Tentir Etika Hukum 2014 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS INDONESIA 2014



TENTIR ETIKA HUKUM Written by: Phebe Anggi Gultom Febrina  Nur’alfiah  R.



Oktober 2014



Universitas Indonesia --- Veritas, Probitas, Iustitia



minimal manusia 7. Pembatasan goal-based



BENEFICENCE



8. Maksimalisasi pemuasan



Checklist Beneficence Kriteria 1. Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain) 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya 5. Paternalisme bertanggung



Ada



Berten-



Tidak



tangan



ada



kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat-darurat 11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium diluar kepantasan 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus-menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan Golden Rule Principle



jawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan-baikPage 1 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



Penjelasan Beneficence



Pembatasan goal-based



Prinsip dasar dari beneficence:



o



Goal



Based:



Kegiatan



yang



dilakukan



untuk



o



Mencegah terjadinya bahaya/keburukan



mencapai suatu tujuan, tidak peduli benar ataupun



o



Menghilangkan bahaya/keburukan



salah



o



Melakukan kebaikan



o



Melindungi dan membela hak orang lain



batasan, dapat dilakukan hal-hal yang tidak sesuai



o



Menolong orang cacat



dengan norma, etika, dan hukum demi mencapai



o



Menyelamatkan orang dari bahaya



tujuan.



o



Altruisme: o



Preferensi pasien



Tindakan menolong orang lain secara sukarela,



o



dasarnya



merupakan



penilaian



pasien



terhadap hal-hal yang ingin didapatkannya dari



imbalan



pelayanan



kesehatan.



Dapat



mempengaruhi



keputusan pasien dalam pelayanan kesehatan.



secara



sengaja



mengesampingkan/menolak



o



atau menjauhkan orang tersebut dari bahaya. Hanya dibenarkan apabila: 1. Pasien



dalam



keadaan



Ditunjukkan



melalui



perkataan



dan



perbuatan



pasien



keputusan orang lain dengan tujuan menguntungkan o



Pada



bukan karena kewajiban ataupun mengharapkan Paternalisme : o



Goal based harus dibatasi karena jika tidak diberi



Menghargai hak pasien o



bahaya(bersiko),



namun bahaya dapat dicegah.



Diatur di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu: Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan



2. Bahaya dapat dicegah dengan tindakan paternalistic



peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; Memperoleh



3. Keuntungan pasien dari tindakan paternalistic lebih besar daripada risikonya.



informasi



tentang



hak



dan



kewajiban pasien; Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.



Page 1 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional;



serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya; Memberikan



persetujuan



atau



menolak



Memperoleh layanan yang efektif dan efisien



sebagian atau seluruh tindakan yang akan



sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik



diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap



dan materi;



penyakit yang dideritanya setelah menerima



Mengajukan



pengaduan



atas



kualitas



tersebut secara lengka dengan pengecualian



pelayanan yang didapatkan; Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang Meminta konsultasi tentang penyakit yang kepada



dokter



lain



yang



mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya



dalam



ketentuan



peraturan



perundang-undangan; keluarganya



dan



atau



penasehatnya dalam keadaan kritis atau menjelang kematian; Menjalankan



ibadah



sesuai



agama



atau



tidak mengganggu pasien lainnya; Memperoleh



keamanan



dan



keselamatan



dirinya selama dalam perawatan di Rumah



(isi rekam medis); Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan alternatif



diatur



kepercayaan yang dianutnya selama hal itu



dalam maupun di luar Rumah Sakit;



medis,



yang



Didampingi



berlaku di Rumah Sakit; dideritanya



dan memahami informasi mengenai tindakan



Mengajukan



usul,



saran,



perbaikan



atas



perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;



risiko



dan



terjadi,



dan



Menolak pelayanan bimbingan rohani yang



prognosis terhadap tindakan yang dilakukan



tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan



komplikasi



yang



tindakan,



Sakit;



mungkin



yang dianutnya; Page 2 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan. Menerapkan golden rule principle o



Isi dari golden rule principle: Memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan Tidak memperlakukan seseorang sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan



o



Menjelaskan komunikasi dua arah



o



Dapat diterapkan dalam bentuk empati



Page 3 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



pasien



JUSTICE Checklist Justice Kriteria



11. Meminta partisipasi pasien sesuai Ada Bertentangan



1. Memberlakukan segala sesuatu secara universal 2. Mengambil porsi terakhir dari



Tidak ada



dengan kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusi keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada



proses membagi yang telah ia



pemiliknya pada saat yang tepat



lakukan



dan kompeten



3. Memberi kesempatan yang sama



14. Tidak memberi beban berat



terhadap pribadi dalam posisi



secara tidak merata tanpa alasan



yang sama



sah/tepat



4. Menghargai hak sehat pasien



15. Menghormati hak populasi yang



(affordability, equality,



sama-sama rentan



accessibility, availability, quality)



penyakit/gangguan kesehatan



5. Menghargai hak hukum pasien



16. Tidak membedakan pelayanan



6. Menghargai hak orang lain



pasien atas dasar SARA, status



7. Menjaga kelompok yang rentan



sosial, dll



(yang paling dirugikan) 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan Page 4 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



Penjelasan Justice



Bijak dalam makro alokasi o



Seorang dokter memperlakukan sama rata dan adil terhadap



Dana



untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut tanpa memandang latar belakang pasien o



pelayanan baik



kesehatan



berfungsi



dan



dengan



jumlah



kesehatan



tersedia



bagi



yang



memadai. Accessibility Fasilitas



dipersiapkan



untuk



Yang dimaksud dengan bijak adalah pembagian dana kebutuhannya



Availability dengan



harus



dengan penuh pertimbangan dan adil sesuai dengan



Hak Sehat Pasien: Fasilitas



yang



masyarakat bagi pelayanan kesehatan o



Menghargai hak sehat pasien



Makro alokasi:



seluruh



masyarakat Affordability Terjangkau secara ekonomi (murah), termasuk dalam poin accessibility Acceptability Seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan harus menghargai etika medis Quality Seluruh fasilitas, jasa, produk kesehatan harus memiliki kualitas yang layak.



Page 5 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



NON MALEFICENCE



Kriteria



Non Maleficence adalah salah satu prinsip dimana dokter tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan pasiennya. Seorang



1. Menolong pasien emergensi



dokter akan memilih untuk mengobati pasien dengan risiko sekecil-



2. Kondisi untuk menggambarkan kriteria ini adalah :



kecilnya. Pada dasarnya, prinsip dari non maleficence adalah first,



-



do no harm atau primum non nocere atau artinya yang pertama jangan menyakiti. Ciri-ciri dari non maleficence diantaranya: a. Menolong pasien emergensi b. Mengobati pasien yang terluka



hilangnya sesuatu yang penting (gawat) -



dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut



-



tindakan kedokteran tadi terbukti efektif



-



manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami resiko minimal)



c. Tidak membunuh pasien



3. Mengobati pasien yang luka



d. Pasien tidak dianggap sebagai objek belaka



4. Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia)



e. Pasien dilindungi dari serangan f.



pasien dalam keadaan amat berbahaya (darurat)/beresiko



Pasien menerima manfaat yang lebih banyak daripada



5. Tidak menghina/mencaci maki/memanfaatkan pasien 6. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek



kerugian dokter



7. Mengobati secara proporsional



g. Dokter tidak melakukan white collar crime



8. Mencegah pasien dari bahaya



h. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian i.



Dokter memberi semangat hidup pada pasien



9. Menghindari misrepresentasi dari pasien



j.



Tidak melakukan misrepresentasi



10. Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian 11. Memberikan semangat hidup



Menghindari misrepresentasi dari pasien



Pasien harus benar-



benar mengerti maksud dari yang disampaikan oleh dokter, sehingga pasien tidak berprasangka negatif atau berperspektif yang



12. Melindungi pasien dari serangan 13. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan / kerumah-sakitan yang merugikan pihak pasien/keluarganya



berbeda dengan dokter



Page 6 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



9. Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien



AUTONOMY Pada autonomi, seorang dokter menghormati martabat



10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam



pasien. Dalam hal ini, pasien dibiarkan untuk berpikir secara logis



membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri



dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri. Autonomy



11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien



bermaksud untuk menyetujui, membenarkan, membela diri pasien itu sendiri. Ciri-ciri dari autonomy adalah:



pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien



1. Menghargai hak pasien menentukan nasib 2. Berterus terang kepada pasien



Informed consent adalah pemberitahuan terlebih dahulu, meminta



3. Melakukan informed consent



persetujuan pasien apabila hendak melakukan tindakan medis yang



4. Menjaga rahasia pasien



serius. Informed consent dapat dilaksanakan secara tertulis atau



Kriteria



lisan. Misalnya, kalau lisan sebagai berikut: “Ibu,  apakah  boleh  diambil  darahnya  untuk  diperiksa?”



1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien



Namun, apabila tindakan medisnya cukup berisiko seperti operasi tumor



2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan



dan



semacamnya,



biasanya



dilakukan secara lisan dan tertulis.



(pada kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privasi 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri Page 7 Selamat Berjuang Sejawatku! FKUI 2014



informed



consent



akan