Syarah Kitab Waris Dari Manhajus Salikin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AHMAD HENDRIX Penjelasan Atas



Kitab Waris Dari



Manhajus Salikin



َِ‫َﺷﺮح ﻛ‬ ِ ْ‫ﺎب اﻟْﻤﻮا ِرﻳ‬ ِ ‫ﺚ‬ ‫ﺘ‬ ُْ ََ ‫ِﻣ ْﻦ‬



ِْ ِ‫ﺴﺎﻟ‬ ‫ﲔ‬ ‫ﻜ‬ ِ ‫َﻣ ْﻨ‬ َ ‫ﻬﺞ اﻟ ﱠ‬ Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di 



2



Muqaddimah ِ ‫ﺼ َﻼةُ واﻟ ﱠﺴ َﻼم ﻋﻠَﻰ رﺳﻮِل‬ ِ ِ :‫ أَﱠﻣﺎ ﺑَـ ْﻌ ُﺪ‬،‫ﷲ‬ ْ ُ َ َ ُ َ ‫ َواﻟ ﱠ‬،‫ﺑ ْﺴ ِﻢ ﷲ‬ Berikut ini adalah Syarah (Penjelasan) atas Kitabul Mawaariits (Kitab Waris) dari Kitab Manhajus Saalikiin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di , dengan mengambil faedah dari beberapa Kitab Syarah yang ada; seperti: Ibhaajul Mu’miniin karya Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin, Ghaayatul Muqtashidiin karya Syaikh Ahmad Az-Zuman, dan juga Syarh yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Al-Qashir, serta dari Kitaabul Faraa-idh karya Syaikh ‘Abdush Shamad bin Muhammad Al-Katib dan al-Faraa-idh Fiqhan wa Hisaaban karya Syaikh Shalih Muhammad Asy-Syami jazaahumullaah khairaa (semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan). Pemalang, 23 Ramadhan 1440 H 28 Mei 2019 M



Ahmad Hendrix



3



4



MATAN:



ِ ‫ﻛِ ـﺘَـﺎب اﻟْـﻤـﻮا ِرﻳْـ‬ ‫ﺚ‬ ََ ُ Kitab Waris



‫ اﻟْـﻌِْﻠ ُﻢ ﺑِـ ِﻘـ ْﺴـ َﻤ ِﺔ اﻟـﺘﱠـ ِﺮَﻛ ِﺔ ﺑَـْﻴـ َﻦ ُﻣ ْﺴ ـﺘَ ِﺤ ِّﻘـْﻴـ َﻬﺎ‬:‫ َوِﻫ َﻲ‬-[٤٤٩]



[449]- Yaitu: ilmu tentang pembagian harta warisan untuk dibagi di antara orang-orang yang berhak untuk mendapatkannya. SYARAH: Ilmu waris termasuk ilmu yang sangat penting, oleh karena itulah banyak para ulama yang membuat kitab tersendiri tentang ilmu ini. Dan penulis (Syaikh As-Sa’di) di sini menyebutkan dengan sangat ringkas tentang pembahasan ilmu ini, karena tujuan utamanya hanyalah pengenalan pokok-pokok pembahasan saja; tanpa meluaskannya. MATAN:



:‫َﺻ ُﻞ ﻓِـْﻴـ َﻬﺎ‬ ْ ‫ َو ْاﻷ‬-[٤٥٠]



[450]- Dalil (yang menjadi landasan) dalam (ilmu waris) tersebut adalah:



ِ ‫ ﻗَـﻮﻟُﻪ ﺗَـﻌ َﺎﱃ ﻓِـﻲ ﺳﻮرةِ اﻟﻨِّﺴ‬-‫أ‬ gf e d c [ :‫ﺎء‬ َ ُْ َ َْ ُ ْ



§ ¦[ :‫ إِﻟَـﻰ ﻗَـ ْﻮﻟِِﻪ‬Z... lk j i h



[١٤-١١ :‫]اﻟﻨِّ َﺴﺎء‬Z...¨



a. Firman Allah Ta’aalaa dalam Surat An-Nisaa’:“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak lakilaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” Sampai dengan firman-Nya: “Itulah batas-batas (hukum) Allah…” (QS. An-Nisaa’: 11 - 14)



5



SYARAH: Kelengkapan ayatnya:



o n m lk j i h gf e d c [ } |{ z y x w vu t s r q p ° ¯ ® ¬ « ª ©¨ § ¦ ¥ ¤ £ ¢ ¡  ~ Á À ¿ ¾ ½ ¼» º ¹ ¸ ¶ µ ´³ ² ± ÑÐ Ï Î ÍÌ Ë Ê É È Ç Æ Å Äà  '&%$#" ! ×ÖÕ ÔÓÒ 6 54 3 2 1 0 / . - ,+ * ) ( C B A @ ? > =< ; : 9 8 7 Q PO N M L K J I H GF E D ^ ] \ [ Z Y XW V U T S R k j i hg f e d c b a ` _ z y x w v u t s rq p o n m l ª ©¨ § ¦ ¥ ¤ £ ¢ ¡ ~ } |{ ´³²±°¯ ®¬« ¿ ¾ ½ ¼ » º ¹ ¸¶ µ



6



ÈÇÆÅÄ ÃÂÁÀ Z ÊÉ “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik lakilaki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah 7



(dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’: 11-14) MATAN:



ِ ‫ وﻗَـﻮﻟِِﻪ ﻓِـﻲ‬-‫ب‬ % $ # " ! [ :‫ﺴ ْﻮَرِة‬ ‫آﺧ ِﺮ اﻟ ﱡ‬ ْ َْ



[١٧٦ :‫ ]اﻟﻨِّ َﺴﺎء‬Z...&



b. Dan firman-Nya di akhir Surat (An-Nisaa’): “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang ‘kalaalah’). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang ‘Kalaalah’…” (QS. An-Nisaa’: 176) SYARAH: Kelengkapan ayatnya:



- , + * ) ( '& % $ # " ! [ > = = ... [ “…Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang; maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…” (QS. AnNisaa’: 176) Maka dua bintun mendapatkan 2/3 min baabil aulaa (lebih utama lagi). Wallaahu A’lam. Contoh: 17



6



4



3



1/2



bintun



1+2=3



fardh (1/6) & ‘ashabah



ab



2



1/2



bintun



1



1/4



zauj



1



‘ashabah



akh syaqiiq



3



6 bintun



1



bintun



1



berserikat dalam 2/3



bintun



1



1



‘ashabah



‘amm syaqiiq



1



bintun berserikat dalam bintun 2/3



1



bintun



1 1+1=2



Fardh (1/6) & ‘ashabah



jadd



MATAN:



ِ ‫ وﻟِﺒِْﻨ‬،‫ﺖ اﻟﻨِّﺼﻒ‬ ِ ‫ ﻓَﻠِْﻠـﺒِْﻨ‬،‫ وإِ َذا َﻛﺎﻧَﺖ ﺑِـْﻨﺖ وﺑِـْﻨﺖ اﺑ ٍﻦ‬-[٤٥٧] ِْ ‫ﺖ‬ ‫اﻻﺑْ ِﻦ‬ ْ ُ َ ٌ ْ َ ُ ْ َ .‫س ﺗَ ْﻜ َﻤﻠَﺔَ اﻟﺜـﱡﻠُـﺜَـْﻴـ ِﻦ‬ ُ ‫اﻟ ﱡﺴ ُﺪ‬ [457]- Jika berkumpul antara Bintun dan Bintu Ibn; maka Bintun mendapat setengah dan Bintu Ibn mendapat seperenam; sebagai Takmilatuts Tsulutsain. SYARAH: [Fardh (Bagian) Bintu Ibn (dan seterusnya ke bawah)] Pertama: Bintu Ibn Mendapat 1/2 Bintu Ibn mendapat 1/2 dengan tiga syarat:



18



1. Tidak ada yang menjadikannya ‘Ashabah Bil Ghair; yaitu: saudara laki-lakinya (Ibn Ibn) atau Ibn ‘Amm yang sederajat dengannya. 2. Tidak ada yang berserikat dengannya; yaitu saudarinya (Bintu Ibn lainnya) atau Bintu ‘Amm yang sederajat dengannya. 3. Tidak ada Furu’ yang mewarisi yang di atasnya; yaitu: Ibn, Bintun, Ibn Ibn, atau Bintu Ibn yang lebih tinggi. Kedua: Bintu Ibn Mendapat 1/6 Bintu Ibn -satu atau lebih- mendapat 1/6 dengan tiga syarat: 1. Bersama Bintun yang mendapat fardh 1/2. 2. Tidak ada yang di atasnya yang bisa menghabiskan 2/3. Seperti: Bintun lebih dari satu sehingga mendapat fardh 2/3. Atau seperti: kalau dia sebagai Bintu Ibn Ibn bersama Bintun akan tetapi ada Bintu Ibn; maka dia (Bintu Ibn Ibn) tidak mendapat apa-apa; karena di atasnya (yaitu: Bintu Ibn) telah menghabiskan 1/6 sebagai Takmilatuts Tsulutsain. 3. Tidak ada yang menjadikannya ‘Ashabah Bil Ghair; yaitu: saudara laki-lakinya (Ibn Ibn) atau Ibn ‘Amm yang sederajat dengannya. Masalah ini telah dihukumi oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam demikian: Bintun mendapat 1/2, dan Bintu Ibn mendapat 1/6 sebagai Takmilatuts Tsulutsain (penyempurna agar totalnya 2/3). Karena Allah telah menjadikan bagi para Bintun (minimal 2): 2/3. Jika Bintun fardh-nya adalah 1/2; maka kurangnya agar menjadi 2/3 adalah 1/6 diberikan kepada Bintu Ibn. Contoh:



19



6



6



3



1/2



bintun



3



1/2



bintun



1



1/6



bintu ibn



1



1/6



bintu ibn



2



’ashabah



‘amm



tidak dapat 2



karena yang di atasnya telah bintu ibn menghabiskan ibn 2/3 ‘ashabah



‘amm



MATAN:



ِ ‫ وَﻛ ٰﺬﻟِﻚ ْاﻷَﺧﻮات اﻟ ﱠﺸـ‬-[٤٥٨] ِ ‫ﺎت واﻟ ﱠﻼﺗـِﻲ ﻟِ ْﻸ‬ ‫ ﻓِـﻲ‬:‫َب‬ ‫ﻘ‬ ‫ـ‬ ‫ﻴ‬ ‫ـ‬ ‫ﻘ‬ َ ُ ُ ََ َ َ ْ ْ َ .‫اﻟْ َﻜ َﻼﻟَِﺔ إِذَا ﻟَـ ْﻢ ﻳَ ُﻜ ْﻦ ﻟَﻪُ َوﻟَ ٌﺪ َوَﻻ َواﻟِ ٌﺪ‬ [458]- Demikian juga para Ukhtun Syaqiiqah (saudari-saudari sebapak dan seibu) dan para Ukhtun Lil Ab (saudari-saudari yang sebapak saja): dalam masalah Kalaalah; yakni: ketika tidak ada anak dan tidak ada orang tua (yakni: para Ukhtun Syaqiiqah mendapat setengah dan para Ukhtun Lil Ab mendapat seperenam; sebagai Takmilatuts Tsulutsain -pent). SYARAH: [Fardh Ukhtun Syaqiiqah] Pertama: Ukhtun Syaqiiqah Mendapat 1/2 Seorang Ukhtun Syaqiiqah mendapat 1/2 dengan empat syarat: 1. Tidak ada yang berserikat dengannya; yaitu: saudarinya, karena menjadikannya bersama saudarinya mendapat 2/3. 2. Tidak ada yang menjadikannya ‘Ashabah Bil Ghair; yaitu: saudara laki-lakinya. 3. Tidak terhalangi dengan adanya Ushuul laki-laki: Ab, atau Ab Ab, dst. 4. Tidak terhalangi dengan Furuu’ laki-laki yang menjadi ahli waris: ibn, atau ibn ibn, dst. 20



Berdasarkan firman Allah Ta’aalaa:



- , + * ) ( '& % $ # " ! [ > =