Tata Tertib Pemilihan Formatur Muscab III Air Joman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR PIMPINAN CABANG PEMUDA MUHAMMADIYAH AIR JOMAN PERIODE MUSCAB III BAB I KETENTUAN PASAL 1 PERATURAN Tata tertib pemilihan calon formatur adalah seperangkat ketentuan, system dan tata cara pemilihan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman Periode Muscab III. PASAL 2 PENYELENGGARAAN Ayat 1 Penyelenggaraan pemilihan calon formatur dilakukan oleh Panitia Pemilihan Cabang (Panlihcab) Muscab III. Ayat 2 Panitia Pemilihan Cabang (Panlihcab) adalah panitia pemilihan formatur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah periode Muscab III sejumlah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 1 orang anggota. Mereka terdiri dari 3 orang yang ditetapkan oleh rapat Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman 12 Januari 2021. Ayat 3 Susunan Panlihcab adalah sebagai berikut : 1. Ketua : MAWARDI, SP 2. Sekretaris : NURHADI KUSUMA 3. Anggota : SYAHRUL RAHMADANI Ayat 4 Hak dan kewajiban Panlihcab Pra Muscab III antara lain : 1. Mendapat fasilitas dari anggaran Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman 2. Melakukan verifikasi dan menetapkan uji kelayakan dan keputusan kepada semua calon formatur 3. Memutuskan sanksi bagi para kandidat dan pemilih bila diketahui menyalahi ketentuan yang sudah diatur 4. Melakukan proses pemilihan formtur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman periode Muscab III PASAL 3 CALON FORMATUR Ayat 1 Calon sementara adalah daftar calon formatur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah periode Muscab III yang dicalonkan oleh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman dan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah se-Cabang dangan jumlah yang tidak ditentukan.



Ayat 2 Calon tetap adalah calon sementara yang menyatakan kesediaannya dan telah memenuhi syarat/kriteria calon formatur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman periode Muscab III Ayat 3 Hak dan kewajiban calon formatur : a. Mendapatkan prilaku yang sama oleh panlihcab dan berhak mengikuti seluruh rangkaian acara Muscab III sebagai peserta dan peninjau b. Menjunjung tinggi tata tertib dan hasil pemilihan



PASAL 4 PEMILIHAN Ayat 1 Pemilihan formatur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman oleh Peserta Muscab III yang sah berdasakan AD/ART Pemuda Muhammadiyah dan yang dimandatkan oleh institusi menjadi peserta Muscab III yang dibuktikan dengan mandat diri masing-masing institusinya Ayat 2 Keanggotaan calon pemilihan tercatat dalam daftar pemilihan dan tidak diwakilkan kepada orang lain



BAB II PROSESI CALON



1.



2. 3.



4.



5.



6.



PASAL 5 Panlihcab menyurati Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah dan seluruh Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah untuk mengirimkan usulan calon formatur sementara yang pengirimannya melalui surat dan whatsapp. Surat sebagai poin diatas dilengkapi dengan klausal batasan tanggal pengembalian berkas yang penetapannya ditentukan oleh panlihcab. Berdasarkan permintaan panlihcab sebagaimana ayat diatas, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah memiliki hak untuk mengusulkan calon formatur dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh Panlihcab Setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting berhak menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blanko pencalonan kepada Panlihcab yang disediakan oleh Panlihcab setelah diisi seperlunya dalam batas waktu pencalonan yang telah ditentukan Panlihcab Setiap anggota Pemuda Muhammadiyah Air Joman yang dicalonkan berhak, setelah mendapat pemberitahuan oleh panitia pemilihan tentang calon dirinya, berhak menerima dan menolak pencalonan tersebut. Dan berkewajiban menyampaikan keputusan pada panlihcab selambatlambatnya 1 hari sebelum Muscab Pengembalian pernyataan kesediaan, apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak deterima atau ditolak



BAB III PASAL 6 SYSTEM PEMILIHAN Ayat 1 Pemilihan formatur Muscab III Pemuda Muhammadiyah adalah sebagai berikut :



1. Pemilih memilih 9 ( Sembilan ) orang daftar formatur 2. Calon yang mendapat suara terbanyak dari Daftar Calon Tetap (DCT) berhak menjadi ketua formatur, membentuk rapat dan menyusun struktur kepengurusan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman Ayat 2 Ketua formatur menyusun struktur Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Air Joman besama Formatur terpilih



PASAL 7 TATA CARA PEMILIHAN



1. 2. 3.



4. 5.



Ayat 1 Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) Setiap pemilih memiliki 1 hak suara (one man one vote) Pemilih memilih 9 ( Sembilan ) orang formatur dengan cara boleh melingkari atau mencontreng nama saja, nomor urut saja dan boleh nama dan nomor urut pada kartu pemilihan yang telah diberi stempel kemudian masukan kedalam kotak suara yang telah disediakan. Suara yang dinyatakan batal, jika tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 2 sebagaimana disebutkan diatas. Perhitungan dilakukan oleh Panlihcab, disaksikan 3 orang saksi dari Peserta Muscab III



Ayat 2 Penyusun Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah periode Muscab III dilakukan dengan aturan sebagai berikut : a. Penyusunan dilakukan dengan musywarah/mufakat b. Penyusunan dihadiri oleh ketua dan tim formatur terpilih c. Ketua formatur dan Tim formatur terpilih sebagai anggota formatur melaporkan hasil rapat formatur paling lambat 2 minggu setelah berakhir Muscab III Pemuda Muhammadiyah Air Joman d. Apabila setelah lewat 1 bulan tim formatur belum behasil melengkapi penyusunan, maka akan dibantu pimpinan cabang sebelumnya



BAB IV PASAL 8 ATURAN TAMBAHAN Hal-hal teknis yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini menjadi hak dan kewajiban Panlihcab untuk mengaturnya Ditetapkan di Pada Tanggal



Ketua



(..……………..…….…)



PRESIDIUM SIDANG Sekretaris



(………..……….……..)



: Air Joman : 30 Januari 2021



Anggota



(………..………..……)