Perjanjian Kerja Dokter Contoh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK‘AISYIYAH JL.Yos Sudarso No 09 Telp. (0562) 639054 SINGKAWANG SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor.



/KA/I/2018



Pada hari ini.......tanggal..........bulan............tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Klinik ‘Aisyiyah Singkawang, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara : 1. Nama : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klinik “Aisyiyah yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama : Tempat / Tgl. Lahir : Jenis Kelamin : Pekerjaan/Profesi : Dokter Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Kerjasama Untuk Waktu Tertentu (Kontrak), dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Ruang Lingkup Perjanjian (1)



PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai



Dokter Umum pada Klinik ‘Aisyiyah Singkawang. (2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan PIHAK KESATU sebagai Dokter Umum pada Klinik ‘Aisyiyah Singkawang. Pasal 2 Hak dan Kewajiban (1) a.



PIHAK PERTAMA berkewajiban : Memberikan perlindungan hukum terhadap PIHAK KEDUA bila terjadi hal



yang tidak diinginkan selama menjalankan tugas; b. Membayar Gaji; c. Membayar jasa pelayanan dan jasa jaga bila



melebihi kewajiban hari



masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku; d. Memberikan surat cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) PIHAK PERTAMA BERHAK : a. Memperoleh dokumen asli PIHAK PERTAMA seperti Surat Izin Praktik dan atau salinan/copy dokumen yang menyangkut keahliannya/spesialisasinya dan dokumen yang membuktikan kewenangan melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;



b. c.



Menentukan/menetapkan jadwal jaga; Memberikan tugas tambahan sesuai keahlian yang dimiliki diluar jadwal



jaga dan tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Klinik; d. Memberikan teguran dan sanksi bila PIHAK KEDUA melakukan (3)



pelanggaran peraturan Klinik; PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Memberikan dokumen asli (Surat Izin Praktik) dan atau salinan/copy dokumen yang menyangkut keahliannya/spesialisasinya dan dokumen yang membuktikan



kewenangan



melakukan



pekerjaan



sebagai



dokter



dibidang



keahliannya yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA. b. Hadir di Klinik sesuai dengan jadwal yang telah disusun atau pada saat diperlukan atau dalam keadaan-keadaan mendesak untuk kepentingan pasien maupun kepentingan Klinik lainnya. c. Mematuhi semua peraturan, kebijakan, visi, misi, tata tertib, prosedur, dan segala ketentuan yang berlaku di Klinik, yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan perjanjian ini; d. Menjalankan profesi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh organisasi profesinya serta melaksanakan tindakan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya hanya dalam batas-batas kompetensinya; e. Mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Klinik, termasuk dalam hal pemberian terapi, pemeriksaan penunjang dan rujukan pasien; f. Senantiasa memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya secara optimal sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh organisasi profesinya dan/atau oleh instansi yang berwenang dan standar pelayanan medis yang berlaku di Klinik; g. Mencari dokter pengganti apabila berhalangan melaksanakan tugas; h. Membantu dalam kegiatan Klinik yang berhubungan dengan keahlian yang dimiliki; i. Menjaga nama baik Klinik; (4) PIHAK KEDUA berhak terhadap : a. Perlindungan hukum selama menjalankan tugas; b. Gaji sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) per bulan; c. Jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Klinik ‘Aisyiyah; d. Jasa jaga bila jaga melebihi kewajiban masuk kerja pada bulan berjalan; e. Mendapatkan cuti : (a) Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja; (b) Cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan; f. Tidak masuk kerja karena alasan selain sakit, akan mengurangi hak cuti tahunan ; Pasal 3 Hari dan Jam Kerja (1) (2) (3)



Hari kerja adalah 6 (enam) hari dalam seminggu; Hari libur tidak harus pada hari minggu; Tanggal merah pada kalender, menjadi hak libur PIHAK KEDUA yang tidak



harus diambil pada tanggal yang sama; (4) Jam kerja :



a. b. c.



Shif Pagi Shif Siang Shif Malam



: 07.00 s/d 14.00 WIB : 14.00 s/d 21.00 WIB : 21.00 s/d 07.00 WIB hari berikutnya; Pasal 4



Jangka Waktu dan Tata Cara Perjanjian (1) Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun yaitu sejak tanggal ............. sampai dengan tanggal ............ (2) Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja oleh PIHAK KESATU terhadap PIHAK KEDUA; (3) Apabila sebelum masa perjanjian berakhir PIHAK KEDUA berkeinganan mengakhiri perjanjian kerja dengan alasan selain diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan gaji yang telah diterima sebesar 50% dari gaji yang telah diterima; Pasal 5 Hubungan Kerja PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : a. b. c. d. e. f.



Mengajukan permohonan berhenti; atau Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; Tidak mentaati ketentuan yang berlaku; Dinyatakan hilang oleh Kepolisian; Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti/etika yang baik; Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja secara berturut-



turut; g. Tidak sehat jasmani dan atau rohani yang meyebabkan tidak masuk kerja selama satu (1) bulan;



Pasal 5 Pengakhiran Hubungan Kerja Perjanjian ini berakhir dalam hal : a. Selesai masa perjanjian kerja pada Klinik ‘Aisyiyah; b. PIHAK KEDUA meningggal dunia; c. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4; Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan Perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. Pasal 7 Lain-Lain



Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dan kemudian mencantumkannya dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini Pasal 8 Penutup Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan masing-masing diberi materai secukupnya, berkekuatan hukum sama, dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PENGUMUMAN