9 0 92 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO KECAMATAN BATANG DESA BUNGENG Alamat : Jl. Pelabuhan No.3 Desa Bungeng Kec. Batang Kab.Jeneponto Kode Pos 92361
SURAT KETERANGAN JUAL BELI Nomor: / / / / Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing sebagai berikut: Nama
: MAJID DG NGALLE
Tempat/Tanggal Lahir: Ujung, 01-07-1960 NIK
: 7304110107600009
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Desa Bonto Ujung Kec. Tarowang Kab. Jeneponto.
Disebut Pihak Pertama ( Penjual ) Nama
: SAHABUDDIN
Tempat/Tanggal Lahir: Bungeng 20 Juli 1970 NIK
: 7172052007700001
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat Saat Ini
: Kel. Sagerat Weru Satu Kec. Matuari Kota Bitung Sulawaesi Utara.
Di sebut Pihak Kedua ( Pembeli ) Pihak Pertama (Penjual) telah menerangkan dengan ini menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Sawah dari Pihak Pertama Menerangkan bahwa segala sesuatu yang berdiri, tumbuhan dan tertanam
di
atas
Tanah
tersebut
tanpa
terkecuali
yang
terletak
di
biok
003,
73.04.040.007.003.0026.0 di Dusun Bungeng Desa Bungeng Kec. Batang Kab. Jeneponto, seluas 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter bujur sangkar) dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara
: Saluran Air
Sebelah Timur
: Tanah Sawah Sahabuddin
Sebelah Selatan
: Tanah Sawah Sahabuddin
Sebelah Barat
: Tanah Sawah Muhammad Aras
Pihak Pertama dan Pihak Kedua Menerangkan Bahwa : 1. Jual Beli ini Dilakukan Dengan Harga. Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) 2. Kedua bela Pihak telah melaksakan serah terimah uang sebesar nilai kesepakatan harga sebagaimana tersebut di atas. 3. Jual beli ini di lakukan dengan syarat-syarat. Pasal 1 Mulai dari objek jual beli yang di uraikan dalam surat keterangan jual beli ini telah menjadi milik pihak kedua dan karena segala keuntungan yang dapat dari dan segala kerugian/beban pihak kedua
Pasal 2 Pihak Pertama Menjamin bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa bebas suatu sitaan dan tidak terkait sebagai jaminan untuk suatu utang dan bebas dari beban beban lainnya berupa suatu apapun Pasal 3 Pihak pertama menjamin bahwa segala akibat yang timbul atas jual beli ini menjadi tanggung jawab pihak pertama sepenuhnya dengan membebaskan pemerintah Desa Bungeng dan Pihak Kedua dari segala akibat tuntutan atas gugatan yang timbul dari pihak lain yang mempunyai hak atas tanah tersebut di atas. Pasal 4 Dalam Hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli ini dengan hasil pengukuran badan Pertahanan nasiaonal , Maka Para Pihak Akan Menerima hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional, dengan tidak akan saling mengadakan gugatan. Demikian surat keterangan jual beli ini kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan/paksaan dan pihak manapun juga. Bungeng, PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
PIHAK KEDUA ( PEMBELI )
MAJID DG NGALLE
SAHABUDDIN SAKSI-SAKSI
1. Safaruddin dg Lawa 2. Samsul Kr jarre 3. Syamsiah Bin Majid 4. Saparuddin Bin Loka’
(………………………) (………………………..) (……………………….) (………………………..)
Diketahui Oleh,
Di Saksikan dan Dibenarkan Oleh,
Kepala Desa Bungeng
Kepala Dusun Bungeng
H. SENSUS NYORONG
ISRAR ABU BAKAR