4 0 66 KB
TARGET PENCAPAIAN STAF ASSEMBLING
1. Kelengkapan Pengisian Rekam Medik 24 jam setelah selesai Pelayanan Dimensi mutu : Kesinambungan Pelayanan dan keselamatan Tujuan : Tergambarnya tanggung jawab dokter dalam kelengkapan informasi rekam medik. Definisi Operasional : Rekam Medik yang lengkap adalah, rekam medis yang telah diisi lengkap oleh dokter dalam waktu ≤ 24 jam setelah selesai pelayanan rawat jalan atau setelah pasien rawat inap diputuskan untuk pulang, yang meliputi identitas pasien, anamnesis, rencana asuhan, pelaksanaan asuhan, tindak lanjut dan resume. Frekuensi Pengumpulan data : 1 bulan Periode Analisis : 3 bulan Numerator : Jumlah rekam medik yang disurvey dalam 1 bulan yang diisi lengkap Denominator : Jumlah rekam medik yang disurvey dalam 1 bulan. Sumber data : Survey Standar : 100% 2. Kelengkapan Informed Consent setelah mendapatkan informasi yang jelas. Dimensi mutu : Keselamatan Tujuan : Tergambarnya tanggung jawab dokter untuk memberikan kepada pasien dan mendapat persetujuan dari pasien akan tindakan medik yang dilakukan. Definisi Operasional : Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan pasien/keluarga pasien atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Frekuensi Pengumpulan data : 1 bulan Periode Analisis : 3 bulan Numerator : Jumlah pasien yang mendapat tindakan medik yang disurvey yang mendapat informasi lengkap sebelum memberikan persetujuan tindakan medik dalam 1 bulan. Denominator : Jumlah pasien yang mendapat tindakan medik yang disurvey dalam 1 bulan. Sumber data : Survey Standar : 100%
3. Pengembalian Dokumen Rekam Medis setelah mendapatkan pelayanan dari Rawat Inap Dimensi Mutu : Kesinambungan pemberian pelayanan Tujuan : Tergambarnya tanggung jawab perawat dan petugas rekam medis untuk memberikan pelayanan yang bersinambungan kepada pasien ataupun kepada pihak ketiga untuk menggunakan dokumen rekam medis dalam berbagai keperluan. Definisi Operasional : Kecepatan pengembalian dokumen rekam medis adalah pengembalian atau pengambilan oleh perawat ataupun oleh petugas rekam medis, dokumen rekam medis dari pemberi pelayanan rawat inap dalam jangka waktu maximal 2 x 24 jam setelah pasien mendapatkan pelayanan rawat inap ke bagian rekam medis. Frekuensi pengumpulan data : 1 bulan Periode Analisa : 3 bulan Numerator : Jumlah Dokumen Rekam Medis yang dikembalikan dalam jangka waktu kurang dari atau sama dengan 2x24 jam dalam 1 bulan. Denominator : Jumlah seluruh dokumen rekam medik yang kembali dari rawat inap ke bagian rekam medis dalam jangka waktu 1 bulan. Sumber data : Survey Standar : 100%
INFORMASI YANG DIHASILKAN ∑ DRM tidak lengkap ∑ DRM yang diterima
1.
IMR =
2.
DMR =
3.
IC =
4.
DRM = lengkap
5.
∑ DRM yang DMR ∑ Pasien Pulang
Batas Waktu Pengembalian DRM yang tidak lengkap 2x24 jam
X 100%
Batas Waktu Pengembalian DRM yang tidak lengkap 2x48 jam
X 100%
∑ Px yang diberikan IC ∑ Px yang menerima tindakan medik
X 100%
∑ DRM lengkap X 100% ∑ DRM yang disurvey
DRM = Tepat Waktu
∑ DRM kembali 2x24 jam ∑ Total DRM
Batas Waktu Pengembalian DRM yang tidak lengkap 2x48 jam
Batas Waktu Pengisian DRM yang lengkap setelah pengisian ≤ 24 jam
X 100%
Batas Waktu Pengembalian DRM baik lengkap atau tidak lengkap max. 2x24 jam