Perjanjian Kerja Dokter Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM BAHAGIA DAN TENAGA MEDIS NO : Yang bertanda tangan di bawah ini, masing – masing : 1. Nama Jabatan Alamat



: : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Bahagia yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama Tempat Tgl. Lahir Alamat



: : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini Hari ……………Tanggal…………..Tahun………..PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri pada perjanjian kerja ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :



Pasal 1 Maksud dan Tujuan 1. Perjanjian Kerja ini dibuat dengan maksud memberikan kepastian dan keterangan kerja bagi kedua belah pihak dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat timbul dalam hubungan kerja dikemudian hari. 2. Perjanjian kerja ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.



Pasal 2 DEFINISI 1. PIHAK PERTAMA adalah direksi RSU Bahagia yang ditetapkan oleh pihak Yayasan Nidaaul Amin. 2. PIHAK KEDUA adalah dokter umum yang bekerja di RSU Bahagia yang telah memenuhi syarat untuk disebut dokter umum berdasarkan aturan organisasi profesi. Pasal 3



WAKTU KERJA PIHAK KEDUA 1. Pihak Kedua bekerja pada PIHAK PERTAMA sebagai dokter di RSU Bahagia sesuai dengan jadwal praktek yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Dalam hal di kemudian hari terdapat perubahan jadwal praktek (jam bekerja) maka perubahan tersebut harus atas kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3. Apabila karena sesuatu alasan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan Pihak Kedua terpaksa berhalangan hadir bekerja (praktek) untuk sesuatu pada jadwal yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib mengajukan penggantian jadwal prakteknya tersebut secara tertulis dan lisan kepada Pihak Pertama melalui Pimpinan RSU Bahagia.



Pasal 3 Tata Tertib Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, PIHAK KEDUA harus tunduk pada tata tertib dan disiplin kerja yang berlaku di Rumah Sakit Umum Bahagia.



Pasal 4 Hak dan Kewajiban 1. Hak Pihak Pertama : a. Menyediakan fasilitas medis / penunjang medis termasuk standarisasi obat-obatan melalui Direksi Rumah Sakit Umum Bahagia. b. Memantau perhitungan imbalan / tagihan pasien sesuai dengan sistem keuangan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Bahagia melalui Direksi Rumah Sakit Umum Bahagia.



c. Mengatur dokter pengganti untuk memberikan pertolongan kepada pasien PIHAK KEDUA, bila PIHAK KEDUA tidak dapat dihubungi atau berhalangan atau terlambat datang melalui Direksi Rumah Sakit Umum Bahagia. d. Memanggil atau meminta klarifikasi dari Pihak Kedua tentang masalah-masalah yang dapat timbul dalam dalam kaitan dengan pelayanan terhadap pasien. e. Memberikan peringatan lisan dan atau tertulis kepada PIHAK KEDUA bila terjdi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. f. Menjatuhkan sanksi atau membatalkan perjanjian kerja ini jika PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang merugikan PIHAK PERTAMA. 2.



Kewajiban Pihak Pertama :



a. Menyediakan fasilitas medis/penunjang medis termasuk standarisasi obat-obatan. b. Membayar jasa pelayanan medis kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh Yayasan Nidaul amin. c. Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan undangundang dan peraturan yang berlaku. 3.



Hak Pihak Kedua : Selain penghasilan tetap, PIHAK KEDUA juga menerima imbalan Jasa sebesar Rp. 4. 000.000/bln sebagai berikut :  Rawat Jalan Rp. 10. 000  Rawat Nginap Rp. 20. 000



4. Pajak Penghasilan: Besarnya honorarium yang diterima PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas akan selalu diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan PIHAK KEDUA atas penerimaan honorarium dimaksud sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. a. Menggunakan fasilitas medis maupun penunjang medis yang tersedia di Rumah Sakit Umum Bahagia secara hati-hati dan bertanggung jawab dalam melayani pasien. 5. Kewajiban Pihak Kedua. a. Bertanggung jawab setiap keputusan dan tindakan medis dalam melayani pasien. b. Memberikan pelayanan kepada pasien dengan sebaik-baiknya, dan menjunjung tinggi kode etik kedokteran dan kode etik Rumah Sakit serta dengan kesungguhan memberi pelayanan martabat profesi medis. c. Mengisi formulir pemeriksaan secara lengkap pada lembar yang telah disediakan dari pasienpasien yang diperiksanya. d. Berusaha selalu menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya.



e. Mengganti kerusakan alat-alat yang karena kelalaian Pihak Kedua menjadi rusak. f. Turut serta menjaga nama baik Yayasan Nidaaul Amin dan Rumah Sakit Umum Bahagia. g. Mentaati dan mematuhi tarif rumah sakit, Hospital By law dan peraturan tata kerja bidang medis serta semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Yayasan Nidaaul Amin. h. Menjaga keamanan dan keselamatan gedung maupun peralatan Rumah Sakit Umum Bahagia. i. Membayar pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Pajak penghasilan yang harus ditanggung sendiri adalah pajak penghasilan atas jasa medis yang diterima oleh yang bersangkutan. j. Menggunakan obat-obatan / bahan yang disediakan oleh Rumah sakit Umum Bahagia.



Pasal 5 Berhalangan Hadir 1. PIHAK KEDUA yang karena sesuatu sebab tidak bisa atau berhalangan masuk kerja harus memberitahukan kepada Direktur dan atau Wakil Direktur Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Bahagia secara tertulis, sebaiknya 2 hari sebelumnya, kecuali dalam keadaan mendadak cukup secara lisan. 2. Apabila PIHAK KEDUA tidak berada di tempat (keluar kota/daerah), maka harus ditunjuk dokter sebagai dokter pengganti. serta diketahui oleh Direktur atau Wakil Direktur Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Bahagia. 3. Apabila PIHAK KEDUA tidak hadir tanpa alasan apapun maka berlaku no work nopay.



Pasal 6 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun mulai terhitung sejak tanggal …..bulan….2019 dan berakhir pada tanggal………………bulan…………2020



Pasal 7 Perpanjangan Perjanjian Kerja 1. Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila akan diperpanjang maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan kepada Pihak Pertama



melalui unit Rumah Sakit Umum Bahagia paling sedikit 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja ini. 2. Permohonan perpanjangan perjanjian ini harus dilengkapi dengan hasil penilaian kerja PIHAK KEDUA oleh Tim Komite Medik Rumah Sakit Umum Bahagia



Pasal 8 Pemutusan Perjanjian Kerja 1. Pemutusan Perjanjian Kerja ini dinyatakan apabila : a. PIHAK KEDUA meninggal dunia. b. PIHAK KEDUA mengundurkan diri. c. PIHAK KEDUA telah diterima dan bekerja di tempat lain tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA. d. Keadaan fisik dan atau mental yang mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan profesinya dengan baik. e. PIHAK KEDUA meninggalkan tugas selam 1 (satu) minggu tanpa pemberitahuan dan atau persetujuan dari Reksi Rumah Sakit Umum Bahagia. f. PIHAK KEDUA tidak mematuhi peratura yang berlaku di lingkungan Yayasan Nidaaul Amin.



2. Apabila PIHAK PERTAMA/ PIHAK KEDUA akan memutuskan perjanjian kerja ini sebelum masa kontrak berakhir harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA / PIHAK PERTAMA minimal 1(satu) Minggu sebelumnya secara tertulis.



Pasal 9 Sanksi 1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian kerja ini secara sepihak tanpa kewajiban membayar jasa PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA terbukti secara jelas melakukan kesalahan berat menyebabkan kerugian material dan atau inmaterial kepada PIHAK PERTAMA.



2. Jika PIHAK KEDUA memutuskan perjanjian ini secara sepihak sebelum masa kerja yang ditentukan dalam perjanjian kerja ini berakhir, maka sisa masa kerja yang tertinggal tidak dibayar oleh PIHAK PERTAMA. 3. Pihak Kedua berhak atas sisa upah dari masa kerja yang tertinggal jika diputuskan perjanjian kerjanya secara sepihak tanpa alasan yang sah oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 10 Ketentuan Penutup Demikian perjanjian kerja ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dan pihak manapun juga dalam rangkap dua dan masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai hukum yang sama.



PIHAK KEDUA



______________



PIHAK PERTAMA



drg. Hj. Sukmawati Dahlan, MM



Pembina Yayasan Nidaaul Amin



Mayjen TNI(Purn) H. M. Amin Syam