Surat Perjanjian Kerja - Supir BBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA



Nomor :



/SPK-HRD/SUPIR-BBM/IX/2021



Perjanjian ini dibuat di ....................... Provinsi Jawa Tengah pada hari (…...............), tanggal (….), bulan (….), tahun (….........), oleh dan antara: 1. PT. Batam Berkah Mandiri, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Construction dan Mining, berkedudukan di Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA.  2. Pemegang Kartu Tanda Penduduk No.(....................................….), Nama (…............................................) bertempat tinggal di (.............................................................................................….) sebagai Karyawan Kontrak Kendaraan Dump Truck  PT. Batam Berkah Mandiri, sebagai Supir Dump Truck Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan setuju untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan kontrak. 2. Tujuan PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA adalah untuk menjabat sebagai Supir Dump Truck atau untuk melaksanakan pekerjaan Bidang Transportasi Pasal 2 TEMPAT/LOKASI KERJA PIHAK KEDUA akan dipekerjakan di wilayah kerja/lokasi kerja PIHAK PERTAMA yang bertempat sesuai dengan perintah dan instruksi PIHAK PERTAMA, dan mengikuti arahan dan instruksi atasan terkait tanggung jawab kerja yang dipercayakan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 3 KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK 1.     PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: a. Memberikan tugas atau perintah kerja/job description. b. Membayar gaji pokok sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per-bulan. c. Membayar gaji per-jam sebesar Rp. .................... x Jam kerja per-hari. d. Membayar gaji Over Time (Jam Lembur) sebesar Rp. .......... per-jam. e. Gaji dan lain-lain dibayarkan setiap tanggal ........... setiap bulannya. 2.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. Melaksanakan semua perintah kerja (job description) dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya, baik secara lisan maupun tertulis, dalam hal urusan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya. b. Menghormati dan mentaati pengaturan kewenangan yang telah ada dan petunjukpetunjuk dari  pimpinan/atasan. c. Menjaga dan memelihara suasana yang sehat dan harmonis dalam hubungan kerja dengan atasan, teman sekerja, dan relasi serta memelihara dan menjaga nama baik dan kewibawaan PIHAK PERTAMA. d. Memelihara dan menjaga rahasia perusahaan. e. Melaporkan, baik secara lisan maupun tertulis, tentang kesalahan/kekeliruan yang mungkin dapat menghambat kelancaran jalannya pekerjaan atau merugikan kepentingan Perusahaan kepada atasan/pejabat yang berkepentingan di Perusahaan.



PIHAK 1



PIHAK 2



f. g. h.



1. 2.



Melapor secara lisan atau tertulis kepada atasannya apabila berhalangan masuk kerja. Menggunakan dan merawat serta menjaga alat/sarana kerja dan perlengkapan keselamatan kerja yang telah dipercayakan kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA wajib melakukan absensi kerja setiap hari, baik ada pekerjaan ataupun tidak ada pekerjaan. Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan absensi maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan upah kerja senilai Gaji Pokok : jumlah hari wajib kerja x jumlah hari tidak melakukan absensi.



Pasal 3 SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini dan Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran lisan maupun surat peringatan. PIHAK PERTAMA dapat memberikan surat peringatan terakhir kepada PIHAK KEDUA karena kesalahan melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut: a. Tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak diberikan kepadanya oleh atasannya, sedangkan perintah itu sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah diadakan. b. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan kerja sedangkan kepadanya telah diberikan surat peringatan pertama atau kedua yang masih berlaku. c. PIHAK PERTAMA dapat langsung mengakhiri Perjanjian Kerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut pada pasal ini. d. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja ini berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum masa pengunduran diri.



Pasal 7 JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan dan akan dilakukan evaluasi setiap bulan.  Pasal 10 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat dan sadar, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semuanya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.



Solo,



2021



PIHAK PERTAMA                                                



 



PIHAK KEDUA



Meterai Rp. 10.000



                                                                                                          



_______________



_______________