8 0 70 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI FASILITATIF KE POSYANDU, POSBINDU UPTD PUSKESMAS PAMULANG TAHUN 2022
I. PENDAHULUAN Puskesmas
adalah
menyelenggarakan
upaya
fasilitas
pelayanan
kesehatan masyarakat
kesehatan
yang
dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta kuratif dan pemulihan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Tentunya dalam menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan perlu dukungan manajemen puskesmas sebagai pengontrol dan membimbing penyelenggaraan
sebagaimana
fungsi
manajemen
yaitu
melaksanakan
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi mutu kinerja. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas tersebut, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien. Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau secara berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus “Plan-Do-Check-Action (P-D-CA)”. Dalam
penyelenggaraannya,
Puskesmas
Pamulang
menyelaraskan
tujuan dan fungsi puskesmas yang dituang dalam visi dan misi puskesmas. Visi
: Terwujudnya aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa ….…………..
Misi
: 1. aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa :
sehat 2. aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa 3. aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
II. LATAR BELAKANG Sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
bahwa Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, Actuating, Controling) untuk mencapai sasaran/tujuan secara efektif dan efesien. Efektif berarti
bahwa tujuan yang diharapkan
dapat dicapai melalui proses
penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based). Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas
memanfaatkan
sumber
daya
yang
tersedia
untuk
dapat
melaksanaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas
melaksanakan
kebijakan
kesehatan
untuk
mencapai
tujuan
pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya. 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 tentang
Pusat kesehatan Masyarakat b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas 2. Gambaran Umum Supervisi adalah suatu proses pengarahan, bantuan dan pelatihan yang mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan bermutu, yang dilakukan
dalam
sebuah
siklus
yang
berkesinambungan
serta
implementasinya menggunakan daftar tilik sebagai penilaian terhadap ukuran standar pelayanan Program PUSTU, Polindes dan Poskesdes yang bersifat terarah, sistematis, efektif, fasilitatif, dan berbasis data. 3. Indikator Kegiatan Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan dan adanya perubahan ke arah peningkatan mutu layanan kepada pelaksana pelayanan kesehatan di Poskesdes dan pustu setelah diberikan informasi serta bimibingan teknis penyelanggaraan kesehatan di desa.
III. TUJUAN Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1. Perbaikan kinerja dan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan menilai kepatuhan terhadap standar.
2. Meningkatkan
kinerja
dan
kemandirian
tenaga
kesehatan
di
puskesmas,
poskesdes/polindes dan Pustu 3. Meningkatkan mutu secara keseluruhan IV. KEGIATAN Kegiatan ini berupa kunjungan supervisi mengkaji dan memberikan bimibingan. V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pelaksanaan supervisi fasilitatif ini dilaksanakan dengan mengunjungi poskesdes/polindes dan pustu untuk ditilik kepatuhan petugas baik dalam menyiapkan dokumen berupa SOP pelayanan mamupun kepatuhan dan mempedomani SOP yang ada, dan jika dalam kegiatan supervise ditemui hal yang sesuai dengan prosedur maka akan diberikan bimbingan VI. SASARAN 1. Program KIA/KB 2. Poskesdes/Polindes 3. Pustu VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Supervisi Fasilitatif dimaksud akan dilaksanakan sesuai tabel di bawah ini: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Hari/Tanggal
Tempat
Tim Pelaksana
Ket
VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap 3 bulan sesuai
dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut IX. PENCATATAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Kepala Puskesmas
Pamulang dan jika
diperlukan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sertiap tanggal 5 bulan berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap 3 bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas Pamulang.
MEWUJUDKAN
MASYARAKAT
KELURAHAN
PAMULANG
BARAT
YANG
BERBUDAYA SEHAT DAN MANDIRI Visi: Terwujudnya
Kelurahan
Pamulang
Barat
yang
Sehat
melalui
Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan yang Optimal Misi 1. Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa 2. Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa 3. Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Strategi 1. Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sector yang terkait 2. Menyelenggarakan program upayta peningkatan kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan 3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dan kemampuan petugas dalam
memberikan
pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
kepada
amsyarakat 4. Berupaya melengkapi dan meningkatkan sarana prasarana pelayanan melalui perencanaan yang mantap dan mengusulkannya ke kabupaten 5. Beruapaya menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang bermutu, merata dan terjangkau melalui pelayanan rawat jalan dan rawat inap di puskemas, puskesmas pembantu, poskesdes, polindes dan puskesmas keliling.