Tata Ruang Kalbar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Profil Tata Ruang



Provinsi Kalimantan Barat



Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional



Profil Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat



Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional



Kata Pengantar



P



enataan ruang telah menjadi salah satu acuan pembangunan saat ini. Upaya penataan ruang telah didukung oleh ketersediaan regulasi mulai dari undangundang hingga peraturan daerah. Saat ini, pelaksanaan penataan ruang telah menunjukkan hasil, salah satunya dengan tersedianya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sebagian besar provinsi, kabupaten dan kota. Namun demikian, dmasih banyak isu terkait upaya penataan ruang yang perlu ditangani. Isu di dalam penataan ruang diantaranya adalah panjangnya langkah penyelesaian RTRW dan rencana rincinya, konflik pemanfaatan ruang, belum harmonisnya berbagai peraturan perundangan sektor pengguna ruang, serta belum efektifnya kelembagaan penataan ruang. Sebagai langkah awal dari upaya untuk memahami dengan baik isu penataan ruang di pusat dan di derah tersebut, dibutuhkan data dan informasi yang handal, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan upaya untuk mendokumentasikan seluruh data dan informasi penataan ruang yang akan disajikan dalam bentuk Buku Profil Tata Ruang. Diharapkan pemahaman tehadap isu secara baik akan mampu meningkatkan kinerja para pemangku kepentingan di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.



Jakarta, Agustus 2015 Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional



Daftar Isi Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar



i iii iv iv



Profil Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat I II III



IV



Kondisi Eksisting Lingkungan Strategis Pelaksanaan Penataan Ruang - Penetapan Perda RTRW - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang - Konflik Penataan Ruang - Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan Program Rencana Pembangunan Pembinaan Penataan Ruang - Kelembagaan Penataan Ruang - Jumlah PPNS - Jumlah SDM - Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha - Sistem Informasi Penataan Ruang



Profil Penataan Ruang



2 7 9 9 10 11 11 11 11 13 13 14 14



DaftarTabel Tabel 1 Tabel II Tabel III



Penggunaan Lahan Eksisting Provinsi Kalimantan Barat Status Penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Barat Status Penetapan BKPRD Provinsi Kalimantan Barat



7 10 12



DaftarGambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6



Peta Rencana Struktur Ruang Provinsi Kalimantan Barat Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Kalimantan Barat Status Penetapan Perda RTRW di Provinsi Kalimantan Barat Status Penetapan BKPRD di Provinsi Kalimantan Barat Kebutuhan dan Kesediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Kalimantan Barat Kebutuhan dan Kesediaan SDM Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Barat



iv



3 5 9 11 13 13



Daftar Isi



Profil Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat Profil Penataan Ruang



I Kondisi Eksisting Provinsi Kalimantan Barat terletak di bagian barat pulau Kalimantan dan tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 0o) tepatnya di Kota Pontianak. Karena pengaruh letak geografis ini,Provinsi Kalimantan Baratmemiliki iklim tropik dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi.Kalimantan Barat yang memiliki wilayah seluas 146.807 km2merupakan Provinsi terluas ke-empat di Indonesia dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : Ÿ Ÿ Ÿ Ÿ



Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna dan Selat Karimata Bagian utara berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia Timur) Bagian selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah serta Laut Jawa Bagian timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah danK alimantan Timur.



Secara administratif Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari empat belas kabupaten/kota yaitu dua belas kabupaten dan dua kota. Empat belas kabupaten/kota ini terbagi dalam 174 kecamatan, 89 Kelurahan dan 1.897 desa. Provinsi Kalimantan sebagian besar berada pada Dataran Rendah dan Rawa-Rawa serta diapit dua pegunungan di Utara dan Selatannya.Provinsi ini juga memiliki cukup banyak pulau meskipun hanya memiliki sedikit wilayah perairan pada Selat Karimata dan Laut Natuna. Kalimantan Barat merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar negara asing, yakni melalui jalur terbuka jalan darat Pontianak-Entikong-Kuching (Sarawak, Malaysia) sepanjang sekitar 400 kilometer dan dapat ditempuh sekitar enam sampai delapan jam perjalanan. Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, memacu pertumbuhan, mewujudkan pemerataan, dan meningkatkan stabilitas dalam kondisi alam yang lestari. Namun tujuan ini belum dapat terpenuhi dikarenakan belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan penataan ruang.



2



Kalimantan Barat



Gambar 1. Peta Rencana Struktur Ruang Provinsi Kalimantan Barat Sumber: Sumber: Dokumen Sementara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat



Profil Penataan Ruang



18 4



Provinsi Kalimantan Jawa Barat Timur



Gambar 2. Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Kalimantan Barat Sumber: LSumber: Dokumen Sementara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat



Profil Penataan Ruang



6



Kalimantan Barat



Tabel 3.1 Penggunaan Lahan Eksisting Provinsi Jawa Timur



Penggunaan Lahan



No A



KAWASAN LINDUNG



1



Hutan Lindung



2



Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam



1) Suaka Alam Laut 2) Cagar Alam 3) Taman Nasional 4) Taman Wisata Alam



Eksisting (Ha)



Presentase



2.380.790



16,22



192.127



1,31



160.787



1,10



1.206.176



8,22



23.818



0,16



B



KAWASAN BUDIDAYA



1



Kawasan Hutan Produksi



4.619.089



31,46



2



Kawasan Non-Hutan



6.097.913



41,54



14.680.700



100,00



TOTAL



Sumber: Hasil Analisis Dokumen Sementara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat



II Lingkungan Strategis Provinsi Kalimantan Barat yang berperan sebagai pintu perbatasan Indonesia memiliki Isu Strategis yaitu : Ÿ Minimnya sarana prasarana Pos Lintas Batas (PLB) baik bea cukai, imigrasi, karantina,



dan keamanan di perbatasan darat Indonesia dan Malaysia. Hal ini menimbulkan maraknya perdagangan illegal yang sangat merugikan negara. Kerugian tersebut antara lain dari pemasukan retribusi jasa dan cukai barang masuk. Perdagangan illegal ini juga memicu penebangan liar di Kalimantan Barat dan eksploitasi sumber daya lainnya. Selain itu, minimnya sarana prasarana PLB juga mengakibatkan wilayah perbatasan menjadi tertinggal baik pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan serta menimbulkan ketidakjelasan koordinat lokasi tapal batas darat. Ketidakjelasan koordinat lokasi tapal ini terutama terjadi di Paloh-Sajingan Kabupaten Sambas, Jagolbabang Kabupaten Bengkayang, Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu.



Profil Penataan Ruang



Ÿ Kalimantan Barat masuk dalam Masterplan Program Percepatan Perluasan Ekonomi



Indonesia Koridor III, khususnya dalam mengembangkan kegiatan hilirisasi produk CPO dan Bauksit. Selain itu, Posisi geografis Kalimantan Barat pada Alur Laut Kepulauan Indonesia 1 (ALKI-1) dan perairan lautnya berhadapan langsung ke Laut Cina Selatan berpeluang untuk pengembangan kerjasama antarkawasan dan antarnegara secara lebih 
luas dan nyata. Seperti kerjasama Indonesia–Malaysia–Singapore Growth Triangle (IMS-GT) dan Brunei-Indonesia-Malaysia-Philipines East ASEAN Growth Area (BIMP EAGA) yang akan memperluas peluang investasi, produksi, kesempatan kerja dan pendapatan bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Kalimantan Barat. Namun demikian, Pemberlakuan Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Area) yang akan meningkatkan arus masuk barang dan jasa dari pasar internasional dapat pula berdampak pada determinasi pasar lokal (daerah Kalimantan Barat) dan pasar dalam negeri.



8



Kalimantan Barat



III Pelaksanaan Penataan Ruang A. Penetapan Perda RTRW



4



Gambar 3.3. Status Penetapan RTRW di Provinsi Kalimantan Timur Belum ditetapkan Sudah ditetapkan Sumber: Kuesioner Profil Penataan Ruang Jawa Timur 2015



Provinsi Kalimantan Baratbelum menetapkan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi. Penetapan RTRW akan dilakukan setelah proses evaluasi Raperda RTRW Kalimantan Barat pada saat ini ke Menteri Dalam Negeri selesai. Naskah sementara RTRW Provinsi ini telah mengakomodir Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), namun belum mengintegrasikan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Ada pula beberapa Isu yang terdapat dalam Naskah Sementara RTRW Kalimantan Barat, antara lain:



Profil Penataan Ruang



Ÿ Ÿ Ÿ Ÿ Ÿ Ÿ Ÿ Ÿ



Kebutuhan akan SDM bidang penataan ruang yang kompeten dan handal Penetapan Kawasan Budidaya yang dikendalikan, Penetapan kawasan budidaya yang didorong perkembangannya Pengembangan kawasan secara terpadu Penetapan peraturan zonasi Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif, dan Pengenaan Sanksi.



Dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barathanya 4 kabupaten/kota yang sudah menetapkan RTRW yakni Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang. Rincian kabupaten/kota dan nomor peraturan daerah yang menetapkan RTRW dapat dilihat pada tabel berikut.



Tabel 2. Status Penetapan RTRW di Provinsi Kalimantan Timur



BKPRD



SK. Nomor



BKPRD



Kabupaten



SK. Nomor



Ketapang



-



Mempawah



3 Tahun 2014



Sanggau



-



Kapuas Hulu



1 Tahun 2014



Sekadau



-



Sambas



-



Sintang



-



Bengkayang



-



Melawi



-



Landak



-



Kubu Raya



-



Pontianak



2 Tahun 2013



Kayong Utara



-



Singkawang



2 Tahun 2013



Kota



Sumber: Jawaban Kuisioner Profil Penataan Ruang Kalimantan Barat 2015



B. Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi (KSP) yang akan dibuat di Kalimantan Barat sebanyak 4 rencana. Provinsi ini belum menetapkan jumlah Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota yang akan dibuat. Kalimantan Barat memprioritaskan beberapa KIS untuk diselesaikan pada lima tahun mendatang, yakni KIS Tayan, KIS Mandor, KIS Semparuk, KIS Pelabuhan Sei Kunyit.



10



Kalimantan Barat



C. Konflik Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Barat memiliki konflik penataan ruang yang harus diselesaikan secara nasional yakni penyelesaian tata batas wilayah dengan Malaysia maupun antarkabupaten. Selain itu, provinsi ini juga belum memiliki sistem insentif/disinsentif sehingga sulit untuk menyelenggarakan pengendalian pemanfaatan ruang. Meskipun dalam penyelesaian konflik pemanfaatn ruang telah menggunakan peta rencana skala 1:5.000.



D. Sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dengan Program Rencana Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat sejauh ini sudah melakukan penyerasian antara RTRW, RPJPD dan RPJMD yang dilakukan melalui integrasi substansi perencanaan program di RTRW ke dalam RPJMD. Penyerasian muatan RTRW dengan rencana sektoral juga telah dilakukan melalui penyesuaian program dalam bentuk rapat substansi dengan dinas terkait.



IV Pembinaan Penyelenggaraan Penataan ruang A. Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat merupakan Provinsi yang telah menyusun dan menetapkan BKPRD Provinsi dengan Surat Keputusan No.9/BAPPEDA/2012 pada 2 Januari 2014. Meskipun demikian, Badan Koordinasi Pembangunan Regional Daerah (BKPRD) di Kalimantan Barat belum mencakup koordinasi ad-hoc antar SKPD untuk penyelesaian masalah tata ruang. Koordinasi penataan ruang lintas sektor diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat.Seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk BKPRD



Tabel 2. Status Penetapan BKPRD di Provinsi Kalimantan Timur



BKPRD



SK. Nomor Kabupaten



BKPRD



SK. Nomor



Ketapang



233 Tahun 2011



Mempawah



175 Tahun 2010



Sanggau



240 Tahun 2010



Kapua Hulu



186 Tahun 2013



Sekadau



086 Tahun 2010



Sambas



65 Tahun 2010



Sintang



92 Tahun 2010



Profil Penataan Ruang



34 38 Gambar 4. Status Penetapan BKPRD di Provinsi Jambi Belum ditetapkan Sudah ditetapkan Sumber: Kuesioner Profil Penataan Ruang Jambi 2015



BKPRD



SK. Nomor



BKPRD



SK. Nomor



Bengkayang



402 Tahun 2012



Landak



050.13/70/HK-2011



Kubu Raya



209 Tahun 2010



Pontianak



287 Tahun 2009



Kayong Utara



141 Tahun 2011



Singkawang



104 Tahun 2013



Melawi



050/187/2010



Kota



Sumber: Jawaban Kuisioner Profil Penataan Ruang Kalimantan Barat 2015 12



Kalimantan Barat



B. Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)



0 3 Gambar 5. Kebutuhan dan Kesediaan PPNS di Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah daerah Kalimantan Barat, belum terdapat PPNS sama sekali di provinsi ini, sedangkan idealnya Provinsi Kalimantan Barat memiliki sekurang-kurangnya tiga orang PPNS. Kebutuhan ini disebabkan peran Provinsi Kalimantan Barat sebagai pintu perbatasan darat Indonesia membutuhkan pengawasan lebih dalam penyelenggaraan tata ruang dibandingkan Provinsi lainnya. Belum adanya PPNS pada Provinsi ini tentu menjadikan kinerja PPNS pada Provinsi ini belum diketahui keefektifannya.



C. Jumlah Sumber Daya Manusia



0 2 Gambar 5. Kebutuhan dan Kesediaan SDM Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah daerah Kalimantan Barat, belum terdapat tenaga ahli bidang penataan ruang sama sekali di provinsi ini, sedangkan idealnya Provinsi Kalimantan Barat memiliki sekurang-kurangnya dua orang ahli. Jumlah ideal ini merupakan usulan dari pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi lapangan Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga dapat diketahui bahwa ketersediaan SDM bidang tata ruang di Kalimantan Barat masih jauh dari kata cukup.



Profil Penataan Ruang



D. Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penataan ruang di Provinsi Kalimantan Barat belum terlihat sama sekali. Hal ini dikarenakan beberapa hal sebagai berikut: Ÿ Minimnya pemahaman masyarakat dan dunia usaha mengenai penyelenggaraan



penataan ruang Ÿ Tidak ada sosialisasi mengenai adanya forum masyarakat dan forum dunia usaha Ÿ Tidak adanya pedoman mengenai peran masyarakat dan peran dunia usaha dalam



pemanfaatan ruang Ÿ Tidak adanya pedoman mengenai peran masyarakat dan peran dunia usaha dalam



pengendalian pemanfaatan ruang Ÿ Pendanaan Ÿ Tidak ada unit kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi melakukan



pembinaan untuk forum masyarakat dan forum dunia usaha



E. Sistem Informasi Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Sistem Informasi Penataan Ruang (SITR). Belum tersusunnya SITR dikarenakan Minimnya Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tidak ada unit kerja yang bertanggungjawab terhadap SITR. Hal ini digambarkan dari kedudukan penataan ruang di Bappeda Kalimantan Barat hanya berada pada level esselon IV di sub bidang sarana prasaranadan tata ruang wilayah dengan hanya dua SDM penataan ruang sehingga membatasi lingkup gerak penyediaan SITR. SITR yang tersedia di pusat belum terintegrasi dengan Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan belum adanya instansi vertikal BIG di daerah Kalimantan Barat.



14



Kalimantan Barat



Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional