4 0 416 KB
KEPUTUSAN KEPALA SMK SWASTA MUHAMMADIYAH 5 KISARAN KECAMATAN KOTA KISARAN TIMUR KABUPATEN ASAHAN NOMOR: 005/KEP/III.4/F/2021 TENTANG TIM PELAKSANA SUPERVISI DAN PENILAIAN KINERJA TENDIK SMK SWASTA MUHAMMADIYAH 5 KISARAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Menimbang
: a.
b.
c.
d.
Mengingat
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran: bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; bahwa untuk dapat melakukan pelaksanaan supervisi dan penilaian kinerja tendik dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran; bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran Tahun Pelajaran 2021/2022. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
: 1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; 2. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tantang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; 3. Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah; 4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
: : Membentukan Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran Tahun Pelajaran 2021/2022; KEDUA : .................
KEDUA
: Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran;
KETIGA
: Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik Sekolah dimaksud melaksanakan tugas-tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;
KEEMPAT
: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran;
KELIMA
: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2021;
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Pada tanggal Kepala Sekolah,
ELDI, SE., S.Pd. NIP. -KEPADA : MASING-MASING YBS Tembusan Yth: 1. Kepala Cabang Kisaran Dinas Pendidikan Prov. Sumut 2. Ketua Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Asahan
: KISARAN : 05 Juli 2021