Surat Perjanjian Kerja (PKWTT) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA (PKWTT) Nomor :....PAKEM-KP/III/2014



Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 5Maret 2014 oleh dan antara: 1. yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN. Nama : .................... Jabatan :.................... Alamat : ...................... untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“ 2. Nama : ........................... NIK : 123123456359 Alamat : ........................................................... selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“. (Perusahaan dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“). Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 –Masa Kerja Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal ............. dan terikat dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) dan Surat Perjanjian ini akan di perbaharui setiap ada perubahan struktur maupun kebijakan yang di pandang perlu Pasal 2 - Posisi dan Tugas 1.



2.



PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai/dengan jabatan............... Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut. Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.



Pasal 3 - Gaji dan Tunjangan 1. 2.



Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp ...........,00 perbulan termasuk pajak. Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN :



3.



Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas. Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh PERUSAHAAN. Pasal 4 - Lain-lain



Ketentuan lainnya mengenai mengacu kepada Peraturan kerja PERUSAHAAN yaitu:  Bagian I, mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja  Bagian II, mengenai Gaji dan Tunjangan  Bagian III, mengenai Jam Kerja dan Lembur  Bagian IV, mengenai Perjalanan Dinas  Bagian V, mengenai Cuti  Bagian VI, mengenai Disiplin Kerja  Bagian VII, mengenai Hubungan dengan Klien  Bagian VIII, mengenai Pelanggaran Serius  Bagian IX, mengenai Pengunduran Diri dan Surat Referensi  Bagian X, mengenai Lain-lain



5.1



5.2



5.3



Pasal 5 - Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini jika Karyawan melakukan perbuatan pelanggaran yang serius yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian VIII mengenai Pelanggaran Serius. Kompensasi pemutusan hubungan kerja, untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat, salah bertindak atau pelanggaran serius, diperhitungkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia. Jika karyawan diputuskan hubungan kerjanya karena kelalaian yang berat, salah bertindak, pelanggaran serius, kegagalan yang besar untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan, atau jika Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PERUSAHAAN, PERUSAHAAN tidak akan bertanggungjawab atas gaji dan biaya-biaya yang terkait lainnya di luar tanggal pemutusan hubungan kerja.



Pasal 6 - Konflik Kepentingan 6.1



6.2



6.3



Karyawan tidak boleh membuat suatu salinan dokumen-dokumen PERUSAHAAN dan/atau data-data dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri dan/atau untuk digunakan orang lain yang diperoleh dan/atau berada dibawah kekuasaannya berdasarkan Perjanjian ini. Setiap salinan, abstraksi, atau ringkasan dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Karyawan atau orang lainnya manapun atas dokumendokumen apapun harus menjadi milik PERUSAHAAN. Selama Masa Kerja, Karyawan setuju untuk tidak bekerja secara langsung atau tidak langsung untuk perusahaan-perusahaan atau bisnis-bisnis lain selama Masa Kerja atau melakukan jasa pribadi apapun kecuali disetujui secara tertulis sebelumnya oleh PERUSAHAAN. Selama Masa Kerja, Karyawan juga setuju untuk tidak memiliki ekuitas apapun sebagai suatu investasi yang aktif atau pasif dalam perusahaan-perusahaan yang



mempunyai maksud dan tujuan menyerupai (resembling) dan/atau yang mirip dengan PERUSAHAAN. Pasal 7 - Perubahan/Amandemen Perjanjian ini tidak boleh dirubah atau ditambah secara keseluruhan atau sebagian kecuali perubahan atau perubahan-perubahan demikian disyaratkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku atau telah disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau perubahan atau perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak. Pasal 8 - Hukum Yang Mengatur a.



b. c.



Ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 50 dan KUHPerdata Pasal 1320 pada harus diatur dalam segala hal oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Saya (Karyawan) menyetujui seluruh ketentuan yang telah disebutkan di atas dan saya menandatangani Perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. DIREKTUR UTAMA PT. PANDI KENCANA MURNI



KARYAWAN



(



)



Lampiran : A. Data Pribadi Karyawan B. Peraturan Kerja PERUSAHAAN



(H.HAMIMZAR ARIEF,S.Sos)