Surat Perjanjian Kerja Supir Pribadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA Perjanjian ini dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 antara : 1. Nama



: REIKA ZALZAH



Alamat



: Komplek Baranangsiang Indah Jalan Megamendung 3 Blok E2 Nomor



13 RT 01/06 Bogor Timur Katulampa



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pemberi Kerja. Selanjutnya disebut dengan PIHAK I, dengan ini mengadakan Perjanjian Kerja dengan: 2. Nama



: PUJO PUTRO PRATOMO



Jenis kelamin : Laki-laki TTL



: Bogor, 28-01-1987



Pekerjaan



: Karyawan Swasta



Alamat



: Kp. Indahsari RT. 02/01 Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan Kota



Bogor Selanjutnya disebut dengan PIHAK II. Adapun isi dari Surat Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh para pihak tersebut adalah: BAB I HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Pasal 1 Yang menjadi kewajiban dari PIHAK I adalah: 1. Memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan kepada PIHAK II, yaitu :  Gaji Pokok Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Gaji pokok akan naik sebesar 10% apabila telah melewati masa berkahirnya kontrak.  Tunjangan transport Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) setiap bulannya.  Uang makan siang Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) per hari setiap bekerja.



 Biaya lembur diatas jam kerja Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah)  Biaya makan malam lembur diatas jam kerja pada hari kerja Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah)  Biaya lembur pada hari minggu Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah)  Biaya bermalam dinas luar kota perhari Rp. 200.000  Tunjangan Hari Raya sebesar satu kali Gaji Pokok 2. Melaksanakan ketentuan waktu kerja, serta memberi waktu istirahat dan cuti kepada PIHAK II. 3. Memberikan kesempatan yang secukupnya kepada PIHAK II untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Pasal 2 Kewajiban dari PIHAK II adalah: 1. Mengoperasikan kendaraan pribadi milik PIHAK I setiap hari kerja. 2. Merawat dan menjaga dengan baik setiap kendaraan yang dioperasikan olehnya, dan bertanggung jawab membawa ke bengkel bila terjadi kerusakan dengan sepengetahuan PIHAK I. PIHAK II memiliki hak, diantaranya: 1. Mendapatkan dan menerima penghasilan sesuai yang tertera pada Pasal 1 ayat 1. 2. Memperoleh waktu istirahat dan cuti kerja. BAB II WAKTU KERJA Pasal 1 Adapun waktu kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh PIHAK II, yaitu setiap hari Senin – Sabtu. Pasal 2 PIHAK II mulai bekerja setiap harinya dimulai sejak pukul 06.00 WIB – 19.00 WIB. BAB III PEMBAYARAN GAJI



Gaji dibayarkan secara tunai oleh PIHAK I kepada PIHAK II sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap tanggal 1 (satu) pada awal bulan. Dan pembayaran lembur akan dibayarkan secara tunai langsung jika PIHAK II lembur bekerja



BAB IV MULAI DAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA Perjanjian ini berlakunya sejak perjanjian ini ditanda tangani oleh para pihak, dan berakhir masa berlakunya pada 14 September 2020. BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Para pihak sepakat dalam pemutusan hubungan kerja apabila: 1. PIHAK II mengundurkan dalam periode masa kontrak, maka pihak kedua wajib membayar gaji dasar dan tunjangan makan harian selama sisa kontrak. 2. PIHAK II wajib menyampaikan pengunduran diri satu bulan sebelumnya dan mencarikan supir pengganti pada masa satu bulan tersebut Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari, tanggal, dan tahun tersebut pada awal perjanjian dengan sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan, dan sekiranya dapat digunakan dan berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak. PIHAK I



PIHAK II



REIKA ZALZAH



PUJO PUTRO PRATOMO