 3.2. Bermain di lingkungan rumah 3.3. Bermain di rumah teman 3.4. Bermain dan bergembira a.1. Bermain di lingkungan sekolah a.2. Belajar dan bermain a.3. Bermain di tempat wisata a.4. Permainan yang menyenangkan 5.1. Belajar di rumah 5.2. Membantu orang tua 5.3. Belajar di sekolah 5.4. Melaksanakan piket 6.1. Menjaga kerukunan 6.2. Melaksanakan ibadah 6.3. Mematuhi peraturan 6.4. Saling berbagi 7.1. Hidup bersih di rumah 7.2. Hidup sehat di rumah 7.3. Hidup bersih di sekolah 7.4. Hidup sehat di sekolah 8.1. Hidup bersih di lingkungan tempat bermain 8.2. Hidup sehat di lingkungan tempat bermain 8.3. Hidup bersih di masyarakat 8.4. Hidup sehat di masyarakat



o Mengetahui jumlah KD untuk setiap mata pelajaran pada buku siswa dan buku guru dalam menyusun program tahunan mata pelajaran, dan bidang pengembangan, kompetensi, dan indikator dalam menyusun program tahunan program kebutuhan khusus. o Memahami kalender pendidikan, minggu efektif dalam satu tahun ajaran ketentuannya dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan.Berdasarkan peraturan tersebut bahwa minggu efektif minimal dalam satu tahun yaitu 36 minggu. Untuk setiap semester baik semester ganjil (I) dan semester genap (II)



minimal 18 minggu,.Kecuali untuk semester genap Kelas VI, IX, dan XII minimal 14 minggu.