6 0 2 MB
AS[,
I
SURAT KUASA
h+*
(TAMBAHAI9 No: 053/SK.MK/I&WY18
i.r
Yang bertanda tangan di bawah ini:
L
2.
9t
l.urr
,
Fof wt 2 ol,! Porn ?e_@, LdQ (q.48
Nama Lengkap Warga Negara
Munafri Arifuddin, SH.l
Alamat
Jl. Chairil Anwar Nomor 4, RT 002, RW 003, Kel. Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Nama Lengkap Warga Negara
drg. Andi Rahmatika Dewi Iqbal.
Alamat
Indonesia
Indonesia Jl. Domba Lr
6\tl tr
2l A Nomor 06, Kota Makassar.
Keduanya adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2018, dengan Nomor Urut I (satu), yang selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa". Sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya yang tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa penuh dengan hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada:
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. M.Sc. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H. Gugum Ridho Putra, S.H. M.H. Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H. Eddi Mulyono, S.H. Rory Fahmi, S.H. M.H. Deni Aulia Ahmad, S.H. Sururudin, S.H. Elfano Eneilmy, S.H. M.H Khairul Fadli, S.H., M.H. M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H. Yusmarini, S.H. Adalah para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IIJZA & IHZA Law Firm, yang dalam hal ini dibantu oleh Advokat MaganglAsisten Advokat/Paralegal pada kantor hukum IHZA &,ILIZA Law Firm, yaitu:
Muhammad Dzul lkram, S.H., M.H. Dalam hal
ini memilih domisili hukum pada kantor Advokat dan Konsultan
Hukum
ADVOKATKU Legal Audit Consultant yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.4l, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang akan bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima kuasa tambahan dari Pemberi Kuasa, selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa".
Bertindak untuk dan atas nama serta oleh karenanya mewakili dan mendampingi pemberi kuasa selaku Pemohon guna mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, untuk Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 7llP.KWzuHK.03.l -Kptl737llKPU Kot/VIllzDlS Kota Makassar, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 06 Juli 2018 Juncto Berita Acara Nomor: 675lP.KWML.03.6-BN737llKPU-Kot/VIIlz}l&, Tentang Penyelenggaraim Pemilihan Kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya tanggal 06 Juli 2018 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Oleh Karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan tersebut diatas, namun tidak terbatas untuk: Membuat, menyusun, mendaftarkan dan menarik Permohonan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi, menghadiri sidang-sidang, melakukan pendampingan pada saat pemeriksaan sidang;
Mengajukan bukti-bukti surat, mengajukan atau menolak saksi-saksi, mengajukan atau menolak ahli yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait; Membuat, menandatangani, dan Mengajukan surat / dokumen atau permohonan lain yang diperlukan terkait dengan pemberian kuasa, serta meminta dan menerima salinan putusan / penetapan;
Mewakili Pemberi kuasa untuk memberikan pendapat dan mejawab pertanyaan pihak Pers cetak maupun elektronik, Menghadap pejabat-pejabat Pemerintahan maupun Swasta
sehubungan pemberian kuasa dimaksud;
Menerima dan melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud; Melakukan segala tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, penting, berguna menurut hukum yang harus atar-r boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa ini diberikan dengan upah serta menurut pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan diberikan secara tegas hak retensi dan selanjutnya menurut Hukum. Surat Kuasa ini ditandatangani Kedua Pihak di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018.
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
IHZA &IIJZA Law Firm
br**oz
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. M.Sc.
Dewi Iqbal
nus, S.H., M.H.
Zulkarnain
9-
rsono, S.H., M.H.
utra, S.H. M.H.
Indra Cahyadi, S.H., M.H.
Rozy Fahmi, S.H. M.H.
Deni Aulia Ahmad,
-
;--
ururudin, S.H.
6no En3ilmy, S
l\**
M.Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H.
mmad Dzulllkram, S.H., M.H.
4