10 0 966 KB
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS INDONESIA 2014
TENTIR ETIKA HUKUM Written by: Phebe Anggi Gultom Febrina Nur’alfiah R.
Oktober 2014
Universitas Indonesia --- Veritas, Probitas, Iustitia
minimal manusia 7. Pembatasan goal-based
BENEFICENCE
8. Maksimalisasi pemuasan
Checklist Beneficence Kriteria 1. Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain) 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya 5. Paternalisme bertanggung
Ada
Berten-
Tidak
tangan
ada
kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat-darurat 11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium diluar kepantasan 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus-menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan Golden Rule Principle
jawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan-baikPage 1 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
Penjelasan Beneficence
Pembatasan goal-based
Prinsip dasar dari beneficence:
o
Goal
Based:
Kegiatan
yang
dilakukan
untuk
o
Mencegah terjadinya bahaya/keburukan
mencapai suatu tujuan, tidak peduli benar ataupun
o
Menghilangkan bahaya/keburukan
salah
o
Melakukan kebaikan
o
Melindungi dan membela hak orang lain
batasan, dapat dilakukan hal-hal yang tidak sesuai
o
Menolong orang cacat
dengan norma, etika, dan hukum demi mencapai
o
Menyelamatkan orang dari bahaya
tujuan.
o
Altruisme: o
Preferensi pasien
Tindakan menolong orang lain secara sukarela,
o
dasarnya
merupakan
penilaian
pasien
terhadap hal-hal yang ingin didapatkannya dari
imbalan
pelayanan
kesehatan.
Dapat
mempengaruhi
keputusan pasien dalam pelayanan kesehatan.
secara
sengaja
mengesampingkan/menolak
o
atau menjauhkan orang tersebut dari bahaya. Hanya dibenarkan apabila: 1. Pasien
dalam
keadaan
Ditunjukkan
melalui
perkataan
dan
perbuatan
pasien
keputusan orang lain dengan tujuan menguntungkan o
Pada
bukan karena kewajiban ataupun mengharapkan Paternalisme : o
Goal based harus dibatasi karena jika tidak diberi
Menghargai hak pasien o
bahaya(bersiko),
namun bahaya dapat dicegah.
Diatur di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu: Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
2. Bahaya dapat dicegah dengan tindakan paternalistic
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; Memperoleh
3. Keuntungan pasien dari tindakan paternalistic lebih besar daripada risikonya.
informasi
tentang
hak
dan
kewajiban pasien; Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Page 1 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional;
serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya; Memberikan
persetujuan
atau
menolak
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sebagian atau seluruh tindakan yang akan
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap
dan materi;
penyakit yang dideritanya setelah menerima
Mengajukan
pengaduan
atas
kualitas
tersebut secara lengka dengan pengecualian
pelayanan yang didapatkan; Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang Meminta konsultasi tentang penyakit yang kepada
dokter
lain
yang
mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; keluarganya
dan
atau
penasehatnya dalam keadaan kritis atau menjelang kematian; Menjalankan
ibadah
sesuai
agama
atau
tidak mengganggu pasien lainnya; Memperoleh
keamanan
dan
keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah
(isi rekam medis); Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan alternatif
diatur
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu
dalam maupun di luar Rumah Sakit;
medis,
yang
Didampingi
berlaku di Rumah Sakit; dideritanya
dan memahami informasi mengenai tindakan
Mengajukan
usul,
saran,
perbaikan
atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
risiko
dan
terjadi,
dan
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan
komplikasi
yang
tindakan,
Sakit;
mungkin
yang dianutnya; Page 2 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. Menerapkan golden rule principle o
Isi dari golden rule principle: Memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan Tidak memperlakukan seseorang sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan
o
Menjelaskan komunikasi dua arah
o
Dapat diterapkan dalam bentuk empati
Page 3 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
pasien
JUSTICE Checklist Justice Kriteria
11. Meminta partisipasi pasien sesuai Ada Bertentangan
1. Memberlakukan segala sesuatu secara universal 2. Mengambil porsi terakhir dari
Tidak ada
dengan kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusi keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada
proses membagi yang telah ia
pemiliknya pada saat yang tepat
lakukan
dan kompeten
3. Memberi kesempatan yang sama
14. Tidak memberi beban berat
terhadap pribadi dalam posisi
secara tidak merata tanpa alasan
yang sama
sah/tepat
4. Menghargai hak sehat pasien
15. Menghormati hak populasi yang
(affordability, equality,
sama-sama rentan
accessibility, availability, quality)
penyakit/gangguan kesehatan
5. Menghargai hak hukum pasien
16. Tidak membedakan pelayanan
6. Menghargai hak orang lain
pasien atas dasar SARA, status
7. Menjaga kelompok yang rentan
sosial, dll
(yang paling dirugikan) 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan Page 4 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
Penjelasan Justice
Bijak dalam makro alokasi o
Seorang dokter memperlakukan sama rata dan adil terhadap
Dana
untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut tanpa memandang latar belakang pasien o
pelayanan baik
kesehatan
berfungsi
dan
dengan
jumlah
kesehatan
tersedia
bagi
yang
memadai. Accessibility Fasilitas
dipersiapkan
untuk
Yang dimaksud dengan bijak adalah pembagian dana kebutuhannya
Availability dengan
harus
dengan penuh pertimbangan dan adil sesuai dengan
Hak Sehat Pasien: Fasilitas
yang
masyarakat bagi pelayanan kesehatan o
Menghargai hak sehat pasien
Makro alokasi:
seluruh
masyarakat Affordability Terjangkau secara ekonomi (murah), termasuk dalam poin accessibility Acceptability Seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan harus menghargai etika medis Quality Seluruh fasilitas, jasa, produk kesehatan harus memiliki kualitas yang layak.
Page 5 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
NON MALEFICENCE
Kriteria
Non Maleficence adalah salah satu prinsip dimana dokter tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan pasiennya. Seorang
1. Menolong pasien emergensi
dokter akan memilih untuk mengobati pasien dengan risiko sekecil-
2. Kondisi untuk menggambarkan kriteria ini adalah :
kecilnya. Pada dasarnya, prinsip dari non maleficence adalah first,
-
do no harm atau primum non nocere atau artinya yang pertama jangan menyakiti. Ciri-ciri dari non maleficence diantaranya: a. Menolong pasien emergensi b. Mengobati pasien yang terluka
hilangnya sesuatu yang penting (gawat) -
dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
-
tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
-
manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami resiko minimal)
c. Tidak membunuh pasien
3. Mengobati pasien yang luka
d. Pasien tidak dianggap sebagai objek belaka
4. Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia)
e. Pasien dilindungi dari serangan f.
pasien dalam keadaan amat berbahaya (darurat)/beresiko
Pasien menerima manfaat yang lebih banyak daripada
5. Tidak menghina/mencaci maki/memanfaatkan pasien 6. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek
kerugian dokter
7. Mengobati secara proporsional
g. Dokter tidak melakukan white collar crime
8. Mencegah pasien dari bahaya
h. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian i.
Dokter memberi semangat hidup pada pasien
9. Menghindari misrepresentasi dari pasien
j.
Tidak melakukan misrepresentasi
10. Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian 11. Memberikan semangat hidup
Menghindari misrepresentasi dari pasien
Pasien harus benar-
benar mengerti maksud dari yang disampaikan oleh dokter, sehingga pasien tidak berprasangka negatif atau berperspektif yang
12. Melindungi pasien dari serangan 13. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan / kerumah-sakitan yang merugikan pihak pasien/keluarganya
berbeda dengan dokter
Page 6 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
9. Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien
AUTONOMY Pada autonomi, seorang dokter menghormati martabat
10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam
pasien. Dalam hal ini, pasien dibiarkan untuk berpikir secara logis
membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri
dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri. Autonomy
11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien
bermaksud untuk menyetujui, membenarkan, membela diri pasien itu sendiri. Ciri-ciri dari autonomy adalah:
pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien
1. Menghargai hak pasien menentukan nasib 2. Berterus terang kepada pasien
Informed consent adalah pemberitahuan terlebih dahulu, meminta
3. Melakukan informed consent
persetujuan pasien apabila hendak melakukan tindakan medis yang
4. Menjaga rahasia pasien
serius. Informed consent dapat dilaksanakan secara tertulis atau
Kriteria
lisan. Misalnya, kalau lisan sebagai berikut: “Ibu, apakah boleh diambil darahnya untuk diperiksa?”
1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
Namun, apabila tindakan medisnya cukup berisiko seperti operasi tumor
2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan
dan
semacamnya,
biasanya
dilakukan secara lisan dan tertulis.
(pada kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privasi 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri Page 7 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014
informed
consent
akan