Surat Perjanjian Kerja - 2 Bagian Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA



PUSKESMAS BABIRIK Jl. Tembok Baru No50 Rt. III Ds Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik 71471



SURAT PERJANJIAN KERJA Pada hari ini Rabu tanggal empat bulan Februari tahun dua ribu delapan belas kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama NIP Jabatan Alamat Instansi



: dr Mochammad Yandi Friyadi : 19801020 201001 1 015 : Kepala UPT Puskesmas Babirik : Jl Tembok Baru No 50 Rt III Kecamatan Babirik



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Babirik, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama Pendidikan Alamat



: : :



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerja sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal dibawah ini : Pasal 1 PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Petugas Kebersihan di Lingkungan Puskesmas Babirik Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan 31 Desember 2018, dan bisa diperpanjang bila keadaan memungkinkan. Pasal 2 PIHAK PERTAMA bersedia memberikan honor sebesar Rp. 250.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap bulan kepada PIHAK KEDUA dengan menggunakan anggaran operasional JKN Puskesmas Babirik terhitung sejak Bulan Februari sampai 31 Desember 2018. Pasal 3 PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 PIHAK KEDUA tidak menuntut fasilitas apapun kepada PIHAK PERTAMA berkenaan dengan tugas dan kewajiban yang diberikan, tidak menuntut diangkat menjadi tenaga honorer atau CPNS/PNS. Pasal 5 Bilamana ada formasi untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, PIHAK KEDUA tidak menuntut untuk diprioritaskan, dalam seleksi penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian kerja ini secara sepihak terhadap PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan serta melakukan tindakan atau perbuatan yang berakibat kerugian Instnasi kerja dalam hal ini Puskesmas Babirik dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.



Pasal 7 Segala kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dari akibat pemutusan perjanjian kerja ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Dibuat di Pada Tanggal



PIHAK PERTAMA



dr Mochammad Yandi Friyadi NIP. 19801020 201001 1 015



: Babirik : 01 Februari 2018



PIHAK KEDUA



URAIAN TUGAS PETUGAS KEBERSIHAN PUSKESMAS BABIRIK 1. Membersihkan Lingkungan di Luar Gedung Puskesmas Babirik, yaitu Halaman Puskesmas dan Sekitarnya. 2. Membersihkan Lingkungan di dalam Gedung Puskesmas Babirik, yaitu semua ruangan di dalam Gedung Puskesmas, termasuk Teras, WC. kaca – kaca, dan langit – langit. 3. Bekerjasama dengan petugas kebersihan puskesmas lainnya dalam pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan Puskesmas. Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Babirik



dr Mochammad Yandi Friyadi NIP. 19801020 201001 1 015



Guntung, 01 Februari 2018 Petugas Kebersihan