Perjanjian Kerja Dokter Umum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yayan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA NO :01/KNEM/VII/2018 Yang bertanda tangan di bawah ini, masing – masing : 1. Nama Jabatan Alamat



: Ruhyana : Ketua : Dsn, Krajan Ds, Kalangsari 004/001 Rengasdengklok



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus Yayasan Nayaka Tirta yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama Tempat Tgl. Lahir Alamat



: : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini Hari Senin Tanggal 30 Juli Tahun 2018 Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri pada perjanjian kerja ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :



Pasal 1 Maksud dan Tujuan 1. Perjanjian Kerja ini dibuat dengan maksud memberikan kepastian dan keterangan kerja bagi kedua belah pihak dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat timbul dalam hubungan kerja dikemudian hari. 2. Perjanjian kerja ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masingmasing pihak.



Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan yang diserahkan oleh Pihak Kedua adalah sebagai dokter penanggung jawab Klinik Nayaka Eka Medika dan memeriksa, mengobati dan merawat pasien yang berobat di Klinik Nayaka Eka Medika yang menuntut pelayanan dari dokter umum/jaga



Pasal 3 Tata Tertib Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, Pihak kedua harus tunduk pada tata tertib dan disiplin kerja yang berlaku di Yayasan Nayaka Tirta Pihak kedua melaksanakan praktek sesuai dengan kesepakatan



Pasal 4 Hak dan Kewajiban 1. Hak Pihak Pertama : a. Menyediakan fasilitas medis / penunjang medis termasuk standarisasi obat-obatan melalui Pengurus Klinik Nayaka Eka Medika b. Memantau perhitungan imbalan / tagihan pasien sesuai dengan sistem keuangan yang berlaku di Klinik Nayaka Eka Medika c. Mengatur dokter pengganti untuk memberikan pertolongan kepada pasien Pihak Kedua, bila Pihak Kedua tidak dapat dihubungi atau berhalangan atau terlambat datang melalui Pengurus Klinik Nayak Eka Medika d. Memanggil atau meminta klarifikasi dari Pihak Kedua tentang masalah-masalah yang dapat timbul dalam kaitan dengan pelayanan terhadap pasien. e. Memberikan peringatan lisan dan atau tertulis kepada Pihak Kedua bila terjdi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. f. Menjatuhkan sanksi atau membatalkan perjanjian kerja ini jika Pihak Kedua melakukan perbuatan yang merugikan Pihak Pertama. 2. Kewajiban Pihak Pertama : a. Menyediakan fasilitas medis/penunjang medis termasuk standarisasi obat-obatan melalui Pengurus Klinik Nayaka Eka Medika b. Membayar imbalan kepada Pihak Kedua sesuai dengan sistem imbalan yang telah ditetapkan pada Pasal 5 perjanjian kerja ini melalui Pengurus Klinik Nayaka Eka Medika 3. Hak Pihak Kedua : a. Menggunakan fasilitas medis maupun penunjang medis yang tersedia di Klinik Nayaka Eka Medika secara hati-hati dan bertanggung jawab dalam melayani pasien. b. Menerima imbalan sesuai dengan sistem imbalan yang telah ditetapkan pada pasal 5 perjanjian kerja ini. c. Menyampaikan usul atau pendapat kepada Pihak Pertama untuk dipertimbangkan. 4. Kewajiban Pihak Kedua. a. Bertanggung jawab setiap keputusan dan tindakan medis dalam melayani pasien. b. Membarikan pelayanan kepada pasien dengan sebaik-baiknya, dan menjunjung tinggi kode etik kedokteran dan kode etik Rumah Sakit serta dengan kesungguhan memberi pelayanan martabat profesi medis. c. Memberikan bimbingan kepada karyawan para medis yang bertugas di Klinik Nayaka Eka Medika d. Mengisi formulir pemeriksaan secara lengkap pada lembar yang telah disediakan dari pasienpasien yang diperiksanya. e. Berusaha selalu menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya. f. Turut serta menjaga nama baik Yayasan Nayaka Tirta dan Klinik Nayaka Eka Medika. g. Mentaati dan mematuhi tarif klinik nayaka eka medika, peraturan tata kerja bidang medis serta semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Yayasan Nayaka Tirta. h. Menjaga keamanan dan keselamatan gedung maupun peralatan Klinik Nayaka Eka Medika. i. Membayar pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Pajak penghasilan yang harus ditanggung sendiri adalah pajak penghasilan atas jasa medis yang diterima oleh yang bersangkutan. j. Menggunakan obat-obatan / bahan yang disediakan oleh Klinik Nayaka Eka Medika



k. Bersedia memberikan pelayanan secara Cuma-cuma kepada : 1. Pengurus Yayasan Nayaka Tirta, karyawan Klinik Eka Medika 2. Pasien-pasien tidak mampu berdasarkan surat keterangan pihak yang berwenang. l. Bersedia memberikan keringanan kepada : 1. Pasien-pasien kurang mampu 2. Pasien-pasien yang oleh Pihak Pertama dinyatakan perlu diperlakuakan demikian. 3. Prosentase pengurangan pada huruf I angka 2 pasal ini adalah 60% ditanggung oleh Pihak Pertama setelah dikurangi biaya bahan habis pakai. 4. Kebijaksanaan dalam menetapkan keringanan huruf I angka 2 pasal ini berada pada pengurus Klinik Nayaka Eka Medika



Pasal 5 Sistem Imbalan 1. Pihak Pertama memberikan imbalan berupa penghasilan yang dibebankan kepada Pihak Kedua berdasarkan peraturan imbalan dokter yang ditetapkan oleh Pengurus Yayasan Nayaka Tirta 2. Pihak Kedua menerima imbalan jasa medik berdasarkan prosentase dari seluruh pengasilan jasa medik Pihak Kedua sebagai berikut : a. 20% menjadi hak rumah sakit. b. 80% menjadi hak Pihak Kedua. 3. Semua jasa medik Pihak kedua pada jam kerja diterima oleh Klinik Nayaka Eka Medika 4. Pembayaran imbalan Pihak kedua dilakukan setiap Pertengahan bulan oleh Klinik Eka Medika



Pasal 6 Waktu dan Jam Kerja 1. Hari kerja normal adalah 5 (lima) hari kerja (senin sd jum’at) dalam 7 (tujuh) hari kalender 2. Jam kerja normal 7(tujuh) jam kerja untuk 1(satu) hari kerja dan 35 (tiga puluh lima) jam kerja untuk 1(satu) minggu dalam 5 (lima) hari kerja dalam 7(tujuh) hari kalender.



Pasal 7 Prioritas Merawat Pasien 1. Pihak Kedua berhak untuk merawat pasien-pasien yang masuk Klinik Nayaka Eka Medika pada saat hari tugas dalam jam kerja ( pukul 09.00-14.00WIB)



Pasal 8 Berhalangan Hadir 1. Pihak Kedua yang karena sesuatu sebab tidak bisa atau berhalangan masuk kerja harus memberitahukan kepada pengurus klinik nayaka eka medika secara tertulis, sebaiknya 2 hari sebelumnya kecuali dalam keadaan mendadak cukup secara lisan. 2. Apabila Pihak Kedua tidak berada di tempat (keluar kota/daerah), maka harus ditunjuk salah satu dokter sebidang memiliki SIP di tempat lain sebagai pengganti serta diketahui oleh Pengurus Klinik Nayaka Eka Medika 3. Apabila Pihak Kedua tidak hadir tanpa alasan apapun maka berlaku no work nopay.



Pasal 9 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun mulai terhitung sejak tanggal 1 bulan September 2018 dan berakhir pada tanggal 1 bulan September 2019



Pasal 10 Perpanjangan Perjanjian Kerja 1. Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila akan diperpanjang maka Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan kepada Pihak Pertama melalui Klinik Nayaka Eka Medika paling sedikit 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja ini.



Pasal 11 Pemutusan Perjanjian Kerja 1. Pemutusan Perjanjian Kerja ini dinyatakan apabila : a. Pihak Kedua meninggal dunia. b. Pihak Kedua mengundurkan diri. c. Pihak Kedua tidak bersedia mengurus STR d. Keadaan fisik dan atau mental yang mengakibatkan Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan profesinya dengan baik. e. Pihak Kedua tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Yayasan Nayaka Tirta



2. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua putus demi hukum dengan berakhirnya masa kerja perjanjian kerja ini, tanpa ada kewajiban dari Pihak Pertama untuk membayar uang pesangon maupun uang pisah. 3. Apabila Pihak pertama/Pihak Kedua akan memutuskan perjanjian kerja ini sebelum masa kontrak berakhir harus memberitahukan kepada Pihak Kedua / Pihak Pertama minimal 1(satu) bulan sebelumnya secara tertulis.



Pasal 12 Sanksi 1. Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian kerja ini secara sepihak tanpa kewajiban membayar gaji Pihak Kedua, jika Pihak Kedua terbukti secara jelas melakukan kesalahan berat menyebabkan kerugian material dan atau inmaterial kepada Pihak Pertama. 2. Jika Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak sebelum masa kerja yang ditentukan dalam perjanjian kerja ini berakhir, maka sisa masa kerja yang tertinggal tidak dibayar oleh Pihak Pertama. 3. Pihak Kedua berhak atas sisa upah dari masa kerja yang tertinggal jika diputuskan perjanjian kerjanya secara sepihak tanpa alasan yang sah oleh Pihak pertama.



Pasal 13 Perselisihan Pada perinsipnya kedua belah pihak berupaya menghindari terjadinya masalah sehubungan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kerja ini. Namun apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak memilih kedudukan hukum yang tidak dapat diubah yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Karawang



Pasal 14 Force Majeur Perjanjian kerja ini batal demi hukum jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, sperti : bencana alam, pemberontakan, huru hara, kerusuhan. Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi diwujudkan.



Pasal 15 Ketentua Penutup Demikian perjanjian kerja ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dan pihak manapun juga, dan mempunyai hukum yang sama.



Pihak Kedua



Pihak Pertama



______________



(RUHYANA, AMK)



Saksi-Saksi : 1……………………………………..



…………………………………



2……………………………………..



…………………………………