PERJANJIAN KERJA Dokter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA ANTARA KLINIK PARSA DAN DOKTER No:



4/SK/2022



Perjanjian kerja ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ini. Nilo Dingin Tanggal, 20 November 2022 Oleh: I. Klinik Parsa, pemilik dan pemegang surat izin penyelenggaraan Klinik Parsa dengan nama Klinik Parsa, yang dalam hal ini diwakili oleh dr. Arju Miftah Yudin. Selaku pemilik dan penanggung jawab operasional dari Klinik Parsa selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” 2. Nama : Hendra Wijaya Tempat/Tanggal Lahir : Renah Alai, 20 Juli 1987 Warga Negara : Indonesia Alamat : Desa Renah Alai Kartu Tanda Penduduk : No. STR : 1511100113146476 (selanjutnya disebut “Pihak Kedua” atau “”). (Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dalam hal sendiri-sendiri). Para Pihak tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Pertama memiliki kewenangan menjalankan sarana kesehatan berupa Klinik Parsa dengan nama Klinik Parsa berdasarkan Surat Izin Penyelenggaraan Klinik Parsa yang dimilikinya 449/03/DPMPTSP-TK/2022. Berikut setiap dan seluruh perpanjangan dan/atau perubahan yang ada di kemudian hari.; 2. Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga dokter dengan kualifikasi sebagai dokter pelaksana harian untuk ditempatkan di KLINIK PARSA; 3. Bahwa Pihak Kedua memiliki Ilmu Pengetahuan, Kemampuan, Keterampilan dan Keahlian yang cukup serta telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku pada tanggal perjanjian ini, dan bermaksud untuk memberi waktu, tenaga, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahliannya tersebut dengan bekerja pada KLINIK PARSA; 4. Bahwa Pihak Pertama setuju dan menerima Pihak Kedua untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter pelaksana harian di KLINIK PARSA dan Pihak Kedua setuju untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter pelaksana harian di



KLINIK PARSA, untuk jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang diatur dalam perjanjian ini. 5. Maka berhubung dengan segala sesuatu yang di uraikan diatas, Para Pihak dengan ini sepakat dan menyetujui untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja ini (“perjanjian”. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1. Selama Perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua Bertugas untuk Menjalankan profesinya Dengan segenap kemampuan dan dedikasi terbaik yang dimilikinya sesuai dengan standar Praktek Dokter pelaksana harian: 2. Pihak Kedua dalam menjalankan Tugasnya di KLINIK PARSA Bersedia dan sanggup bertugas baik secara sendiri/mandiri maupun bekerja dalam suatu tim yang terdiri dari beberapa orang tenaga medis yang ditentukan oleh Pemilik KLINIK PARSA dari waktu ke waktu (baik sebagai ketua Tim, anggota tim ataupun sebagai associate), dengan waktu yang telah disepakati Kedua belah Pihak. 3. Berkaitan dengan pelayanan yang diberikan Pihak Kedua Klinik Parsa dalam kerangka pelayanan, Pihak Kedua berada dibawah pengawasan dan oleh karena itu bertanggung jawab kepada pemilik Klinik Parsa selaku penanggung jawab operasional harian Klinik Parsa. Pasal 2 WAKTU KERJA PIHAK KEDUA 1. Pihak Kedua bekerja pada Pihak Pertama sebagai Dokter pelaksanadi Klinik Parsa sesuai dengan jadwal praktik yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu setiap hari kerja sesuai dengan kesepakatan 2. Dalam hal dikemudian hari terdapat perubahan jadwal (jam bekerja) maka perubahan tersebut harus atas kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. Apabila karena alasan yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan Pihak Kedua terpaksa berhalangan hadir bekerja (praktik) untuk sesuatu hari pada jadwal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib mengajukan penggantian jadwal praktiknya tersebut secara tertulis atau lisan kepada Pihak Pertama.



Pasal 3 PENUNJUK/PERMINTAAN DOKTER PELAKSANA PENGGANTI 1. Dalam hal Phihak Kedua berhalangan menjalankan tugasnya di Klinik Parsa karena sesuatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Kedua terikat dan bertanggung jawab memberikan pelayanan, maka Pihak Pertama berhak menunjuk/meminta dokter lain untuk menjalankan tugas sebagai dokter pengganti yang menggantikan kedudukannya untuk sementara waktu selama Pihak Kedua berhalangan. 2. Dalam hal Pihak Pertama menunjuk dokter lain yang praktek di luar Klinik Parsa sebagai dokter penggantinya, maka penunjukan itu dianggap sebagai persetujuan Pihak Pertama terhadap dokter pengganti Pihak Pertama sebagai penanggung jawab operasional menjamin bahwa dokter penggantinya adalah seorang dokter dengan kualitas yang dapat diandalkan secara professional dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugasnya. 3. Pihak Pertama bertanggung jawab penuh setiap dan seluruh tindakan pelayanan yang dilaksanakan dokter pengganti, berikut setiap dan segala akibat yang ditimbulkannya baik secara langsung dan tidak langsung terhadap pasien yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kecuali apabila terjadi pelanggarannya, salahnya atau kelalaiannya dokter pengganti itu sendiri. Pasal 4 AKSES PADA REKAMAN MEDIK(MEDICAL RECORDS) 1. Pihak kedua mempunyai akses dan berhak untuk meminjam, menerima, membuka, membaca, mencatat keterangan pada rekam medic(medical records) serta keteranganketerangan non medic atas nama pasien rawat jalan yang ditangani di KLINIK PARSA. 2. Rekam medic(medical records) /rekaman non medic atas nama pasien rawat jalan yang ditangani di KLINIK PARSA sepenuhnya merupakan hak milik pihak pertama KLINIK PARSA PASAL 5 HONORIUM dan cara PEMBAYARAN 1. Honorium: Sebagai dokter pelaksana: Untuk profesi dan jasa dan dedikasi yang telah diberikan pihak kedua pada KLINIK PARSA berdasarkan perjanjian ini pihak kedua berhak dan karnanya pihak pertama memberikan imbalan jasa sebagai honorarium. Besarnya honorarium yang diberikan kepada dokter ditentukan sebagai berikut: 1. Gaji pokok dokter (pihak kedua) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta ribu rupiah) perbulan. 2. Untuk pasien Rawat Jalan 10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) per-pasien. 3. Untuk pasien konsultasi via telephon sebanyak 5000 (lima ribu rupuah ) per pasien.



a. Pajak Penghasilan: Besarnya honorarium yang diterima pihak kedua sebagai mana disebut pada ayat 1 diatas akan selalu diperhitungkan dengan pajak penghasilan pihak kedua atas penerimaan honorarium dimaksud sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. b. Pembayaran: Pembayaran honorarium dokter pada priode awal bulan, disesuaikan pada tanggal masuk perbulan. PASAL 6 AKIBAT-AKIBAT PELANGGARAN STANDAR ETIKA DAN STANDAR PELAYANAN 1. Setiap pelanggaran oleh pihak kedua dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja (kelalaian, culpa) terhadap kode etik profesi, standar pelayanan medis yang berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan didokterg dokter pelaksana harian yang berlaku bagi pihak kedua setiap dan seluruh akibat-akibat yang ditimbulkannya baik itu secara langsung maupun tidak langsung, tetapi tidak dalam hal terjadi tuntutan tanggung jawab hukum dari dokter kepada pasien/keluarganya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak kedua secara pribadi, namun apabila pelanggaran tersebut bukan dilakukan langsung dari pihak kedua maka yang bertanggung jawab adalah pihak pertama selaku pemilik KLINIK PARSA. 2. Dalam hal pihak kedua melakukan pelanggaran berat terhadap standar pelayanan medis yang berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan didokterg dokter yang berlaku bagi pihak kedua yang dapat mengancam keselamatan pasien rawat inap atau pasien rawat jalan, pihak pertama akan segera mengakhiri perjanjian ini. PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Hak pihak pertama: a) Memiliki hak sebagai mana diatur dalam perjanjian ini b) Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal, telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP. 2. Kewajiban pihak pertama kepada pihak kedua: a) Menjalankan kewajiban pihak pertama sebagai mana diatur dalam perjanjian ini. b) Menyediakan tempat/ ruangan termasuk fasilitas dan sarana yang layak dan pada pihak pertama di KLINIK PARSA bagi pihak keduan untuk tujuan menjalankan profesi dan tugas pihak kedua. 3. Kewajiban pihak pertama selaku penyelanggara sarana kesehatan:



a) Meminta, memelihara, mengelola, dan menyipan asli rekaman medik(medical records) atas nama pasien rawat inap dan pasien rawat jalan di KLINIK PARSA, tetapi tidak terbatas surat-surat persetujuan tindakan medik (informed consent) atau surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa, surat-surat pelunasan, dll, sebagaimana sesuai dengan kondisi masing-masing pasien pada formulir yang sudah disediakan oleh KLINIK PARSA sesuai tata kerja organisasi KLINIK PARSA. b) Menjaga dan melindungi kerahasiaan catatan dan rekaman medic (medical records) serta keterangan-keterangan non medic pasien lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas yang berkaitan erat dengan hak menengok dan hak milik data medic pasien. c) Mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu serta berkesinambungan. d) Menjaga citra dan nama baik pihak pertama dan KLINIK PARSA beserta seluruh korps/keluarga besarnya. PASAL 8 HAK KEWAJIBAN DAN LARANGAN PIHAK KEDUA 1. Hak pihak kedua: a) Memiliki hak sebagai mana diatur dalam perjanjian ini. b) Memiliki hak mendapat perlindungan dalam hal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik sesuai spesialisasinya dan peraturan perundang-undangannya yang berlaku dan SOP 2. Kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama meliputi: a) Melaksanakan profesi dan tugasnya sesuai dengan etika dokter pelaksana harian dan setandar pelayanan. b) Melakukan pencatatan secara lengkap jelas, cermat, seksama dan jujur atas apa yang diketahuinya tentang pasien rawat inap dan pasien rawat jalan twrutama yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya pada rekaman medic (medical records) 3. Kewajiban pihak kedua selaku tenaga medis meliputi: a) Mematuhi sendar pelayanan medic yang berlaku, ditetapkan oleh mentri kesehatan dan SOP dan tata tertip yang berlaku pada KLINIK PARSA dan mematuhi standar etika profesi. b) Memberi informasi dan penjelasan yang lengkap secara bijaksana kepada setiap pasien (jika dipandang baik / mampu untuk mendengarkan atau menerima informasi dan penjelasan tersebut) dan orang yang sudah dianggap dewasa menurut hukum yang mendampingi pasien selama atau pada waktu yang dilakukan pengobatan dan perawartan di KLINIK PARSA antara lain tentang prosedur penyakit yang diderita pasien, kondisi pasien, diagnose sementara atau diagnose akhir, larangan /pantangan bagi pasien , tindakan medis yang harus diambil kepada pasien, dan akibat jika tindakan medis yang harus diambil tersebut tidak dilaksana.



4.



c) Meminta setiap pasien dan orang dewasa yang mendampingi pasien selama atau pada waktu dilakukan pengobatan dan perawatan di klinik parsa untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medic atau surat penolakan tindakan medic, surat pulang paksa, , surat pernyataan pelunasan ,dan lain sebagainya. Sebagaimana sesuai dengan kondisi masing masing pasien pada formulir yang sudah disediakan klinik parsa. d) Dalam hal tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien klinik parsa, pihak kedua wajib merujuk pasien tersebut kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit. Pihak Kedua Dilarang : a) Melakukan pencatatan dan rekam medic ( medical records ) yang bukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan sendiri. b) Memfoto atau memfotocopy atau menyalin sebagian maupun seluruh rekaman medik ( medical records ) dan rekaman non-medik selain untuk keperluan sebagaimana yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 9 HUBUNGAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA



Para pihak sepakat dan setuju bahwa hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua merupakan hubungan kerja yang dijalin atas dasar proprsionalisme, kepercayaan dan penghormatan yang tinggi antara pihak pertama dan pihak kedua, oleh karena itu, baik pihak pertama maupun pihak kedua yang wajib saling menghargai kode etik, standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi mkasing masing, serta mematuhi SOP ,tata tertib, dan peraturan perusahaan. PASAL 10 JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. 2.



Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 20 november 2022 untuk jangka waktu selama tidak ditentukan dan berakhir jika pihak pertama mengakhiri dengan pihak kedua. Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya, meskipun tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditentukan sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas belum tercapai ,apabila terdapat satu atau lebih kejadian dibawah ini: a) Surat izin dokter atas nama pihak kedua atau surat izin penunjukan telah berakhir jangka waktunya karena tidak perpanjang karena sebab apapun . b) Pihak kedua dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan profesi dan tugasnya karena lumpuh atau cacat atau alasan kesehatan lainnya . c) Pihak kedua meninggal dunia . d) Pihak kedua dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . e) Pihak pertama dinyatakan failed atau dibubarkan.



f)



3. 4. 5. 6.



Surat izin dokter atas nama pihak kedua / penunjukan atas nama pihak kedua menjadi tidak berlaku karena telah dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dikembalikan kepada instansi yang berwenang. g) Surat izin penyelenggaraan klinik yang mengizinkan pihak pertama menjalankan kegiatan sarana kesehatan telah dicabut atau ditarik atau telah dikembalikan kepada instansi yang berwenang Pihak pertama tidak melaporkan/ kansul setiap pasien yang datang ke KLINIK PARSA dengan jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada pasien. Pihak pertama tidak melakukan perintah pihak kedua yang diberikan saat konsultasi tentang pasien baik secara langsung atau VIA telepon Dalam hal perjanjian berakhir, seluruh dokumen milik pihak pertama yang ada dipihak kedua harus sudah diserahkan kepada pihak pertama. Setiap dan seluruh hak dan kewajiban yang berhutang oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain pada saat perjanjian ini berakhir wajib diselesaikan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya. Dalam waktu tidak lebih dari 2(dua) bulan sejak tanggal berakhirnya perjanjian ini. PASAL 11 LAIN-LAIN



1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup atau belum belum utus dalam perjanjian ini dan peraturan perusahaan pihak pertama akan diputuskan dan diatur kemudian oleh para pihak secara musyawarah mufakat. 2. Perubahan atau atau penambahan pada perjanjian ini hanya sah apabila disetujui oleh para pihak dan dinyatakan dalam suatu perjanjian perubahan dan perjanjian penambahan (addendum) yang ditanda tangani oleh para pihak. 3. Perjanjian ini dibuat dalm 3(tiga) rangkap yang masing-masing mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sam dengan diberi matrai yang cukup, dimana salah satu rangkap akan menjadi pegangan atau milik pihak kedua. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak KLINIK PARSA pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.



KLINIK PARSA Pihak pertama



Dikeluarkan di sungai tebal Pada tanggal 20 November 2022 Dokter Pihak kedua



dr.Arju Miftah Yudin



dr.Hendra Wijaya