5 0 59 KB
Martapura, 03 Agustus 2020
Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Izin Perpanjangan Masa Tugas Belajar An. Reza Nur Rahman A.Md, Far
Kepada Yth. Bupati Banjar Melalui Yth. Kepala BKDPSDM diTempat
Sehubungan dengan Keputusan Bupati Banjar Nomor : 892 / 222 – Diklat.1 / BKD tanggal 12 Agustus 2016 tentang Mahasiswa Tugas Belajar pada Program S1 Farmasi dan Profesi Apoteker pada Universitas Lambung Mangkurat atas nama Reza Nur Rahman, A.Md, Far dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Tugas Belajar dan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar , disampaikan dengan hormat, beberapa hal sebagai berikut : 1. Saat ini, saya masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 yang melakukan proses perkuliahan pada Program S1 Farmasi dan Profesi Apoteker pada Universitas Lambung Mangkurat (terlampir). 2. Terkait keadaan force majeure dampak pandemi Covid-19 saat ini, terdapat kendala dalam proses survey dan pembimbingan karya tulis akhir. maka dengan ini mengajukan permohonan izin perpanjangan masa tugas belajar karyasiswa atas nama: Nama : Reza Nur Rahman, A.Md, Far NIP : 19910902 201101 1 001 Pangkat/Gol : Pengatur Tk.I / IId Unit Kerja : UPT. Puskesmas Martapura Timur Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Dalam Program S1 Farmasi dan Profesi Apoteker pada Universitas Lambung Mangkurat Tahun Akademik 2020/2021. Adapun permohonan perpanjangan tugas belajar dari kami selama 5 bulan mulai tanggal 01 Agustus 2020 s/d 31 Desember 2020 Demikian surat ini dibuat sebagai kelengkapan usulan penerbitan ijin mengikuti pendidikan.
Hormat saya,
REZA NUR RAHMAN, A.Md, Far NIP. 19890228 201101 2 004