Surat Perjanjian Jual Beli Rumah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH Pada hari ini, Minggu, tanggal sebelas bulan Mei tahun dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



Alamat



:



No. KTP



:



Pekerjaan



:



No. Telepon



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut Pihak Pertama sebagai Penjual. Nama



:



Alamat



:



No. KTP



:



Pekerjaan



:



No. Telepon



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut Pihak Kedua sebagai Pembeli. Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah dengan keterangan sebagai berikut: Alamat Rumah



:



Tipe (LB/LT)



:



Status Rumah



:



Nomor IMB



:



Nomor SHM



:



Harga Jual



:



NOP (SPPT PBB)



:



Sertifikat Hak Milik atas nama ...................................



Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syaratsyarat sebagai berikut: Pasal 1 (1) Pihak Pertama menjual rumah tersebut kepada Pihak Kedua seharga Rp595.000.000,dengan uang muka sebesar Rp55.000.000,- dengan rincian sebagai berikut: Paraf Pihak Pertama:



Paraf Pihak Kedua:



a.



Uang Tanda Jadi sebesar Rp5.000.000,- tunai dibayarkan pada saat penandatanganan surat perjanjian ini;



b.



Uang Muka (Down Payment) Termin I sebesar Rp25.000.000,- tunai dibayarkan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (Akad Kredit);



c.



Uang Muka (Down Payment) Termin II sebesar Rp25.000.000,- tunai akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2014;



d.



Sisanya sebesar Rp540.000.000,- akan dibayarkan setelah pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disetujui sepenuhnya (Rp540.000.000,-) oleh bank terkait setelah dikurangi dengan Outstanding Pokok dan Biaya Penalti atas pelunasan dipercepat pada bank CIMB Niaga (bank sebelumnya).



(2) Apabila Pihak Pertama membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah ini, maka uang Tanda Jadi akan dikembalikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp10.000.000,-. (3) Apabila Pihak Kedua membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah ini yang dikarenakan oleh kegagalan pengajuan KPR (disetujui bank kurang dari Rp540.000.000,-), maka uang Tanda Jadi akan dikembalikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp5.000.000,-. (4) Apabila Pihak Kedua membatalkan Perjanjian Jual Beli Rumah dengan alasan selain yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) diatas, maka uang Tanda Jadi tidak akan dikembalikan kepada Pihak Kedua. (5) Pihak Pertama menanggung Outstanding Pokok yang tersisa ditambah Biaya Penalti atas pelunasan dipercepat pada Bank CIMB Niaga (bank sebelumnya) melalui mekanisme Take Over pada bank yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. (6) Pembayaran dianggap lunas apabila pembayaran sudah mencapai nilai Rp595.000.000,-. Pasal 2 (1) Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (Pajak Penjual). (2) Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB (Pajak Pembeli). (3) Pihak Pertama bersepakat untuk membayar biaya Akta Jual Beli. (4) Pihak Kedua bersepakat untuk membayar biaya-biaya selain biaya yang dibayarkan oleh Pihak Pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3). (5) Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya. Pasal 3 (1) Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama (Penjual) sampai dengan rumah berpindah status kepemilikannya secara penuh kepada Pihak Kedua (Pembeli) setelah penandatanganan Akta Jual Beli (Akad Kredit). Paraf Pihak Pertama:



Paraf Pihak Kedua:



(2) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut. Pasal 4 (1) Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amendemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dan akan diputuskan secara bersama. (2) Apabila di kemudian hari terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. (3) Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwenang. (4) Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan ini baik Pihak Pertama (Penjual) maupun Pihak Kedua (Pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu diambil dan diputuskan dengan iktikad baik. Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sama. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.



Pihak Pertama (Penjual),



Pihak Kedua (Pembeli), Meterai 6000



Nama Penjual



Nama Pembeli



Saksi-Saksi: Saksi Pihak Pertama,



Saksi Pihak Kedua,



Nama istri/orang tua/teman penjual



Nama istri/orang tua/teman pembeli